17 0 43 KB
RUMAH SAKIT TUGU IBU Jl. Raya Bogor KM 29 Cimanggis Depok
TATA LAKSANA OPERASIONAL PINTU OTOMATIS No. Dokumen /SPO/UMUMRSTI/IV/2019 Tanggal Terbit
No. Revisi 1
Halaman 1/1 Ditetapkan, Direktur
Prosedur Tetap 01 April 2019
Pengertian
Tujuan
Kebijakan
Dr. Syaifuddin Zuhri, MARS Tata cara dan waktu mengaktifkan dan mematikan pintu otomatis
Sebagai acuan dalam mengoperasionalkan pintu otomatis
Tertib dalam mengoperasionalkan pintu otomatis
Pintu otomatis dioperasionalkan berdasarkan kebutuhan 1. Operasional pintu dilakukan oleh bagian PSRS 2. Pintu dinyalakan setiap pagi pada jam 7.00 wib 3. Pintu dimatikan setiap malam pada jam 23.00 wib 4. Antara waktu jam 23.00 sampai jam 7.00 memakai pintu swing(emergency) 5. Untuk membatasi /menghalangi pintu didepan untuk dipasang pot kembang /tumbuhan lainnya 6. Operasional pintu dalam pelaksanaannya dimonitoring oleh
Prosedur
bagian rumah tangga dan SATPAM 7. Jika terjadi aliran listrik dari PLN mati maka otomatis pintu yang digunakan adalah pintu swing (emergency) 8. Pada saat aliran listrik mati pintu otomatis didorong secara manual untuk ditutup 9. Jika terjadi kendala dan dalam hal pintu otomatis ini bagian PSRS tidak
dapat
menanganinya
menghubungi pihak ketiga
Unit Terkait
Supervisi
Bagian Umum
PSRS
Rumah Tangga
SATPAM
maka
pihak
RS.
Tugu
Ibu