38 0 115 KB
SKRINING PASIEN RAWAT JALAN
RSUD SIJUNJUNG
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL
NO. DOKUMEN 88/Yan/I/2019 TANGGAL TERBIT 8 Januari 2019
NO. REVISI 00
HALAMAN 1/1
DITETAPKAN DIREKTUR
dr. Diana Oktavia, Sp.PD NIP. 19771013 201001 2 007 Pengertian
Skrining pasien rawat jalan adalah penilaian kondisi pasien dan skrining secara visual untuk menentukan prioritas pendaftaran pasien di administrasi rawat jalan
Tujuan
Sebagai acuan penerapan langkah – langkah untuk: 1. Menentukan prioritas pasien saat mendaftar di administrasi rawat jalan. 2. Menerima pendaftaran pasien dirawat jalan.
Kebijakan
Prosedur
Unit Terkait
Keputusan Direktur RSUD Sijunjung Nomor: 445/17.6/ KPTS-DIR/ I/2019 tentang Kebijakan Skrining Pasien Rumah Sakit Umum Daerah Sijunjung 1. Petugas skrining melakukan identifikasi pasien yang akan mendaftar di administrasi rawat jalan dan menilai kondisi pasien secara visual. 2. Menetapan hasil skrining apakah membutuhkan pelayanan poliklinik atau pelayanan gawat darurat 3. Pelaksanaan a. Ucapkan salam, perkenalkan diri dengan melakukan salam terapeutik (senyum, sapa, perkenalan diri). b. Menjelaskan kepada pasien dan keluarga tentang kondisi pasien yang membutuhkan pelayanan segera di poliklinik atau pelayanan gawat darurat di instalasi gawat darurat. c. Minta kerjasama dari pasien dan keluarga. d. Petugas skrining segera membantu mempercepat proses pendaftaran dan menghubungi poliklinik terkait dan memberikan data nama, tanggal lahir, nama ibu kandung dan nomor rekam medik. e. Pasien yang membutuhkan pelayanan gawat darurat, petugas segera mengantar pasien ke instalasi gawat darurat, dibantu oleh petugas pos rawat jalan. 1. Administrasi Rawat jalan 2. Poliklinik 3. Instalasi Gawat Darurat