Spo Supir Ambulance [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SOPIR AMBULANCE No.



445/001/SOP:



Dokumen RSU PKU MuhammadiyahBanjarnegara



No. Revisi



S



SO/PKU/2019 Ditetapkan Oleh Diektur RSUPKU MuhammadiyahBanjarnegara



:



Tanggal :



O



Terbit



P



Halaman



.......Maret 2019 Dr.BugarWijiseno



:



1/1



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR 1. Pengertian



Adalah prosedur operasional yang mengatur kerja supir ambulance



2. Tujuan



Menghasilkan pelayanan kesehatan gawat darurat secara cepat, tepat, cermat dan professional.



3. Kebijakan



1. Undang2 2. Peraturan RS 3. SK tentang pembuatan SOP



4. Referensi 5. Langkah-langkah



Sasaran 1. Sopir ambulance wajib hadir minimal 15 menit sebelum jam 2. Lakukan operan shift tepat waktu. 3. Sopir ambulance wajib melihat schedul pelayanan hari ini yang tertera di papan tulis. 4. Sopir ambulance harus mengecek limit kartu e Toll pada hari itu bila kurang lakukan pengisian ulang. 5. Sopir ambulance wajib mengontrol keadaan ambulance secara rutin seperti oli, air accu, radiator dan O2 (oksigen ), air minum mineral yang ada di mobil serta mengadakan perawatan mesin dan kelengkapan lainnya ( ceklist pengecekan perawatan terlampir) 6. Sopir ambulance wajib mencuci dan membersihkan mobil ambulance apabila dipandang perlu 7. Sopir ambulance apabila membawa pasien ke dalam atau keluar kota dilarang mengganggu temannya sedang dalam keadaan dinas kecuali rever perawat ) bila hal ini dianggap kurang cakapdalam bekerja. 8. Sopir ambulance wajib lapor kepada dokter jaga apabila melaksanakandinas keluar kota memakai ambulance dan wajib mengeceksemua ruangan. 9. Untuk keluarga pasien yang hendak memakai ambulance kedalam / keluar kota syaratnya harus lunas administrasibaik tarifambulance maupun ruangan. 10. Sopir ambulance wajib tanggap terhadap peminjaman ambulance yang



melalui telepon (karena sipat pelayanan ambulance bukan taxi). 11. Setiap sopir ambulance wajib bersikap ramah kepada setiap pasien ataukepada setiap pengguna jasa ambulance karena rumah sakit kita bersifat pelayanan sosial dan milik umat. 12. Pasien dari kamar / ruangan inap ke kamar mayat hingga sampai ambulance agar dipandang lebih sopan mohon diberi tutup kain yang sudah tersedia. 13. Setiap sopir ambulance yang mengelurkan uang untuk keperluan perawatan ambulance / beli BBM diharuskan menulis laporan di buku. 14. Bila ada kekurangan dalam hal ini, maka setiap sopir ambulance tunduk kepada peraturan perundang-undanganyang berlaku. 6. Unit Terkait



Petugas Ambulance,Perawat UGD



7. Dokumen Terkait 8. Rekaman Historis Perubahan



No



Yang diubah



Isi perubahan



Tanggal mulai diberlakukan



SOP PEMAKAIAN AMBULANCE



PEMAKAIAN AMBULANCE



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



0



/



RSU PKU Muhammadiyah Banjarnegara



Disetujui oleh, Direktur RSU PKU Muhammadiyah Banjarnegara PROSEDUR



Tanggal Terbit



TETAP Dr. Bugar Wijiseno Pengertian Tujuan



Adalah prosedur operasional penggunaan dan pemeliharaan ambulans dalam rangka menunjang operasional pelayanan di IGD a. Tercapainya pelayanan penderita gawat darurat secara cepat, tepat ,cermat dan professional. b. Ambulans selalu ready to use



Kebijakan



a. Pemeliharaan ambulans adalah tanggungjawab bagian Sekretariat b. Peralatan penunjang medis dan obat-obatan emergency adalah tanggungjawab IGD c. Dalam menuju TKP sopir harus disertai perawat, sedang perawat IGD tidak harus dengan sopir d. Untuk kasus gawat darurat, jarak jangkau pelayanan ke TKP tidak boleh lebih dari 30 menit



Prosedur



a. Parkir ambulans tidak jauh dari IGD b. Perawat IGD menerima panggilan darurat / kasus yang memerlukan pertolongan ambulans c. Identitas pelapor dicatat (nama, alamat, nomer telfon), data tersebut diserahkan ke TPIP d. Petugas TPIP memastikan laporan tersebut dengan menghubungi nomor telfon pelapor e. Perawat IGD menghubungi sopir ambulans, apabila sopir tidak ada ditempat, perawat IGD yang mengemudikan ambulans f. Kecepatan kendaraan maksimum 40 km/jam di jalan biasa dan 80 km/jam di jalan bebas hambatan/tol



g. Sewaktu menuju TKP boleh menggunakan lampu sirine dan rotator. h. Pada saat sudah mengangkut penderita hanya boleh menggunakan lampu rotator. i. Sebisa mungkin mentaati peraturan lalu lintas yang ada j. Petugas membuat/mengisi laporan keadaan penderita selama transportasi,yang disebut adalah lembar catatan penderita yang mencakup identitas,waktu dan keadaan penderita. k. Petugas memakai seragam dengan identitas yang jelas.



Unit Terkait



IGD, TPIP, Sopir



SOP PEMAKAIAN AMBULANCE RUJUKAN



SOP PEMAKAIAN AMBULAN UNTUK RUJUKAN



RSU PKU Muhammadiyah Banjarnegara



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



0



/



Disetujui oleh, Direktur RSU PKU Muhammadiyah Banjarnegara PROSEDUR



Tanggal Terbit



TETAP Dr. Bugar Wijiseno Pengertian



A m b u l a n s a d a l a h k e n d a r a a n ya n g d i g u n a k a n u n t u k m e n g a n t a r , menjemput dan membantu keperluan orang sakit atau jenazah. . Pasien Dirujuk adalah pasien yang atas pertimbangan dokter / perawat / bidan memerlukan pelayanan di RS baik untuk diagnostik penunjang atau terapi.



Tujuan



Sebagai acuan penatalaksanaan pengantaran rujukan sampai rumah sakit tujuan dengan tepat dan aman



Kebijakan



a. Pemeliharaan ambulans adalah tanggungjawab bagian Sekretariat b. Peralatan penunjang medis dan obat-obatan emergency adalah tanggungjawab IGD c. Dalam merujuk sopir harus disertai perawat d. Untuk kasus gawat darurat kecepatan tidak boleh lebih dari 80 km/jam



Prosedur



1. Pe Petugas UGD / Rawat Inap menyatakan pasien perlu rujukan 2. Petugas UGD / Rawat Inap menjelaskan dan meminta persetujuan kepada keluarga pasien untuk dirujuk. 3. Keluarga pasien setuju. 4. Petugas UGD / Rawat Inap membuat surat rujukan



5. Petugas UGD / Rawat Inap membuat rincian biaya pasien pulang dan biaya penggunaan ambulan (untuk pasien rawat inap atau pasien UGD yang sudah diberikab terapi, bagi pasien UGD yang tidak mendapat terapi cukup membayar biaya ambulan saja) 6. Keluarga pasien membayar dan menerima kwitansi dan surat rujukan 7. Petugas UGD / Rawat Inap menerima pembayaran 8. Petugas UGD / Rawat Inap mempersiapkan kesiapan pasien dan Petugas UGD/rawat inap yang lain segera menghubungi sopir Ambulan. 9. Sopir menyiapkan ambulan (jika sudah siap sopir segera menghubungi petugas UGD bahwa ambulan sudah siap) 10. Petugas UGD / Rawat Inap mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan ambulan. 11. Setelah selasai mengantarakan dan kembali ke Rumah Sakit Petugas UGD / Rawat Inap menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan UGD / Rawat Inap



Unit Terkait



IGD, rj,rinap, Sopir



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL



PEMAKAIAN AMBULANCE JENAZAH



SOP PEMAKAIAN AMBULAN UNTUK JENAZAH



RSU PKU Muhammadiyah Banjarnegara



No. Dokumen



No. Revisi



Halaman



0



/



Disetujui oleh, Direktur RSU PKU Muhammadiyah Banjarnegara PROSEDUR



Tanggal Terbit



TETAP Dr. Bugar Wijiseno Pengertian



Ambulans Jenazah adalah kendaraan yang digunakan untuk mengantar, menjemput dan membantu keperluan pasien yang meninggal atau jenazah.



Tujuan Kebijakan



Memberikan pelayanan pada pasien yang meninggal dunia di RS Peraturan RS Pelayanan 1. Pengemudi adalah supir yang bertugas dengan ketentuan : (kewajiban supir) :



Prosedur



a. b. c. d. e. f. g.



h.



Berpengalaman Mempunyai SIM B1 Selalu siap bersedia saat dibutuhkan dalam waktu mendadak . Berpasangan dengan orang yang ditunjuk untuk jarak jauh/keluar kota Bersedia mengikuti roling penugasan. Mengerti teknis operasional jenis kendaraan yang dibawanya . Siap bertanggung jawab terhadap resiko yang di sebabkan kelalainya dalam bertugas, seperti terkena tilang atau kecelakaan kecil . Membawa surat penugasan dari pengurus mobil Ambulance untuk keluar kota/jarak jauh.



2. Larangan bagi pengemudi : a. Mengutip uang tambahan dari tarif yang telah disepakati antara pengguna dengan pengurus Ambulance. b. Dilarang membawa barang tititpan termasuk hewan. c. Meninggalkan kendaraan tanpa ada jaminan kehilangan. d. Membawa mobil keluar wilayah Jakarta tanpa adanya surat tugas, minimal pemberitahuan kepada ketua pengurus Ambulance. 3. Sangsi bagi pengemudi tanpa kecuali manakala melanggar : a. Teguran secaa lisan dari penggurus Ambulance .



b.



Teguran tertulis yang berisi kesediaan bagi si pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya dan bersedia mengundurkan diri atau dikeluarkan tanpa pesangon dari tim sopir manakala mengulang kembali . 4. Demikian SPO ini disusun agar dapat dipergunakan dan ditaati sebagaimana mestinya, adapun teknis di lapangan, yang berada di luar ketentuan dapat diselesaikan dengan pertimbangan – pertimbangan yang bijak dan tidak merugikan pihak pelaksana dan pengguna



Unit Terkait



IGD, rj,rinap, Sopir