6 0 131 KB
TRIASE NO.DOKUMEN : 05.03.01
RSUD K.H HAYYUNG KEPULAUAN SELAYAR
NO.REVISI : B
HALAMAN 1/1
DITETAPKAN OLEH : DIREKTUR
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)
TANGGAL TERBIT : 15 OKTOBER 2018 HAZAIRIN NUR NIP 19770317 200604 1 020
PENGERTIAN
:
TUJUAN
:
KEBIJAKAN
:
Sesuai dengan Peraturan Direktur RSUD KH.HAYYUNG Tentang Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas Pelayanan Nomor 51.a/VIII/HP/2018
PROSEDUR
:
1. Pasien datang diseleksi/ di triase berdasarkan kegawatdaruratannya, dengan kategori ATS (Australian Triage Scale): ATS 1 (resusitasi): kondisi yang mengancam jiwa dan perlu intervensi yang cepat dan agresif (respon time segera) ATS 2 (Emergency): pasien dengan kondisi yang cukup serius atau mengalami kemerosotan secara cepat yang dapat mengancam jiwa atau mengakibatkan kegagalan organ (respon time 10 menit)
Triase adalah sistem seleksi pasien yang datang berobat ke IGD dalam keadaan sehari – hari atau dalam keadaan bencana Menyeleksi dan melayani pasien berdasarkan kegawatan dan kedaruratannya, bukan berdasarkan urutan kedatangan pasien.
•
ATS 3 (Urgent): pasien yang datang dengan kondisi yang mungkin akan berkembang menjadi mengancam nyawa atau menimbulkan kecacatan bila tidak ditangani dalam waktu 30 menit. • ATS 4 (Non urgent): pasien dengan kondisi yang dapat mengalami penurunan keadaan jika tidak ditangani dalam waktu 60 menit • ATS 5 (False emergency): kondisi kronis dengan gejala yang minor, dimana hasil akhirnya tidak akan berbeda bila penanganan ditunda sampe 2 jam setelah kedatangan. 2. Setelah diseleksi pasien: Ditangani di tempat periksa/tempat tindakan sesuai dengan kondisi klinisnya (bedah/ non-bedah/ obstetriginekologi). • Jika didapatkan kegawatdaruratan yang mengarah pada kondisi cardiac arrest dan atau respiratory arrest segera ditangani di ruang resusitasi. • Jika pasien yang datang termasuk ATS 4 dan ATS 5
TRIASE
NO. DOKUMEN : 05.03.01
RSUD K.H.HAYYUNG KEPULAUAN SELAYAR
•
UNIT TERKAIT
:
NO. REVISI : B
HALAMAN : 2/2
datang pada jam kerja maka diarahkan ke Instalasi Rawat Jalan untuk mendapatkan penanganan sesuai dengan kondisi klinisnya dan bilamana perlu dianjurkan untuk mendapatkan pemeriksaan oleh dokter spesialis. Jika pasien datang di luar jam kerja maka dilakukan penanganan sesuai dengan kondisi klinisnya setelah kasus-kasus gawat darurat terlayani. Pasien datang dalam keadaan sudah meninggal dunia (death on arrival). Dipastikan terlebih dahulu bahwa pasien memang sudah meninggal dunia, kemudian ditransfer ke kamar jenazah atau dibawah langsung pulang ke rumahnya.
Instalasi Gawat Darurat. Instalasi Rawat Jalan.