10 0 39 KB
STANDAR OPERASI DAN PROSEDUR PENERANGAN JALAN UMUM (SOP PJU) BIDANG PERTAMANAN, PENERANGAN JALAN UMUM DAN DEKORASI KOTA DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KOTA BOGOR A.
PROSEDUR PEMBANGUNAN PJU
•
Pembangunan dengan melalui Usulan Musrembang
-
Usulan dari mulai tingkat RT, RW dan Kelurahan disampaikan melalui rapat
Musrembang Tingkat Kecamatan. -
Setelah itu dalam musrembang tingkat kecamatan dipilih sebagai lokasi prioritas.
-
Terakhir disampaikan ke Musrembang tingkat Kota dan ditindaklanjutkan dengan
penentuan skala prioritas. -
Skala prioritas sudah ada maka dilanjutkan dengan survey di lapangan.
-
Skala prioritas ditentukan di Dinas disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
-
DPA setelah disahkan tinggal dilakukan pembangunan sesuai jadwal kegiatan.
•
Pembangunan dengan melalui swadaya
-
Warga masyarakat dapat melakukan pembangunan secara swadaya.
-
Swadaya dilakukan dengan menyediakan komponen yang diperlukan.
-
Pemasangan dapat dibantu dari bidang PJU.
-
Pembayaran BPUJL oleh masyarakat.
ID pelanggan dapat dikirim ke dinas untuk biaya bulanan dapat dimasukkan dalam tagihan rekening PPJ. •
Pembangunan dengan perencanaan
Hal ini berasal dari pembangunan jalan dari Dinas Bina Marga/PU yang dapat berupa pembangunan jalan baru atau pelebaran jalan, dimana fungsinya dari pemukiman menjadi jalan protocol
B.
SPESIFIKASI PEMASANGAN PJU
•
Tinggi tiang untuk lingkungan permukiman ± 7 m
•
Tinggi tiang untuk protokol ± 9 m
•
Jaringan menggunakan kabel 4 x 16 mm / 2 x 16 mm TIC
•
Jaringan bawah tanah menggunakan kabel 4 x 16 mm NYFGBY
•
Jarak tiap titik lampu ± 40 – 50 m
•
Panjang ornament disesuaikan dengan jarak tiang ke bahu jalan dengan sudut
kemiringan 5 - 15° •
Lebar jalan 3 – 6 m menggunakan lampu SON 70 watt
•
Lebar jalan diatas 6 m menggunakan lampu SON 250 watt
•
Setiap panel digunakan untuk 10 – 15 titik lampu (satu phase)
•
Tiga phase digunakan apabila untuk lampu 30 – 45 titik dengan lampu SON 250 watt.
•
Komponen panel antara lain : Kontaktor, Timer/Fotocell, MCB, Arde, Box Panel.
C.
PROSEDUR PERBAIKAN PJU
-
Perbaikan PJU dilakukan setelah ada laporan pengaduan baik dari media sosial, surat
kabar, piket malam ataupun pengaduan masyarakat yang datang langsung ke kantor. -
Laporan pengaduan di rekap ke dalam buku besar.
-
Apabila dipandang perlu perbaikan pada jalan protokol secepatnya dilakukan
perbaikan. -
Skala prioritas pada perbaikan di jalan permukiman dilakukan berdasarkan daftar
pengaduan. -
Kemudian dari laporan pengaduan tersebut dibuatkan Sprint (Surat Perintah Tugas
Harian) untuk perbaikan atau pemeliharaan lampu mati. -
Setelah itu dibuatkan Bon Pengambilan Barang untuk pengambilan lampu dan
komponen dari gudang yang akan dibawa pada saat perbaikan lampu. Setelah itu baru dilakukan proses perbaikan lampu mati dengan menggunakan 4 buah mobil operasional crane dagger , 1 mobil pick up tangga, dan 8 motor tangga operasional PJU. -
Kemudian saat proses perbaikan lampu selesai, lampu/komponen dari lapangan yang
rusak segera dikembalikan ke bagian gudang.
D.
PROSEDUR PENGADUAN PJU
Masyarakat dapat melakukan pengaduan lampu PJU padam ke nomor kantor pada jam kerja yaitu nomor 0251 – 8313922 . -
Atau dapat menghubungi Call Center Pengaduan PJU di 0858-8585-8587.
-
Dapat pula melalui media sosial :
•
Whatsapp : 0858-8585-8587
•
Twitter
•
Facebook : PJUKotaBogor
•
Instagram : pjukotabogor
•
Email
-
Selain itu dapat melaporkan ke kantor langsung.
-
Media massa dapat juga digunakan sebagai sarana pengaduan.
: @PJU_KotaBogor
: [email protected]