5 0 1 MB
PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Jl. Teuku Umar Cibitung - Bekasi Telp. (021) 88370449, 8830152 Fax. (021) 8830152
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI NOMOR : 8 0 0 / 7 9 7 3 / R S U D / 2 0 1 8 TENTANG PENETAPAN STANDAR PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI
Menimbang
Mengingat
: a.
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiap penyelenggaraan pelayanan publik wajib menetapkan Standar Pelayanan;
b.
bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaian ukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi dengan Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Bekasi;
: 1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950); Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 116,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Teknis Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 749); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2016 Nomor 6); Peraturan Bupati Bekasi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Umum Daearah Kabupaten Bekasi Sebagai Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2012 Nomor 2); Peraturan Bupati Bekasi Nomor 96 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah (Berita Daearah Tahun 2016 Nomor 69); Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi; Keputusan Bupati Bekasi Nomor 445/Kep.206/RSUD/2011 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi Sebagai Badan Layanan Umum Daerah; Seurat Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Bekasi Nomor : 800/1158/RSUD/2015 tentang Pelayanan di RSUD Kabupaten Bekasi.
MEMUTUSKAN Manetapkan
:
KESATU
:
KEDUA
:
Menetapkan Standar Pelayanan pada RSUD Kabupaten Bekasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Standar Pelayanan RSUD Kabupaten Bekasi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU meliputi ruang lingkup: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.
Pelayanan Admission Pelayanan Rawat Jalan Pelayanan Gawat Darurat Pelayanan Rawat Inap Pelayanan Rawat Intensif Pelayanan Kamar Bersalin Pelayanan Kamar Bedah Pelayanan Hemodialisa Pelayanan Laboratorium Pelayanan Radiologi Pelayanan Farmasi Pelayanan Humas/Pengaduan Pelayanan Kasir Pelayanan Pemulasaran Jenazah Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah
KETIGA
:
Standar Pelayanan sebagaimana terlampir dalam Lampiran Keputusan ini wajib dilaksanakan oleh penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
KEEMPAT
:
Segala biaya yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan standar pelayanan ini dibebankan pada anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi.
KELIMA
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Bekasi :21 juni 2018
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI
dr. Hj. Sumarti, M.Kes NIP. 19630825 198911 2 001
LAMPIRAN – I :
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI NOMOR : 800/7973/RSUD/2018
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PADA RSUD KABUPATEN BEKASI
:
I. STANDAR PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT NO KOMPONEN URAIAN 1.
Persyaratan pelayanan
2.
Prosedur
1.KTP 2.Kartu BPJS 3.Kartu Keluarga 4. Rujukan bila ada 5. Kartu Berobat bagi pasien lama Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam (hari kerja)
1.
3.
4. 2.
5.
6.
7.
Keterangan 1. Pasien datang 2. Pendaftaran oleh keluarga/ pe ngantar 3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan 4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
5. Pengambilan obat 6. Penyelesaian administrasi di kasir 7. Pasien pulang/ dirawat/ rujuk Catatan : 1. Diprioritaskan pada penanganan pasien sesuai triase IGD 2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien 3.
Waktu pelayanan
4.
Biaya /tarif
1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit. 2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien 1 2 3
Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2014 SK Direktur RSUD Kab.Bekasi Nomor 800/2793/RSUD/2018 Tarif INA- CBGs
5.
Produk layanan
Pelayanan gawat darurat
6.
Pengelolaan pengaduan
1. Email : [email protected] 2. Telp : 021-88370449 / 021-88374444 3. WhatsApp : 0812 2299 8884 4. Facebook : Humas RSUD Kabupaten Bekasi 5. Twitter : @humasrsudbkskab 6. Instagram : @humasrsudbkskab 7. Kotak saran 8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI
dr. Hj.SUMARTI, M.Kes Pembina Tk.I IV/b NIP. 19630825 198911 2 001
LAMPIRAN – I :
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI NOMOR : 800/7973/RSUD/2018
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PADA RSUD KABUPATEN BEKASI
:
II. STANDAR PELAYANAN RAWAT JALAN NO KOMPONEN 1.
2
Persyaratan pelayanan
1. 2. 3. 4. 5.
URAIAN
Kartu Identitas Kartu Keluarga Kartu BPJS Surat Rujukan Kartu berobat ( untuk pasien lama)
Prosedur
1.
6.
7.
2.
3.
5.
4.
8.
Keterangan: 1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/ keluarga /pendaftaran online 2. Melakukan pendaftaran diloket pendaftaran 3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju 4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( laboratorium atau rongent 5. Pemberian therapy atau resep 6. Pengambilan obat didepo farmasi 7. Penyelesaian administrasi / pembayaran dikasir 8. Pasien pulang /dirawat 3
Waktu Pelayanan
1 jam ( khusus prosedur 1 s.d 5)
4
Biaya/ Tarif
1 2 3
5
6.
Produk Pelayanan
Pengelolan pengaduan
Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2014 SK Direktur RSUD Kab.Bekasi Nomor 800/2793/RSUD/2018 Tarif INA- CBGs
Pelayanan Rawat Jalan : Klinik THT, Klinik Penyakit Dalam, Klinik Gigi, Klinik Jiwa, Klinik Syaraf, Klinik Anak, Klinik Jantung, Klinik Bedah Umum, Klinik Bedah Urologi, Klinik Bedah Syaraf, Klinik Bedah Orthopedi, Klinik Anestesi, klinik Obgyn, Klinik Pelangi, Klinik Kulit, Fisiotherapi, Bedah plastik, klinik gizi, klinik mata,klinik geriatric,klinik paru/dots,klinik metadon,klinik umum/mcu.
1. Email : [email protected] 2. Telp : 021-88370449 / 021-88374444 3. WhatsApp : 0812 2299 8884 4. Facebook : Humas RSUD Kabupaten Bekasi 5. Twitter : @humasrsudbkskab 6. Instagram : @humasrsudbkskab 7. Kotak saran 8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI
dr. Hj.SUMARTI, M.Kes Pembina Tk.I IV/b NIP. 19630825 198911 2 001
LAMPIRAN – I :
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI NOMOR : 800/7973/RSUD/2018
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PADA RSUD KABUPATEN BEKASI
:
III. STANDAR PELAYANAN RAWAT INAP NO KOMPONEN 1.
Persyaratan pelayanan
2.
Prosedur
1. 2. 3. 4. 5.
Surat pengantar /permintaan rawat inap dari dokter Kartu identitas/ KTP Kartu Keluarga Kartu BPJS Surat rujukan
1.
2.
4.
3.
5.
3.
Jangka waktu penyelesaian
URAIAN
6.
7.
Keterangan: 1. Melakukan pendaftaran rawat inap 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap 3. Petugas rawat inap timbang terima pasien dan orientasi ruangan 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan 5. Perencanaan pulang pasien 6. Penyelesaian administrasi di kasir 7. Pasien pulang/ rujuk Waktu sampai di ruang rawat inap 1 jam
4.
Biaya /tarif
1 2 3
Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2014 SK Direktur RSUD Kab.Bekasi Nomor 800/2793/RSUD/2018 Tarif INA- CBGs
5.
Produk layanan
Pelayanan rawat inap
6.
Pengelolan pengaduan
1. Email : [email protected] 2. Telp : 021-88370449 / 021-88374444 3. WhatsApp : 0812 2299 8884 4. Facebook : Humas RSUD Kabupaten Bekasi 5. Twitter : @humasrsudbkskab 6. Instagram : @humasrsudbkskab 7. Kotak saran 8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI
dr. Hj.SUMARTI, M.Kes Pembina Tk.I IV/b NIP. 19630825 198911 2 001
LAMPIRAN – I :
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI NOMOR : 800/7973/RSUD/2018
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PADA RSUD KABUPATEN BEKASI
:
IV. STANDAR PELAYANAN KAMAR BERSALIN NO
KOMPONEN
1.
Persyaratan pelayanan
2.
Sistem, mekanisme dan prosedur
URAIAN 1. 2. 3. 4. 5.
1.
Kartu identitas/KTP Kartu BPJS Kartu Keluarga Kartu Jaminan Kesehatan Lainnya Surat rujukan
2.
4.
3.
5.
6.
Keterangan : 1. Pendaftaran admisnistrasi 2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan 3. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan 4. Pemeriksaan penunjang ( bila ada ) 5. Pengambilan obat 6. Pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi/ rujuk/ pulang
3.
Waktu pelayanan
4.
Biaya /tarif
2 jam (khusus prosedur 1 s.d. 4 ) 1 2 3
Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2014 SK Direktur RSUD Kab.Bekasi Nomor 800/2793/RSUD/2018 Tarif INA- CBGs
5.
Produk layanan
Pelayanan Kamar Bersalin
6.
Pengelolan pengaduan
1. Email
: [email protected]
2. Telp : 021-88370449 / 021-88374444 3. WhatsApp : 0812 2299 8884 4. Facebook : Humas RSUD Kabupaten Bekasi 5. Twitter : @humasrsudbkskab 6. Instagram : @humasrsudbkskab 7. Kotak saran 8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI
dr. Hj.SUMARTI, M.Kes Pembina Tk.I IV/b NIP. 19630825 198911 2 001
LAMPIRAN – I :
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI NOMOR : 800/7973/RSUD/2018
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PADA RSUD KABUPATEN BEKASI
:
V. STANDAR PELAYANAN PASIEN BARU HAEMODIALISA NO
KOMPONEN
1.
Persyaratan pelayanan
2.
Prosedur Penerimaan pasien baru poli pro-HD
URAIAN 1. 2. 3. 4.
1.
Kartu identitas/ KTP/ SIM Kartu BPJS Surat rujukan / pengantar Jadwal HD
2.
4.
3.
5. Keterangan : 1. Penanggungjawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap 2. Menerima penjelasan admision 3. Menandatangani general consent 4. Pemeriksaan / tindakan dokter 5. Penjadwalan HD 3.
Waktu pelayanan
Pasien baru 2 sampai 3 jam HD Pasien rutin 5 jam (2x/ minggu)
4.
Biaya /tarif
1 2 3
Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2014 SK Direktur RSUD Kab.Bekasi Nomor 800/2793/RSUD/2018 Tarif INA- CBGs
5.
Produk layanan
Pelayanan Haemodialisa
6.
Pengelolan pengaduan
1. Email : [email protected] 2. Telp : 021-88370449 / 021-88374444 3. WhatsApp : 0812 2299 8884 4. Facebook : Humas RSUD Kabupaten Bekasi 5. Twitter : @humasrsudbkskab 6. Instagram : @humasrsudbkskab 7. Kotak saran 8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI
dr. Hj.SUMARTI, M.Kes Pembina Tk.I IV/b NIP. 19630825 198911 2 001
LAMPIRAN – I :
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI NOMOR : 800/7973/RSUD/2018
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PADA RSUD KABUPATEN BEKASI
:
VI. STANDAR PELAYANAN HAEMODIALISA DARI IGD, RANAP ATAU ICU NO
KOMPONEN
1.
Persyaratan pelayanan
2.
Prosedur Penerimaan pasien baru HD dari IGD, Ranap atau ICU
URAIAN 1. 2. 3. 4.
Kartu identitas/ KTP/ SIM Kartu BPJS Surat rujukan / pengantar Jadwal HD
1.
2.
4.
5.
3.
6.
7.
Keterangan: 1. Pasien yang sudah rutin mendaftar langsung di HD 2. Petugas mengentri sesuai kebutuhan 3. Berkas RM diantar ke unit HD 4. Konsultasi dengan dr.DPJP 5. Pasien Cito HD 6. Pasien Masuk ICU 7. Pasien Masuk Rawat Inap untuk dijadwalkan HD 3.
Waktu pelayanan
4.
Biaya /tarif
Pasien baru 2 sampai 3 jam HD Pasien rutin 5 jam (2x/ minggu)
1 2
Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2014 SK Direktur RSUD Kab.Bekasi Nomor 800/2793/RSUD/2018
3
Tarif INA- CBGs
5.
Produk layanan
Pelayanan Haemodialisa
6.
Pengelolan pengaduan
1. Email : [email protected] 2. Telp : 021-88370449 / 021-88374444 3. WhatsApp : 0812 2299 8884 4. Facebook : Humas RSUD Kabupaten Bekasi 5. Twitter : @humasrsudbkskab 6. Instagram : @humasrsudbkskab 7. Kotak saran 8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI
dr. Hj.SUMARTI, M.Kes Pembina Tk.I IV/b NIP. 19630825 198911 2 001
LAMPIRAN – I :
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI NOMOR : 800/7973/RSUD/2018
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PADA RSUD KABUPATEN BEKASI
:
VII. STANDAR PELAYANAN RAWAT INTENSIF NO
KOMPONEN
1.
Persyaratan pelayanan
2.
Prosedur Penerimaan Pasien di Ruang Rawat Intensif
URAIAN 1. 2. 3. 4.
Surat Kartu Kartu Surat
pengantar/permintaan rawat inap identitas/ KTP BPJS rujukan
1.
2.
5.
6.
4.
3.
7.
Keterangan: 1. Pasien masuk melalui IGD atau rawat inap 2. Pasien IGD diperiksa oleh dokter, selanjutnya keluarga mendaftar ke admission/ pendaftaran rawat inap 3. Jika pasien dari rawat inap, maka perawat ruangan akan menanyakan ketersediaan ruangan/ bed di ruang intensif 4. Perawat IGD/ ruang rawat inap mengantar pasien ke ruang intensif
5. Perawat IGD dan rawat inap melakukan timbang terima 6. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan 7. Pasien pindah ruang rawat/ pulang/ rujuk
3
Waktu Pelayanan
4
Biaya/ tarif
Waktu sampai di ruang rawat intensif kurang dari 1 jam 1 2 3
5
Produk Layanan
6
Pengelolaan Pengaduan
Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2014 SK Direktur RSUD Kab.Bekasi Nomor 800/2793/RSUD/2018 Tarif INA- CBGs
Pelayanan Rawat Intensif (ICU, ICCU, NICU dan PICU) 1. Email : [email protected] 2. Telp : 021-88370449 / 021-88374444 3. WhatsApp : 0812 2299 8884 4. Facebook : Humas RSUD Kabupaten Bekasi 5. Twitter : @humasrsudbkskab 6. Instagram : @humasrsudbkskab 7. Kotak saran 8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI
dr. Hj.SUMARTI, M.Kes Pembina Tk.I IV/b NIP. 19630825 198911 2 001
LAMPIRAN – I :
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI NOMOR : 800/7973/RSUD/2018
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PADA RSUD KABUPATEN BEKASI
:
VIII. STANDAR PELAYANAN FARMASI RAWAT JALAN NO KOMPONEN 1.
Persyaratan pelayanan
2.
Prosedur
Rawat jalan :
URAIAN
a. Pasien umum : - lembar resep dari dokter - nomer registrasi b. Pasien Jamkesda o nomer registrasi dan persyaratan o Jamkesda yang sudah dicap lengkap o lembar resep dari dokter c. Pasien BPJS : - nomer registrasi - Surat elegibilitas peserta (SEP) - lembar resep dari dokter
Rawat jalan :
1.
4.
5.
2.
3.
6.
Keterangan: 1. Pasien/keluarga menyerahkan resep dan menerima nomor antrean. 2. Menunggu panggilan untuk penyerahan obat . 3. Dilakukan entry resep sesuai dengan jaminan ( Umum,BPJS, Jamkesda) 4. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry. 5. Pengecekan obat 6. Penyerahan obat dengan memanggil nama dan nomor antrean
3.
Waktu pelayanan
Pelayanan obat jadi : kurang dari 20 menit, terhitung mulai semua persyaratan resep lengkap Pelayanan obat racikan : kurang dari 60 menit, terhitung mulai semua persyaratan resep
4.
Biaya /tarif
1 2 3
Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2014 SK Direktur RSUD Kab.Bekasi Nomor 800/2793/RSUD/2018 Tarif INA- CBGs
5.
Produk layanan
Pelayanan farmasi
6.
Pengelolan pengaduan
1. Email : [email protected] 2. Telp : 021-88370449 / 021-88374444 3. WhatsApp : 0812 2299 8884 4. Facebook : Humas RSUD Kabupaten Bekasi 5. Twitter : @humasrsudbkskab 6. Instagram : @humasrsudbkskab 7. Kotak saran 8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI
dr. Hj.SUMARTI, M.Kes Pembina Tk.I IV/b NIP. 19630825 198911 2 001
LAMPIRAN – I :
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI NOMOR : 800/7973/RSUD/2018
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PADA RSUD KABUPATEN BEKASI
IX.
:
STANDAR PELAYANAN BEDAH SENTRAL
NO 1.
KOMPONEN Persyaratan pelayanan
2.
Sistem, mekanisme dan prosedur
URAIAN 1.Kartu identitas/KTP 2.Kartu BPJS 3.Kartu JKBM 4. Surat persetujuan tindakan Operasi dan tindakan anestesi
1.
4.
2.
3.
5. Keterangan: 1. Setelah ada informasi untuk tindakan operasi, Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan. 2. Petugas Ruangan / UGD / Kamar bersalin mengantar pasien ke kamar operasi 3. Petugas yang mengantar pasien dengan petugas kamar operasi timbang terima pasien. 4. Dilakukan tindakan medis dan asuhan keperawatan selama pasien di kamar operasi. 5. Pasien pindah ke ruang rawat inap 3.
Waktu pelayanan
Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan
4.
Biaya /tarif
1 2 3
5. 6.
Produk layanan Penanganan pengaduan, saran dan masalah
Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2014 SK Direktur RSUD Kab.Bekasi Nomor 800/2793/RSUD/2018 Tarif INA- CBGs
Pelayanan bedah sentral 1. Email : [email protected] 2. Telp : 021-88370449 / 021-88374444 3. WhatsApp : 0812 2299 8884 4. Facebook : Humas RSUD Kabupaten Bekasi 5. Twitter : @humasrsudbkskab 6. Instagram : @humasrsudbkskab 7. Kotak saran 8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI
dr. Hj.SUMARTI, M.Kes Pembina Tk.I IV/b NIP. 19630825 198911 2 001
LAMPIRAN – I :
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI NOMOR : 800/7973/RSUD/2018
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PADA RSUD KABUPATEN BEKASI
:
X. STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM NO 1.
2
KOMPONEN Persyaratan pelayanan
URAIAN 1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium 2.Persyaratan sesuai jaminan pasien
Prosedur
1.
4.
5.
2.
3.
6.
Keterangan: 1. Pasien/keluarga melakukan pendaftaran di lab 2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel 3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling 4. Proses pemeriksaan sampel-analisa 5. Pencatatan hasil-verifikasi – validasi oleh dokter 6. Penyerahan hasil laboratorium ke pasien / keluarga/ petugas 3.
Waktu pelayanan
4.
Biaya /tarif
Hasil laboratorium hematologi dan kimia selesai dalam waktu < 120 menit 1 Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2014 2 SK Direktur RSUD Kab.Bekasi Nomor 800/2793/RSUD/2018 3 Tarif INA- CBGs
5. 6.
Produk layanan Pengelolaan pengaduan
Pelayanan laboratorium 1. Email : [email protected] 2. Telp : 021-88370449 / 021-88374444 3. WhatsApp : 0812 2299 8884 4. Facebook : Humas RSUD Kabupaten Bekasi 5. Twitter : @humasrsudbkskab 6. Instagram : @humasrsudbkskab 7. Kotak saran 8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI
dr. Hj.SUMARTI, M.Kes Pembina Tk.I IV/b NIP. 19630825 198911 2 001
LAMPIRAN – I :
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI NOMOR : 800/7973/RSUD/2018
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PADA RSUD KABUPATEN BEKASI
:
XI. STANDAR PELAYANAN RADIOLOGI NO
KOMPONEN
1
Persyaratan Pelayanan
2
Prosedur
URAIAN 1. Surat Pengantar 2. Persyaratan teknis a. X- Ray dengan Kontras - Puasa 8 jam sebelum pemeriksaan - Membawa hasil laboratorium ( BUN, SC) - Urus – urus dengan minum garam inggris b. CT Scan Kepala , Leher < thorak , ekstremitas atas dan bawah dengan dan tanpa kontras - Membawa hasil laboratorium Ureum dan Creatinin - Langsung dikerjakan c. CT Scan abdomen dengan dan tanpa kontras - Puasa minimal 8 jam sebelum pemeriksaan - Melampirkan hasil laboratorium ( Ureum dan Creatinin) - Dijadwalkan ( minimal 1 hari sebelum pemeriksaan d. USG abdomen atas dan bawah - Puasa minimal 6-8 jam sebelum pemeriksaan kecuali USG Ginjal dan Ginekologi tidak perlu puasa, hanya minum dan tahan kencing
1.
5.
2.
3.
4.
Keterangan : 1. Pasien / keluarga melakukan registrasi 2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan 3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar 4. Dilakukan pembacaan - ekspertisi 5. Penyerahan hasil – kembali ke unit pengirim 3
Waktu pelayanan
4
Biaya Tarif
Rata – rata 3 jam ( disesuaikan dengan jenis pemeriksaan) 1
Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi
Nomor 5 Tahun 2014 2 3 5
Produk layanan
6
Pengelolaan Pengaduan
SK Direktur RSUD Kab.Bekasi Nomor 800/2793/RSUD/2018 Tarif INA- CBGs
Pelayanan radiologi 1. Email : [email protected] 2. Telp : 021-88370449 / 021-88374444 3. WhatsApp : 0812 2299 8884 4. Facebook : Humas RSUD Kabupaten Bekasi 5. Twitter : @humasrsudbkskab 6. Instagram : @humasrsudbkskab 7. Kotak saran 8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI
dr. Hj.SUMARTI, M.Kes Pembina Tk.I IV/b NIP. 19630825 198911 2 001
LAMPIRAN – I :
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI NOMOR : 800/7973/RSUD/2018
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PADA RSUD KABUPATEN BEKASI
:
XII. STANDAR PELAYANAN ADMISSION NO 1.
KOMPONEN Persyaratan pelayanan
URAIAN Rawat Inap 1. Surat eligibilitas pasien rawat Inap 2. Kartu BPJS dan asuransi lainnya 3. Kartu Identitas/ KTP 4. KK 5. Surat Rujukan 6. Surat Keterangan tidak mampu 7. Surat keterangan dirawat IGD 1. Surat eligibilitas pasien rawat Inap 2. Kartu BPJS dan asuransi lainnya 3. Kartu Identitas/ KTP 4. KK 5. Surat Keterangan tidak mampu 6. Surat keterangan dirawat
2.
Prosedur
1.
4.
2.
3.
Keterangan : 1. Penanggungjawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap 2. Menerima penjelasan admision 3. Menandatangani general consent 4. Membawa berkas rawat inap ke ruang rawat inap/ poli klinik/IGD 3.
Waktu pelayanan
Kurang dari 1 jam
4.
Biaya /tariff
-
5.
Produk layanan
Pelayanan admission
6.
Pengelolaan pengaduan
1. Email : [email protected] 2. Telp : 021-88370449 / 021-88374444 3. WhatsApp : 0812 2299 8884 4. Facebook : Humas RSUD Kabupaten Bekasi 5. Twitter : @humasrsudbkskab 6. Instagram : @humasrsudbkskab 7. Kotak saran 8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI
dr. Hj.SUMARTI, M.Kes Pembina Tk.I IV/b NIP. 19630825 198911 2 001
LAMPIRAN – I :
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI NOMOR : 800/7973/RSUD/2018
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PADA RSUD KABUPATEN BEKASI
:
XIII. STANDAR PELAYANAN KASIR RAWAT JALAN NO 1.
2.
KOMPONEN Persyaratan pelayanan
Prosedure
URAIAN 1.Rawat jalan/ IGD : a. Pasien umum : - Bukti pendaftaran/ kartu register b. Pasien BPJS dan asuransi lainnya : - Foto kopi SEP dan register Pasien Umum di Rawat jalan :
1.
4.
2.
3.
Keterangan: 1. Pasien/keluarga menyerahkan bukti pendaftaran dan persyaratan 2. Menunggu panggilan 3. Pengecekan biling oleh petugas 4. Penyelesaian administrasi 3.
Waktu pelayanan
Kurang dari 1 jam
4.
Biaya /tarif
-
5.
Produk layanan
Pelayanan kasir
6.
Pengelolaan pengaduan
1. Email : [email protected] 2. Telp : 021-88370449 / 021-88374444 3. WhatsApp : 0812 2299 8884 4. Facebook : Humas RSUD Kabupaten Bekasi 5. Twitter : @humasrsudbkskab 6. Instagram : @humasrsudbkskab 7. Kotak saran 8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI
dr. Hj.SUMARTI, M.Kes Pembina Tk.I IV/b NIP. 19630825 198911 2 001
LAMPIRAN – I :
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI NOMOR : 800/7973/RSUD/2018
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PADA RSUD KABUPATEN BEKASI
XIV.
:
STANDAR PELAYANAN KASIR RAWAT INAP
NO 1.
2.
KOMPONEN
URAIAN
Persyaratan pelayanan
Prosedur
Rawat Inap : dilaksanakan oleh administrasi rawat inap 1. Surat eligibilitas pasien rawat Inap 2. Kartu BPJS dan asuransi lainnya 3. Kartu Identitas/ KTP 4. KK 5. Surat Rujukan 6. Surat Keterangan tidak mampu 7. Surat keterangan dirawat 8. Foto kopi bukti pemeriksaan penunjang Rawat Inap (Umum)
2.
1.
2.
5.
3.
4.
Keterangan : 1. Keluarga/penanggungjawab pasien menyerahkan register 2. Menunggu panggilan 3. Pengecekan biling oleh petugas 4. Penyelesaian administrasi 5. Menyerahkan bukti penyelesaian administrasi ke petugas ruangan Catatan: Untuk pasien BPJS dan asuransi lainnya pasien/ keluarga cukup membawa persyaratan. Administrasi dilakukan oleh administrasi rawat inap 3.
Waktu pelayanan
Kurang dari 1 jam
4.
Biaya /tarif
-
5.
Produk layanan
Pelayanan kasir
6.
Pengelolaan pengaduan
1. Email : [email protected] 2. Telp : 021-88370449 / 021-88374444 3. WhatsApp : 0812 2299 8884 4. Facebook : Humas RSUD Kabupaten Bekasi 5. Twitter : @humasrsudbkskab 6. Instagram : @humasrsudbkskab 7. Kotak saran 8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI
dr. Hj.SUMARTI, M.Kes Pembina Tk.I IV/b NIP. 19630825 198911 2 001
LAMPIRAN – I :
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI NOMOR : 800/7973/RSUD/2018
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PADA RSUD KABUPATEN BEKASI
:
XV. STANDAR PELAYANAN KLINIK LAKTASI NO 1. 2.
KOMPONEN Persyaratan pelayanan
URAIAN 1. Pasien Klinik Kebidanan & Kandungan 2. Pengunjung Pojok Laktasi
Prosedur
6 1.
2.
3.
4.
7.
6.
5.
9. KLINIK
POJOK LAKTASI
8.
LAKTASI
Keterangan: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 3.
Waktu Pelayanan
4.
Biaya/ Tarif
Pengambilan nomor antrian oleh pasien/ keluarga Melakukan pendaftaran diloket pendaftaran Menunggu pemanggilan di Klinik Kebidanan dan Kandungan Dilakukan pemeriksaan oleh dokter spesialis Pasien menuju Klinik Laktasi untuk dilakukan tindakan breast care dan edukasi manajemen laktaasi Penyelesaian administrasi / pembayaran dikasir Pasien pulang Klinik Laktasi mengedukasi penggunakan pojok laktasi tentang manajemen laktasi Setelah diedukasi, pengunjung pojok laktasi pulang
1 jam ( khusus prosedur 1 – 5 ) 20 menit ( khusus pelayanan Klinik Laktasi ) 1. Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2014 2. SK Direktur RSUD Kab.Bekasi Nomor 800/2793/RSUD/2018 3. Tarif INA- CBGs
5. 6.
Produk Pelayanan Pengelolaan pengaduan
Edukasi Manajemen Laktasi dan Breast Care 1. Email : [email protected] 2. Telp : 021-88370449 / 021-88374444 3. WhatsApp : 0812 2299 8884 4. Facebook : Humas RSUD Kabupaten Bekasi 5. Twitter : @humasrsudbkskab 6. Instagram : @humasrsudbkskab 7. Kotak saran 8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI
dr. Hj.SUMARTI, M.Kes Pembina Tk.I IV/b NIP. 19630825 198911 2 001
LAMPIRAN – I :
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI NOMOR : 800/7973/RSUD/2018
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PADA RSUD KABUPATEN BEKASI
XVI.
STANDAR PELAYANAN KLINIK PKBRS
NO 1.
2
:
KOMPONEN Persyaratan pelayanan
URAIAN 1. 2. 3. 4. 5.
Kartu Identitas Kartu Keluarga Kartu BPJS Surat Rujukan ke Poli Kebidanan dan Kandungan Kartu berobat ( untuk pasien lama)
Prosedur
1.
2.
3. KLINIK PKBRS
6.
5.
4.
7.
3
Waktu Pelayanan
4
Biaya/ Tarif
Keterangan: 1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/ keluarga 2. Melakukan pendaftaran diloket pendaftaran 3. Menunggu pemanggilan di Klinik Kebidanan dan Kandungan 4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan perencanaan KB 5. Pasien menuju Klinik PKBRS untuk dilakukan tindakan sesuai intruksi dokter 6. Penyelesaian administrasi / pembayaran dikasir 7. Pasien pulang 1 jam ( khusus prosedur 1 s.d 4) 30 menit ( khusus pelayanan Klinik PKBRS ) 1. Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2014 2. SK Direktur RSUD Kab.Bekasi Nomor 800/2793/RSUD/2018 3. Tarif INA- CBGs
5 6.
Produk Pelayanan Pengelolaan pengaduan
Pelayanan Keluarga Berencana 1. Email : [email protected] 2. Telp : 021-88370449 / 021-88374444 3. WhatsApp : 0812 2299 8884 4. Facebook : Humas RSUD Kabupaten Bekasi 5. Twitter : @humasrsudbkskab 6. Instagram : @humasrsudbkskab 7. Kotak saran 8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI
dr. Hj.SUMARTI, M.Kes Pembina Tk.I IV/b NIP. 19630825 198911 2 001
LAMPIRAN – I :
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI NOMOR : 800/7973/RSUD/2018
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PADA RSUD KABUPATEN BEKASI
XVII. NO
:
STANDAR PELAYANAN AMBULANCE RUJUKAN KOMPONEN
1.
Persyaratan Pelayanan
2.
Prosedur
UARAIAN 1. Surat rujukan 2. Konfirmasi Rumah Sakit tujuan
1.
2.
3.
6.
5.
4.
7.
8.
Keterangan : 1. Kepala Ruangan/ Dokter jaga telah mendapatkan konfirmasi ketersediaan ruangan di rumah sakit rujukan/tujuan. 2. Kepala Ruangan/ dokter jaga membuat surat jalan ambulance. 3. Menyampaikan formulir penggunaan mobil ambulance. 4. Petugas ambulance mengarahkan keluarga pasien ke bagian kasir. 5. Petugas ambulance menerima bukti pembayaran. 6. Tim ambulance selanjutnya menuju ke pasien yang akan dirujuk. 7. Tim ambulance mengantar pasien ke tempat tujuan rujukan. 8. Tim ambulance kembali ke RSUD Kabupaten Bekasi 3.
Waktu Pelayanan
Proses persiapan mobil ambulance maksimal 30 Menit.
4.
Biaya/Tarif
5.
Produk pelayanan
6.
Pengelolaan pengaduan
1. Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2014 2. SK Direktur RSUD Kab.Bekasi Nomor 800/2793/RSUD/2018 3. Tarif INA- CBGs Pemindahan pasien. 1. Email : [email protected] 2. Telp : 021-88370449 / 021-88374444 3. WhatsApp : 0812 2299 8884 4. Facebook : Humas RSUD Kabupaten Bekasi 5. Twitter : @humasrsudbkskab 6. Instagram : @humasrsudbkskab 7. Kotak saran 8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI
dr. Hj.SUMARTI, M.Kes Pembina Tk.I IV/b NIP. 19630825 198911 2 001
LAMPIRAN – I :
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI NOMOR : 800/7973/RSUD/2018
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PADA RSUD KABUPATEN BEKASI
:
XVIII. STANDAR PELAYANAN AMBULANCE JENAZAH NO
KOMPONEN
1.
Persyaratan Pelayanan
2.
Prosedur
UARAIAN 1. Surat kematian 2. Kuitansi pembayaran (pasien umum) 3. Bukti pemulangan pasien (pasien persyaratan/ BPJS/ Jamkesda )
1.
2.
5.
3.
4.
Keterangan : 1. 2. 3. 4. 5.
Keluarga pasien mengisi formulir permohonan. Keluarga pasien melakukan pembayaran di kasir. Petugas kasir menghubungi Tim ambulance. Tim ambulance mengantarkan jenazah kerumah duka. Tim ambulance kembali ke RSUD Kabupaten Bekasi.
3.
Waktu Pelayanan
Proses persiapan mobil ambulance maksimal 30 Menit.
4.
Biaya/Tarif
1. Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2014 2. SK Direktur RSUD Kab.Bekasi Nomor 800/2793/RSUD/2018 3. Tarif INA- CBGs
5.
Produk pelayanan
6.
Pengelolaan pengaduan
Pemindahan jenazah 1. Email : [email protected] 2. Telp : 021-88370449 / 021-88374444 3. WhatsApp : 0812 2299 8884 4. Facebook : Humas RSUD Kabupaten Bekasi 5. Twitter : @humasrsudbkskab 6. Instagram : @humasrsudbkskab 7. Kotak saran 8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI
dr. Hj.SUMARTI, M.Kes Pembina Tk.I IV/b NIP. 19630825 198911 2 001
LAMPIRAN – I :
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI NOMOR : 800/7973/RSUD/2018
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PADA RSUD KABUPATEN BEKASI
XIX.
:
STANDAR PELAYANAN PEMULANGAN JENAZAH DARI RUANG PERAWATAN
NO
KOMPONEN
1.
Persyaratan Pelayanan
2.
Prosedur
UARAIAN 1. Surat Kematian 2. Bukti pembayaran/ SEP/ SJP
1.
6.
2.
3.
5.
4.
Keterangan : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 3.
Waktu Pelayanan
4. Biaya/Tarif
Petugas pemulasaraan menerima telfon. Penjemputan pasien maksimal 120 mnt Mencatat identitas jenazah Membuat rincian biaya Petugas menerima bukti pembayaran Jenazah dapat dibawa pulang
1. Proses penjemputan jenazah dari ruang perawatan/ IGD maksimal 120 Menit. 2. Proses pemulangan jenazah maksimal 30 menit setelah pembayaran di kasir/ administrasi rawat inap selesai. 1. Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2014 2. SK Direktur RSUD Kab.Bekasi Nomor 800/2793/RSUD/2018 3. Tarif INA- CBGs
5. Produk pelayanan 6. Pengelolaan pengaduan
Pemulangan Jenazah 1. Email : [email protected] 2. Telp : 021-88370449 / 021-88374444 3. WhatsApp : 0812 2299 8884 4. Facebook : Humas RSUD Kabupaten Bekasi 5. Twitter : @humasrsudbkskab 6. Instagram : @humasrsudbkskab 7. Kotak saran 8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI
dr. Hj.SUMARTI, M.Kes Pembina Tk.I IV/b NIP. 19630825 198911 2 001
LAMPIRAN – I :
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI NOMOR : 800/7973/RSUD/2018
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PADA RSUD KABUPATEN BEKASI
:
XX. STANDAR PELAYANAN PEMULANGAN JENAZAH DARI RUANG PERAWATAN DENGAN PERMINTAAN DI RAPIKAN NO
KOMPONEN
1.
Persyaratan Pelayanan
2.
Prosedur
UARAIAN 1. Surat Kematian 2. Bukti pembayaran/SEP/SJP
1.
6.
2.
3.
5.
4.
7. Keterangan : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 3.
4.
Waktu Pelayanan
Biaya/Tarif
Petugas pemulasaraan menerima telfon. Penjemputan pasien maksimal 120 mnt Mencatat identitas jenazah Membuat rincian biaya Petugas menerima bukti pembayaran Memandikan dan merapikan jenazah Jenazah dapat dibawa pulang
1. Proses penjemputan jenazah dari ruang perawatan/ IGD maksimal 120 Menit. 2. Proses pemulangan jenazah maksimal 30 menit setelah pembayaran di kasir/ administrasi rawat inap selesai. 3. Proses memandikan dan mengkafankan/ memakaikan baju jenazah maksimal 60 menit. 1. Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2014 2. SK Direktur RSUD Kab.Bekasi Nomor 800/2793/RSUD/2018 3. Tarif INA- CBGs
5.
Produk pelayanan
6.
Pengelolaan pengaduan
1. Jenazah telah berbentuk pocong/ memakai baju. 2. Pemulangan jenazah 1. Email : [email protected] 2. Telp : 021-88370449 / 021-88374444 3. WhatsApp : 0812 2299 8884 4. Facebook : Humas RSUD Kabupaten Bekasi 5. Twitter : @humasrsudbkskab 6. Instagram : @humasrsudbkskab 7. Kotak saran 8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI
dr. Hj.SUMARTI, M.Kes Pembina Tk.I IV/b NIP. 19630825 198911 2 001
LAMPIRAN – I :
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN BEKASI NOMOR : 800/7973/RSUD/2018
TENTANG
STANDAR PELAYANAN PADA RSUD KABUPATEN BEKASI
XXI.
:
STANDAR PELAYANAN PUBLIK JENAZAH DENGAN VISUM
NO
KOMPONEN
1.
Persyaratan Pelayanan
2.
Prosedur
UARAIAN 1. 2. 3. 4.
Surat Kematian Bukti Pembayaran Surat Permintaan Visum Et-Repertum Dari Kepolisian Surat Pengambilan/ Pencabutan Jenazah Dari Kepolisian
1.
6.
2.
5.
3.
4.
Keterangan : 1. Petugas pemulasaraan menerima pasien dengan surat permintaan visum et-Repertum. 2. Petugas mencatat identitas jenazah 3. Petugas membuat rincian biaya 4. Petugas menerima tanda bukti pembayaran 5. Petugas mendampingi dokter melakukan visum et-Repertum. 6. Petugas menyerahkan jenazah ke pihak keluarga 3.
Waktu Pelayanan
4.
Biaya/Tarif
1. Proses Visum maksimal 60 Menit dihitung dari datangnya dokter. 2. Proses pemulangan jenazah maksimal 30 menit setelah pembayaran di kasir dan setelah surat pengambilan/ pencabutan jenazah di terima petugas pemulasaraan. 3. Proses memandikan dan mengkafankan jenazah maksimal 60 menit. 4. Hasil Visum et-Repertum maksimal 7 hari kalender. 1. Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2014 2. SK Direktur RSUD Kab.Bekasi Nomor 800/2793/RSUD/2018 3. Tarif INA- CBGs
5.
Produk pelayanan
6.
Pengelolaan pengaduan
1. Pemulangan Jenazah 2. Pelaksanaan Visum et-Repertum 1. Email : [email protected] 2. Telp : 021-88370449 / 021-88374444 3. WhatsApp : 0812 2299 8884 4. Facebook : Humas RSUD Kabupaten Bekasi 5. Twitter : @humasrsudbkskab 6. Instagram : @humasrsudbkskab 7. Kotak saran 8. Petugas Customer Service/Informasi dan Humas
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN BEKASI
dr. Hj.SUMARTI, M.Kes Pembina Tk.I IV/b NIP. 19630825 198911 2 001