Standar Praktek Kebidanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MATA KULIAH



Etika Profesi dan Hukum Kesehatan



WAKTU DOSEN TOPIK



Standar Praktek Kebidanan. Hubungan Standar Praktek Kebidanan (SPK) dengan Hukum/Perundang-undangan



Standar Praktek Kebidanan. Hubungan Standar Praktek Kebidanan (SPK) dengan Hukum/Perundang-undangan



1



SUB TOPIK 1.



Standar Praktek Kebidanan. Hubungan Standar Praktek Kebidanan (SPK) dengan Hukum/Perundangundangan



OBJEKTIF PERILAKU SISWA Setelah membaca akhir perkuliahan, mahasiswa dapat : 1.



Menjelaskan tentang Standar Praktek Kebidanan. Hubungan Standar Praktek Kebidanan (SPK) dengan Hukum/Perundang-undangan



REFERENSI



1.



Marimbi, Hanum. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan, Mitra Cendikia Press; Jogjakarta; 2008.



2.



Wahyuningsih HP, Yetty Asmar. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta;2005.



3.



Guwandi. Etika dan Hukum Kedokteran. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, balai Penerbitan FKUI, 1991



4.



Berten k. Etika. Gramedia Pustaka utama, Jakarta : 2001



5.



Setiawan dan Maramis. Etika Kedokteran. Airlangga University Press; Surabaya; 1999.



6.



Dep kes. RI, Etika dan kode etik profesi. Jakarta :Dep kes RI; 2002.



7.



Jones. R Shirley. Ethics in midwafery. London : Mosby; 2000.



8.



Suryani S. Etika kebidanan dan hukum kesehatan : EGC; 2005



9.



Taher,tarmizi. Medical etics. Gramedia Pustaka Utama; Jakarta; 2003.



Etika Profesi dan Hukum Kesehatan



Standar Praktek Kebidanan. Hubungan Standar Praktek Kebidanan (SPK) dengan Hukum/Perundang-undangan



2



STANDAR PRAKTEK KEBIDANAN. HUBUNGAN STANDAR PRAKTEK KEBIDANAN (SPK) DENGAN HUKUM / PERUNDANG-UNDANGAN STANDAR PRAKTIK KEBIDANAN



STANDAR ADALAH : Ukuran atau para meter yang digunakan sebagai dasar untuk menilai tingkat kualitas yang telah disepakati dan mampu dicapai dengan ukuran yang telah ditetapkan KEBIDANAN MERUPAKAN : Ilmu terapan yang terkait dengan ilmu kedokteran, ilmu keperawatan, ilmu kesehatan masyarakat, ilmu prilaku dan ilmu sosial budaya. PRAKTIK KEBIDANAN ADALAH : Penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada klien dengan pendekatan manajemen kebidanan. MANAJEMEN KEBIDANAN ADALAH : Metode pelayanan kebidanan yang merupakan suatu langkah yang sistematis, terarah dan terukur dalam pengambilan keputusan dengan menggunakan langkah : 1. Pengkajian data 2. Inter pretasi data 3. Mengidentifikasi masalah potensial 4. Antisipasi tindakan segera yang bersifatmandiri, kolaborasi, atau rujukan 5. Menentukan rencana tindakan 6. Tindakan atau pelaksanaan 7. Evaluasi KOMPETENSI BIDAN DIKELOMPOKAN DALAM DUA KATEGORI YAITU : 1. Kompetensi inti/dasar : Merupakan kompetensi minimal yang mutlak dimiliki oleh bidan 2. Kompetensi tambahan/lanjutan :



Etika Profesi dan Hukum Kesehatan



Standar Praktek Kebidanan. Hubungan Standar Praktek Kebidanan (SPK) dengan Hukum/Perundang-undangan



3



Merupakan pengembangan dari pengetahuan dan keterampilan dasar, untuk mendukung tugas bidan dalam memenuhi tuntutan dan kebutuhan masyarakat, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi Menurut sudut pandang pendidikan, Kompetensi adalah perpaduan dari pengetahuan, keterampilan dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Sehingga kompetensi bidan meliputi pengetahuan, keterampilan dan prilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan secara aman dan bertanggung jawab. Penentuan standar profesi selalu berkaitan erat denga situasi dan kondisi dari tempat standar profesi itu berlaku. Sebagai tenaga kesehatan yang professional, maka bidan dalam melakukan tugasnya wajib memenuhi standar profesi sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam UU No 23/92 Tentang Kesehatan, bahwa tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Sesuai Pasal 53 UU No. 23/92 menetapkan sebagai berikut : Standar profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik. Tenaga kesehatan yang berhadapan dengan pasien seperti ; dokter, bidan dan perawat dalam melaksanakan tugasnya harus menghormati hak pasien. Menurut Prof. Wila Chandrawil S, bahwa dalam melaksanakan profesinya, seorang tenaga kesehatan perlu berpegang kepada tiga ukuran umum yaitu : 1. Kewenangan 2. Kemampuan rata-rata 3. Ketelitian yang umum Kewenangan bidan diatur dalam KepMenKES No.900 / MenKes /SK/VII/2002 Tentang Registrasi dan Praktik Bidan, disini bidan berwenang untuk melakukan atau memutuskan sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaannya. Jadi merupakan dasar yang digunakan oleh bidan dalam melakukan tugasnya secara otonomi dan mandiri. DALAM MENJALANKAN KEWENANGAN YANG DIBERIKAN, BIDAN HARUS : 1. Melaksanakan tugas kewenangan sesuai standar profesi 2. Memiliki keterampilan dan kemampuan untuk tindakan yang dilakukan Etika Profesi dan Hukum Kesehatan



Standar Praktek Kebidanan. Hubungan Standar Praktek Kebidanan (SPK) dengan Hukum/Perundang-undangan



4



3. Mematuhi dan melaksanakan protap yang berlaku di wilayahnya 4. Bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara optimal dengan mengutamakan keselamatan ibu atau janin. Menurut Pasal 1 Ayat 3 UU No.23/92 Tentang Kesehatan, menetapkan apa yang dimaksud dengan tenaga kesehatan yaitu : Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Sedangkan kewenangan adalah kewenangan dari tenaga kesehatan untuk melaksanakan pekerjaan , yang dikenal dengan kewenangan profesional. Di Indonesia yang berhak memberi kewenangan seorang tenaga kesehatan bekerja sesuai dengan profesinya adalah Departemen Kesehatan dalam bentuk Surat Izin Praktik. Tanpa kewenangan professional, maka tenaga kesehatan tidak dapat melakukan pekerjaan



sebagai tenaga kesehatan seperti yang dimaksud oleh UU No.23/92



Tentang Kesehatan. Sesuai KepMenKes No.900/2002 disebutkan bahwa bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam KepMenKes ini dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis sampai pencabutan izin praktik.



STANDAR PRAKTIK KEBIDANAN YANG DITETAPKAN OLEH PIMPINAN PUSAT IKATAN BIDAN INDONESIA : A. STANDAR I : METODE ASUHAN Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah:



Pengumpulan data, analisis data, penentuan diagnosa, perencanaan,



pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi. Definisi operasional : 1. Ada format manajemen kebidananyang sudah terdaftar pada catatan medis. 2. Format manajemen kebidanan terdiri dari



:



format pengumpulan data,



rencana fomat pengawasan resume dan tindak lanjut catatan kegiatan dan evaluasi Etika Profesi dan Hukum Kesehatan



Standar Praktek Kebidanan. Hubungan Standar Praktek Kebidanan (SPK) dengan Hukum/Perundang-undangan



5



B. STANDAR II : PENGKAJIAN Pengumpulan data tentang status kesehatan klien yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan. Data yang diperoleh dicatat dan dianalisis. Definisi operasional : 1. Ada format pengumpulan data 2. Pengumpulan data dilakukan secara sistimatis, terfokus, yang meliputi data : a. Demografi identitas klien . b. Riwayat penyakit terdahulu. c. Riwayat kesehatan reproduksi. d. Keadaan kesehatan saat ini termasuk kesehatan reproduksi. e. Analisis data 3. Data dikumpulkan dari : a. Klien/ pasien, keluarga dan sumber lain. b. Tenaga kesehatan. c. Individu dalam lingkungan terdekat 4. Data diperoleh dengan cara: a. Wawancara b. Observasi c. Pemeriksaan fisik d. Pemeriksaan penunjang



C. STANDAR III : DIAGNOSA KEBIDANAN Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan analisis data yang telah dikumpulkan. Definisi operasional : 1. Diagnosa kebidanan dibuat sesuai dengan kesenjangan yang dihadapi oleh klien atau suatu keadaan psikologis yang ada pada tindakan kebidanan sesuai dengan wewenang bidan dan kebutuhan klien. 2. Diagnose kebidanan dirumuskan dengan padat, jelas, sistimatis mengarah pada asuhan kebidanan yang diperlukan oleh klien.



Etika Profesi dan Hukum Kesehatan



Standar Praktek Kebidanan. Hubungan Standar Praktek Kebidanan (SPK) dengan Hukum/Perundang-undangan



6



D. STANDAR IV : RENCANA ASUHAN Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan diagnosa kebidanan. Definisi operasional : 1. Ada format rencana asuhan kebidanan 2. Format rencana asuhan kebidanan terdiri dari diagnosa, rencana tindakan dan evakuasi.



E. STANDAR V : TINDAKAN Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan rencana dan perkembangan klien : tindakan kebidanan dilanjutkan dengan evakuasi keadaan klien. Definisi operasional : 1. Ada format tindakan kebidanan dan evakuasi 2. Format tindakan kebidanan terdiri dari tindakan dan evakuasi 3. Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan rencana dan perkembangan klien 4.



Tindakan kebidanan dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap dan wewenang bidan atau tugas kolaborasi



5. Tindakn kebidanan dilaksanakan dengan menerapkan kode etik kebidanan, etika kebidanan serta mempertimbangkan hak klien aman dan nyaman 6. Seluruh tindakan kebidanan dicatat pada format yang telah tersdia



F. STANDAR VI : PARTISIPASI KLIEN



Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama / partisipasi klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan kesehatan. Definisi operasional : 1. Klien / keluarga mendapatkan informasi tentang : a) Status kesehatan saat ini b) Rencana tindakan yang akan dilaksanakan c) Peranan klien / keluarga dalam tindakan kebidanan



Etika Profesi dan Hukum Kesehatan



Standar Praktek Kebidanan. Hubungan Standar Praktek Kebidanan (SPK) dengan Hukum/Perundang-undangan



7



d) Peranan petugas kesehatan dalam tindakan kebidanan e) Sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan



2. Klien dan keluarga bersama-sama dengan petugas melaksanakan tindakan /kegiatan.



G. STANDAR VII : PENGAWASAN



Monitoring /pengawasan terhadap klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk mengetahui perkembangan klien. Definisi operasional : 1. Adanya format pengawasan klien 2. Pengawasan dilaksanakn secara terus-menerus sistematis untuk mengetahui keadaan perkembangan klien 3. Pengawasan yang dilaksanakan selalu dicatat pada catatan yang telah disediakan



H. STANDAR VIII : EVAKUASI



Evakuasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evakuasi dari rencana yang telah dirumuskan. Definisi operasional : 1. Evaluasi dilaksanakan setelah dilaksanakan tindakan kebidanan klien sesuai dengan standar ukuran yang telah ditetapkan. 2. Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur rencana yang telah dirumuskan 3. Hasil evaluasi dicatat pada format yang telah disediakan



I. STANDAR IX : DOKUMENTASI



Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar dokumentasi asuhan kebidanan yang diberikan. Etika Profesi dan Hukum Kesehatan



Standar Praktek Kebidanan. Hubungan Standar Praktek Kebidanan (SPK) dengan Hukum/Perundang-undangan



8



Definisi operasional : 1. Dokumentasi dilaksanakan untuk disetiap langkah manajemen kebidanan 2. Dokumentasi dilaksanakan secara jujur sistematis jelas dan ada yang bertanggung jawab 3. Dokumentasi merupakan bukti legal dari pelaksanaan asuhan kebidanan



STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN 1. STANDAR I : FALSAFAH DAN TUJUAN



Pengelola pelayanan kebidanan memiliki visi,misi, filosofi dan tujuan pelayanan serta organisasi pelayanan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas pelayanan yang efektif dan efesien.



Definisi operasional : a. Pengelola pelayanan kebidanan memiliki visi, misi, dan filosofi pelayanan kebidanan yang mengacu pada visi, mis, dan filosofi masing-masing. b. Ada bagian stuktur organisasi yang menggambarkan garis komando, fungsi dan tanggung jawab serta kewenangan dalam pelayanan kebidanan hubungan dengan unit lain dan disahkan oleh pimpinan . c. Ada uraian tertulis untuk seiap tenaga yang ada pada organisasi yang disahkan oleh pimpinan d. Ada bukti tertulis tentang persyaratan tenaga yang menduduki tenaga yang memduduki jabatan organisasi yang disahkan oleh pimpinan.



2. STANDAR II : ADMIISTRASI DAN PENGELOLAAN



Pengelola pelayanan kebidanan memiliki pedoman pengelolaan pelayanan, standar pelayanan, prosedur tetap dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan pelayanan yang kondusif yang memungkinkan terjadinya praktik pelayanan kebidanan akurat.



Etika Profesi dan Hukum Kesehatan



Standar Praktek Kebidanan. Hubungan Standar Praktek Kebidanan (SPK) dengan Hukum/Perundang-undangan



9



Definisi operasional : a. Ada pedoman penyelenggaraan pengelolaan pelayanan yang mencerminkan mekanisme kerja di unit pelayanan tersebut yang disahkan oleh pimpinan b. Ada standar pelayanan yang dibuat mengacu pada pedoman standar alat, standar ruangan, standar ketenagaan yang telah disahkan oleh pimpinan c. Ada prosedur tetap untuk setiap jenis kegiatan / tindakan kebidanan yang disahkan oleh pimpinan d. Ada rencana/ program kerja setiap institusi pengelolaan yang mengacu ke institusi induk e. Ada bukti tertulis terselenggaranya pertemuan berkala secara teratur, dilengkapi dengan daftar hadir dan notulen rapat f. Ada naskah kerjasama, program praktik dari institusi yang menggunakan lahan praktik, program, pengajaran klinik dan penilaian klinik. Ada bukti administrasi yang meliputi buku registrasi



3. STANDAR III : STAF DAN PIMPINAN



Pengelola pelayanan kebidanan mempunyai program pengelolaan sumber daya manusia, agar pelayanan kebidanan berjalan efektif dan efisien.



Definisi operasional : a. Ada program kebutuhan SDM sesuai dengan kebutuhan b. Mempunyai jadwal pengaturan kerja harian c. Ada jadwal dinas yang menggambarkan keampuan tiap-tiap per unit yang menduduki tanggung jawab yang dimiliki oleh bidan d. Ada seorang bidan pengganti dengan peran dan fungsi yang jelas dan kualifikasi minimal selaku kepala ruangan berhalangan tugas e. Ada data personil yang bertugas diruangan tersebut



Etika Profesi dan Hukum Kesehatan



Standar Praktek Kebidanan. Hubungan Standar Praktek Kebidanan (SPK) dengan Hukum/Perundang-undangan



10



4. STANDAR IV : PASILITAS DAN PERALATAN



Tersedia sarana dan peralatan untuk mendukung tercapainya tujuan pelayanan kebidanan sesuai dengan beban tugasnya dan fungsi institusi pelayanan.



Definisi operasional : a. Tersedia peralatan sesuai dengan standar dan ada mekanisme keterlibatan b. Ada buku inventaris peralatan yang mencerminkan jumlah barang dan kualitas barang c. Ada apelatihan khusus unuk bidan tentang penggunaan alat tertentu d. Ada prosedur permintaan dan penghapusan alat



5. STANDAR V : KEBIJAKSANAAN DAN PROSEDUR



Pengelola pelayanan kebidanan memiliki kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan kebidanan dan pembinaan personil menuju pelayanan yang berkualitas.



Definisi operasional : a. Ada kebijaksanaan tertulis tentang prosedur pelayanan dan standar pelayanan yang disahkan pimpinan b. Ada prosedur personalia : penerimaan pegawai kontrak kerja, hak dan kewajiban personalia c. Ada personalia cuti personil, istirahat, sakit dan lain-lain d. Ada prosedur pembinaan personal



6. STANDAR VI : PENGEMBANGAN STAF DAN PROGRAM PENDIDIKAN



Pengelola pelayanan kebidanan memiliki program pengembangan staf dan perencanaan pendidikan, sesuai dengan kebutuhan pelayanan.



Definisi operasional : Etika Profesi dan Hukum Kesehatan



Standar Praktek Kebidanan. Hubungan Standar Praktek Kebidanan (SPK) dengan Hukum/Perundang-undangan



a. Ada



program



pembinaan



staf



dan



program



pendidikan



11



secara



berkesinambungan b. Ada program pelatihan dan orientasi bagi tenaga bidan / personil baru dan lama agar dapat beradaptasi dengan pekerjaan c. Ada data hasil identifikasi kebutuhan pelatihan dan evaluasi hasil pelatihan



7. STANDAR VII : STANDAR ASUHAN



Pengelola pelayanan kebidanan memiliki standar asuhan manajemen kebidanan yang diterapkan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kepada pasien.



Definisi opersional : a. Ada standar manajemen kebidanan sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan kebidanan b. Ada format manajemen kebidanan yang terdaftar pada catatan medik c. Ada pengkajian asuhan kebidanan bagi setiap klien d. Ada diagnosa kebidanan e. Ada rencana asuhan kebidanan f. Ada dokumen tertulis tentang tindakan kebidanan g. Ada evaluasi dalam memberikan asuhan kebidanan h.



Ada dokumentasi untuk kegiatan manajemen keidanan



8. STANDAR VIII : EVALUASI DAN PENGENDALIAN MUTU



Pengelola pelayanan kebidanan mamiliki program dan pelaksanaan dalam evaluasi dan pengendalian mutu palayanan kebidanan yang dilaksanakan secara berkesinambungan.



Definisi operasional : a. Ada program mutu pelatihan dan pengembangan b. Ada penilaian mutu proses pelatihan Etika Profesi dan Hukum Kesehatan



Standar Praktek Kebidanan. Hubungan Standar Praktek Kebidanan (SPK) dengan Hukum/Perundang-undangan



12



c. Ada penilaian mutu pelatih d. Ada umpan balik tentang penilaian mutu e. Ada tindak lanjut dari penilaian mutu



Etika Profesi dan Hukum Kesehatan