14 0 100 KB
PENANGANAN MASALAH ETIK KEPERAWATAN No. Dokumen :
No. Revisi :
Tanggal terbit : STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN
Halaman : 1/3
Ditetapkan Oleh Direktur blud Rumah Sakit Konawe
dr. H. M. AGUS S. LAHIDA, MMR Nip. 19670826 199703 1 002 masalah etika keperawatan adalah
Penanganan
merupakan penanganan masalah yang dilakukan untuk menyelesaikan
masalah-masalah
yang
berhubungan
dengan pelanggaran masalah kode etik Keperawatan dan kebidanan. TUJUAN
Sebagai
pedoman
penerapan
langkah-langkah
penanganan masalah pelanggaran etika keperawatan dan kebidanan. KEBIJAKAN
1. UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit
PROSEDUR
1). Pelanggaran Ringan a. Pelanggaran ini ditangani / diselesaikan oleh kepala ruangan. b. Perawat yang melakukan pelanggaran diberi teguran lisan c. Kepala ruangan membuat laporan / menyerahkan kronologis harus diketahui
ke
manajer oleh sub
keperawatan dan
komite
etik
komite
keperawatan 2). Pelanggaran Sedang a. Kepala ruangan membuat laporan / menyerahkan
kronologis ke manajer keperawatan b. Pelanggaran ini ditangani oleh manajer keperawatan dan harus diketahui oleh sub komite etik komite keperawatan. c. Manajer
keperawatan
memanggil
perawat
yang
melakukan pelanggaran dan wajib/ harus membuat surat pernyataan, serta memberikan sangsi tertulis kepada perawat yang membuat pelanggaran. d. Pelanggar dialihkan tanggung jawabnya ke Komite Keperawatan. e. Komite keperawatan membuat team Adhoc untuk menentukan jenis pelanggaran. f. Komite keperawatan membuat rekomendasi kepada direktur untuk tindakan lebih lanjut. 3). Pelanggaran Berat a. Kepala Ruangan atau profesi lain membuat laporan / menyerahkan kronologis ke manajer keperawatan. b. Manajer keperawatan menyerahkan laporan kepada Komite keperawatandan. c. Komite Keperawatan membuat surat rekomendasi kepada Direktur. d. Manajer keperawatan, Kepala Ruangan, Sub komite etik komite keperawatan serta Direktur bersidang untuk menentukan hukuman yang akan diberikan. Bagan Alur Pelaporan Etik disiplin Kepala Ruangan Bidang Keperawatan Komite Keperawatan Direktur Keterangan :
Kepala
Ruangan
mengisi
form
pengaduan
pelanggaran etik kepada Bidang Keperawatan Bidang Keperawatan menerima laporan dari Kepala ruangan perihal telah terjadi pelanggaran etik dari staf Keperawatan. Bidang Keperawatan mengisi form laporan pelanggaran etik yang di tujukan kepada Komite Keperawatan. Komite
Keperawatan
membentuk
tim
untuk
mengivestigasi jenis pelaggaran yang telah di laporkan oleh
Bidang
Keperawatan.
Komite
Keperawatan
membuat Rekomendasi kepada Direktur untuk jenis pelanggaran
yang
telah
di
lakukan
oleh
staf
Keperawatan/ kebidanan Direktur,
Bidang
Keperawatan
Keperawatan
melaksanakan
dan
Komite
Sidang
untuk
menentukan jenis punishment yang akan diberikan kepada staf yang telah melakukan pelanggaran. UNIT TERKAIT
1. Direktur 2. Bidang Keperawatan 3. Komite Keperawatan 4. Kepala Ruangan
PEMBINAAN ETIK No. Dokumen :
Tanggal terbit : STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN
No. Revisi :
Halaman : 4/7
Ditetapkan Oleh Direktur blud Rumah Sakit Konawe
dr. H. M. AGUS S. LAHIDA, MMR Nip. 19670826 199703 1 002 Suatu mekanisme penanganan masalah dan pembinaan etika keperawatan terhadap pelanggaran etik keperawatan dan kebidanan.
TUJUAN
Sebagai acuan penerapan langkah-langkah tindakan untuk memberikan
pembinaan
dan
penanganan
terhadap
pelanggaran yang di lakukan oleh perawat dan bidan. KEBIJAKAN
1. UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit
PROSEDUR
1. Membuat laporan kronologis kejadian/dibuat berita acara pelanggaran dengan menggunakan format yang tersedia dan ditanda tangani oleh atasan langsung dan staff yang melakukan pelanggaran etik keperawatan /kebidanan. 2. Sub komite etik keperawatan sebagai penanggung jawab melakukan pembinaan terhadap staff tersebut. 3. Staff yang melakukan pelanggaran membuat komitmen untuk memperbaiki dan tidak mengulangi kesalahan. 4. Komitmen tersebut ditandatangani oleh penanggung jawab keperawatan beserta staff yang melakukan pelanggaran. 5. Penanggung jawab keperawatan melakukan evaluasi
terhadap komitmen yang telah di buat bersama dengan staff yang dilakukan pembinaan selama 3 (tiga) bulan. 6. Jika selama masa evaluasi staff yang melakukan pelanggaran melakukan kesalahan yang berulang maka sub komite etik keperawatan sebagai penanggung jawab mengajukan pembinaan terhadap karyawan tersebut sampai ke bidang keperawatan. 7. Bidang Keperawatan melakukan pembinaan terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran disertai dengan surat laporan dari sub komite etik keperawatan dengan disertai bukti pembinaan dan pelanggaran. 8. Jika
setelah
dilakukan
pembinaan
oleh
Bidang
keperawatan masih terjadi kesalahan dan pelanggaran etik oleh staff tersebut maka Bidang keperawatan membuat pelaporan sampai kejenjang direktur. 9. Direktur meminta saran secara tertulis kepada Ketua komite keperawatan dan sub komite etik dan disiplin profesi tentang bagaimana penangganan dan hukuman dari pelanggaran tersebut. 10. Direktur kemudian memberikan keputusan terhadap masalah pelanggaran. 11. Direktur akan memberi jawaban atas usulan sanksi dan menetapkan sanksi ke Bidang Kepegawaian. 12. Bidang Kepegawaian akan memberitahu perawat yang bersangkutan mengenai keputusan sanksi dan diminta membuat surat pernyataan untuk melaksanakan sanksi tersebut. UNIT TERKAIT
1. Direktur 2. Komite Keperawatan 3. Bidang Keperawatan 4. Bidang Kepegawaian
PENCABUTAN KEWENANGAN KLINIS No. Dokumen :
Tanggal terbit : STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN
No. Revisi :
Halaman : 6/7
Ditetapkan Oleh Direktur blud Rumah Sakit Konawe
dr. H. M. AGUS S. LAHIDA, MMR Nip. 19670826 199703 1 002 Kewenangan Kerja Kllinis (clinical privilege) adalah kewenangan untuk melakukan tindakan medis terentu dalam lingkungan BLUD Rs Konawe berdasarkan surat penugasan kerja yang diberikan oleh Direktur BLUD Rs Konawe Pencabutan Rincian Kewenangan Kerja Klinis adalah tidak diberikannya kerja klinis tertentu yang tertuang dalam rincian kewenangan kerja klinis dan surat penugasan kerja klinis.
TUJUAN
1. Untuk
melindungi
keselamatan
pasien
dengan
memastikan bahwa tenaga keperawatan dan kebidanan yang akan melakukan tindakan medis di BLUD Rs Konawe berkompeten. 2. Untuk
mendapatkan
dan
memastikan
tenaga
keperawatan dan kebidanan bekerja dengan professional dan akuntabel bagi pelayanan di BLUD Rs Konawe. 3. Terjaganya reputasi rumah sakit dan kredibelitas pada tenaga keperawatan dan kebidanan di hadapan pasien dan pihak lain yang berkaitan. KEBIJAKAN
1. UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 tahun 2013
tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit PROSEDUR
1. Sub Komite Etik Keperawatan dan Kebidanan setiap bulannya melakukan evaluasi terhadap kerja klinis staf di unit perawatan dan kebidanan. 2. Sub
Komite
Etik
berkoordinasi supervisor
Keperawatan
dengan
untuk
bidang
mencatat
dan
Kebidanan
keperawatan
setiap
terjadi
dan
insiden
kesalahan dalam pelayanan yang dilakukan oleh tenaga Keperawatan dan Kebidanan. 3. Sub Komite Etik Keperawatan melaporkan kepada Ketua Komite Keperawatan dan Kebidanan. 4. Ketua
Komite
Keperawatan
melakukan
pelaporan
kepada direktur. 5. Ketua Komite Keperawatan berkoordinasi dengan bidang keperawatan
dan
kepegawaian
untuk
rekomendasi
pencabutan kewenangan klinis. 6. Hasil dari koordinasi tersebut dijadikan acuan apakah akan dilaukan pencabutan rincian kewenangan kerja klinis bagi tenaga Keperawatan dan Kebidanan yang melakukan kesalahan kerja. UNIT TERKAIT
Unit Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan