Standar Prosedur Operasional Etik Dan Disiplin Profesi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • esthy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENANGANAN MASALAH ETIK KEPERAWATAN No. Dokumen :



No. Revisi :



Tanggal terbit : STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN



Halaman : 1/3



Ditetapkan Oleh Direktur blud Rumah Sakit Konawe



dr. H. M. AGUS S. LAHIDA, MMR Nip. 19670826 199703 1 002 masalah etika keperawatan adalah



Penanganan



merupakan penanganan masalah yang dilakukan untuk menyelesaikan



masalah-masalah



yang



berhubungan



dengan pelanggaran masalah kode etik Keperawatan dan kebidanan. TUJUAN



Sebagai



pedoman



penerapan



langkah-langkah



penanganan masalah pelanggaran etika keperawatan dan kebidanan. KEBIJAKAN



1. UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit



PROSEDUR



1). Pelanggaran Ringan a. Pelanggaran ini ditangani / diselesaikan oleh kepala ruangan. b. Perawat yang melakukan pelanggaran diberi teguran lisan c. Kepala ruangan membuat laporan / menyerahkan kronologis harus diketahui



ke



manajer oleh sub



keperawatan dan



komite



etik



komite



keperawatan 2). Pelanggaran Sedang a. Kepala ruangan membuat laporan / menyerahkan



kronologis ke manajer keperawatan b. Pelanggaran ini ditangani oleh manajer keperawatan dan harus diketahui oleh sub komite etik komite keperawatan. c. Manajer



keperawatan



memanggil



perawat



yang



melakukan pelanggaran dan wajib/ harus membuat surat pernyataan, serta memberikan sangsi tertulis kepada perawat yang membuat pelanggaran. d. Pelanggar dialihkan tanggung jawabnya ke Komite Keperawatan. e. Komite keperawatan membuat team Adhoc untuk menentukan jenis pelanggaran. f. Komite keperawatan membuat rekomendasi kepada direktur untuk tindakan lebih lanjut. 3). Pelanggaran Berat a. Kepala Ruangan atau profesi lain membuat laporan / menyerahkan kronologis ke manajer keperawatan. b. Manajer keperawatan menyerahkan laporan kepada Komite keperawatandan. c. Komite Keperawatan membuat surat rekomendasi kepada Direktur. d. Manajer keperawatan, Kepala Ruangan, Sub komite etik komite keperawatan serta Direktur bersidang untuk menentukan hukuman yang akan diberikan. Bagan Alur Pelaporan Etik disiplin Kepala Ruangan Bidang Keperawatan Komite Keperawatan Direktur Keterangan :



 Kepala



Ruangan



mengisi



form



pengaduan



pelanggaran etik kepada Bidang Keperawatan  Bidang Keperawatan menerima laporan dari Kepala ruangan perihal telah terjadi pelanggaran etik dari staf Keperawatan. Bidang Keperawatan mengisi form laporan pelanggaran etik yang di tujukan kepada Komite Keperawatan.  Komite



Keperawatan



membentuk



tim



untuk



mengivestigasi jenis pelaggaran yang telah di laporkan oleh



Bidang



Keperawatan.



Komite



Keperawatan



membuat Rekomendasi kepada Direktur untuk jenis pelanggaran



yang



telah



di



lakukan



oleh



staf



Keperawatan/ kebidanan  Direktur,



Bidang



Keperawatan



Keperawatan



melaksanakan



dan



Komite



Sidang



untuk



menentukan jenis punishment yang akan diberikan kepada staf yang telah melakukan pelanggaran. UNIT TERKAIT



1. Direktur 2. Bidang Keperawatan 3. Komite Keperawatan 4. Kepala Ruangan



PEMBINAAN ETIK No. Dokumen :



Tanggal terbit : STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN



No. Revisi :



Halaman : 4/7



Ditetapkan Oleh Direktur blud Rumah Sakit Konawe



dr. H. M. AGUS S. LAHIDA, MMR Nip. 19670826 199703 1 002 Suatu mekanisme penanganan masalah dan pembinaan etika keperawatan terhadap pelanggaran etik keperawatan dan kebidanan.



TUJUAN



Sebagai acuan penerapan langkah-langkah tindakan untuk memberikan



pembinaan



dan



penanganan



terhadap



pelanggaran yang di lakukan oleh perawat dan bidan. KEBIJAKAN



1. UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit



PROSEDUR



1. Membuat laporan kronologis kejadian/dibuat berita acara pelanggaran dengan menggunakan format yang tersedia dan ditanda tangani oleh atasan langsung dan staff yang melakukan pelanggaran etik keperawatan /kebidanan. 2. Sub komite etik keperawatan sebagai penanggung jawab melakukan pembinaan terhadap staff tersebut. 3. Staff yang melakukan pelanggaran membuat komitmen untuk memperbaiki dan tidak mengulangi kesalahan. 4. Komitmen tersebut ditandatangani oleh penanggung jawab keperawatan beserta staff yang melakukan pelanggaran. 5. Penanggung jawab keperawatan melakukan evaluasi



terhadap komitmen yang telah di buat bersama dengan staff yang dilakukan pembinaan selama 3 (tiga) bulan. 6. Jika selama masa evaluasi staff yang melakukan pelanggaran melakukan kesalahan yang berulang maka sub komite etik keperawatan sebagai penanggung jawab mengajukan pembinaan terhadap karyawan tersebut sampai ke bidang keperawatan. 7. Bidang Keperawatan melakukan pembinaan terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran disertai dengan surat laporan dari sub komite etik keperawatan dengan disertai bukti pembinaan dan pelanggaran. 8. Jika



setelah



dilakukan



pembinaan



oleh



Bidang



keperawatan masih terjadi kesalahan dan pelanggaran etik oleh staff tersebut maka Bidang keperawatan membuat pelaporan sampai kejenjang direktur. 9. Direktur meminta saran secara tertulis kepada Ketua komite keperawatan dan sub komite etik dan disiplin profesi tentang bagaimana penangganan dan hukuman dari pelanggaran tersebut. 10. Direktur kemudian memberikan keputusan terhadap masalah pelanggaran. 11. Direktur akan memberi jawaban atas usulan sanksi dan menetapkan sanksi ke Bidang Kepegawaian. 12. Bidang Kepegawaian akan memberitahu perawat yang bersangkutan mengenai keputusan sanksi dan diminta membuat surat pernyataan untuk melaksanakan sanksi tersebut. UNIT TERKAIT



1. Direktur 2. Komite Keperawatan 3. Bidang Keperawatan 4. Bidang Kepegawaian



PENCABUTAN KEWENANGAN KLINIS No. Dokumen :



Tanggal terbit : STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENGERTIAN



No. Revisi :



Halaman : 6/7



Ditetapkan Oleh Direktur blud Rumah Sakit Konawe



dr. H. M. AGUS S. LAHIDA, MMR Nip. 19670826 199703 1 002 Kewenangan Kerja Kllinis (clinical privilege) adalah kewenangan untuk melakukan tindakan medis terentu dalam lingkungan BLUD Rs Konawe berdasarkan surat penugasan kerja yang diberikan oleh Direktur BLUD Rs Konawe Pencabutan Rincian Kewenangan Kerja Klinis adalah tidak diberikannya kerja klinis tertentu yang tertuang dalam rincian kewenangan kerja klinis dan surat penugasan kerja klinis.



TUJUAN



1. Untuk



melindungi



keselamatan



pasien



dengan



memastikan bahwa tenaga keperawatan dan kebidanan yang akan melakukan tindakan medis di BLUD Rs Konawe berkompeten. 2. Untuk



mendapatkan



dan



memastikan



tenaga



keperawatan dan kebidanan bekerja dengan professional dan akuntabel bagi pelayanan di BLUD Rs Konawe. 3. Terjaganya reputasi rumah sakit dan kredibelitas pada tenaga keperawatan dan kebidanan di hadapan pasien dan pihak lain yang berkaitan. KEBIJAKAN



1. UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 tahun 2013



tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit PROSEDUR



1. Sub Komite Etik Keperawatan dan Kebidanan setiap bulannya melakukan evaluasi terhadap kerja klinis staf di unit perawatan dan kebidanan. 2. Sub



Komite



Etik



berkoordinasi supervisor



Keperawatan



dengan



untuk



bidang



mencatat



dan



Kebidanan



keperawatan



setiap



terjadi



dan



insiden



kesalahan dalam pelayanan yang dilakukan oleh tenaga Keperawatan dan Kebidanan. 3. Sub Komite Etik Keperawatan melaporkan kepada Ketua Komite Keperawatan dan Kebidanan. 4. Ketua



Komite



Keperawatan



melakukan



pelaporan



kepada direktur. 5. Ketua Komite Keperawatan berkoordinasi dengan bidang keperawatan



dan



kepegawaian



untuk



rekomendasi



pencabutan kewenangan klinis. 6. Hasil dari koordinasi tersebut dijadikan acuan apakah akan dilaukan pencabutan rincian kewenangan kerja klinis bagi tenaga Keperawatan dan Kebidanan yang melakukan kesalahan kerja. UNIT TERKAIT



Unit Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan