15 0 12 MB
i
ii
iii
KATA PENGANTAR
Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk kepada kita dalam menunaikan tugas pengabdian sehari-hari.
Registrasi adalah kegiatan pencatatan ke dalam buku register yang memiliki akibat Jakarta,
hukum dan sangat penting dalam rangka pelaksaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pedoman standar registrasi adalah ukuran yang dipakai sebagai patokan (aturan baku) dalam penyelenggaraan tertib administrasi, registrasi dan klasifikasi. Buku register
Januari 2015
DIREKTUR BIMBINGAN KEMASYARAKATAN DAN PENGENTASAN ANAK
adalah buku tempat mencatat data (jati diri dan identitas) baik berupa data informasi berdasarkan surat-surat serta pemberiaan nomor register berdasarkan jenis bukunya. Drs. PRIYADI, Bc.IP., M.Si NIP. 19630811 198703 1 001
Dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan sebagaimana
tertuang
dalam
Undang-Undang
Nomor
12
Tahun
1995
tentang
Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka sebagai acuan, di susunlah Pedoman Standar Registrasi Bapas.
Bersamaan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka sebaiknya laporan dan buku-buku Registrasi hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan yang di harapkan dalam undang- undang tersebut karena selama ini masih terdapat kekuarangan dalam hal laporan tentang kerisgistrasian. Oleh karena itu, dengan disusunnya buku pedoman standar registrasi ini diharapkan bisa menjawab tuntutan kebutuhan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tersebut dalam hal laporan yang berkaitan dengan registrasi.
Dengan tersusunnya Pedoman Standar Registrasi Balai Pemasyarakatan diharapkan memperoleh keseragaman, pola baku dan tertib penyelenggaraan administrasi registrasi dan klasifikasi serta diperolehnya kepastian hukum dan tidak adanya multitafsir dalam pelaksanaannya sehingga dapat menunjang tercapainya tujuan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang telah memberikan kepercayaan perhatian dan dukungannya kepada kami dalam mengumpulkan
data
hingga
tersusunnya
Pedoman
Standar
Registrasi
Balai
Pemasyarakatan (Bapas), serta tidak lupa kepada seluruh anggota tim penyusun, kami sampaikan apresiasi yang tinggi atas kerjasama dan kesabarannya.
Semoga Pedoman Standar Registrasi ini dapat dijadikan pegangan oleh petugas Balai Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas kesehariannya. Semoga Tuhan Yang
iv
v
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS DAFTAR ISI
2015
1.1. Latar Belakang
Surat Edaran ..............................................................................................................................
i
Kata Pengantar ..........................................................................................................................
iv
Daftar Isi .....................................................................................................................................
vi
1.1. Latar Belakang ..................................................................................................................
1
1.2. Norma dan Dasar Hukum ................................................................................................
2
1.3. Definisi Global dan Detail Standar ..................................................................................
3
1.4. Maksud dan Tujuan ..........................................................................................................
5
1.5. Kebutuhan Sumber Daya Manusia .................................................................................
6
1.6. Kebutuhan Sarana dan Prasarana ..................................................................................
7
Secara konstitusional Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) antara lain
1.7. Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan Registrasi Anak di BAPAS ...........................
10
mengamanatkan bahwa negara menjamin setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup,
A. Penerimaan ....................................................................................................................
10
tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindugan dari kekerasan dan diskriminasi.
B. Pendaftaran ....................................................................................................................
12
Ketentuan ini jelas berlaku tanpa terkecuali termasuk bagi Anak-anak yang berkonflik dengan
C. Buku-Buku Register.........................................................................................................
16
hukum.
I.
D. Kartu/Surat/Laporan/Berita Acara Terkait Keregistrasian...............................................
25
II.
E. Perubahan Status Register .............................................................................................
27
III. J. Penutupan Buku Register dan Pelaporan ......................................................................
29
1.8 Kebutuhan Biaya Pelaksanaan ........................................................................................
30
1.9 Instrumen Penilaian Kinerja .............................................................................................
33
Buku-Buku Register Klien Anak .................................................................................................
35
Buku-Buku Register Klien Dewasa ............................................................................................
77
Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
104
Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyatakan bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya,
Kartu/Surat/Laporan/Berita Acara Terkait Keregistrasian ..........................................................
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan YME yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk menjaga harkat dan martabatnya anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan. Indonesia sebagai Negara Anggota dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention
on The
Rights of The Child) yang mengatur Prinsip Perlindungan Hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Selaras dengan filosofi pemasyarakatan, sistem pemasyarakatan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pada hakekatnya adalah sistem perlakuan/pembinaan pelanggar hukum yang bertujuan pemulihan kesatuan hidup, kehidupan dan penghidupan. Sebagai suatu sistem perlakuan, fungsi pemasyarakatan menjadi sangat vital dan strategis dalam proses peradilan pidana anak.
Anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan. Salah satu perlindungan hukum terhadap Anak adalah dengan melakukan registrasi dan pencatatan dalam buku register. Dalam buku register itulah secara yuridis seseorang mempunyai status hukum yang jelas dan pasti sejak proses penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana, sejak pra-ajudukasi, ajudikasi dan post ajudikasi. Oleh karena itu sistem Registrasi dan pencatatan menjadi bagian yang sangat penting dan tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan bangsa dan negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2014 menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem Pemasyarakatan, pelaksanaan proses bisnis
vi
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 1
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
2015
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
2015
pemasyarakatan belum sesuai dengan yang diharapkan. Kesenjangan data, informasi,
10. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan
perbedaan persepsi dan pola pikir, serta perbedaan penafsiran aparat dalam melakukan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak
percatatan, registrasi mengakibatkan gerak maju pelaksanaan system pemasyarakatan, dan proses bisnis pemasyarakatan, serta proses perlakuan menjadi terkendala, dan terganggu,
Warga Binaan Pemasyarakatan; 11. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PR.07.03 tahun 1987
akibatnya data base tidak akurat, dan pengambilan kebijakan pimpinan menjadi tidak tepat. Dalam perspektif yang demikian itu peran Negara wajib hadir, peran Negara menjadi sangat penting dalam rangka menjamin kepastian hukum, diperlukan standar registrasi dan system pencatatan yang baik, dan administrasi yang tertib sehingga secara yuridis system registrasi dan pencatatan, serta data base anak menjadi akurat dan akuntabel.
tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak; 12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum; 13. Keputusan bersama Ketua MA RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Sosial RI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Dalam konteks itulah disusun standar registrasi Balai Pemasyarakatan (Bapas),
Perlindungan Anak RI Nomor : 166A/KMA/SKB/XII/2009, 148 A/A//JA/12/2009,
sekaligus sebagai upaya mewujudkan terselenggaranya operasionalisasi penyelenggaraan
B/45/12/2009, M.HH-08 HM.03.02 Tahun 2009,10/PRS-2/KPTS/2009, 02/Men.PP dan PA/XII/2009 Tentang Penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum;
tugas dan fungsi Bapas secara efektif dan efisien.
14. Kesepakatan Bersama Antara Departemen Sosial Republik Indonesia, Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional Republik Indoensia, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Departemen Agama
1.2. Norma dan Dasar Hukum
Republik Indonesia, Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor : 12/PRSDasar hukum yang digunakan dalam standar ini mengikuti hierarki perundang-
2/KPTS/2009,
undangan. Adapun dasar hukum pedoman ini adalah sebagai berikut: 1.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
4.
Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
5.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pembinaan dan Pembimbingan
16. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E.22.PR.08.03 Tahun 2001 Tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan. 17. Standart Minimum Rules for the Treatmen of Ofender.
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan
Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
1.3. Definisi Global dan Detail Standar
Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat
Tahanan;
pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan; 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan,
Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
11/XII/KB/2009,
Bimbingan Klien Pemasyarakatan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan
9.
2009,
Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum;
6.
dan Tata
Tahun
15. Petunjuk Teknis Menteri Kehakiman RI Nomor : E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang
Warga Binaan Pemasyarakatan;
8.
M.HH.04.HM.03.02
1220/Menkes/SKB/XII/2009, 06/XII/2009, B/43/XII/2009 Tentang Perlindungan dan
Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung;
3.
Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya;
Page 2
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 3
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS 4.
2015
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Registrasi Anak adalah kegiatan pencatatan ke dalam buku register yang memiliki akibat
19. Post adjudikasi adalah tahapan akhir dalam proses peradilan yang berupa pelaksanaan
hukum dan sangat penting dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga
5.
2015
pidana; 20. After
care
adalah
bimbingan
lanjutan
yang
diberikan kepada
Warga
Binaan
Pembinaan Khsusu Anak (LPKA);
Pemasyarakatan yang selesai menjalani pembinaan dan/atau pembimbingan sesuai
Buku register adalah buku tempat mencatat data (jati diri dan identitas) baik berupa data
dengan kebutuhan;
informasi berdasarkan surat-surat serta pemberian nomor register berdasarkan jenis
21. Pembimbing
Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum
melaksanakan
6.
Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum,
pengawasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam dan di luar proses
7.
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah Anak yang
Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana;
8.
kemasyarakatan,
pendampingan,
pembimbingan,
dan
peradilan pidana; 22. Penelitian
Kemasyarakatan
yang
selanjutnya
disebut
Litmas
adalah
kegiatan
telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang
pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis
diduga melakukan tindak pidana;
dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan klasifikasi, pelayanan, pembinaan,
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah
pembimbingan, pemberian hak-hak kepada warga binaan pemasyarakatan dan
Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik,
penanganan Anak serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum dan hakim
mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana; 9.
penelitian
yang
bukunya;
dalam penyelesaian perkara yang bersifat independen;
Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah
23. Asimilasi adalah proses pembinaan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Anak
Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang
dalam kehidupan masyarakat; 24. Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Anak di luar LPKA setelah menjalani
suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri;
sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) masa hukuman pidana;
10. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke
25. Cuti menjelang bebas bentuk pembinaan Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua)
proses di luar peradilan pidana; 11. Pembimbing melaksanakan
masa pidana dan berkelakuan baik dengan lama cuti sama dengan remisi terakhir yang
Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum penelitian
kemasyarakatan,
pembimbingan,
yang
pengawasan,
dan
diterimanya paling lama 6 (enam) bulan; 26. Cuti mengunjungi keluarga adalah bentuk pembinaan Anak berupa pemberian
pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana;
kesempatan berkumpul bersama keluarga di tempat kediaman keluarganya.
12. Pendampingan adalah proses, cara atau perbuatan mendampingi atau mendampingkan; 13. Pembimbingan adalah proses, cara atau perbuatan membimbingi atau mengarahkan;
1.4. Maksud dan Tujuan
14. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh 1.
sebagai orang tua terhadap Anak;
Maksud Maksud dari disusunnya standar registrasi di Bapas adalah diperolehnya keseragaman,
15. Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama
pola baku dan tertib penyelenggaraan registrasi klien untuk menunjang tercapainya tujuan
proses peradilan pidana berlangsung;
penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
16. Klien Anak adalah Anak yang berada di dalam pelayanan, pembimbingan, pengawasan, 2.
dan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan; 17. Pra adjudikasi adalah tahapan dalam proses peradilan yang meliputi penyidikan dan pra
Tujuan a.
18. Adjudikasi adalah tahapan dalam proses peradilan pada saat pemeriksaan di sidang
b.
Tercapainya tertib administrasi dalam penyelenggaraan kegiatan registrasi klien Bapas.
pengadilan;
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Tercapainya kepastian hukum dan tidak adanya multitafsir dalam pelaksanaan registrasi klien Bapas.
penuntutan;
Page 4
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 5
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS c.
Tersedianya
bahan
kajian
dalam
rangka
pengembangan
2015
dan pemantapan
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
2015
1.6. Kebutuhan Sarana dan Prasarana
administrasi dalam penyelenggaraan kegiatan pendaftaran, pengambilan sidik jari, Sarana dan prasarana yang dibutukan dalam pelaksanaan standar registrasi klien
penempatan dan mutasi serta kegiatan registrasi dan klasifikasi lainnya sesuai
antara lain sebagai berikut :
kebutuhan.
1.5. Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kebutuhan sumber daya manusia untuk unit pelayanan registrasi klien di UPT Pemasyarakatan dapat diukur antara perbandingan rasio petugas dengan klien serta berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam melakukan suatu pekerjaan registrasi berdasarkan standar prosedur kerja pelayanan registrasi. Hal ini disebabkan jumlah klien yang berbeda satu sama lain. Perbandingan bagi seorang petugas registrasi dengan jumlah klien dalam kegiatan keregistrasian adalah 1 orang petugas melanyani 15 - 20 Klien. Kebutuhan jumlah petugas pelaksana registrasi untuk melayani 15 – 20 anak. No
Pelaksana
Jumlah
Kompetensi Pendidikan Pelatihan SMA Keregistrasian Fotografi
1.
Petugas pelaksana penerimaan (Klien Anak dan Dewasa)
1
2.
Petugas pelaksana pencatatan (Klien Anak dan Dewasa)
1
SMA
Keregistrasian
3.
Petugas pelaksana pengeluaran (Klien Anak dan Dewasa)
1
SMA
Keregistrasian
Secara umum Standar kompetensi petugas pelaksana registrasi dan klasifikasi yang dibutuhkan dengan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan telah mengikuti
No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18
Sarana Prasarana Ruang kerja Ruang tunggu Ruang foto Meja kerja Kursi kerja Kursi tunggu Komputer Printer Tinta printer USB 32 GB Scanner Mesin foto copy Tinta foto copy Peralatan daktiloscopi Peralatan fotografi Papan Kontrol Jaringan internet Buku Register Litmas Diversi
Jumlah 2 ruang 2 ruang 1 ruang 2 buah 2 buah 3 buah 2 unit 2 buah 2 buah 2 buah 1 buah 1 unit 1 paket 1 unit 1 unit 1 buah 1 unit 1 buah
19
1 buah
25
Buku Register Litmas Anak Berusia Kurang Dari 12 Tahun Buku Register Litmas Proses Peradilan (anak dan dewasa) Buku Register Litmas untuk Program Pelayanan Anak di LPAS (Anak) dan / Rutan (dewasa) Buku Register Litmas Program Pembinaan Awal (anak dan dewasa) Buku Register Litmas Program Asimilasi (anak dan dewasa) Buku Register Litmas Program ReIntegrasi (anak dan dewasa) Buku Register Diversi kepolisian
26
Buku Register Diversi kejaksaan
1 buah
27
Buku Register Diversi Pengadilan
1 buah
28
Buku Register Pendampingan Tingkat
1 buah
20 21
pelatihan bidang registrasi dengan kualifikasi : 1.
Memiliki pengetahuan di bidang peraturan perundang-undangan khususmya bidang keregistrasian
2.
Mampu menghitung expirasi dengan menggunakan telraam
3.
Mengerti tentang buku-buku registrasi Klien
4.
Mampu mengoperasikan computer program Microsoft Office dan internet
5.
Mampu berkomunikasi dengan baik dan efektif
6.
Mempunyai integritas dan moralitas tinggi dalam pekerjaan
7.
Memiliki ketelitian
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
22 23 24
Page 6
2 buah 2 buah 2 buah 2 buah 2 buah 1 buah
Keterangan
Setiap pelaksana Setiap pelaksana Model panjang Setiap pelaksana Setiap pelaksana Setiap pelaksana/bulan Setiap Pelaksana
Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 7
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS Kepolisian 29
per buku
Buku Register Pendampingan Tingkat Kejaksaan Buku Register Pendampingan Tingkat Pengadilan Buku Register Pembimbingan Deversi
1 buah
Buku Register Pembimbingan Penetapan Bagi Anak Berusia Kurang dari 12 Tahun Buku Register Pembimbingan Penetapan Tindakan Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat (Dewasa) Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat (Pidana Pembinaan di Luar Lembaga)
1 buah
Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat (Pelayanan Masyarakat) Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat (Pidana Pengawasan) Buku Register Pembimbingan Pidana Peringatan Buku Register Pembimbingan Pidana Pelatihan Kerja Buku Register Pembimbingan Asimilasi (Dewasa) Buku Register Pembimbingan CB (anak dan dewasa) Buku Register Pembimbingan CMB (anak dan dewasa) Buku Register Pembimbingan PB (anak dan dewasa) Buku Register Pembimbingan Tambahan (After Care) (anak dan dewasa) Buku Ekspirasi Pembimbingan dan Pengawasan (anak dan dewasa) Buku Register Pengawasan Deversi
1 buah
47
Buku Register Pengawasan Program RUTAN (dewasa)
1 buah
48
Buku Register Pengawasan Program Pelayanan Tahanan di LAPAS (dewasa)
1 buah
30 31 32
33 34 35
36 37 38 39 40 41 42 43 44
45 46
2015
1 buah 1 buah
1 buah 1 buah 1 buah
1 buah 1 buah 1 buah 2 rim 2 rim 2 buah 2 buah 2 buah
Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS 49
Buku Register Pengawasan Program Pelayanan Tahanan di LPAS
1 buah
Setiap pencatatan 150 Klien per buku
50
Buku Register Pengawasan Program Pelayanan Tahanan di LPKA Buku Register Pengawasan Porgram Asimilasi (anak dan dewasa) Buku Register Pengawasan Porgram CB (anak dan dewasa) Buku Register Pengawasan Porgram CMB (anak dan dewasa) Buku Register Pengawasan Porgram PB (anak dan dewasa) Buku Register Pengawasan Porgram Tambahan (After care) (anak dan dewasa)
1 buah
Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku
56
Buku Register Pidana Tambahan Perampasan Keuntungan yang di Peroleh dari Tindak Pidana
1 buah
Setiap pencatatan 150 Klien per buku
57
Buku Register Pidana Tambahan Pemenuhan Kewajiban Adat Buku Kontrol Litmas (anak dan dewasa) Buku Pemantauan dan Evaluasi dengan Instansi Lain (anak dan dewasa)
1 buah
Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku
Buku Pembantu Kerjasama (anak dan dewasa) Buku Sidang TPP (anak dan dewasa)
2 buah
Buku Inspeksi Rutin (anak dan dewasa) Buku Inspeksi Mendadak (anak dan dewasa) Buku Inspeksi Pimpinan (anak dan dewasa) Kartu Pembinaa (Warna Kuning) (anak dan dewasa) Kartu Pembinaa (Warna Biru Muda) (anak dan dewasa) Kartu Pembinaa (Warna Hijau) (anak dan dewasa) Kartu Bimbingan (anak dan dewasa)
2 buah
51 52 53 54 55
58 59
60 61 62 63 64 65
2 buah 1 buah
Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 8
2015
66 67 68
ATK : (Anak dan Dewasa) - Pulpen - Pulpen/Spidol merah - Kertas hvs - Trigonal Clip
2 buah 2 buah 2 buah 2 buah 2 buah
2 buah 2 buah
2 buah
2 buah 2 buah 2 buah 2 buah 2 buah 2 buah
24 buah 6 buah 2 rim 2 dus
Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pelaksana/bulan Setiap pelaksana/bulan Setiap pelaksana/bulan Setiap pelaksana/bulan
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 9
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS - Penggaris - Steples - Map
4 buah 4buah 2 dus
2015
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS 3.
Setiap pelaksana/tahun Setiap pelaksana/tahun Setiap bulan
2015
Untuk klien yang diserahterimakan dari Lapas / Rutan / LPAS / LPKA / Bapas Lain, Tanggal Bebas PB / CMB / CB telah tercapai,
4.
Untuk klien yang diserahterimakan dari Kejaksaan surat penetapan / eksekusi dan berita acara serah terima telah sesuai. Klien ini antara lain :
1.7. Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan Registrasi di BAPAS Mekanisme dan prosedur pelaksanaan registrasi di Balai Pemasyarakatan secara garis besar terdiri atas dua bidang tugas yaitu :
a.
Klien putusan Pidana Bersyarat
b.
Klien putusan Anak Kembali Ke orang tua
c.
Klien putusan diserahkan ke LPKS
d.
Klien putusan pembinaan di dalam lembaga dan di luar lembaga.
e.
Klien putusan latihan kerja.
A. Penerimaan Penerimaan secara harfiah diartikan sebagai proses, cara, perbuatan menerima atau
penyambutan.
Sementara
penerimaan
dalam
konteks
registrasi
klien
pemasyarakatan dapat dimaknai sebagai proses awal dari keseluruhan rangkaian
Tahap-tahap yang dilakukan oleh petugas penerimaan klien pemasyarakatan adalah sebagai berikut: 1.
dokumen-dokumen yang menyertai klien,
registrasi klien beserta dokumen yang menyertainya. Penerimaan dilakukan oleh petugas penerimaan. Output dari penerimaan adalah klien beserta berkas diserahkan ke petugas registrasi.
Hal-hal
yang
harus
diperhatikan
dalam
proses
penerimaan
2.
Pemeriksaan dokumen ; petugas layanan informasi meneliti keabsahan surat-surat dan mencocokkan dengan identitas klien,
klien 3.
pemasyarakatan adalah:
Penerimaan orang dan dokumen; petugas layanan informasi menerima klien dan
Penyerahan ke registrasi ; petugas layanan informasi mengantar klien beserta suratsurat kepada petugas registrasi.
1.
Selama proses penerimaan berlangsung, petugas Bapas wajib mengedepankan Adapun standar operasional prosedur (SOP) penerimaan dapat dilihat dari diagram
perlakuan yang ramah, menghormati harkat, martabat dan hak klien, 2.
Penerimaan klien yang baru masuk di Bapas wajib disertai surat-surat yang sah,
3.
Penerimaan klien pertama kali dilakukan oleh petugas layanan informasi,
4.
Petugas layanan informasi yang menerima klien, segera meneliti keabsahan surat-
di bawah ini.
surat dan mencocokkan dengan identitas klien, 5.
Petugas layanan informasi mengantar klien beserta surat-surat kepada Petugas registrasi,
6.
Tanggung jawab atas sah tidaknya penerimaan klien berada pada Kepala Bapas,
7.
Dalam Kepala Bapas tidak berada di tempat maka tanggung jawab penerimaan diserahkan kepada pejabat struktural yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Bapas,
8.
Pada prinsipnya penerimaan klien wajib dilakukan pada saat jam kerja,
9.
Waktu yang dibutuhkan untuk penerimaan klien adalah 13 (tiga belas) menit.
Yang dimaksud dengan surat-surat yang sah adalah 1.
Surat harus Asli dengan tanda tangan dan stempel asli atau fotokopi surat yang telah dilegalisasi oleh pimpinan instansi dengan stempel basah,
2.
Keterangan Gambar : Diagram Prosedur Penerimaan Klien
Nama dan identitas klien pemasyarakatan sesuai,
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 10
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 11
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
2015
B. Pendaftaran
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS 5.
Menurut kamus besar bahasa indonesia Pendaftaran adalah proses, cara, perbuatan mendaftar (mendaftarkan); pencatatan nama, alamat, dan sebagainya dalam daftar; perihal mendaftar atau mendaftarkan.
Dalam kontesk registrasi klien
6.
pemasyarakatan, pendaftaran dapat diartikan sebagai proses pencatatan pada buku register dan perekaman pada aplikasi sistem data base pemasyarakatan. Proses pendaftaran klien pemasyarakatan dilaksanakan secara manual pada buku register dan
Surat dan dokumen dikatakan sah apabila terdapat: a.
Nomor dan tanggal pengiriman klien
b.
Nama dan tanda tangan instansi pengirim klien
c.
Cap asli instansi pengirim.
Surat dan dokumen dikatakan lengkap apabila terdapat; a.
Surat pengantar dari instansi yang mengirim.
b.
Surat perintah dari Kepala Instansi yang mengirim.
c.
Berkas penelitian kemasyarakatan (kecuali klien yang menjalani diversi dan
secara elektronis pada sistem data base pemasyarakatan. 1.
2015
persidangan) d.
Pendaftaran pada buku register
Surat keterangan yang menunjukkan bahwa anak berusia 14 tahun atau lebih (untuk klien anak).
Pendaftaran pada buku register dilaksanakan oleh petugas registrasi di bawah e.
pengawasan kasubsi yang membawahi bidang registrasi. Output dari kegiatan
Surat keterangan dokter mengenai kondisi kesehatan klien. Khusus untuk klien wanita wajib ditambahkan dengan hasil tes kehamilan.
pendaftaran adalah terverifikasinya berkas klien dan tercatatnya data klien pada buku register.
7.
Pendaftaran secara elektronis.
8.
Petugas registrasi mencatat dengan tertib sesuai dengan ketentuan dalam buku register
2.
Pendaftaran secara elektronis dilaksanakan oleh petugas sistem
jari kanan kiri pada kartu daktiloskopi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
database
pemasyarakatan (SDP) di bawah pengawasan kasubsi yang membawahi bidang registrasi. Output dari kegiatan pendaftaran secara elektronis adalah terekamnya
Mengambil teraan jari (tiga jari tengan kiri) klien pada surat keputusan dan sepuluh
9.
Mengambil foto klien dengan
ukuran setengah badan terdiri dari posisi: tampak
depan, tampak kanan, tampak kiri. 10. Selain dilakukan secara manual, pencatatan klien dilakukan secara elektronik ke
data klien pada sistem database pemasyarakatan (SDP).
dalam Sistem Informasi Registrasi yang terintegrasi sehingga dapat diakses oleh Hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses pendaftaran adalah :
seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Untuk
1.
Bapas yang telah terhubung dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) maka
Petugas registrasi meneliti kembali keabsahan surat-surat, dokumen untuk
pencatatan dilakukan ke dalam SDP.
dicocokkan dengan identitas klien. 2.
Untuk memastikan kesesuaian identitas klien perlu dilakukan wawancara terhadap
jari
dan
foto
dapat
dilakukan
secara
manual
dengan
memperhatikan tata cara pengambilan sidik jari dan foto. Terkait dengan adanya
kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, tindak pidana yang
Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) maka pengambilan sidik jari dan foto juga
dituduhkan, lama pidana, instansi yang melakukan penahanan, masih ada perkara
dapat dilakukan dengan menggunakan finger scan dan kamera yang akan terintegrasi langsung dengan SDP.
Dalam hal masih terdapat keraguan terhadap keabsahan surat dan dokumen maka
12. Dalam hal klien yang dicatat dan didaftar merupakan klien yang melakukan
petugas Bapas wajib melakukan koordinasi dengan atasan pejabat yang mengirim
pengulangan tindak pidana maka dalam Buku Register wajib dituliskan “R” (Residivis).
klien. 4.
sidik
klien dengan menanyakan nama, usia dan tanggal lahir, tempat kelahiran, jenis
lain atau tidak dan lain-lain yang dianggap perlu. 3.
11. Pengambilan
Petugas Bapas wajib menolak klien jika:
13. Petugas registrasi mencatat riwayat medis (kesehatan) klien.
a.
surat dan dokumen tidak sah.
14. Penandatangan berita acara serah terima klien dilakukan oleh petugas Bapas yang
b.
surat dan dokumen tidak lengkap
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
menerima klien dan ditandatangani pula oleh Kepala Bapas. Jika Kepala Bapas
Page 12
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 13
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
2015
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
2015
sedang tidak ada di tempat maka penandatangan dilakukan oleh pejabat struktural yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Bapas. 15. Berita Acara serah terima harus dibuat rangkap dua. Satu untuk dibawa oleh instansi yang mengirim dan satu untuk pengarsipan di Bapas beserta dengan surat dan dokumen pengiriman yang lengkap. 16. Selanjutnya berkas klien diserahkan kepada Kepala Bapas untuk didisposisikan kepada Kasi/Kasubsi. 17. Waktu yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah 38 (tiga puluh delapan) menit.
Alur proses kegiatan dalam tahap pendaftaran Permintaan Litmas adalah sebagai berikut: 1.
Pemeriksaan Dokumen Petugas registrasi meneliti kembali keabsahan surat-surat, dokumen untuk dicocokkan dengan identitas klien, bila tidak sesuai maka dikoordinasikan dengan instansi yang mengajukan permintaan,
2.
Pencatatan Dokumen Petugas registrasi mencatat dengan tertib sesuai dengan ketentuan dalam buku register.
Alur proses kegiatan dalam tahap pendaftaran klien pemasyarakatan adalah sebagai berikut; 1.
Pemeriksaan Orang dan Dokumen; Petugas registrasi meneliti kembali keabsahan surat-surat, dokumen untuk dicocokkan dengan identitas klien, bila tidak sesuai maka dikoordinasikan dengan petugas yang mengantar,
2.
Pencatatan Dokumen; Petugas registrasi mencatat dengan tertib sesuai dengan ketentuan dalam buku register,
3.
Pengambilan Sidik Jari ; Petugas Registrasi mengambil teraan jari (tiga jari tengan kiri) klien pada surat keputusan dan sepuluh jari kanan kiri pada kartu daktiloskopi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
4.
Pengambilan Foto ; Petugas Registrasi mengambil foto klien dengan
ukuran
setengah badan terdiri dari posisi: tampak depan, tampak kanan, tampak kiri, 5.
Input data registrasi kedalam Sistem Data Base Pemasyarakatan; Petugas SDP melakukan perekaman data klien dengan aplikasi SDP,
6.
Petugas Registrasi menandatangani berita acara serah terima (BAST) bersamasama dengan petugas pengantar, sesuai model APC-11. Adapun standar operasional prosedur (SOP) pendaftaran dapat dilihat dari diagram Keterangan Gambar : Diagram Prosedur Pendaftaran Klien
di bawah ini.
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 14
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 15
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
2015
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
C. Buku-Buku Register 1.
8)
2015
Buku Register Litmas Program Re-Integrasi (CMB) Anak (Buku Reg I.H)
Buku Register Klien Anak
Buku Register Program Re-Integrasi (CMB) Anak adalah buku register
a.
Buku Register Litmas Anak (Model : Buku I )
yang digunakan untuk mencatat permintaan litmas anak untuk program
1)
cuti menjelang bebas.
Buku Registrasi Litmas Diversi (Buku Reg I.A) Buku Registrasi Litmas Diversi adalah buku register yang digunakan untuk mencatat permintaan litmas untuk proses diversi.
9)
Buku Register Litmas Program Re-Integrasi (PB) Anak (Buku Reg I.I) Buku Register Program Re-Integrasi (PB) Anak adalah buku register yang
2)
Buku Register Litmas Anak Berusia Kurang Dari 12 Tahun (Buku Reg I.B)
digunakan untuk mencatat permintaan litmas anak
Buku Registrasi Litmas Anak Berusia Kurang Dari 12 Tahun adalah buku
untuk program
pembebasan bersyarat.
register yang digunakan untuk mencatat permintaan litmas untuk penanganan anak yang berusia kurang dari 12 tahun.
b.
Buku Register Diversi (Model : Buku II) 1)
3)
Buku Register Litmas Proses Peradilan Anak (Buku Reg I.C)
Buku Register Diversi Kepolisian (Buku Reg II.A) Buku Register Diversi Kepolisian adalah buku register yang digunakan
Buku Registrasi Litmas Proses Peradilan Anak adalah buku register yang
untuk mencatat identitas Anak yang perkaranya berhasil diselesaikan
digunakan untuk mencatat permintaan litmas dari pihak kepolisian untuk
melalui diversi di tingkat penyidikan kepolisian.
penanganan perkara Anak. 2) 4)
Buku Register Litmas untuk Program Pelayanan Anak di LPAS (Buku Reg
Buku Register Diversi Kejaksaan (Buku Reg II.B) Buku Register Diversi Kejaksaan adalah buku register yang digunakan
I.D)
untuk mencatat identitas Anak yang perkaranya berhasil diselesaikan
Buku Register Litmas untuk Program Pelayanan Anak di LPAS buku
melalui diversi di tingkat penuntutan kejaksaan.
register yang digunakan untuk mencatat permintaan litmas Anak yang ditempatkan di LPAS. 5)
3)
Buku Register Diversi Pengadilan adalah buku register yang digunakan
Buku Register Litmas Program Pembinaan Awal Anak (Buku Reg I.E)
untuk mencatat identitas Anak yang perkaranya berhasil diselesaikan
Buku Register Litmas Program Pembinaan Awal Anak buku register yang
melalui
digunakan untuk mencatat identitas Anak yang di litmas untuk pembinaan
diversi, baik di tingkat pengadilan dan sudah mendapatkan
penetapan pengadilan.
awal. 6)
Buku Register Diversi Pengadilan (Buku Reg II.C)
Buku Register Litmas Program Asimilasi Anak (Buku Reg I.F) Buku Register Litmas Program Asimilasi Anak buku register yang
c.
Buku Register Pendampingan (Model : Buku III) 1)
Buku Register Pendampingan Ditingkat Kepolisian (Buku Reg III.A) Buku Register Pendampingan Ditingkat Kepolisian adalah buku register
digunakan untuk mencatat permintaan litmas anak untuk program
yang digunakan untuk mencatat identitas Anak yang diberi pendampingan
assimilasi (CMK, sekolah, latihan kerja, dan lainnya).
dalam proses pra adjudikasi (Penyidik). 7)
Buku Register Litmas Program Re-Integrasi (CB) Anak (Buku Reg I.G) Buku Register Program Re-Integrasi (CB) Anak adalah buku register yang digunakan untuk mencatat permintaan litmas anak
untuk program cuti
bersyarat.
2)
Buku Register Pendampingan Ditingkat Kejaksaan (Buku Reg III.B) Buku Register Pendampingan Ditingkat Kejaksaan adalah buku register yang digunakan untuk mencatat identitas Anak yang diberi pendampingan dalam proses adjudikasi (Kejaksaan).
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 16
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 17
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
3)
2015
Buku Register Pendampingan Ditingkat Pengadilan (Buku Reg III.C)
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
6)
2015
Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat Anak (pidana
Buku Register Pendampingan Ditingkat Pengadilan adalah buku register
pengawasan) (Buku Reg IV.F)
yang digunakan untuk mencatat identitas Anak yang diberi pendampingan
Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat Anak (pidana
dalam proses post adjudikasi (Pengadilan).
pengawasan) adalah buku register yang digunakan untuk mencatat identitas Anak yang diputus pidana dengan syarat oleh hakim berupa
d.
Buku Register Pembimbingan Anak (Model : Buku IV) 1)
menjalani pidana di bawah pengawasan.
Buku Register Pembimbingan Diversi (Buku Reg IV.A) Buku Register Pembimbingan Diversi adalah buku register yang digunakan
7)
Buku Register Pembimbingan Pidana Peringatan Anak (Buku Reg IV.G)
untuk mencatat identitas Anak yang diberi bimbingan berdasarkan
Buku Register Pembimbingan Pidana Peringatan Anak adalah buku
kesepakatan diversi.
register yang digunakan untuk mencatat identitas Anak yang diputus pidana peringatan oleh hakim.
2)
Buku Register Pembimbingan Penetapan Bagi Anak Berusia Kurang dari 8)
12 Tahun (Buku Reg IV.B)
Buku Register Pembimbingan Pidana Pelatihan Kerja Anak (Buku Reg
Buku Register Pembimbingan Penetapan Bagi Anak Berusia Kurang Dari
IV.H)
12 Tahun adalah buku register yang digunakan untuk mencatat identitas
Buku Register Pembimbingan Pidana Pelatihan Kerja Anak adalah buku
Anak berumur dibawah 12 tahun yang menjalani bimbingan.
register yang digunakan untuk mencatat identitas Anak yang diputus pidana pelatihan kerja oleh hakim.
3)
Buku Register Pembimbingan Penetapan Tindakan Anak (Buku Reg IV.C) Buku Register Pembimbingan Penetapan Tindakan Anak adalah buku
9)
Buku Register Pembimbingan Asimilasi Anak (Buku Reg IV.I) Buku Register Pembimbingan Asimilasi Anak adalah buku register yang
register yang digunakan untuk mencatat identitas Anak yang diputus
digunakan untuk mencatat identitas Anak yang mendapatkan program
tindakan oleh hakim.
bimbingan Asimilasi. 4)
Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat Anak (pidana pembinaan di luar lembaga) (Buku Reg IV.D)
10)
Buku Register Pembimbingan CB Anak adalah buku register yang
Buku Register Pembimbingan Pidana Dengan Syarat Anak (pidana
digunakan untuk mencatat identitas Anak yang mendapatkan program
pembinaan di luar lembaga) adalah buku register yang digunakan untuk
bimbingan cuti bersyarat.
mencatat identitas Anak yang diputus pidana dengan syarat oleh hakim berupa menjalani pembinaan di luar lembaga.
Buku Register Pembimbingan CB Anak (Buku Reg IV.J)
11)
Buku Register Pembimbingan CMB Anak (Buku Reg IV.K) Buku Register Pembimbingan CMB Anak adalah buku register yang
5)
Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat Anak (pelayanan
digunakan untuk mencatat identitas Anak yang mendapatkan program
masyarakat) (Buku Reg IV.E)
bimbingan cuti menjelang bebas.
Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat Anak (pelayanan masyarakat) adalah buku register yang digunakan untuk mencatat identitas
12)
Buku Register Pembimbingan PB Anak (Buku Reg IV.L)
Anak yang diputus pidana dengan syarat oleh hakim berupa melakukan
Buku Register Pembimbingan PB Anak adalah buku register yang
pelayanan masyarakat.
digunakan untuk mencatat identitas Anak yang mendapatkan program bimbingan pembebasan bersyarat.
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 18
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 19
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS 13)
2015
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Buku Register Pembimbingan Tambahan (After Care) Anak (Buku Reg IV.M)
14)
6)
Buku Register Pengawasan CMB Anak (Buku Reg V.F)
Buku Register Pembimbingan Tambahan (after care) Anak adalah buku
Buku Register Pengawasan CMB Anak adalah buku register yang
register yang digunakan untuk mencatat identitas Anak yang mendapatkan
digunakan untuk mencatat identitas Anak yang diberi pengawasan karena
program bimbingan lanjutan.
memperoleh program bimbingan cuti menjelang bersyarat.
Buku Ekspirasi Pembimbingan dan Pengawasan Anak (Buku Reg IV.N)
7)
Buku Ekspirasi Pembimbingan dan Pengawasan Anak adalah buku yang
Buku Register Pengawasan PB Anak (Buku Reg V.G) Buku Register Pengawasan PB Anak adalah buku register yang digunakan
digunakan untuk mencatat identitas anak yang sudah habis masa
untuk
pembimbingan dan pengawasannya. e.
2015
mencatat
identitas
Anak
yang
diberi
pengawasan
karena
memperoleh program bimbingan pembebasan bersyarat.
Buku Register Pengawasan Anak (Model : Buku V) 1)
2)
8)
Buku Register Pengawasan Diversi (Buku Reg V.A)
(Buku Reg V.H)
untuk mencatat identitas Anak yang diberi pengawasan berdasarkan
Buku register pengawasan program tambahan (after care) Anak adalah
kesepakatan diversi.
buku register yang digunakan untuk mencatat identitas klien Anak yang diberi pengawasan karena memperoleh program bimbingan lanjutan.
Buku Register Pengawasan Program Pelayanan Tahanan Anak di LPAS (Buku Reg V.B) Buku Register Pengawasan Program Pelayanan Tahanan Anak di LPAS
f.
Buku Register Pidana Tambahan (Model : Buku VI) 1)
buku register yang digunakan untuk mencatat identitas Anak yang diberi
Buku Register Pidana Tambahan Perampasan Keuntungan yang Diperoleh dari Tindak Pidana (Buku Reg VI.A)
pengawasan dalam program pelayanan di LPAS. 3)
Buku Register Pengawasan Program Tambahan (After Care) Anak
Buku register pengawasan diversi adalah buku register yang digunakan
Buku register pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh
Buku Register Pengawasan Program Pembinaan Anak di LPKA (Buku Reg
dari tindak pidana adalah buku register yang digunakan untuk mencatat
V.C)
identitas anak yang mendapatkan pidana tambahan berupa perampasan
Buku Register Pengawasan Program Pembinaan Anak di LPKA buku
keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.
register yang digunakan untuk mencatat identitas Anak yang diberi 2)
pengawasan dalam program Pembinaan di LPKA.
Buku Register Pidana Tambahan Pemenuhan Kewajiban Adat (Buku Reg VI.B)
4)
Buku Register Pengawasan Asimilasi Anak (Buku Reg V.D)
Buku register pidana tambahan (pemenuhan kewajiban adat) adalah buku
Buku Register Pengawasan Asimilasi Anak adalah buku register yang
register yang digunakan untuk mencatat identitas anak yang mendapatkan
digunakan untuk mencatat identitas Anak yang diberi pengawasan karena
pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat.
memperoleh program bimbingan asimilasi. 5)
g.
Buku Register Pengawasan CB Anak (Buku Reg V.E) Buku Register Pengawasan CB Anak adalah buku register yang digunakan untuk
mencatat
identitas
Anak
yang
diberi
pengawasan
1)
Buku Kontrol Litmas (buku pembantu register litmas) (Buku Reg VII.A) Buku kontrol litmas adalah buku yang digunakan untuk mengontrol pembagian tugas litmas.
memperoleh program bimbingan cuti bersyarat.
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
karena
Buku Pembantu (Klaper) (Buku VII)
Page 20
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 21
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS 2)
2015
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Buku Pemantauan dan Evaluasi dengan Instansi Lain (Buku Reg VII.B)
7)
2015
Buku Register Litmas Program Re-Integrasi (PB) (Buku Reg VIII.G)
Buku pemantauan dan evaluasi dengan instansi lain adalah buku yang
Buku register program re-integrasi buku register yang digunakan untuk
digunakan
mencatat permintaan litmas anak untuk program pembebasan bersyarat.
untuk
memantau
dan
mengevaluasi
pembinaan
dan
pembimbingan yang dilakukan oleh pihak lain (Lembaga sosial). b. 3)
Buku Pembantu Kerjasama (Buku Reg VII.C)
Buku Register Pembimbingan (Model : Buku IX) 1)
Buku Register Pidana dengan Syarat (Buku Reg IX.A)
Buku pembantu kerjasama adalah buku yang digunakan untuk mencatat
Buku register pidana dengan syarat adalah buku register yang digunakan
bentuk kerjasama yang dilakukan dengan pihak lain.
untuk mencatat identitas klien yang diputus pidana dengan syarat oleh hakim.
2.
Buku Register Klien Dewasa a.
2)
Buku Register Litmas (Model : Buku VIII) 1)
Buku register pembimbingan Asimilasi adalah buku register yang
Buku Register Litmas Proses Peradilan Dewasa (Buku Reg VIII.A)
digunakan untuk mencatat identitas klien yang mendapatkan program
Buku register litmas proses peradilan dewasa adalah buku register yang
bimbingan Asimilasi.
digunakan untuk mencatat permintaan litmas dari pihak kepolisian untuk 3)
penanganan perkara bagi klien dewasa.
Buku Register Pembimbingan Asimilasi (Buku Reg IX.B)
Buku Register Pembimbingan CB (Buku Reg IX.C) Buku register pembimbingan CB adalah buku register yang digunakan
2)
Buku Register Litmas untuk Program Pelayanan di RUTAN (Buku Reg
untuk mencatat identitas klien yang mendapatkan program bimbingan cuti
VIII.B)
bersyarat.
Buku register litmas untuk program pelayanan di RUTAN adalah buku register yang digunakan untuk mencatat permintaan litmas klien yang
4)
Buku register pembimbingan CMB adalah buku register yang digunakan
ditempatkan di RUTAN. 3)
untuk mencatat identitas klien yang mendapatkan program bimbingan cuti menjelang bebas.
Buku Register Litmas Pembinaan Awal (Buku Reg VIII.C) Buku register litmas pembinaan awal adalah buku register yang digunakan
5)
untuk mencatat identitas klien yang di litmas untuk pembinaan tahap awal. 4)
Buku Register Pembimbingan PB (Buku Reg IX.E) Buku register pembimbingan PB adalah buku register yang digunakan
Buku Register Litmas Program Asimilasi (Buku Reg VIII.D)
untuk mencatat identitas klien yang mendapatkan program bimbingan
Buku register litmas program asimilasi adalah buku register yang
pembebasan bersyarat.
digunakan untuk mencatat permintaan litmas klien untuk program asimilasi
6)
(CMK, sekolah, latihan kerja, dan lainnya). 5)
Buku Register Pembimbingan CMB (Buku Reg IX.D)
Buku Register Pembimbingan Tambahan After Care (Buku Reg IX.F) Buku register pembimbingan after care adalah buku register yang digunakan untuk mencatat identitas klien yang mendapatkan program
Buku Register Litmas Program Re-Integrasi (CB) (Buku Reg VIII.E)
bimbingan lanjutan.
Buku register program re-integrasi buku register yang digunakan untuk mencatat permintaan litmas anak untuk program cuti bersyarat.
7)
Buku Ekspirasi Pembimbingan dan Pengawasan (buku pembantu register) (Buku Reg IX.G)
6)
Buku Register Litmas Program Re-Integrasi (CMB) (Buku Reg VIII.F)
Buku Ekspirasi Pembimbingan dan Pengawasan adalah buku yang
Buku register program re-integrasi buku register yang digunakan untuk
digunakan untuk mencatat identitas klien yang sudah habis masa
mencatat permintaan litmas anak untuk program cuti menjelang bebas.
pembimbingan dan pengawasannya.
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 22
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 23
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS c.
2015
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
2015
Buku Register Pengawasan (Model : Buku X)
Buku kontrol litmas adalah buku yang digunakan untuk mengontrol
1)
pembagian tugas litmas.
Buku Register Pengawasan Program di RUTAN (Buku Reg X.A) Buku register pengawasan program di RUTAN adalah buku register yang digunakan untuk mencatat identitas klien yang memperoleh program
2)
pelayanan di RUTAN.
Buku Pemantauan dan Evaluasi dengan Instansi Lain (Buku Reg XI.B) Buku pemantauan dan evaluasi dengan instansi lain adalah buku yang digunakan
2)
Buku Register Pengawasan di LAPAS (Buku Reg X.B)
untuk
memantau
dan
mengevaluasi
pembinaan
dan
pembimbingan yang dilakukan oleh pihak lain (Lembaga sosial).
Buku register pengawasan di LAPAS adalah buku register yang digunakan untuk mencatat identitas klien yang memperoleh pembinaan di LAPAS.
3)
Buku Pembantu Kerjasama (Buku Reg XI.C) Buku pembantu kerjasama adalah buku yang digunakan untuk mencatat
3)
Buku Register Pengawasan Program Asimilasi (Buku Reg X.C)
bentuk kerjasama yang dilakukan dengan pihak lain.
Buku register pengawasan program asimilasi adalah buku register yang digunakan untuk mencatat identitas klien yang diberi pengawasan karena
3.
memperoleh program bimbingan asimilasi.
Buku Inspeksi a.
Buku Inspeksi Rutin (Sirut) Buku inspeksi rutin (SIRUT) adalah buku yang mencatat hasil pemeriksaan
4)
Buku Register Pengawasan Program CB (Buku Reg X.D)
secara langsung dan seksama tentang pelaksanaan peraturan (regulasi), tugas
Buku register pengawasan program CB adalah buku register yang
pokok dan fungsi yang dilaksanakan oleh petugas Balai Pemasyarakatan
digunakan untuk mencatat identitas klien yang diberi pengawasan karena
(Bapas) secara rutin (berkala)
memperoleh program bimbingan cuti bersyarat. b. 5)
6)
7)
Buku Inspeksi Mendadak (Sidak)
Buku Register Pengawasan Program CMB (Buku Reg X.E)
Buku inspeksi mendadak (SIDAK) adalah buku yang mencatat hasil pemeriksaan
Buku register pengawasan program CMB adalah buku register yang
secara langsung dan seksama tentang pelaksanaan peraturan (regulasi), tugas
digunakan untuk mencatat identitas klien yang diberi pengawasan karena
pokok dan fungsi yang dilaksanakan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas)
memperoleh program bimbingan cuti menjelang bersyarat.
secara mendadak (tiba-tiba) atau tanpa pemberitahuan.
Buku Register Pengawasan Program PB (Buku Reg X.F)
c.
Buku Inspeksi Pimpinan (Sipim)
Buku register pengawasan program PB adalah buku register yang
Buku inspeksi pimpinan (SIPIM) adalah buku yang mencatat hasil pemeriksaan
digunakan untuk mencatat identitas klien yang diberi pengawasan karena
secara langsung dan seksama tentang pelaksanaan peraturan (regulasi), tugas
memperoleh program bimbingan pembebasan bersyarat.
pokok dan fungsi yang dilaksanakan pimpinan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Buku Register Pengawasan Program Tambahan (after care) (Buku Reg D. Kartu/Surat/Laporan/Berita Acara Terkait Keregistrasian
X.G) Buku register pengawasan program tambahan (after care) adalah buku register yang digunakan untuk mencatat identitas klien yang diberi pengawasan karena memperoleh program bimbingan lanjutan.
1.
Kartu Pembinaan a.
Warna Kuning Kartu pembinaan dengan warna kuning diperuntukkan mencatat bimbingan dan penyuluhan terhadap klien yang menjalani Anak Kembali ke Orang Tua (AKOT)
d.
Buku Pembantu (Klaper) (Buku XI) 1)
Buku Kontrol Litmas (Buku Reg XI.A)
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 24
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 25
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
2015
serta pidana bersyarat yang berisikan nomor registrasi, identitas klien, tanggal
b.
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS 7.
2015
Laporan Pengakhiran Masa Bimbingan Klien
lapor (datang dan pergi) serta paraf PK.
Laporan pengakhiran masa bimbingan klien adalah suatu laporan yang berisikan
Warna Biru Muda
surat penetapan, identitas klien dan evaluasi dari hasil pembimbingan.
Kartu pembinaan dengan warna biru muda dipergunakan untuk mencatat
8.
bimbingan dan penyuluhan terhadap klien yang menjalani pembebasan
Laporan Penerimaan Klien Laporan penerimaan klien adalah laporan yang berisikan tentang penerimaan klien
bersyarat yang berisikan nomor register, identitas klien, tanggal lapor (datang
baru yang akan menjalani pembimbingan di Balai Pemasyarakatan.
dan pergi) dan paraf PK. c.
9.
Warna Hijau
Surat Panggilan Surat panggilan adalah surat penghadapan klien yang sedang menjalani masa
Kartu pembinaan dengan warna hijau dipergunakan untuk mencatat bimbingan
bimbingan kepada pembimbing kemasyarakatan.
dan penyuluhan terhadap klien yang menjalani Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, berisikan nomor register, identitas klien, tanggal lapor (datang
10. Laporan Tentang Klien Yang Meninggal Dunia
dan pergi) dan paraf PK. 2.
Laporan tantang klien yang meninggal dunia adalah laporan yang berisikan identitas klien dan tanggal meninggalnya klien.
Kartu Bimbingan Kartu bimbingan adalah kartu yang digunakan untuk mencatat bimbingan klien yang
11. Laporan Tentang Klien Yang Melanggar Hukum Lagi
berisikan identitas klien, identitas orang tua/ wali/ suami/ istri, tindak pidana,
Laporan tentang klien yang melanggar hukum lagi adalah laporan yang berisikan
pengenalan dan pemahaman klien dan hasil bimbingan 3.
identitas dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh klien.
Surat Tugas
12. Berita Acara Serah Terima Klien Pemasyarakatan
Dalam menjalankan tugas sebagai pembimbing kemasyarakatan (PK), Kepala
Berita acara serah terima klien pemasyarakatan berisikan identitas klien, tanggal
BAPAS akan memberikan surat penugasan. Surat tugas ini menjadi dasar
penyerahan dan instansi yang menyerahkan.
pelaksanaan pelaksanaan tugas sebagai pembimbing kemasyarakatan. 4.
5.
E. Perubahan Status Register
Catatan Hasil Bimbingan dan Penyuluhan Dalam melakukan pembimbingan dan penyuluhan, perlu dibuatkan catatan yang
Secara harfiah Pengakhiran berarti proses, cara, perbuatan mengakhiri atau
tujuannya adalah untuk dapat melengkapi sekaligus menyempurnakan laporan
penyudahan. Dalam konteks registrasi klien pemasyarakatan pengakhiran dapat dimaknai
bimbingan. Catatan hasil bimbingan berisikan identitas, materi dan saran.
sebagai kegiatan mencoret data dan catatan klien pemasyarakatan pada buku register dan perubahan status pada sistem data base pemasyarakatan. Pengakhiran dalam
Laporan Ringkas Evaluasi Bimbingan
registrasi dilaksanakan saat Masa bimbingan klien dihentikan,
Laporan ringkas evaluasi bimbingan adalah laporan yang berisikan identitas, laporan ringkasan evaluasi perkembangan klien/ hasil bimbingan selama dalam bimbingan
Menurut petunjuk
pelaksanaan menteri kehakiman RI Nomor : E-39-PR.05.03 Tahun 1987 Tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan, bimbingan klien diakhiri karena:
klien menunjukan perkambangan yang positif/ negatif, yakni kesimpulan terhadap diri klien, saran-saran terakhir yang diberikan kepada klien. 6.
1.
Telah selesai masa bimbingan.
2.
Karena melanggar hukum lagi.
Surat Pengakhiran Bimbingan
3.
Pindah alamat tanpa melapor dan tidak diketemukan alamat baru.
Surat pengakhiran bimbingan adalah surat yang menyatakan bahwa bimbingan
4.
Meninggal dunia.
terhadap klien sudah berakhir. Isi surat ini adalah identitas klien dan tanggal
5.
Pindah bimbingan ke Bapas Lain
pengakhiran bimbingan.
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 26
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 27
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
2015
Dalam perkembangannya, pelaksanaan pengakhiran klien pemasyarakatan juga dapat disebabkan karena sebab lain di luar sebab-sebab yang telah diuraikan diatas di
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS F.
Penutupan Buku Register dan Pelaporan 1.
antaranya adalah adanya Perubahan status hukum klien karena proses hukum di
Penutupan Buku Register a.
pengadilan. Misalnya pada beberapa kasus yang terjadi, seorang klien pemasyarakatan
Setiap akhir tahun, buku register wajib ditutup dengan ketentuan sebagai berikut :
yang sedang menjalani masa bimbingan di balai pemasyarakatan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dan dikabulkan sehingga status hukumnya berubah dari
1)
Klien yang telah tercatat pada buku register dihitung jumlahnya,
2)
Membuat rekapitulasi jumlah klien berdasarkan jenis kelamin, perkara,
bersalah menjadi tidak bersalah, sehingga masa bimbingan pun diakhiri atas dasar
pendidikan, umur,
putusan PK tersebut. Petugas yang berkewajiban melaksanakan pengakhiran pada buku register adalah b.
petugas registrasi dibawah kasubsi yang bertanggung jawab pada bidang registrasi.
3)
Dituliskan tanggal ditutupnya buku register,
4)
Kepala Bapas membubuhi tandatangan dan distempel.
Pada saat pergantian kepala Bapas buku register wajib ditutup disertai berita acara tanda serah terima registrasi yang ditandatangani oleh kedua Kepala
Output dari kegiatan pengakhiran adalah tersesuaikannya data klien yang berakhir masa
Bapas.
bimbingannya pada buku register dan sistem database pemasyarakatan. Langkahlangkah pengakhiran
2015
c.
dalam proses registrasi klien pemasyarakatan adalah sebagai
Kepala Bapas / Kantor Wilayah / Direktorat Jenderal Pemasyarakatan/ Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI wajib memeriksa buku
berikut :
register sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi. 1.
Petugas registrasi menerima berkas surat pengakhiran bimbingan atau Pelimpahan Bimbingan beserta lampirannya;
2.
2.
Pelimpahan Bimbingan klien pemasyarakatan dan mencocokan dengan data pada buku register; 3.
Pencoretan klien karena masa bimbingan selesai, pindah bimbingan ke Bapas lain dan meninggal dunia, dilakukan dengan cara mencoret secara diagonal dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas;
5.
Pelaporan mempunyai peranan penting terhadap suatu organisasi karena didalamnya terdapat penyajian fakta tentang suatu keadaan kegiatan dan dinamika organisasi. Fakta yang tersaji berkenaan juga dengan tanggung jawab dan keadaan
Petugas Registrasi melakukan perubahan status pada buku register dengan mencoret data klien menggunakan ballpoint dengan tinta warna merah;
4.
Pelaporan
Petugas registrasi meneliti data pada berkas pengakhiran bimbingan atau
objektif yang dialami sendiri oleh pembuat laporan pada suatu periode tertentu. Laporan juga dapat menunjukkan garis hubungan kerja dalam organisasi. Dalam suatu unit organisasi laporan utamanya laporan fisik (tertulis) digambarkan sebagai bentuk pertanggung jawaban pekerjaan terhadap organisasi, baik secara vertikal terhadap unit yang sejajar maupun horizontal, yang disampaikan kepada atasan dan
Pencoretan klien karena melanggar ketentuan bimbingan (melanggar hukum, terindikasi mengulangi tindak pidana, menimbulkan keresahan dalam masyarakat,
bawah. Ketersediaan laporan dapat membantu pimpinan organisasi dalam membuat suatu keputusan.
tidak melaksanakan wajib lapor, tidak melaporkan perubahan alamat, tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan), dilakukan dengan cara mencoret secara diagonal dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas secara terputus-putus; 6.
Pencoretan klien karena adanya kesalahan dalam penulisan atau pencatatan klien ke dalam buku register dilakukan dengan cara mencoret secara diagonal dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas dan diberikan alasan pencoretan;
Kegiatan bidang registrasi di Bapas tidak bisa lepas dari pekerjaan penyusunan laporan. Perkembangan teknologi informasi yang pesat memungkinkan proses pembuatan laporan yang semakin mudah, hal ini sudah diterapkan di Bapas melalui pemanfaatan SDP (Sistem Database Pemasyarakatan). Terlepas dari pemanfaatan SDP, laporan berbentuk fisik saat ini masih tetap digunakan di Bapas baik bulanan, insidentil maupun laporan dalam periode waktu tertentu.
7.
Pencoretan dilakukan bersamaan dengan penandatanganan oleh Kepala Bapas.
8.
Secara elektronis membuat keterangan dan catatan pengakhiran/perubahan status
Langkah-langkah pembuatan laporan : a.
Menginventarisir data-data registrasi yang akan dilaporkan,
klien kedalam sistem Data Base Pemasyarakatan.
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 28
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 29
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS b.
2015
Membuat klasifikasi data berdasarkan jenis kelamin, perkara, pendidikan, umur,
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS 16
Buku Register Pembimbingan Penetapan Bagi Anak Berusia Kurang dari 12 Tahun
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
17
Buku Register Pembimbingan Penetapan Tindakan
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
18
Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat (Dewasa) Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat (Pidana Pembinaan di Luar Lembaga)
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
20
Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat (Pelayanan Masyarakat)
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
21
Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat (Pidana Pengawasan)
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
23
Buku Register Pembimbingan Pidana Peringatan Buku Register Pembimbingan Pidana Pelatihan Kerja Buku Register Pembimbingan Asimilasi (Dewasa) Buku Register Pembimbingan CB (anak dan dewasa) Buku Register Pembimbingan CMB (anak dan dewasa) Buku Register Pembimbingan PB (anak dan dewasa) Buku Register Pembimbingan Tambahan (After Care) (anak dan dewasa)
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
Buku Ekspirasi Pembimbingan dan Pengawasan (anak dan dewasa) Buku Register Pengawasan Deversi
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
Buku Register Pengawasan Program RUTAN (dewasa) Buku Register Pengawasan Program Pelayanan Tahanan di LAPAS (dewasa)
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
34
Buku Register Pengawasan Program Pelayanan Tahanan di LPAS
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
35
Buku Register Pengawasan Program Pelayanan Tahanan di LPKA
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
asal klien, c.
Memasukkan data yang sudah diklasifikasikan untuk pembuatan laporan bulanan, input data ke dalam SDP,
Laporan ditanda tangani oleh Kabapas dan dikirim kepada instansi yang berkepentingan.
19
1.8. Kebutuhan Biaya Pelaksanaan Dalam pelaksanaan Standar Registrasi BAPAS tidak lepas dari kebutuhan biaya yang diperlukan antara lain meliputi : Pencetakan/Pengadaan dan penjilidan buku-buku register dan blangko; No 1 2
Kebutuhan Buku Register Litmas Diversi Buku Register Litmas Anak Berusia Kurang Dari 12 Tahun Buku Register Litmas Proses Peradilan (anak dan dewasa) Buku Register Litmas untuk Program Pelayanan Anak di LPAS (Anak) dan / Rutan (dewasa)
Volume 1 paket 1 paket
Biaya Rp 300.000 Rp 300.000
Jumlah Rp 300.000 Rp 300.000
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
5
Buku Register Litmas untuk Program Pelayanan Anak di LPAS (Anak) dan / Rutan (dewasa)
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
6
Buku Register Litmas Program Pembinaan Awal (anak dan dewasa) Buku Register Litmas Program Asimilasi (anak dan dewasa) Buku Register Litmas Program ReIntegrasi (anak dan dewasa) Buku Register Diversi kepolisian Buku Register Diversi kejaksaan Buku Register Diversi Pengadilan Buku Register Pendampingan Tingkat Kepolisian Buku Register Pendampingan Tingkat Kejaksaan Buku Register Pendampingan Tingkat Pengadilan Buku Register Pembimbingan Deversi
1 paket
Rp. 300.000
Rp. 300.000
1 paket
Rp. 300.000
Rp. 300.000
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
30
1 paket 1 paket 1 paket 1 paket
Rp Rp Rp Rp
Rp Rp Rp Rp
31
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
3 4
7 8 9 10 11 12 13 14 15
2015
24 25 26
300.000 300.000 300.000 300.000
300.000 300.000 300.000 300.000
27 28 29
32 33
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 30
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 31
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS 36
Buku Register Pengawasan Porgram Asimilasi (anak dan dewasa)
1 paket
Buku Register Pengawasan Porgram CB (anak dan dewasa) Buku Register Pengawasan Porgram CMB (anak dan dewasa)
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
39
Buku Register Pengawasan Porgram PB (anak dan dewasa)
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
40
Buku Register Pengawasan Porgram Tambahan (After care} (anak dan dewasa)
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
41
Buku Register Pidana Tambahan Perampasan Keuntungan yang di Peroleh dari Tindak Pidana
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
42
Buku Register Pidana Tambahan Pemenuhan Kewajiban Adat
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
43
Buku Kontrol Litmas (anak dan dewasa)
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
44
Buku Pemantauan dan Evaluasi dengan Instansi Lain (anak dan dewasa)
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
45
Buku Pembantu Kerjasama (anak dan dewasa) Buku Sidang TPP (anak dan dewasa) Buku Inspeksi Rutin (anak dan dewasa) Buku Inspeksi Mendadak (anak dan dewasa) Buku Inspeksi Pimpinan (anak dan dewasa) Kartu Pembinaa (Warna Kuning) (anak dan dewasa) Kartu Pembinaa (Warna Biru Muda) (anak dan dewasa) Kartu Pembinaa (Warna Hijau) (anak dan dewasa) Kartu Bimbingan (anak dan dewasa)
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
1 paket
Rp 300.000
Rp 300.000
ATK
1 paket
Rp5.000.000
Rp 5.000.000
Total
Rp.12.500.000
37 38
46 47 48 49 50 51 52 53 54
Rp 300.000
2015
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Rp 300.000
Page 32
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
2015
Rapat Koordinasi kegiatan registrasi No Kebutuhan 1 Komsumsi rapat (6 org x 24 Keg)
Volume 144
Biaya Rp64.000
Jumlah Rp9.216.000
Koordinasi ke pihak penegak hukum : No Kebutuhan 1 Transport (2 org x 24 Keg)
Volume 48
Biaya Rp120.000
Jumlah Rp5.760.000
1.9. Instrumen Penilaian Kinerja
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Page 33
Buku Register Klien Anak
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak Page 34 Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Litmas Diversi
Contoh-Contoh Buku Register Bapas
2015
Page 35
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS 2015
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Litmas Proses Peradilan Anak
2015
Page 37
2015
Page 36
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Litmas Anak Berusia Kurang Dari 12 Tahun
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Litmas Program Pembinaan Anak di LPKA
2015
Page 39
2015
Page 38
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Litmas Program Pelayanan Anak di LPAS
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Litmas Program Re-Integrasi (CB) Anak
2015
Page 41
2015
Page 40
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Litmas Program Asimilasi Anak
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Litmas Program Re-Integrasi (PB) Anak
2015
Page 43
2015
Page 42
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Litmas Program Re-Integrasi (CMB) Anak
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Diversi Kejaksaan
2015
Page 45
2015
Page 44
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Diversi Kepolisian
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pendampingan Ditingkat Kepolisian
2015
Page 47
2015
Page 46
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Diversi Pengadilan
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pendampingan Ditingkat Pengadilan
2015
Page 49
2015
Page 48
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pendampingan Ditingkat Kejaksaan
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pembimbingan Penetapan Bagi Anak Berusia Kurang Dari 12 Tahun
2015
Page 51
2015
Page 50
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pembimbingan Diversi
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
2015
Page 53
Gambar : Buku Register Pembimbingan Pidana Dengan Syarat Anak (Pidana Pembinaan Di Luar Lembaga)
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
2015
Page 52
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pembimbingan Penetapan Tindakan Anak
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
2015
Page 55
Gambar : Buku Register Pembimbingan Putusan Pidana Dengan Syarat Anak (Pidana Pengawasan)
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
2015
Page 54
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pembimbingan Putusan Pidana Dengan Syarat Anak (Pelayanan Masyarakat)
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pembimbingan Pidana Pelatihan Kerja Anak
2015
Page 57
2015
Page 56
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pembimbingan Pidana Peringatan Anak
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pembimbingan CB Anak
2015
Page 59
2015
Page 58
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pembimbingan Asimilasi Anak
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pembimbingan PB Anak
2015
Page 61
2015
Page 60
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pembimbingan CMB Anak
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Litmas Program Re-Integrasi (CMB) Anak
2015
Page 63
2015
Page 62
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pembimbingan After Care Anak
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pengawasan Program Pelayanan Tahanan Anak Di LPAS
2015
Page 65
2015
Page 64
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pengawasan Diversi
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pengawasan Asimilasi Anak
2015
Page 67
2015
Page 66
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pengawasan Program Pembinaan Anak Di LPKA
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pengawasan CMB Anak
2015
Page 69
2015
Page 68
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pengawasan CB Anak
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pengawasan Program Tambahan (After Care) Anak
2015
Page 71
2015
Page 70
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pengawasan PB Anak
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
2015
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pidana Tambahan Pemenuhan Kewajiban Adat
Page 73
2015
Page 72
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pidana Tambahan Perampasan Keuntungan Yang Diperoleh Dari Tindak Pidana Anak
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pemantauan dan Evaluasi Dengan Instansi Lain
2015
Page 75
2015
Page 74
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Kontrol Litmas Anak
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Buku-Buku Register Klien Dewasa
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Litmas Proses Peradilan
2015
Page 77
2015
Page 76
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Pembantu Kerjasama
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Litmas Pembinaan Awal
2015
Page 79
2015
Page 78
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Litmas Untuk Program Pelayanan Di Tahanan
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Litmas Program Re-Integrasi (CB)
2015
Page 81
2015
Page 80
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Litmas Program Asimilasi
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Program Re-Integrasi (PB)
2015
Page 83
2015
Page 82
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Program Re-Integrasi (CMB)
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pembimbingan Asimilasi
2015
Page 85
2015
Page 84
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Putusan Pidana Dengan Syarat
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pembimbingan CMB
2015
Page 87
2015
Page 86
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pembimbingan CB
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pembimbingan After Care
2015
Page 89
2015
Page 88
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pembimbingan PB
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pengawasan Program Di Rutan
2015
Page 91
2015
Page 90
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Ekspirasi Pembimbingan dan Pengawasan
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pengawasan Asimilasi
2015
Page 93
2015
Page 92
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pengawasan di Lapas
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pengawasan CMB
2015
Page 95
2015
Page 94
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pengawasan CB
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pengawasan Program Tambahan (After Care)
2015
Page 97
2015
Page 96
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pengawasan PB
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Pemantauan dan Evaluasi Dengan Instansi Lain
2015
Page 99
2015
Page 98
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Register Kontrol Litmas
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Buku Inspeksi
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Inspeksi Rutin
2015
Page 101
2015
Page 100
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Pembantu Kerjasama
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Inspeksi Pimpinan
2015
Page 103
2015
Page 102
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Gambar : Buku Inspeksi Mendadak
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
2015
Page 105
2015
Page 104
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Kartu/Surat/Laporan/Berita Acara Terkait Keregistrasian
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
2015
Page 107
2015
Page 106
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
2015
Page 108
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
2015
Page 109
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
2015
Page 110
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
2015
Page 111
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
2015
Page 112
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
2015
Page 113
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
2015
Page 114
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
2015
Page 115
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
2015
Page 116
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
2015
Page 117
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
2015
Page 118
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
2015
Page 119
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
2015
Page 120
Pedoman Standar Registrasi di BAPAS
Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak
2015
Page 121