Standar Registrasi Bapas-2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

i



ii



iii



KATA PENGANTAR



Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk kepada kita dalam menunaikan tugas pengabdian sehari-hari.



Registrasi adalah kegiatan pencatatan ke dalam buku register yang memiliki akibat Jakarta,



hukum dan sangat penting dalam rangka pelaksaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas). Pedoman standar registrasi adalah ukuran yang dipakai sebagai patokan (aturan baku) dalam penyelenggaraan tertib administrasi, registrasi dan klasifikasi. Buku register



Januari 2015



DIREKTUR BIMBINGAN KEMASYARAKATAN DAN PENGENTASAN ANAK



adalah buku tempat mencatat data (jati diri dan identitas) baik berupa data informasi berdasarkan surat-surat serta pemberiaan nomor register berdasarkan jenis bukunya. Drs. PRIYADI, Bc.IP., M.Si NIP. 19630811 198703 1 001



Dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan sebagaimana



tertuang



dalam



Undang-Undang



Nomor



12



Tahun



1995



tentang



Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka sebagai acuan, di susunlah Pedoman Standar Registrasi Bapas.



Bersamaan dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka sebaiknya laporan dan buku-buku Registrasi hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan yang di harapkan dalam undang- undang tersebut karena selama ini masih terdapat kekuarangan dalam hal laporan tentang kerisgistrasian. Oleh karena itu, dengan disusunnya buku pedoman standar registrasi ini diharapkan bisa menjawab tuntutan kebutuhan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tersebut dalam hal laporan yang berkaitan dengan registrasi.



Dengan tersusunnya Pedoman Standar Registrasi Balai Pemasyarakatan diharapkan memperoleh keseragaman, pola baku dan tertib penyelenggaraan administrasi registrasi dan klasifikasi serta diperolehnya kepastian hukum dan tidak adanya multitafsir dalam pelaksanaannya sehingga dapat menunjang tercapainya tujuan penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.



Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang telah memberikan kepercayaan perhatian dan dukungannya kepada kami dalam mengumpulkan



data



hingga



tersusunnya



Pedoman



Standar



Registrasi



Balai



Pemasyarakatan (Bapas), serta tidak lupa kepada seluruh anggota tim penyusun, kami sampaikan apresiasi yang tinggi atas kerjasama dan kesabarannya.



Semoga Pedoman Standar Registrasi ini dapat dijadikan pegangan oleh petugas Balai Pemasyarakatan dalam melaksanakan tugas kesehariannya. Semoga Tuhan Yang



iv



v



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS DAFTAR ISI



2015



1.1. Latar Belakang



Surat Edaran ..............................................................................................................................



i



Kata Pengantar ..........................................................................................................................



iv



Daftar Isi .....................................................................................................................................



vi



1.1. Latar Belakang ..................................................................................................................



1



1.2. Norma dan Dasar Hukum ................................................................................................



2



1.3. Definisi Global dan Detail Standar ..................................................................................



3



1.4. Maksud dan Tujuan ..........................................................................................................



5



1.5. Kebutuhan Sumber Daya Manusia .................................................................................



6



1.6. Kebutuhan Sarana dan Prasarana ..................................................................................



7



Secara konstitusional Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) antara lain



1.7. Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan Registrasi Anak di BAPAS ...........................



10



mengamanatkan bahwa negara menjamin setiap Anak berhak atas kelangsungan hidup,



A. Penerimaan ....................................................................................................................



10



tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindugan dari kekerasan dan diskriminasi.



B. Pendaftaran ....................................................................................................................



12



Ketentuan ini jelas berlaku tanpa terkecuali termasuk bagi Anak-anak yang berkonflik dengan



C. Buku-Buku Register.........................................................................................................



16



hukum.



I.



D. Kartu/Surat/Laporan/Berita Acara Terkait Keregistrasian...............................................



25



II.



E. Perubahan Status Register .............................................................................................



27



III. J. Penutupan Buku Register dan Pelaporan ......................................................................



29



1.8 Kebutuhan Biaya Pelaksanaan ........................................................................................



30



1.9 Instrumen Penilaian Kinerja .............................................................................................



33



Buku-Buku Register Klien Anak .................................................................................................



35



Buku-Buku Register Klien Dewasa ............................................................................................



77



Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem



104



Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyatakan bahwa untuk menjaga harkat dan martabatnya,



Kartu/Surat/Laporan/Berita Acara Terkait Keregistrasian ..........................................................



Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan YME yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Untuk menjaga harkat dan martabatnya anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan. Indonesia sebagai Negara Anggota dalam Konvensi Hak-Hak Anak (Convention



on The



Rights of The Child) yang mengatur Prinsip Perlindungan Hukum terhadap anak mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.



Selaras dengan filosofi pemasyarakatan, sistem pemasyarakatan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan pada hakekatnya adalah sistem perlakuan/pembinaan pelanggar hukum yang bertujuan pemulihan kesatuan hidup, kehidupan dan penghidupan. Sebagai suatu sistem perlakuan, fungsi pemasyarakatan menjadi sangat vital dan strategis dalam proses peradilan pidana anak.



Anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum dalam sistem peradilan. Salah satu perlindungan hukum terhadap Anak adalah dengan melakukan registrasi dan pencatatan dalam buku register. Dalam buku register itulah secara yuridis seseorang mempunyai status hukum yang jelas dan pasti sejak proses penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana, sejak pra-ajudukasi, ajudikasi dan post ajudikasi. Oleh karena itu sistem Registrasi dan pencatatan menjadi bagian yang sangat penting dan tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan bangsa dan negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta atas pelindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan pemetaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tahun 2014 menunjukkan bahwa pelaksanaan sistem Pemasyarakatan, pelaksanaan proses bisnis



vi



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 1



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



2015



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



2015



pemasyarakatan belum sesuai dengan yang diharapkan. Kesenjangan data, informasi,



10. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan



perbedaan persepsi dan pola pikir, serta perbedaan penafsiran aparat dalam melakukan



Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak



percatatan, registrasi mengakibatkan gerak maju pelaksanaan system pemasyarakatan, dan proses bisnis pemasyarakatan, serta proses perlakuan menjadi terkendala, dan terganggu,



Warga Binaan Pemasyarakatan; 11. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.02-PR.07.03 tahun 1987



akibatnya data base tidak akurat, dan pengambilan kebijakan pimpinan menjadi tidak tepat. Dalam perspektif yang demikian itu peran Negara wajib hadir, peran Negara menjadi sangat penting dalam rangka menjamin kepastian hukum, diperlukan standar registrasi dan system pencatatan yang baik, dan administrasi yang tertib sehingga secara yuridis system registrasi dan pencatatan, serta data base anak menjadi akurat dan akuntabel.



tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak; 12. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum; 13. Keputusan bersama Ketua MA RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Sosial RI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan



Dalam konteks itulah disusun standar registrasi Balai Pemasyarakatan (Bapas),



Perlindungan Anak RI Nomor : 166A/KMA/SKB/XII/2009, 148 A/A//JA/12/2009,



sekaligus sebagai upaya mewujudkan terselenggaranya operasionalisasi penyelenggaraan



B/45/12/2009, M.HH-08 HM.03.02 Tahun 2009,10/PRS-2/KPTS/2009, 02/Men.PP dan PA/XII/2009 Tentang Penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum;



tugas dan fungsi Bapas secara efektif dan efisien.



14. Kesepakatan Bersama Antara Departemen Sosial Republik Indonesia, Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Pendidikan Nasional Republik Indoensia, Departemen Kesehatan Republik Indonesia, Departemen Agama



1.2. Norma dan Dasar Hukum



Republik Indonesia, Dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor : 12/PRSDasar hukum yang digunakan dalam standar ini mengikuti hierarki perundang-



2/KPTS/2009,



undangan. Adapun dasar hukum pedoman ini adalah sebagai berikut: 1.



Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak;



2.



Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;



3.



Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;



4.



Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;



5.



Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pembinaan dan Pembimbingan



16. Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E.22.PR.08.03 Tahun 2001 Tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan. 17. Standart Minimum Rules for the Treatmen of Ofender.



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan



Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;



1.3. Definisi Global dan Detail Standar



Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;



1.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-Syarat



Tahanan;



pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan; 2.



Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;



Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan,



Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



11/XII/KB/2009,



Bimbingan Klien Pemasyarakatan;



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan



9.



2009,



Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum;



6.



dan Tata



Tahun



15. Petunjuk Teknis Menteri Kehakiman RI Nomor : E.40-PR.05.03 Tahun 1987 tentang



Warga Binaan Pemasyarakatan;



8.



M.HH.04.HM.03.02



1220/Menkes/SKB/XII/2009, 06/XII/2009, B/43/XII/2009 Tentang Perlindungan dan



Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung;



3.



Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya;



Page 2



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 3



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS 4.



2015



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Registrasi Anak adalah kegiatan pencatatan ke dalam buku register yang memiliki akibat



19. Post adjudikasi adalah tahapan akhir dalam proses peradilan yang berupa pelaksanaan



hukum dan sangat penting dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga



5.



2015



pidana; 20. After



care



adalah



bimbingan



lanjutan



yang



diberikan kepada



Warga



Binaan



Pembinaan Khsusu Anak (LPKA);



Pemasyarakatan yang selesai menjalani pembinaan dan/atau pembimbingan sesuai



Buku register adalah buku tempat mencatat data (jati diri dan identitas) baik berupa data



dengan kebutuhan;



informasi berdasarkan surat-surat serta pemberian nomor register berdasarkan jenis



21. Pembimbing



Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum



melaksanakan



6.



Anak yang Berhadapan dengan Hukum adalah Anak yang berkonflik dengan hukum,



pengawasan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan di dalam dan di luar proses



7.



Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah Anak yang



Anak yang menjadi korban tindak pidana, dan Anak yang menjadi saksi tindak pidana;



8.



kemasyarakatan,



pendampingan,



pembimbingan,



dan



peradilan pidana; 22. Penelitian



Kemasyarakatan



yang



selanjutnya



disebut



Litmas



adalah



kegiatan



telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang



pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis



diduga melakukan tindak pidana;



dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan klasifikasi, pelayanan, pembinaan,



Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah



pembimbingan, pemberian hak-hak kepada warga binaan pemasyarakatan dan



Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik,



penanganan Anak serta sebagai dasar pertimbangan penyidik, penuntut umum dan hakim



mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana; 9.



penelitian



yang



bukunya;



dalam penyelesaian perkara yang bersifat independen;



Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Saksi adalah



23. Asimilasi adalah proses pembinaan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Anak



Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang



dalam kehidupan masyarakat; 24. Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Anak di luar LPKA setelah menjalani



suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri;



sekurang-kurangnya 1/2 (satu perdua) masa hukuman pidana;



10. Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke



25. Cuti menjelang bebas bentuk pembinaan Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua)



proses di luar peradilan pidana; 11. Pembimbing melaksanakan



masa pidana dan berkelakuan baik dengan lama cuti sama dengan remisi terakhir yang



Kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum penelitian



kemasyarakatan,



pembimbingan,



yang



pengawasan,



dan



diterimanya paling lama 6 (enam) bulan; 26. Cuti mengunjungi keluarga adalah bentuk pembinaan Anak berupa pemberian



pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana;



kesempatan berkumpul bersama keluarga di tempat kediaman keluarganya.



12. Pendampingan adalah proses, cara atau perbuatan mendampingi atau mendampingkan; 13. Pembimbingan adalah proses, cara atau perbuatan membimbingi atau mengarahkan;



1.4. Maksud dan Tujuan



14. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh 1.



sebagai orang tua terhadap Anak;



Maksud Maksud dari disusunnya standar registrasi di Bapas adalah diperolehnya keseragaman,



15. Pendamping adalah orang yang dipercaya oleh Anak untuk mendampinginya selama



pola baku dan tertib penyelenggaraan registrasi klien untuk menunjang tercapainya tujuan



proses peradilan pidana berlangsung;



penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.



16. Klien Anak adalah Anak yang berada di dalam pelayanan, pembimbingan, pengawasan, 2.



dan pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan; 17. Pra adjudikasi adalah tahapan dalam proses peradilan yang meliputi penyidikan dan pra



Tujuan a.



18. Adjudikasi adalah tahapan dalam proses peradilan pada saat pemeriksaan di sidang



b.



Tercapainya tertib administrasi dalam penyelenggaraan kegiatan registrasi klien Bapas.



pengadilan;



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Tercapainya kepastian hukum dan tidak adanya multitafsir dalam pelaksanaan registrasi klien Bapas.



penuntutan;



Page 4



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 5



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS c.



Tersedianya



bahan



kajian



dalam



rangka



pengembangan



2015



dan pemantapan



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



2015



1.6. Kebutuhan Sarana dan Prasarana



administrasi dalam penyelenggaraan kegiatan pendaftaran, pengambilan sidik jari, Sarana dan prasarana yang dibutukan dalam pelaksanaan standar registrasi klien



penempatan dan mutasi serta kegiatan registrasi dan klasifikasi lainnya sesuai



antara lain sebagai berikut :



kebutuhan.



1.5. Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kebutuhan sumber daya manusia untuk unit pelayanan registrasi klien di UPT Pemasyarakatan dapat diukur antara perbandingan rasio petugas dengan klien serta berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam melakukan suatu pekerjaan registrasi berdasarkan standar prosedur kerja pelayanan registrasi. Hal ini disebabkan jumlah klien yang berbeda satu sama lain. Perbandingan bagi seorang petugas registrasi dengan jumlah klien dalam kegiatan keregistrasian adalah 1 orang petugas melanyani 15 - 20 Klien. Kebutuhan jumlah petugas pelaksana registrasi untuk melayani 15 – 20 anak. No



Pelaksana



Jumlah



Kompetensi Pendidikan Pelatihan SMA Keregistrasian Fotografi



1.



Petugas pelaksana penerimaan (Klien Anak dan Dewasa)



1



2.



Petugas pelaksana pencatatan (Klien Anak dan Dewasa)



1



SMA



Keregistrasian



3.



Petugas pelaksana pengeluaran (Klien Anak dan Dewasa)



1



SMA



Keregistrasian



Secara umum Standar kompetensi petugas pelaksana registrasi dan klasifikasi yang dibutuhkan dengan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) dan telah mengikuti



No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18



Sarana Prasarana Ruang kerja Ruang tunggu Ruang foto Meja kerja Kursi kerja Kursi tunggu Komputer Printer Tinta printer USB 32 GB Scanner Mesin foto copy Tinta foto copy Peralatan daktiloscopi Peralatan fotografi Papan Kontrol Jaringan internet Buku Register Litmas Diversi



Jumlah 2 ruang 2 ruang 1 ruang 2 buah 2 buah 3 buah 2 unit 2 buah 2 buah 2 buah 1 buah 1 unit 1 paket 1 unit 1 unit 1 buah 1 unit 1 buah



19



1 buah



25



Buku Register Litmas Anak Berusia Kurang Dari 12 Tahun Buku Register Litmas Proses Peradilan (anak dan dewasa) Buku Register Litmas untuk Program Pelayanan Anak di LPAS (Anak) dan / Rutan (dewasa) Buku Register Litmas Program Pembinaan Awal (anak dan dewasa) Buku Register Litmas Program Asimilasi (anak dan dewasa) Buku Register Litmas Program ReIntegrasi (anak dan dewasa) Buku Register Diversi kepolisian



26



Buku Register Diversi kejaksaan



1 buah



27



Buku Register Diversi Pengadilan



1 buah



28



Buku Register Pendampingan Tingkat



1 buah



20 21



pelatihan bidang registrasi dengan kualifikasi : 1.



Memiliki pengetahuan di bidang peraturan perundang-undangan khususmya bidang keregistrasian



2.



Mampu menghitung expirasi dengan menggunakan telraam



3.



Mengerti tentang buku-buku registrasi Klien



4.



Mampu mengoperasikan computer program Microsoft Office dan internet



5.



Mampu berkomunikasi dengan baik dan efektif



6.



Mempunyai integritas dan moralitas tinggi dalam pekerjaan



7.



Memiliki ketelitian



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



22 23 24



Page 6



2 buah 2 buah 2 buah 2 buah 2 buah 1 buah



Keterangan



Setiap pelaksana Setiap pelaksana Model panjang Setiap pelaksana Setiap pelaksana Setiap pelaksana/bulan Setiap Pelaksana



Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 7



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS Kepolisian 29



per buku



Buku Register Pendampingan Tingkat Kejaksaan Buku Register Pendampingan Tingkat Pengadilan Buku Register Pembimbingan Deversi



1 buah



Buku Register Pembimbingan Penetapan Bagi Anak Berusia Kurang dari 12 Tahun Buku Register Pembimbingan Penetapan Tindakan Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat (Dewasa) Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat (Pidana Pembinaan di Luar Lembaga)



1 buah



Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat (Pelayanan Masyarakat) Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat (Pidana Pengawasan) Buku Register Pembimbingan Pidana Peringatan Buku Register Pembimbingan Pidana Pelatihan Kerja Buku Register Pembimbingan Asimilasi (Dewasa) Buku Register Pembimbingan CB (anak dan dewasa) Buku Register Pembimbingan CMB (anak dan dewasa) Buku Register Pembimbingan PB (anak dan dewasa) Buku Register Pembimbingan Tambahan (After Care) (anak dan dewasa) Buku Ekspirasi Pembimbingan dan Pengawasan (anak dan dewasa) Buku Register Pengawasan Deversi



1 buah



47



Buku Register Pengawasan Program RUTAN (dewasa)



1 buah



48



Buku Register Pengawasan Program Pelayanan Tahanan di LAPAS (dewasa)



1 buah



30 31 32



33 34 35



36 37 38 39 40 41 42 43 44



45 46



2015



1 buah 1 buah



1 buah 1 buah 1 buah



1 buah 1 buah 1 buah 2 rim 2 rim 2 buah 2 buah 2 buah



Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS 49



Buku Register Pengawasan Program Pelayanan Tahanan di LPAS



1 buah



Setiap pencatatan 150 Klien per buku



50



Buku Register Pengawasan Program Pelayanan Tahanan di LPKA Buku Register Pengawasan Porgram Asimilasi (anak dan dewasa) Buku Register Pengawasan Porgram CB (anak dan dewasa) Buku Register Pengawasan Porgram CMB (anak dan dewasa) Buku Register Pengawasan Porgram PB (anak dan dewasa) Buku Register Pengawasan Porgram Tambahan (After care) (anak dan dewasa)



1 buah



Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku



56



Buku Register Pidana Tambahan Perampasan Keuntungan yang di Peroleh dari Tindak Pidana



1 buah



Setiap pencatatan 150 Klien per buku



57



Buku Register Pidana Tambahan Pemenuhan Kewajiban Adat Buku Kontrol Litmas (anak dan dewasa) Buku Pemantauan dan Evaluasi dengan Instansi Lain (anak dan dewasa)



1 buah



Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku



Buku Pembantu Kerjasama (anak dan dewasa) Buku Sidang TPP (anak dan dewasa)



2 buah



Buku Inspeksi Rutin (anak dan dewasa) Buku Inspeksi Mendadak (anak dan dewasa) Buku Inspeksi Pimpinan (anak dan dewasa) Kartu Pembinaa (Warna Kuning) (anak dan dewasa) Kartu Pembinaa (Warna Biru Muda) (anak dan dewasa) Kartu Pembinaa (Warna Hijau) (anak dan dewasa) Kartu Bimbingan (anak dan dewasa)



2 buah



51 52 53 54 55



58 59



60 61 62 63 64 65



2 buah 1 buah



Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 8



2015



66 67 68



ATK : (Anak dan Dewasa) - Pulpen - Pulpen/Spidol merah - Kertas hvs - Trigonal Clip



2 buah 2 buah 2 buah 2 buah 2 buah



2 buah 2 buah



2 buah



2 buah 2 buah 2 buah 2 buah 2 buah 2 buah



24 buah 6 buah 2 rim 2 dus



Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pencatatan 150 Klien per buku Setiap pelaksana/bulan Setiap pelaksana/bulan Setiap pelaksana/bulan Setiap pelaksana/bulan



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 9



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS - Penggaris - Steples - Map



4 buah 4buah 2 dus



2015



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS 3.



Setiap pelaksana/tahun Setiap pelaksana/tahun Setiap bulan



2015



Untuk klien yang diserahterimakan dari Lapas / Rutan / LPAS / LPKA / Bapas Lain, Tanggal Bebas PB / CMB / CB telah tercapai,



4.



Untuk klien yang diserahterimakan dari Kejaksaan surat penetapan / eksekusi dan berita acara serah terima telah sesuai. Klien ini antara lain :



1.7. Mekanisme dan Prosedur Pelaksanaan Registrasi di BAPAS Mekanisme dan prosedur pelaksanaan registrasi di Balai Pemasyarakatan secara garis besar terdiri atas dua bidang tugas yaitu :



a.



Klien putusan Pidana Bersyarat



b.



Klien putusan Anak Kembali Ke orang tua



c.



Klien putusan diserahkan ke LPKS



d.



Klien putusan pembinaan di dalam lembaga dan di luar lembaga.



e.



Klien putusan latihan kerja.



A. Penerimaan Penerimaan secara harfiah diartikan sebagai proses, cara, perbuatan menerima atau



penyambutan.



Sementara



penerimaan



dalam



konteks



registrasi



klien



pemasyarakatan dapat dimaknai sebagai proses awal dari keseluruhan rangkaian



Tahap-tahap yang dilakukan oleh petugas penerimaan klien pemasyarakatan adalah sebagai berikut: 1.



dokumen-dokumen yang menyertai klien,



registrasi klien beserta dokumen yang menyertainya. Penerimaan dilakukan oleh petugas penerimaan. Output dari penerimaan adalah klien beserta berkas diserahkan ke petugas registrasi.



Hal-hal



yang



harus



diperhatikan



dalam



proses



penerimaan



2.



Pemeriksaan dokumen ; petugas layanan informasi meneliti keabsahan surat-surat dan mencocokkan dengan identitas klien,



klien 3.



pemasyarakatan adalah:



Penerimaan orang dan dokumen; petugas layanan informasi menerima klien dan



Penyerahan ke registrasi ; petugas layanan informasi mengantar klien beserta suratsurat kepada petugas registrasi.



1.



Selama proses penerimaan berlangsung, petugas Bapas wajib mengedepankan Adapun standar operasional prosedur (SOP) penerimaan dapat dilihat dari diagram



perlakuan yang ramah, menghormati harkat, martabat dan hak klien, 2.



Penerimaan klien yang baru masuk di Bapas wajib disertai surat-surat yang sah,



3.



Penerimaan klien pertama kali dilakukan oleh petugas layanan informasi,



4.



Petugas layanan informasi yang menerima klien, segera meneliti keabsahan surat-



di bawah ini.



surat dan mencocokkan dengan identitas klien, 5.



Petugas layanan informasi mengantar klien beserta surat-surat kepada Petugas registrasi,



6.



Tanggung jawab atas sah tidaknya penerimaan klien berada pada Kepala Bapas,



7.



Dalam Kepala Bapas tidak berada di tempat maka tanggung jawab penerimaan diserahkan kepada pejabat struktural yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Bapas,



8.



Pada prinsipnya penerimaan klien wajib dilakukan pada saat jam kerja,



9.



Waktu yang dibutuhkan untuk penerimaan klien adalah 13 (tiga belas) menit.



Yang dimaksud dengan surat-surat yang sah adalah 1.



Surat harus Asli dengan tanda tangan dan stempel asli atau fotokopi surat yang telah dilegalisasi oleh pimpinan instansi dengan stempel basah,



2.



Keterangan Gambar : Diagram Prosedur Penerimaan Klien



Nama dan identitas klien pemasyarakatan sesuai,



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 10



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 11



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



2015



B. Pendaftaran



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS 5.



Menurut kamus besar bahasa indonesia Pendaftaran adalah proses, cara, perbuatan mendaftar (mendaftarkan); pencatatan nama, alamat, dan sebagainya dalam daftar; perihal mendaftar atau mendaftarkan.



Dalam kontesk registrasi klien



6.



pemasyarakatan, pendaftaran dapat diartikan sebagai proses pencatatan pada buku register dan perekaman pada aplikasi sistem data base pemasyarakatan. Proses pendaftaran klien pemasyarakatan dilaksanakan secara manual pada buku register dan



Surat dan dokumen dikatakan sah apabila terdapat: a.



Nomor dan tanggal pengiriman klien



b.



Nama dan tanda tangan instansi pengirim klien



c.



Cap asli instansi pengirim.



Surat dan dokumen dikatakan lengkap apabila terdapat; a.



Surat pengantar dari instansi yang mengirim.



b.



Surat perintah dari Kepala Instansi yang mengirim.



c.



Berkas penelitian kemasyarakatan (kecuali klien yang menjalani diversi dan



secara elektronis pada sistem data base pemasyarakatan. 1.



2015



persidangan) d.



Pendaftaran pada buku register



Surat keterangan yang menunjukkan bahwa anak berusia 14 tahun atau lebih (untuk klien anak).



Pendaftaran pada buku register dilaksanakan oleh petugas registrasi di bawah e.



pengawasan kasubsi yang membawahi bidang registrasi. Output dari kegiatan



Surat keterangan dokter mengenai kondisi kesehatan klien. Khusus untuk klien wanita wajib ditambahkan dengan hasil tes kehamilan.



pendaftaran adalah terverifikasinya berkas klien dan tercatatnya data klien pada buku register.



7.



Pendaftaran secara elektronis.



8.



Petugas registrasi mencatat dengan tertib sesuai dengan ketentuan dalam buku register



2.



Pendaftaran secara elektronis dilaksanakan oleh petugas sistem



jari kanan kiri pada kartu daktiloskopi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



database



pemasyarakatan (SDP) di bawah pengawasan kasubsi yang membawahi bidang registrasi. Output dari kegiatan pendaftaran secara elektronis adalah terekamnya



Mengambil teraan jari (tiga jari tengan kiri) klien pada surat keputusan dan sepuluh



9.



Mengambil foto klien dengan



ukuran setengah badan terdiri dari posisi: tampak



depan, tampak kanan, tampak kiri. 10. Selain dilakukan secara manual, pencatatan klien dilakukan secara elektronik ke



data klien pada sistem database pemasyarakatan (SDP).



dalam Sistem Informasi Registrasi yang terintegrasi sehingga dapat diakses oleh Hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses pendaftaran adalah :



seluruh aparat penegak hukum yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Untuk



1.



Bapas yang telah terhubung dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) maka



Petugas registrasi meneliti kembali keabsahan surat-surat, dokumen untuk



pencatatan dilakukan ke dalam SDP.



dicocokkan dengan identitas klien. 2.



Untuk memastikan kesesuaian identitas klien perlu dilakukan wawancara terhadap



jari



dan



foto



dapat



dilakukan



secara



manual



dengan



memperhatikan tata cara pengambilan sidik jari dan foto. Terkait dengan adanya



kelamin, kewarganegaraan, tempat tinggal, agama, pekerjaan, tindak pidana yang



Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) maka pengambilan sidik jari dan foto juga



dituduhkan, lama pidana, instansi yang melakukan penahanan, masih ada perkara



dapat dilakukan dengan menggunakan finger scan dan kamera yang akan terintegrasi langsung dengan SDP.



Dalam hal masih terdapat keraguan terhadap keabsahan surat dan dokumen maka



12. Dalam hal klien yang dicatat dan didaftar merupakan klien yang melakukan



petugas Bapas wajib melakukan koordinasi dengan atasan pejabat yang mengirim



pengulangan tindak pidana maka dalam Buku Register wajib dituliskan “R” (Residivis).



klien. 4.



sidik



klien dengan menanyakan nama, usia dan tanggal lahir, tempat kelahiran, jenis



lain atau tidak dan lain-lain yang dianggap perlu. 3.



11. Pengambilan



Petugas Bapas wajib menolak klien jika:



13. Petugas registrasi mencatat riwayat medis (kesehatan) klien.



a.



surat dan dokumen tidak sah.



14. Penandatangan berita acara serah terima klien dilakukan oleh petugas Bapas yang



b.



surat dan dokumen tidak lengkap



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



menerima klien dan ditandatangani pula oleh Kepala Bapas. Jika Kepala Bapas



Page 12



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 13



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



2015



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



2015



sedang tidak ada di tempat maka penandatangan dilakukan oleh pejabat struktural yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Kepala Bapas. 15. Berita Acara serah terima harus dibuat rangkap dua. Satu untuk dibawa oleh instansi yang mengirim dan satu untuk pengarsipan di Bapas beserta dengan surat dan dokumen pengiriman yang lengkap. 16. Selanjutnya berkas klien diserahkan kepada Kepala Bapas untuk didisposisikan kepada Kasi/Kasubsi. 17. Waktu yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah 38 (tiga puluh delapan) menit.



Alur proses kegiatan dalam tahap pendaftaran Permintaan Litmas adalah sebagai berikut: 1.



Pemeriksaan Dokumen Petugas registrasi meneliti kembali keabsahan surat-surat, dokumen untuk dicocokkan dengan identitas klien, bila tidak sesuai maka dikoordinasikan dengan instansi yang mengajukan permintaan,



2.



Pencatatan Dokumen Petugas registrasi mencatat dengan tertib sesuai dengan ketentuan dalam buku register.



Alur proses kegiatan dalam tahap pendaftaran klien pemasyarakatan adalah sebagai berikut; 1.



Pemeriksaan Orang dan Dokumen; Petugas registrasi meneliti kembali keabsahan surat-surat, dokumen untuk dicocokkan dengan identitas klien, bila tidak sesuai maka dikoordinasikan dengan petugas yang mengantar,



2.



Pencatatan Dokumen; Petugas registrasi mencatat dengan tertib sesuai dengan ketentuan dalam buku register,



3.



Pengambilan Sidik Jari ; Petugas Registrasi mengambil teraan jari (tiga jari tengan kiri) klien pada surat keputusan dan sepuluh jari kanan kiri pada kartu daktiloskopi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,



4.



Pengambilan Foto ; Petugas Registrasi mengambil foto klien dengan



ukuran



setengah badan terdiri dari posisi: tampak depan, tampak kanan, tampak kiri, 5.



Input data registrasi kedalam Sistem Data Base Pemasyarakatan; Petugas SDP melakukan perekaman data klien dengan aplikasi SDP,



6.



Petugas Registrasi menandatangani berita acara serah terima (BAST) bersamasama dengan petugas pengantar, sesuai model APC-11. Adapun standar operasional prosedur (SOP) pendaftaran dapat dilihat dari diagram Keterangan Gambar : Diagram Prosedur Pendaftaran Klien



di bawah ini.



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 14



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 15



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



2015



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



C. Buku-Buku Register 1.



8)



2015



Buku Register Litmas Program Re-Integrasi (CMB) Anak (Buku Reg I.H)



Buku Register Klien Anak



Buku Register Program Re-Integrasi (CMB) Anak adalah buku register



a.



Buku Register Litmas Anak (Model : Buku I )



yang digunakan untuk mencatat permintaan litmas anak untuk program



1)



cuti menjelang bebas.



Buku Registrasi Litmas Diversi (Buku Reg I.A) Buku Registrasi Litmas Diversi adalah buku register yang digunakan untuk mencatat permintaan litmas untuk proses diversi.



9)



Buku Register Litmas Program Re-Integrasi (PB) Anak (Buku Reg I.I) Buku Register Program Re-Integrasi (PB) Anak adalah buku register yang



2)



Buku Register Litmas Anak Berusia Kurang Dari 12 Tahun (Buku Reg I.B)



digunakan untuk mencatat permintaan litmas anak



Buku Registrasi Litmas Anak Berusia Kurang Dari 12 Tahun adalah buku



untuk program



pembebasan bersyarat.



register yang digunakan untuk mencatat permintaan litmas untuk penanganan anak yang berusia kurang dari 12 tahun.



b.



Buku Register Diversi (Model : Buku II) 1)



3)



Buku Register Litmas Proses Peradilan Anak (Buku Reg I.C)



Buku Register Diversi Kepolisian (Buku Reg II.A) Buku Register Diversi Kepolisian adalah buku register yang digunakan



Buku Registrasi Litmas Proses Peradilan Anak adalah buku register yang



untuk mencatat identitas Anak yang perkaranya berhasil diselesaikan



digunakan untuk mencatat permintaan litmas dari pihak kepolisian untuk



melalui diversi di tingkat penyidikan kepolisian.



penanganan perkara Anak. 2) 4)



Buku Register Litmas untuk Program Pelayanan Anak di LPAS (Buku Reg



Buku Register Diversi Kejaksaan (Buku Reg II.B) Buku Register Diversi Kejaksaan adalah buku register yang digunakan



I.D)



untuk mencatat identitas Anak yang perkaranya berhasil diselesaikan



Buku Register Litmas untuk Program Pelayanan Anak di LPAS buku



melalui diversi di tingkat penuntutan kejaksaan.



register yang digunakan untuk mencatat permintaan litmas Anak yang ditempatkan di LPAS. 5)



3)



Buku Register Diversi Pengadilan adalah buku register yang digunakan



Buku Register Litmas Program Pembinaan Awal Anak (Buku Reg I.E)



untuk mencatat identitas Anak yang perkaranya berhasil diselesaikan



Buku Register Litmas Program Pembinaan Awal Anak buku register yang



melalui



digunakan untuk mencatat identitas Anak yang di litmas untuk pembinaan



diversi, baik di tingkat pengadilan dan sudah mendapatkan



penetapan pengadilan.



awal. 6)



Buku Register Diversi Pengadilan (Buku Reg II.C)



Buku Register Litmas Program Asimilasi Anak (Buku Reg I.F) Buku Register Litmas Program Asimilasi Anak buku register yang



c.



Buku Register Pendampingan (Model : Buku III) 1)



Buku Register Pendampingan Ditingkat Kepolisian (Buku Reg III.A) Buku Register Pendampingan Ditingkat Kepolisian adalah buku register



digunakan untuk mencatat permintaan litmas anak untuk program



yang digunakan untuk mencatat identitas Anak yang diberi pendampingan



assimilasi (CMK, sekolah, latihan kerja, dan lainnya).



dalam proses pra adjudikasi (Penyidik). 7)



Buku Register Litmas Program Re-Integrasi (CB) Anak (Buku Reg I.G) Buku Register Program Re-Integrasi (CB) Anak adalah buku register yang digunakan untuk mencatat permintaan litmas anak



untuk program cuti



bersyarat.



2)



Buku Register Pendampingan Ditingkat Kejaksaan (Buku Reg III.B) Buku Register Pendampingan Ditingkat Kejaksaan adalah buku register yang digunakan untuk mencatat identitas Anak yang diberi pendampingan dalam proses adjudikasi (Kejaksaan).



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 16



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 17



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



3)



2015



Buku Register Pendampingan Ditingkat Pengadilan (Buku Reg III.C)



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



6)



2015



Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat Anak (pidana



Buku Register Pendampingan Ditingkat Pengadilan adalah buku register



pengawasan) (Buku Reg IV.F)



yang digunakan untuk mencatat identitas Anak yang diberi pendampingan



Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat Anak (pidana



dalam proses post adjudikasi (Pengadilan).



pengawasan) adalah buku register yang digunakan untuk mencatat identitas Anak yang diputus pidana dengan syarat oleh hakim berupa



d.



Buku Register Pembimbingan Anak (Model : Buku IV) 1)



menjalani pidana di bawah pengawasan.



Buku Register Pembimbingan Diversi (Buku Reg IV.A) Buku Register Pembimbingan Diversi adalah buku register yang digunakan



7)



Buku Register Pembimbingan Pidana Peringatan Anak (Buku Reg IV.G)



untuk mencatat identitas Anak yang diberi bimbingan berdasarkan



Buku Register Pembimbingan Pidana Peringatan Anak adalah buku



kesepakatan diversi.



register yang digunakan untuk mencatat identitas Anak yang diputus pidana peringatan oleh hakim.



2)



Buku Register Pembimbingan Penetapan Bagi Anak Berusia Kurang dari 8)



12 Tahun (Buku Reg IV.B)



Buku Register Pembimbingan Pidana Pelatihan Kerja Anak (Buku Reg



Buku Register Pembimbingan Penetapan Bagi Anak Berusia Kurang Dari



IV.H)



12 Tahun adalah buku register yang digunakan untuk mencatat identitas



Buku Register Pembimbingan Pidana Pelatihan Kerja Anak adalah buku



Anak berumur dibawah 12 tahun yang menjalani bimbingan.



register yang digunakan untuk mencatat identitas Anak yang diputus pidana pelatihan kerja oleh hakim.



3)



Buku Register Pembimbingan Penetapan Tindakan Anak (Buku Reg IV.C) Buku Register Pembimbingan Penetapan Tindakan Anak adalah buku



9)



Buku Register Pembimbingan Asimilasi Anak (Buku Reg IV.I) Buku Register Pembimbingan Asimilasi Anak adalah buku register yang



register yang digunakan untuk mencatat identitas Anak yang diputus



digunakan untuk mencatat identitas Anak yang mendapatkan program



tindakan oleh hakim.



bimbingan Asimilasi. 4)



Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat Anak (pidana pembinaan di luar lembaga) (Buku Reg IV.D)



10)



Buku Register Pembimbingan CB Anak adalah buku register yang



Buku Register Pembimbingan Pidana Dengan Syarat Anak (pidana



digunakan untuk mencatat identitas Anak yang mendapatkan program



pembinaan di luar lembaga) adalah buku register yang digunakan untuk



bimbingan cuti bersyarat.



mencatat identitas Anak yang diputus pidana dengan syarat oleh hakim berupa menjalani pembinaan di luar lembaga.



Buku Register Pembimbingan CB Anak (Buku Reg IV.J)



11)



Buku Register Pembimbingan CMB Anak (Buku Reg IV.K) Buku Register Pembimbingan CMB Anak adalah buku register yang



5)



Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat Anak (pelayanan



digunakan untuk mencatat identitas Anak yang mendapatkan program



masyarakat) (Buku Reg IV.E)



bimbingan cuti menjelang bebas.



Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat Anak (pelayanan masyarakat) adalah buku register yang digunakan untuk mencatat identitas



12)



Buku Register Pembimbingan PB Anak (Buku Reg IV.L)



Anak yang diputus pidana dengan syarat oleh hakim berupa melakukan



Buku Register Pembimbingan PB Anak adalah buku register yang



pelayanan masyarakat.



digunakan untuk mencatat identitas Anak yang mendapatkan program bimbingan pembebasan bersyarat.



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 18



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 19



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS 13)



2015



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Buku Register Pembimbingan Tambahan (After Care) Anak (Buku Reg IV.M)



14)



6)



Buku Register Pengawasan CMB Anak (Buku Reg V.F)



Buku Register Pembimbingan Tambahan (after care) Anak adalah buku



Buku Register Pengawasan CMB Anak adalah buku register yang



register yang digunakan untuk mencatat identitas Anak yang mendapatkan



digunakan untuk mencatat identitas Anak yang diberi pengawasan karena



program bimbingan lanjutan.



memperoleh program bimbingan cuti menjelang bersyarat.



Buku Ekspirasi Pembimbingan dan Pengawasan Anak (Buku Reg IV.N)



7)



Buku Ekspirasi Pembimbingan dan Pengawasan Anak adalah buku yang



Buku Register Pengawasan PB Anak (Buku Reg V.G) Buku Register Pengawasan PB Anak adalah buku register yang digunakan



digunakan untuk mencatat identitas anak yang sudah habis masa



untuk



pembimbingan dan pengawasannya. e.



2015



mencatat



identitas



Anak



yang



diberi



pengawasan



karena



memperoleh program bimbingan pembebasan bersyarat.



Buku Register Pengawasan Anak (Model : Buku V) 1)



2)



8)



Buku Register Pengawasan Diversi (Buku Reg V.A)



(Buku Reg V.H)



untuk mencatat identitas Anak yang diberi pengawasan berdasarkan



Buku register pengawasan program tambahan (after care) Anak adalah



kesepakatan diversi.



buku register yang digunakan untuk mencatat identitas klien Anak yang diberi pengawasan karena memperoleh program bimbingan lanjutan.



Buku Register Pengawasan Program Pelayanan Tahanan Anak di LPAS (Buku Reg V.B) Buku Register Pengawasan Program Pelayanan Tahanan Anak di LPAS



f.



Buku Register Pidana Tambahan (Model : Buku VI) 1)



buku register yang digunakan untuk mencatat identitas Anak yang diberi



Buku Register Pidana Tambahan Perampasan Keuntungan yang Diperoleh dari Tindak Pidana (Buku Reg VI.A)



pengawasan dalam program pelayanan di LPAS. 3)



Buku Register Pengawasan Program Tambahan (After Care) Anak



Buku register pengawasan diversi adalah buku register yang digunakan



Buku register pidana tambahan perampasan keuntungan yang diperoleh



Buku Register Pengawasan Program Pembinaan Anak di LPKA (Buku Reg



dari tindak pidana adalah buku register yang digunakan untuk mencatat



V.C)



identitas anak yang mendapatkan pidana tambahan berupa perampasan



Buku Register Pengawasan Program Pembinaan Anak di LPKA buku



keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.



register yang digunakan untuk mencatat identitas Anak yang diberi 2)



pengawasan dalam program Pembinaan di LPKA.



Buku Register Pidana Tambahan Pemenuhan Kewajiban Adat (Buku Reg VI.B)



4)



Buku Register Pengawasan Asimilasi Anak (Buku Reg V.D)



Buku register pidana tambahan (pemenuhan kewajiban adat) adalah buku



Buku Register Pengawasan Asimilasi Anak adalah buku register yang



register yang digunakan untuk mencatat identitas anak yang mendapatkan



digunakan untuk mencatat identitas Anak yang diberi pengawasan karena



pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat.



memperoleh program bimbingan asimilasi. 5)



g.



Buku Register Pengawasan CB Anak (Buku Reg V.E) Buku Register Pengawasan CB Anak adalah buku register yang digunakan untuk



mencatat



identitas



Anak



yang



diberi



pengawasan



1)



Buku Kontrol Litmas (buku pembantu register litmas) (Buku Reg VII.A) Buku kontrol litmas adalah buku yang digunakan untuk mengontrol pembagian tugas litmas.



memperoleh program bimbingan cuti bersyarat.



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



karena



Buku Pembantu (Klaper) (Buku VII)



Page 20



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 21



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS 2)



2015



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Buku Pemantauan dan Evaluasi dengan Instansi Lain (Buku Reg VII.B)



7)



2015



Buku Register Litmas Program Re-Integrasi (PB) (Buku Reg VIII.G)



Buku pemantauan dan evaluasi dengan instansi lain adalah buku yang



Buku register program re-integrasi buku register yang digunakan untuk



digunakan



mencatat permintaan litmas anak untuk program pembebasan bersyarat.



untuk



memantau



dan



mengevaluasi



pembinaan



dan



pembimbingan yang dilakukan oleh pihak lain (Lembaga sosial). b. 3)



Buku Pembantu Kerjasama (Buku Reg VII.C)



Buku Register Pembimbingan (Model : Buku IX) 1)



Buku Register Pidana dengan Syarat (Buku Reg IX.A)



Buku pembantu kerjasama adalah buku yang digunakan untuk mencatat



Buku register pidana dengan syarat adalah buku register yang digunakan



bentuk kerjasama yang dilakukan dengan pihak lain.



untuk mencatat identitas klien yang diputus pidana dengan syarat oleh hakim.



2.



Buku Register Klien Dewasa a.



2)



Buku Register Litmas (Model : Buku VIII) 1)



Buku register pembimbingan Asimilasi adalah buku register yang



Buku Register Litmas Proses Peradilan Dewasa (Buku Reg VIII.A)



digunakan untuk mencatat identitas klien yang mendapatkan program



Buku register litmas proses peradilan dewasa adalah buku register yang



bimbingan Asimilasi.



digunakan untuk mencatat permintaan litmas dari pihak kepolisian untuk 3)



penanganan perkara bagi klien dewasa.



Buku Register Pembimbingan Asimilasi (Buku Reg IX.B)



Buku Register Pembimbingan CB (Buku Reg IX.C) Buku register pembimbingan CB adalah buku register yang digunakan



2)



Buku Register Litmas untuk Program Pelayanan di RUTAN (Buku Reg



untuk mencatat identitas klien yang mendapatkan program bimbingan cuti



VIII.B)



bersyarat.



Buku register litmas untuk program pelayanan di RUTAN adalah buku register yang digunakan untuk mencatat permintaan litmas klien yang



4)



Buku register pembimbingan CMB adalah buku register yang digunakan



ditempatkan di RUTAN. 3)



untuk mencatat identitas klien yang mendapatkan program bimbingan cuti menjelang bebas.



Buku Register Litmas Pembinaan Awal (Buku Reg VIII.C) Buku register litmas pembinaan awal adalah buku register yang digunakan



5)



untuk mencatat identitas klien yang di litmas untuk pembinaan tahap awal. 4)



Buku Register Pembimbingan PB (Buku Reg IX.E) Buku register pembimbingan PB adalah buku register yang digunakan



Buku Register Litmas Program Asimilasi (Buku Reg VIII.D)



untuk mencatat identitas klien yang mendapatkan program bimbingan



Buku register litmas program asimilasi adalah buku register yang



pembebasan bersyarat.



digunakan untuk mencatat permintaan litmas klien untuk program asimilasi



6)



(CMK, sekolah, latihan kerja, dan lainnya). 5)



Buku Register Pembimbingan CMB (Buku Reg IX.D)



Buku Register Pembimbingan Tambahan After Care (Buku Reg IX.F) Buku register pembimbingan after care adalah buku register yang digunakan untuk mencatat identitas klien yang mendapatkan program



Buku Register Litmas Program Re-Integrasi (CB) (Buku Reg VIII.E)



bimbingan lanjutan.



Buku register program re-integrasi buku register yang digunakan untuk mencatat permintaan litmas anak untuk program cuti bersyarat.



7)



Buku Ekspirasi Pembimbingan dan Pengawasan (buku pembantu register) (Buku Reg IX.G)



6)



Buku Register Litmas Program Re-Integrasi (CMB) (Buku Reg VIII.F)



Buku Ekspirasi Pembimbingan dan Pengawasan adalah buku yang



Buku register program re-integrasi buku register yang digunakan untuk



digunakan untuk mencatat identitas klien yang sudah habis masa



mencatat permintaan litmas anak untuk program cuti menjelang bebas.



pembimbingan dan pengawasannya.



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 22



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 23



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS c.



2015



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



2015



Buku Register Pengawasan (Model : Buku X)



Buku kontrol litmas adalah buku yang digunakan untuk mengontrol



1)



pembagian tugas litmas.



Buku Register Pengawasan Program di RUTAN (Buku Reg X.A) Buku register pengawasan program di RUTAN adalah buku register yang digunakan untuk mencatat identitas klien yang memperoleh program



2)



pelayanan di RUTAN.



Buku Pemantauan dan Evaluasi dengan Instansi Lain (Buku Reg XI.B) Buku pemantauan dan evaluasi dengan instansi lain adalah buku yang digunakan



2)



Buku Register Pengawasan di LAPAS (Buku Reg X.B)



untuk



memantau



dan



mengevaluasi



pembinaan



dan



pembimbingan yang dilakukan oleh pihak lain (Lembaga sosial).



Buku register pengawasan di LAPAS adalah buku register yang digunakan untuk mencatat identitas klien yang memperoleh pembinaan di LAPAS.



3)



Buku Pembantu Kerjasama (Buku Reg XI.C) Buku pembantu kerjasama adalah buku yang digunakan untuk mencatat



3)



Buku Register Pengawasan Program Asimilasi (Buku Reg X.C)



bentuk kerjasama yang dilakukan dengan pihak lain.



Buku register pengawasan program asimilasi adalah buku register yang digunakan untuk mencatat identitas klien yang diberi pengawasan karena



3.



memperoleh program bimbingan asimilasi.



Buku Inspeksi a.



Buku Inspeksi Rutin (Sirut) Buku inspeksi rutin (SIRUT) adalah buku yang mencatat hasil pemeriksaan



4)



Buku Register Pengawasan Program CB (Buku Reg X.D)



secara langsung dan seksama tentang pelaksanaan peraturan (regulasi), tugas



Buku register pengawasan program CB adalah buku register yang



pokok dan fungsi yang dilaksanakan oleh petugas Balai Pemasyarakatan



digunakan untuk mencatat identitas klien yang diberi pengawasan karena



(Bapas) secara rutin (berkala)



memperoleh program bimbingan cuti bersyarat. b. 5)



6)



7)



Buku Inspeksi Mendadak (Sidak)



Buku Register Pengawasan Program CMB (Buku Reg X.E)



Buku inspeksi mendadak (SIDAK) adalah buku yang mencatat hasil pemeriksaan



Buku register pengawasan program CMB adalah buku register yang



secara langsung dan seksama tentang pelaksanaan peraturan (regulasi), tugas



digunakan untuk mencatat identitas klien yang diberi pengawasan karena



pokok dan fungsi yang dilaksanakan petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas)



memperoleh program bimbingan cuti menjelang bersyarat.



secara mendadak (tiba-tiba) atau tanpa pemberitahuan.



Buku Register Pengawasan Program PB (Buku Reg X.F)



c.



Buku Inspeksi Pimpinan (Sipim)



Buku register pengawasan program PB adalah buku register yang



Buku inspeksi pimpinan (SIPIM) adalah buku yang mencatat hasil pemeriksaan



digunakan untuk mencatat identitas klien yang diberi pengawasan karena



secara langsung dan seksama tentang pelaksanaan peraturan (regulasi), tugas



memperoleh program bimbingan pembebasan bersyarat.



pokok dan fungsi yang dilaksanakan pimpinan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).



Buku Register Pengawasan Program Tambahan (after care) (Buku Reg D. Kartu/Surat/Laporan/Berita Acara Terkait Keregistrasian



X.G) Buku register pengawasan program tambahan (after care) adalah buku register yang digunakan untuk mencatat identitas klien yang diberi pengawasan karena memperoleh program bimbingan lanjutan.



1.



Kartu Pembinaan a.



Warna Kuning Kartu pembinaan dengan warna kuning diperuntukkan mencatat bimbingan dan penyuluhan terhadap klien yang menjalani Anak Kembali ke Orang Tua (AKOT)



d.



Buku Pembantu (Klaper) (Buku XI) 1)



Buku Kontrol Litmas (Buku Reg XI.A)



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 24



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 25



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



2015



serta pidana bersyarat yang berisikan nomor registrasi, identitas klien, tanggal



b.



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS 7.



2015



Laporan Pengakhiran Masa Bimbingan Klien



lapor (datang dan pergi) serta paraf PK.



Laporan pengakhiran masa bimbingan klien adalah suatu laporan yang berisikan



Warna Biru Muda



surat penetapan, identitas klien dan evaluasi dari hasil pembimbingan.



Kartu pembinaan dengan warna biru muda dipergunakan untuk mencatat



8.



bimbingan dan penyuluhan terhadap klien yang menjalani pembebasan



Laporan Penerimaan Klien Laporan penerimaan klien adalah laporan yang berisikan tentang penerimaan klien



bersyarat yang berisikan nomor register, identitas klien, tanggal lapor (datang



baru yang akan menjalani pembimbingan di Balai Pemasyarakatan.



dan pergi) dan paraf PK. c.



9.



Warna Hijau



Surat Panggilan Surat panggilan adalah surat penghadapan klien yang sedang menjalani masa



Kartu pembinaan dengan warna hijau dipergunakan untuk mencatat bimbingan



bimbingan kepada pembimbing kemasyarakatan.



dan penyuluhan terhadap klien yang menjalani Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas, berisikan nomor register, identitas klien, tanggal lapor (datang



10. Laporan Tentang Klien Yang Meninggal Dunia



dan pergi) dan paraf PK. 2.



Laporan tantang klien yang meninggal dunia adalah laporan yang berisikan identitas klien dan tanggal meninggalnya klien.



Kartu Bimbingan Kartu bimbingan adalah kartu yang digunakan untuk mencatat bimbingan klien yang



11. Laporan Tentang Klien Yang Melanggar Hukum Lagi



berisikan identitas klien, identitas orang tua/ wali/ suami/ istri, tindak pidana,



Laporan tentang klien yang melanggar hukum lagi adalah laporan yang berisikan



pengenalan dan pemahaman klien dan hasil bimbingan 3.



identitas dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh klien.



Surat Tugas



12. Berita Acara Serah Terima Klien Pemasyarakatan



Dalam menjalankan tugas sebagai pembimbing kemasyarakatan (PK), Kepala



Berita acara serah terima klien pemasyarakatan berisikan identitas klien, tanggal



BAPAS akan memberikan surat penugasan. Surat tugas ini menjadi dasar



penyerahan dan instansi yang menyerahkan.



pelaksanaan pelaksanaan tugas sebagai pembimbing kemasyarakatan. 4.



5.



E. Perubahan Status Register



Catatan Hasil Bimbingan dan Penyuluhan Dalam melakukan pembimbingan dan penyuluhan, perlu dibuatkan catatan yang



Secara harfiah Pengakhiran berarti proses, cara, perbuatan mengakhiri atau



tujuannya adalah untuk dapat melengkapi sekaligus menyempurnakan laporan



penyudahan. Dalam konteks registrasi klien pemasyarakatan pengakhiran dapat dimaknai



bimbingan. Catatan hasil bimbingan berisikan identitas, materi dan saran.



sebagai kegiatan mencoret data dan catatan klien pemasyarakatan pada buku register dan perubahan status pada sistem data base pemasyarakatan. Pengakhiran dalam



Laporan Ringkas Evaluasi Bimbingan



registrasi dilaksanakan saat Masa bimbingan klien dihentikan,



Laporan ringkas evaluasi bimbingan adalah laporan yang berisikan identitas, laporan ringkasan evaluasi perkembangan klien/ hasil bimbingan selama dalam bimbingan



Menurut petunjuk



pelaksanaan menteri kehakiman RI Nomor : E-39-PR.05.03 Tahun 1987 Tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan, bimbingan klien diakhiri karena:



klien menunjukan perkambangan yang positif/ negatif, yakni kesimpulan terhadap diri klien, saran-saran terakhir yang diberikan kepada klien. 6.



1.



Telah selesai masa bimbingan.



2.



Karena melanggar hukum lagi.



Surat Pengakhiran Bimbingan



3.



Pindah alamat tanpa melapor dan tidak diketemukan alamat baru.



Surat pengakhiran bimbingan adalah surat yang menyatakan bahwa bimbingan



4.



Meninggal dunia.



terhadap klien sudah berakhir. Isi surat ini adalah identitas klien dan tanggal



5.



Pindah bimbingan ke Bapas Lain



pengakhiran bimbingan.



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 26



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 27



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



2015



Dalam perkembangannya, pelaksanaan pengakhiran klien pemasyarakatan juga dapat disebabkan karena sebab lain di luar sebab-sebab yang telah diuraikan diatas di



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS F.



Penutupan Buku Register dan Pelaporan 1.



antaranya adalah adanya Perubahan status hukum klien karena proses hukum di



Penutupan Buku Register a.



pengadilan. Misalnya pada beberapa kasus yang terjadi, seorang klien pemasyarakatan



Setiap akhir tahun, buku register wajib ditutup dengan ketentuan sebagai berikut :



yang sedang menjalani masa bimbingan di balai pemasyarakatan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dan dikabulkan sehingga status hukumnya berubah dari



1)



Klien yang telah tercatat pada buku register dihitung jumlahnya,



2)



Membuat rekapitulasi jumlah klien berdasarkan jenis kelamin, perkara,



bersalah menjadi tidak bersalah, sehingga masa bimbingan pun diakhiri atas dasar



pendidikan, umur,



putusan PK tersebut. Petugas yang berkewajiban melaksanakan pengakhiran pada buku register adalah b.



petugas registrasi dibawah kasubsi yang bertanggung jawab pada bidang registrasi.



3)



Dituliskan tanggal ditutupnya buku register,



4)



Kepala Bapas membubuhi tandatangan dan distempel.



Pada saat pergantian kepala Bapas buku register wajib ditutup disertai berita acara tanda serah terima registrasi yang ditandatangani oleh kedua Kepala



Output dari kegiatan pengakhiran adalah tersesuaikannya data klien yang berakhir masa



Bapas.



bimbingannya pada buku register dan sistem database pemasyarakatan. Langkahlangkah pengakhiran



2015



c.



dalam proses registrasi klien pemasyarakatan adalah sebagai



Kepala Bapas / Kantor Wilayah / Direktorat Jenderal Pemasyarakatan/ Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI wajib memeriksa buku



berikut :



register sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi. 1.



Petugas registrasi menerima berkas surat pengakhiran bimbingan atau Pelimpahan Bimbingan beserta lampirannya;



2.



2.



Pelimpahan Bimbingan klien pemasyarakatan dan mencocokan dengan data pada buku register; 3.



Pencoretan klien karena masa bimbingan selesai, pindah bimbingan ke Bapas lain dan meninggal dunia, dilakukan dengan cara mencoret secara diagonal dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas;



5.



Pelaporan mempunyai peranan penting terhadap suatu organisasi karena didalamnya terdapat penyajian fakta tentang suatu keadaan kegiatan dan dinamika organisasi. Fakta yang tersaji berkenaan juga dengan tanggung jawab dan keadaan



Petugas Registrasi melakukan perubahan status pada buku register dengan mencoret data klien menggunakan ballpoint dengan tinta warna merah;



4.



Pelaporan



Petugas registrasi meneliti data pada berkas pengakhiran bimbingan atau



objektif yang dialami sendiri oleh pembuat laporan pada suatu periode tertentu. Laporan juga dapat menunjukkan garis hubungan kerja dalam organisasi. Dalam suatu unit organisasi laporan utamanya laporan fisik (tertulis) digambarkan sebagai bentuk pertanggung jawaban pekerjaan terhadap organisasi, baik secara vertikal terhadap unit yang sejajar maupun horizontal, yang disampaikan kepada atasan dan



Pencoretan klien karena melanggar ketentuan bimbingan (melanggar hukum, terindikasi mengulangi tindak pidana, menimbulkan keresahan dalam masyarakat,



bawah. Ketersediaan laporan dapat membantu pimpinan organisasi dalam membuat suatu keputusan.



tidak melaksanakan wajib lapor, tidak melaporkan perubahan alamat, tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan), dilakukan dengan cara mencoret secara diagonal dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas secara terputus-putus; 6.



Pencoretan klien karena adanya kesalahan dalam penulisan atau pencatatan klien ke dalam buku register dilakukan dengan cara mencoret secara diagonal dari ujung kiri bawah ke ujung kanan atas dan diberikan alasan pencoretan;



Kegiatan bidang registrasi di Bapas tidak bisa lepas dari pekerjaan penyusunan laporan. Perkembangan teknologi informasi yang pesat memungkinkan proses pembuatan laporan yang semakin mudah, hal ini sudah diterapkan di Bapas melalui pemanfaatan SDP (Sistem Database Pemasyarakatan). Terlepas dari pemanfaatan SDP, laporan berbentuk fisik saat ini masih tetap digunakan di Bapas baik bulanan, insidentil maupun laporan dalam periode waktu tertentu.



7.



Pencoretan dilakukan bersamaan dengan penandatanganan oleh Kepala Bapas.



8.



Secara elektronis membuat keterangan dan catatan pengakhiran/perubahan status



Langkah-langkah pembuatan laporan : a.



Menginventarisir data-data registrasi yang akan dilaporkan,



klien kedalam sistem Data Base Pemasyarakatan.



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 28



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 29



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS b.



2015



Membuat klasifikasi data berdasarkan jenis kelamin, perkara, pendidikan, umur,



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS 16



Buku Register Pembimbingan Penetapan Bagi Anak Berusia Kurang dari 12 Tahun



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



17



Buku Register Pembimbingan Penetapan Tindakan



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



18



Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat (Dewasa) Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat (Pidana Pembinaan di Luar Lembaga)



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



20



Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat (Pelayanan Masyarakat)



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



21



Buku Register Pembimbingan Pidana dengan Syarat (Pidana Pengawasan)



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



23



Buku Register Pembimbingan Pidana Peringatan Buku Register Pembimbingan Pidana Pelatihan Kerja Buku Register Pembimbingan Asimilasi (Dewasa) Buku Register Pembimbingan CB (anak dan dewasa) Buku Register Pembimbingan CMB (anak dan dewasa) Buku Register Pembimbingan PB (anak dan dewasa) Buku Register Pembimbingan Tambahan (After Care) (anak dan dewasa)



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



Buku Ekspirasi Pembimbingan dan Pengawasan (anak dan dewasa) Buku Register Pengawasan Deversi



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



Buku Register Pengawasan Program RUTAN (dewasa) Buku Register Pengawasan Program Pelayanan Tahanan di LAPAS (dewasa)



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



34



Buku Register Pengawasan Program Pelayanan Tahanan di LPAS



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



35



Buku Register Pengawasan Program Pelayanan Tahanan di LPKA



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



asal klien, c.



Memasukkan data yang sudah diklasifikasikan untuk pembuatan laporan bulanan, input data ke dalam SDP,



Laporan ditanda tangani oleh Kabapas dan dikirim kepada instansi yang berkepentingan.



19



1.8. Kebutuhan Biaya Pelaksanaan Dalam pelaksanaan Standar Registrasi BAPAS tidak lepas dari kebutuhan biaya yang diperlukan antara lain meliputi : Pencetakan/Pengadaan dan penjilidan buku-buku register dan blangko; No 1 2



Kebutuhan Buku Register Litmas Diversi Buku Register Litmas Anak Berusia Kurang Dari 12 Tahun Buku Register Litmas Proses Peradilan (anak dan dewasa) Buku Register Litmas untuk Program Pelayanan Anak di LPAS (Anak) dan / Rutan (dewasa)



Volume 1 paket 1 paket



Biaya Rp 300.000 Rp 300.000



Jumlah Rp 300.000 Rp 300.000



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



5



Buku Register Litmas untuk Program Pelayanan Anak di LPAS (Anak) dan / Rutan (dewasa)



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



6



Buku Register Litmas Program Pembinaan Awal (anak dan dewasa) Buku Register Litmas Program Asimilasi (anak dan dewasa) Buku Register Litmas Program ReIntegrasi (anak dan dewasa) Buku Register Diversi kepolisian Buku Register Diversi kejaksaan Buku Register Diversi Pengadilan Buku Register Pendampingan Tingkat Kepolisian Buku Register Pendampingan Tingkat Kejaksaan Buku Register Pendampingan Tingkat Pengadilan Buku Register Pembimbingan Deversi



1 paket



Rp. 300.000



Rp. 300.000



1 paket



Rp. 300.000



Rp. 300.000



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



30



1 paket 1 paket 1 paket 1 paket



Rp Rp Rp Rp



Rp Rp Rp Rp



31



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



3 4



7 8 9 10 11 12 13 14 15



2015



24 25 26



300.000 300.000 300.000 300.000



300.000 300.000 300.000 300.000



27 28 29



32 33



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 30



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 31



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS 36



Buku Register Pengawasan Porgram Asimilasi (anak dan dewasa)



1 paket



Buku Register Pengawasan Porgram CB (anak dan dewasa) Buku Register Pengawasan Porgram CMB (anak dan dewasa)



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



39



Buku Register Pengawasan Porgram PB (anak dan dewasa)



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



40



Buku Register Pengawasan Porgram Tambahan (After care} (anak dan dewasa)



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



41



Buku Register Pidana Tambahan Perampasan Keuntungan yang di Peroleh dari Tindak Pidana



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



42



Buku Register Pidana Tambahan Pemenuhan Kewajiban Adat



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



43



Buku Kontrol Litmas (anak dan dewasa)



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



44



Buku Pemantauan dan Evaluasi dengan Instansi Lain (anak dan dewasa)



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



45



Buku Pembantu Kerjasama (anak dan dewasa) Buku Sidang TPP (anak dan dewasa) Buku Inspeksi Rutin (anak dan dewasa) Buku Inspeksi Mendadak (anak dan dewasa) Buku Inspeksi Pimpinan (anak dan dewasa) Kartu Pembinaa (Warna Kuning) (anak dan dewasa) Kartu Pembinaa (Warna Biru Muda) (anak dan dewasa) Kartu Pembinaa (Warna Hijau) (anak dan dewasa) Kartu Bimbingan (anak dan dewasa)



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



1 paket



Rp 300.000



Rp 300.000



ATK



1 paket



Rp5.000.000



Rp 5.000.000



Total



Rp.12.500.000



37 38



46 47 48 49 50 51 52 53 54



Rp 300.000



2015



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Rp 300.000



Page 32



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



2015



Rapat Koordinasi kegiatan registrasi No Kebutuhan 1 Komsumsi rapat (6 org x 24 Keg)



Volume 144



Biaya Rp64.000



Jumlah Rp9.216.000



Koordinasi ke pihak penegak hukum : No Kebutuhan 1 Transport (2 org x 24 Keg)



Volume 48



Biaya Rp120.000



Jumlah Rp5.760.000



1.9. Instrumen Penilaian Kinerja



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Page 33



Buku Register Klien Anak



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak Page 34 Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Litmas Diversi



Contoh-Contoh Buku Register Bapas



2015



Page 35



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS 2015



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Litmas Proses Peradilan Anak



2015



Page 37



2015



Page 36



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Litmas Anak Berusia Kurang Dari 12 Tahun



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Litmas Program Pembinaan Anak di LPKA



2015



Page 39



2015



Page 38



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Litmas Program Pelayanan Anak di LPAS



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Litmas Program Re-Integrasi (CB) Anak



2015



Page 41



2015



Page 40



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Litmas Program Asimilasi Anak



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Litmas Program Re-Integrasi (PB) Anak



2015



Page 43



2015



Page 42



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Litmas Program Re-Integrasi (CMB) Anak



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Diversi Kejaksaan



2015



Page 45



2015



Page 44



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Diversi Kepolisian



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pendampingan Ditingkat Kepolisian



2015



Page 47



2015



Page 46



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Diversi Pengadilan



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pendampingan Ditingkat Pengadilan



2015



Page 49



2015



Page 48



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pendampingan Ditingkat Kejaksaan



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pembimbingan Penetapan Bagi Anak Berusia Kurang Dari 12 Tahun



2015



Page 51



2015



Page 50



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pembimbingan Diversi



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



2015



Page 53



Gambar : Buku Register Pembimbingan Pidana Dengan Syarat Anak (Pidana Pembinaan Di Luar Lembaga)



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



2015



Page 52



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pembimbingan Penetapan Tindakan Anak



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



2015



Page 55



Gambar : Buku Register Pembimbingan Putusan Pidana Dengan Syarat Anak (Pidana Pengawasan)



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



2015



Page 54



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pembimbingan Putusan Pidana Dengan Syarat Anak (Pelayanan Masyarakat)



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pembimbingan Pidana Pelatihan Kerja Anak



2015



Page 57



2015



Page 56



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pembimbingan Pidana Peringatan Anak



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pembimbingan CB Anak



2015



Page 59



2015



Page 58



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pembimbingan Asimilasi Anak



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pembimbingan PB Anak



2015



Page 61



2015



Page 60



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pembimbingan CMB Anak



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Litmas Program Re-Integrasi (CMB) Anak



2015



Page 63



2015



Page 62



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pembimbingan After Care Anak



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pengawasan Program Pelayanan Tahanan Anak Di LPAS



2015



Page 65



2015



Page 64



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pengawasan Diversi



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pengawasan Asimilasi Anak



2015



Page 67



2015



Page 66



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pengawasan Program Pembinaan Anak Di LPKA



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pengawasan CMB Anak



2015



Page 69



2015



Page 68



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pengawasan CB Anak



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pengawasan Program Tambahan (After Care) Anak



2015



Page 71



2015



Page 70



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pengawasan PB Anak



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



2015



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pidana Tambahan Pemenuhan Kewajiban Adat



Page 73



2015



Page 72



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pidana Tambahan Perampasan Keuntungan Yang Diperoleh Dari Tindak Pidana Anak



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pemantauan dan Evaluasi Dengan Instansi Lain



2015



Page 75



2015



Page 74



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Kontrol Litmas Anak



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Buku-Buku Register Klien Dewasa



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Litmas Proses Peradilan



2015



Page 77



2015



Page 76



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Pembantu Kerjasama



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Litmas Pembinaan Awal



2015



Page 79



2015



Page 78



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Litmas Untuk Program Pelayanan Di Tahanan



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Litmas Program Re-Integrasi (CB)



2015



Page 81



2015



Page 80



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Litmas Program Asimilasi



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Program Re-Integrasi (PB)



2015



Page 83



2015



Page 82



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Program Re-Integrasi (CMB)



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pembimbingan Asimilasi



2015



Page 85



2015



Page 84



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Putusan Pidana Dengan Syarat



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pembimbingan CMB



2015



Page 87



2015



Page 86



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pembimbingan CB



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pembimbingan After Care



2015



Page 89



2015



Page 88



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pembimbingan PB



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pengawasan Program Di Rutan



2015



Page 91



2015



Page 90



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Ekspirasi Pembimbingan dan Pengawasan



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pengawasan Asimilasi



2015



Page 93



2015



Page 92



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pengawasan di Lapas



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pengawasan CMB



2015



Page 95



2015



Page 94



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pengawasan CB



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pengawasan Program Tambahan (After Care)



2015



Page 97



2015



Page 96



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pengawasan PB



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Pemantauan dan Evaluasi Dengan Instansi Lain



2015



Page 99



2015



Page 98



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Register Kontrol Litmas



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Buku Inspeksi



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Inspeksi Rutin



2015



Page 101



2015



Page 100



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Pembantu Kerjasama



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Inspeksi Pimpinan



2015



Page 103



2015



Page 102



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Gambar : Buku Inspeksi Mendadak



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



2015



Page 105



2015



Page 104



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Kartu/Surat/Laporan/Berita Acara Terkait Keregistrasian



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



2015



Page 107



2015



Page 106



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



2015



Page 108



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



2015



Page 109



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



2015



Page 110



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



2015



Page 111



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



2015



Page 112



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



2015



Page 113



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



2015



Page 114



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



2015



Page 115



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



2015



Page 116



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



2015



Page 117



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



2015



Page 118



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



2015



Page 119



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



2015



Page 120



Pedoman Standar Registrasi di BAPAS



Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak



2015



Page 121