Surat Dakwaan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA



: Muhammad Al Amien Lubis



NIM



: 0204174160



JURUSAN



: Muamalah IV A



MATA KULIAH



: Hukum Acara Pidana



DOSEN PENGAMPU : Zaid Al Fauza M. M.H



KEJAKSAAN NEGERI MEDAN



P-30



“Untuk Keadilan”



SURAT DAKWAAN NO. REG PERKARA : PDM-08/MEDAN/2018 A. TERDAKWA Nama Lengkap



: BANU



Tempat Lahir



: Medan



Umur/Tanggal Lahir



: 21 tahun / 19 April 1993



Jenis Kelamin



: Laki-laki



Kebangsaan



: Indonesia



Tempat tinggal



: Jl.Bersama No.68A Kel.Bantan,Kec.Medan Tembung,Medan.



Agama



: Islam



Pekerjaan



: Mahasiswa



Pendidikan



: SMA



B. PENAHANAN 



Terdakwa di tahan oleh penyidik Polri dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 19 Maret 2018 s/d 23 Maret 2018.







Di perpanjangan penuntut umum sejak tanggal 24 Maret 2018 s/d 30 Maret 2018.







Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 April 2014 s/d tanggal di limpahkan.



C. DAKWAAN KESATU Bahwa Terdakwa, David pada hari Selasa 18 Maret 2018 jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada tahun 2018. Bertempat tinggal di Jl.Bersama No.68A Kel.Bantan,Kec.Medan Tembung,Medan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan. Telah melakukan Tindak Pidana pencurian secara tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja melakukannya dengan cara sebagai berikut : o Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Korban berada di rumah sendiri dan Terdakwa terlebih dahulu telah mengetahui nya. o Terdakwa



telah



merencanakan



untuk



melakukan



pencurian



dan



pemerkosaan di rumah korban dini hari pada pukul 03.00 WIB. o Ketika korban hendak menunaikan Sholat Tahajjud, terdengar suara mencurigakan dari pintu depan. o Kemudian korban memeriksa pintu depan dengan maksud untuk memastikan apa yang terjadi namun yang terlihat ialah terdakwa Banu yang telah menerobos masuk melalui pintu depan. o Kemudian Terdakwa dengan sigap mengikat serta meutup mulut korban dan mengambil barang. o Barang yang diambil diantaranya 1 (satu) buah HP merk Samsung Galaxy S9+ beserta chargernya, uang di dalam lemari yang jumlah pastinya tidak diketahui oleh terdakwa, diperkirakan sekitar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan perhiasan yang dikenakan korban seperti cincin dan kalung yang diperkirakan seharga Rp. 2.000.000.



Akibat perbuatan Terdakwa Banu, korban bernama Putri mengalami tafsiran kerugian material hingga Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur didalam KUHP diancam pidana Pasal 362 Undang Undang Hukum Pidana tentang pencurian serta pidana Pasal 363 ayat (1) dan Pasal 365 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



KEDUA Bahwa ia Terdakwa, Banu pada hari Selasa 18 Maret 2018 jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Tahun 2018 dikediaman Korban di Jl. Willem Iskandar Pasar V MS, bahwa Terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa korban bersetubuh dengannya dan melakukan perbuatan asusila, yang dilakukan sebagai berikut : o Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Korban berada di rumah sendiridan Terdakwa terlebih dahulu telah mengetahui nya. o Terdakwa



telah



merencanakan



untuk



melakukan



pencurian



dan



pemerkosaan di rumah korban dini hari pada pukul 03.00 WIB. o Ketika korban hendak menunaikan Sholat Tahajjud, terdengar suara mencurigakan dari pintu depan. o Kemudian korban memeriksa pintu depan denagn maksud untuk memastikan apa yang terjadi namun yang terlihat ialah terdakwa Banu yang telah menerobos pintu depan. o Kemudian Terdakwa mengikat, menutup mulut dan mengambil barang korban. o Kemudian Terdakwa melepaskan ikatakan korban dan langsung menarik paksa Korban yang masih berumur 19 Tahun tersebut dan langsung melancarkan aksi pemerkosaannya. o Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan cacat mental pada Korban. o Bahwa setelah melakukan hal tersebut terdakwa mengikat kembali korban dan meninggalkan korban yang tidak berdaya.



Akibat perbuatan Terdakwa David, selaput darah korban robek dan mengalami pendarahan yang sangat parah. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 285 dan 286 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun atau 12 (dua belas tahun) dan pada UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlidungan anak.



KETIGA Bahwa ia Terdakwa, Banu pada hari Selasa 18 Maret 2018 jam 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Tahun 2018 dikediaman Korban di Jl. Willem Iskandar Pasar V MS, bahwa Terdakwa telah melakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yang dilakukan sebagai berikut : o Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, Korban berada di rumah sendiridan Terdakwa terlebih dahulu telah mengetahui nya. o Terdakwa



telah



merencanakan



untuk



melakukan



pencurian



dan



pemerkosaan di rumah korban dini hari pada pukul 03.00 WIB. o Ketika korban hendak menunaikan Sholat Tahajjud, terdengar suara mencurigakan dari pintu depan. o Kemudian korban memeriksa pintu depan denagn maksud untuk memastikan apa yang terjadi namun yang terlihat ialah terdakwa Banu yang telah menerobos pintu depan. o Kemudian Terdakwa mengikat, menutup mulut dan mengambil barang korban. o Kemudian Terdakwa melepaskan ikatakan korban dan langsung menarik paksa Korban yang masih berumur 19 Tahun tersebut dan langsung melancarkan aksi pemerkosaannya. o Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan cacat mental pada Korban. o Bahwa setelah melakukan hal tersebut terdakwa mengikat kembali korban dan meninggalkan korban yang tidak berdaya. o Melihat korban yang tak berdaya terdakwa berubah pikiran dan berniat untuk menghabisi korban agar menghilangkan jejak. o Kemudian terdakwa menuju dapur untuk mengambil sebilah pisau yang akan digunakan untuk membunuh korban. o Alhasil terdakwa tanpa berlama lama langsung menusuk leher korban dengan jumlah 3 tusukan. o Kemudian terdakwa menikam korban dengan beberapa kali tusukan di perut dan dada.



o Seketika itu korban meninggal dunia dan terdakwa meninggalkan korban untuk melarikan diri.



Akibat perbuatan Terdakwa Banu, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP dan 338 KUHP.



Medan, 12 April 2018 JAKSA PENUTUT UMUM



Muhammad Al Amien Lubis, SH., MHum Jaksa Pratama NIP. 19980910 201507 2 001.