Surat Gugatan Perdata [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

http://contoh.in



SURAT GUGATAN



Kepada Yth., Ketua Pengadilan Negeri Magelang Dengan Hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini Cucontoh Rakhmat Pratomo, S.H. advokat pada Kantor Hukum YDH&Partners yang beralamat di Jalan Retno Dumilah No.33c Rt 39 Rw 12, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 Maret 2011, bertindak untuk dan atas nama: Nama Umur No. KTP Agama Pekerjaan Alamat



: Sdr. B : 28 tahun : 09.0212.200680.0014 : Islam : Pegawai Swasta : Samigaluh, Kulonprogo, DIY



Yang dalam hal ini memilih berdomisili hukum di kantor kuasanya seperti yang telah disebut di atas yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT. Dengan ini mengajukan gugatan terhadap : Nama Umur No. KTP Agama Pekerjaan Alamat



: Sdr. A : 66 tahun : 09.6252.150441.1002 : Islam : Pegawai Swasta : Jalan Soekarno Hatta, Magelang, Jawa Tengah



Yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT, berdasarkan alasan sebagai berikut : BAHWA berdasarkan perjanjian hutang-piutang antara PENGGUGAT sebagai Debitur yang beralamat di Samigaluh, Kulonprogo, DIY dengan TERGUGAT yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Magelang, Jawa Tengah sebanyak Rp. 200.000.000,00 (yang selanjutnya disebut sebagai obyek gugatan), yang dimana TERGUGAT mendapat jaminan hutang oleh Sdr. Hartawan yang beralamat di Sedayu, Bantul, DIY yang selain itu sebuah rumah milik TERGUGAT yang terletak di Jalan Slamet Riyadi, Surakarta, Jawa Tengah dijaminkan sebagai agunan beserta bunga 10% per-tahun yang paling lambat harus dibayarkan pada tanggal 31 desember 2010. BAHWA sejak tanggal 31 desember 2010 TERGUGAT melakukan wanprestasi dengan tidak membayar uang pelunasan hutang beserta bunga 10% kepada PENGGUGAT tanpa alasan yang jelas.



http://contoh.in



BAHWA dengan tidak dibayarkannya uang sewa ini PENGGUGAT telah mengalami kerugian berupa pendapatan yang seharusnya diterima sebesar Rp 200,000,000.00 BAHWA berdasarkan alasan-alasan di atas dengan ini PENGGUGAT mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Depok berkenan memanggil kedua belah pihak untuk didegar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai berikut: PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik PENGGUGAT; 3. Menghukum TERGUGAT untuk mngembalikan objek gugatan dan mencabut semua hak yang melekat padanya; 4. Menghukum TERGUGAT membayar uang pinjaman sebesar Rp 200,000,000.00 beserta bunganya sebesar 10% per tahun; 5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100,000.00 untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini; 7. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian imateril sebesar Rp 50,000,000.00; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi. SUBSIDIAIR: Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.



Hormat Kami,



Kuasa Hukum Penggugat Cucontoh Rakhmat Pratomo, S.H. Nama : Cucontoh R.P (09/282794/HK/18175)



http://contoh.in



TUGAS HAPER Nama : Cucontoh R.P (09/282794/HK/18175)



1. PETITUM PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik PENGGUGAT; 3. Menghukum TERGUGAT untuk mngembalikan objek gugatan dan mencabut semua hak yang melekat padanya; 4. Menghukum TERGUGAT membayar uang pinjaman sebesar Rp 200,000,000.00 beserta bunganya sebesar 10% per tahun; 5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PENGGUGAT; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100,000.00 untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini; 7. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian imateril sebesar Rp 50,000,000.00; 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi. SUBSIDIAIR: Jika Pengadilan Negeri berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya. 2. Surat gugatan ditujukan kepada pengadilan negeri magelang berdasarkan domisili dari pihak tergugat 3. Syarat menjadi advokat untuk menjadi wakil di persidangan: a) Harus ada surat kuasa khusus menjad wakil (Ps 123 ayat 1 HIR, Ps 147 ayat 1 Rbg) b) Ditunjuk sebagai wakil dalam surat gugat (Ps 123 ayat 1 HIR, Ps 147 ayat 1 Rbg) c) Ditunjuk sebagai wakil dalam catatan gugatan apabila gugatan disampaikan secara lisan (Ps 123 ayat 1 HIR, Ps 147 ayat 1 Rbg) d) Ditunjuk oleh penggugat sebagai wakil dalam persidangan (Ps 123 ayat 1 HIR, Ps 147 ayat 1 Rbg) e) Memenuhi syarat dalam Peraturan Menteri Kehakiman 1/1965 tanggal 28 mei 1965 jo. Keputusan Menteri Kehakiman no. J.P 14/2/11 tanggal 7 oktober 1965 tentang pokrol. f) Terdaftar sebagai advokat