Surat Keputusan Direktur Tentang Penerjemah Bahasa Daerah Dan Bahasa Asing [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LOGO RUMAH SAKIT KOP SURAT RUMAH SAKIT KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR TAHUN TENTANG KEBIJAKAN TIM PENERJEMAH BAHASA DAERAH DAN BAHASA ASING RUMAH SAKIT UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM, Menimbang : a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum , maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan transfusi darah yang bermutu tinggi, aman dan cepat serta mudah diakses; b.



bahwa agar pelayanan transfusi darah di Rumah Sakit Umum dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Umum sebagai landasan bagi Penyelenggaraan Pelayanan Penerjemah Bahasa Daerah Dan Bahasa Asing di Rumah Sakit Umum ;



c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum ; Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 3.



PERMENKES RI No 12 Tahun 2012 Tentang Akreditasi Rumah Sakit;



4. PERMENKES RI No 69 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien;



2



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM TENTANG KEBIJAKAN TIM PENERJEMAH BAHASA DAERAH DAN BAHASA ASING DI RUMAH SAKIT UMUM .



KESATU



: Kebijakan Pembentukan Tim Penerjemah Bahasa Daerah Dan Bahasa Asing ini dimagsudkan sebagain acuan dalam pelaksanaan kegiatan pemberian informasi pelayanan pasien di Rumah Sakit Umum



KEDUA



: Kebijakan Pembentukan Tim Penerjemah Bahasa Daerah Dan Bahasa Asing ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan Direktur Rumah Sakit Umum



KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta Tanggal DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ,



DIREKTUR RUMAH SAKIT



3 Lampiran Nomor Tanggal



: Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum : :



KEBIJAKAN PEMBENTUKAN TIM PENERJEMAH BAHASA DAERAH DAN BAHASA ASING DI RUMAH SAKIT UMUM NO



NAMA PETUGAS



NIP/NIK



KETERANGAN Petugas Penerjemah Bahasa Sunda Petugas Penerjemah Bahasa Jawa Petugas Penerjemah Bahasa Mandarin Petugas Penerjemah Bahasa Inggris



URAIAN TUGAS DAN WEWENANG Nama Jabatan Tugas Pokok



Penerjemah Bahasa Sunda Membantu pasien di rumah sakit yang membutuhkan tenaga penerjemah bahasa



Wewenang



sunda Menerjemahkan bahasa yang digunakan oleh pasien



Uraian Tugas



dan



keluarga



kepada



petugas



kesehatan yang ada di rumah sakit. 1. Membaca dan menterjemahkan tulisan pasien yang berbahasa sunda 2. Menyampaikan pesan dari pasien dan keluarga pasien yang menggunakan bahasa sunda 3. Berkordinasi dengan pelayanan



yang



semua



unit



membutuhkan



bantuan penerjemah bahasa sunda Persyaratan Jabatan 1. Pendidikan formal minimal SMA/D3 2. Pengalaman minimal 1 tahun 3. Dapat berkomunikasi dengan baik 4. Menguasai bahasa sunda Untuk penerjemah bahasa lainnya tinggal disesuaikan, ini hanya contoh dari saya.



DIREKTUR RUMAH SAKIT, ,



NAMA DIREKTUR RS