6 0 144 KB
RUMAH SAKIT UMUM
HARAPAN BERSAMA Jl. P. Belitung No. 61, Singkawang 79123 Telp. : (0562) 631791
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN BERSAMA NOMOR : 007/SK-DIR/RSUHB/VIII/2018 TENTANG TIM PELAYANAN KEROHANIAN TERHADAP PASIEN RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN BERSAMA SINGKAWANG
DIREKTUR RSU HARAPAN BERSAMA SINGKAWANG MENIMBANG
: a. bahwa untuk menghargai dan memenuhi hak pasien beserta keluarga untuk dapat beribadah dengan bimbingan rohani dan spiritual sesuai agama / kepercayaan yang dianut selama dalam perawatan dan tidak mengganggu pasien lain dengan berstandar internasional; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan keagamaan atau spiritual pasien dan keluarga, rumah sakit harus memiliki Tim Kerohanian yang melayani permintaan terhadap kebutuhan tersebut diatas; c. berdasarkan butir a dan b maka dipandang perlu untuk menetapkan Tim Kerohanian Rumah Sakit Umum Harapan Bersama
dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum
Harapan Bersama
MENGINGAT
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tertanggal 13 Oktober 2009 tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tertanggal 28 Oktober 2009 tentang Rumah Sakit; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 tertanggal 15 Maret 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit;
RUMAH SAKIT UMUM
HARAPAN BERSAMA Jl. P. Belitung No. 61, Singkawang 79123 Telp. : (0562) 631791
MEMUTUSKAN MENETAPKAN
:
KESATU
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN BERSAMA TENTANG TIM PELAYANAN KEROHANIAN TERHADAP PASIEN RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN BERSAMA SINGKAWANG.
KEDUA
: Kebijakan Pelayanan Tim Kerohanian Terhadap Pasien di Rumah Sakit Umum Harapan bersama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KETIGA
: Pembinaan dan pengawasan Pelayanan Tim Kerohanian Terhadap Pasien di Rumah Sakit Umum Harapan Bersama dilaksanakan oleh Direksi Rumah Sakit Umum Harapan Bersama.
KEEMPAT
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkanya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dibuat di
: Singkawang
Ditetapkan pada tanggal
: 02 Agustus 2018
RSU Harapan Bersama
dr. Veridiana, Sp.OG.,Acp Direktur
RUMAH SAKIT UMUM
HARAPAN BERSAMA Jl. P. Belitung No. 61, Singkawang 79123 Telp. : (0562) 631791
Lampiran surat keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Harapan Bersama Nomor: 007/SK-DIR/RSUHB/ VIII /2018
TIM KEROHANIAN RUMAH SAKIT UMUM HARAPAN BERSAMA Koordinator
: Heriadi Amd. Kep
Anggota
:
1. yeni 2. wadi 3. julita
Dibuat di
: Singkawang
Ditetapkan pada tanggal
: 02 Agustus 2018
RSU Harapan Bersama
dr. Veridiana, Sp.OG.,Acp Direktur