6 0 64 KB
Larantuka, 23 Januari 2015 Nomor
:
02/SBP-EPROC/I/2015
Lampiran :
---
Perihal : yang dianggap timpang
Klarifikasi Harga Satuan
Paket : Peningkatan Jalan Watowiti – Waiklibang
Dengan hormat, Sesuai dengan surat elektronik dari Panitia Pengadaan/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada Bidang Bina Marga Dinas pekerjaan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur No. 05/PAN.IV/Pkt.06/DPA/BM/I/2015 perihal Klarifikasi terhadap harga satuan timpang Paket : Peningkatan Jalan Watowiti – Waiklibang, maka kami selaku penyedia jasa yang telah mengajukan penawaran pada paket tersebut di atas dengan ini dapat mengklarifikasikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa harga satuan yang kami tawarkan merupakan harga satuan yang kami perhitungkan berdasarkan jarak angkut, harga sewa peralatan dan harga bahan/material setempat yang ada; 2. Apabila perusahaan kami dipercayakan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas dan setelah pelaksaann kontrak terjadi CCO/Addendum pada item pekerjaan yang harga satuannya dianggap timpang, maka kamii bersedia mengerjakan item pekerjaan tersebut dengan harga satuan negosiasi/harga satuan HPS. Demikian
penjelasan/klarifikasi
sebagaimana mestinya.
Penyedia Jasa, PT. SETIO BUDI PUTERA
ini
kami
sampaikan,
untuk
dipergunakan
Maria Bethsyeba Dasigol Direktur