Surat Kontrak Kerja Sama Pegawai [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini (selanjutnya disebut ”Perjanjian”) dibuat pada hari ini 7 Mei 2018 oleh dan antara Bumdes Gentha Persada selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dan Nama Alamat No Telp./HP



: I Wayan Adi Darmayasa : Jl Raya Padonan Br Aseman kawan, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali : 087713408002



Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya disebut ”Kedua belah pihak”. Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: Kepegawaian Pasal 1 PIHAK PERTAMA setuju untuk mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai berikut: a.



1.1. Ditempatkan di bagian/seksi 1.2. Jabatan



: Unit Usaha Penukaran Valuta Asing : Staff Valuta Asing



b. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (Satu) Tahun terhitung mulai tanggal 7 Mei 2018 dan berakhir pada tanggal 7 Mei 2019.



c. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ini berakhir dengan sendirinya setelah lewat tanggal 7 Mei 2019. Dalam hal demikian PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk memberikan uang pesangon dan atau ganti rugi lain dalam bentuk apapun, dan PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan semua peralatan kerja milik PIHAK PERTAMA yang dipergunakan selama bertugas termasuk Kartu Tanda Karyawan.



d. Apabila pekerjaan seperti tersebut dalam Pasal 1.a.1.2. di atas masih diperlukan, maka Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu ini dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Departemen Tenaga Kerja yang berlaku pada saat terjadinya perpanjangan tersebut. Upah dan Tunjangan-Tunjangan Pasal 2 PIHAK PERTAMA setuju untuk memberikan upah/gaji dan tunjangan-tunjangan kepada PIHAK KEDUA yang dibayarkan pada tanggal terakhir setiap bulan, sebagai berikut : a) Gaji Pokok : Rp. 2.500.000,- /bulan gross b) Insentif diberikan kepada PIHAK KEDUA yang jumlahnya sesuai dengan keadaan bisnis dan tingkat kehadiran pada saat itu. c) Uang Makan Dan Bensin dibayarkan sesuai dengan kehadiran yang besarnya paling banyak Rp. 25.000,-,- per kehadiran sesuai dengan absensi. d) BPJS TK sebesar 2% (dua persen) dari Gaji Pokok akan dipotong dari upah dan menjadi tanggungan PIHAK KEDUA. e) Pajak penghasilan menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA. f) PIHAK PERTAMA mendaftarkan PIHAK KEDUA menjadi peserta layanan kesehatan, sesuai dengan Jabatannya/ levelnya, PIHAK KEDUA berhak atas fasilitas kesehatan yang sesuai dengan Jabatannya/ levelnya.



Penempatan dan Pemindahan Karyawan Pasal 3 PIHAK KEDUA setuju dan diwajibkan mentaati semua tata tertib dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh perusahaan serta tunduk pada peraturan-peraturan perusahaan umum ketenagakerjaan yang berlaku. Apabila dikehendaki oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA harus bersedia dipindah-tugaskan dalam jabatan maupun dipindah-tempatkan pada kantor atau proyek lain dari PIHAK PERTAMA atau kelompok usaha perusahaan PIHAK PERTAMA dengan jam kerja sesuai kebutuhan perusahaan/proyek. Pasal 4 PIHAK KEDUA setuju untuk mengikuti semua instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh atasan langsung atau Kepala Pimpinan selama instruksi itu sah tidak menyimpang dari kebijaksanaan Manajemen Perusahaan dan sesuai dengan peraturan-peraturan perusahaan yang berlaku. Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 5 1. 2.



Apabila PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA akan memutuskan hubungan kerja, maka harus memberitahukan maksudnya secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya. Dengan terputusnya hubungan kerja tersebut, PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban memberikan uang pesangon, uang jasa maupun imbalan lainnya. Penutup Pasal 6



Kedua belah pihak menyatakan telah menyetujui ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan syarat-syarat yang tercantum di dalamnya. Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Kedua belah pihak tanpa paksaan/tekanan dan dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian, dibuat rangkap 2 (dua) keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama, setelah PIHAK KEDUA membaca dan memahami isinya.



Badung, 7 Mei 2018 PIHAK PERTAMA



I Made Dwijantara Ketua Bumdes Gentha Persada



PIHAK KEDUA



I Wayan Adi Darmayasa Staff Unit Valuta Asing