Surat Kuasa & Surat Gugatan PTUN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KUASA KHUSUS Nomor : 01/SK.Khs/PTUN/2020



Yang bertanda tangan di bawah ini saya : Nama



: Hijri Yamanokuan



Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal



: Desa Laha Kaba, Kec Telutih Kab. Maluku Tengah



Pekerjaan



: Wiraswasta



Dengan ini memberikan kuasa kepada: Nama



: Abdul Latif Koranelao, SH, MH



Pekerjaan



: Advokat



pada Kantor Advokat Abdul Latif Koranelao, SH,MH & Partners Beralamat Kantor di Jl. Sultan Babullah Kel, Silale Kota Ambon Selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa;



KHUSUS Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sebagai Penggugat melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON sebagai Tergugat, dalam Perkara Pembatalan Sertifikat, dengan objek sengketa: Objek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara ini adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25 / Desa Laha Kaba, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku , Maluku atas nama Aldo Hatapayo. Dalam hal ini Penerima Kuasa dikuasakan oleh Pemberi Kuasa untuk menerima, mengajukan, menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, dan menandatangani surat-surat permohonan, gugatan, replik, kesimpulan,



mengajukan dan menolak bukti-bukti surat, saksi-saksi, maupun ahli, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, meminta putusan dan/atau putusan sela,



penetapan-penetapan,



mengajukan



permohonan



pelaksanaan



putusan,



termasuk menyatakan banding, membuat, menandatangani dan mengajukan memori/kontra memori banding, menyatakan kasasi, membuat, menandatangani dan mengajukan memori kasasi/kontra memori kasasi; Kuasa ini diberikan dengan hak subtitusi (baik sebagian atau seluruhnya). Ambon , 11 Maret 2020 Penerima Kuasa



Pemberi Kuasa



Abdul Latif Koranelao,SH, MH



Hijri Yamanokuan



Kepada Yth



                 



Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon di-. Jl. Wolter Monginsidi No.168, Lateri, Baguala, Kota Ambon, Maluku.



Perihal : Gugatan Pembatalan Sertifikat



Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini, ABDUL LATIF KORANELAO, SH, MH., Advokat pada Kantor Hukum di Jl. Sultan Babullah Kel, Silale Kota Ambon. Bertindak untuk dan atas nama : Hijri Yamanokuan, Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, beralamat di Desa Laha Kaba, Kec. Telutih, Kab. Maluku Tengah, Maluku Berdasarkan surat kuasa tertanggal 11 Maret 2020 (Terlampir) Selanjutnya disebut PENGGUGAT. Dengan ini mengajukan Gugatan terhadap: KEPALA KANTOR PERTANAHAN Kota Ambon, berkedudukan di Jl. Jenderal Sudirman no.1, Pandan Kasturi, sirimau, Pemerintah Kota Ambon.



Selanjutnya disebut TERGUGAT.



I.       OBJEK SENGKETA



1.    Objek sengketa Tata Usaha Negara dalam perkara ini adalah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25 / Desa Laha Kaba, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku , Maluku atas nama Aldo Hatapayo.



2.    Bahwa Objek sengketa yang dikeluarkan oleh Tergugat itu merupakan suatu Keputusan Tata Usaha Negara, yang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan pada pasal 1 butir 3 undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu : Konkret : karena surat keputusan yang dikeluarkan Tergugat adalah nyata-nyata dibua oleh Tergugat, tidak abstrak, tapi



berwujud tertulis, tertentu dan dapat ditentukan mengenai apa yang akan dilakukan; Individual : karena surat keputusan yang dikeluarkan Tergugat tersebut ditujukan dan berlaku khusus bagi seseorang atau badan Hukum Perdata dan bukan untuk umum; Final : karena surat keputusan yang dikeluarkan Tergugat tersebut telah defeniti dan menimbulkan sebab akiba hukum;



II.    HAK MENGGUGAT 1.      Bahwa berdasarkan Pasal 53 (1) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang peradilan Tata Usaha Negara Jo Undang -  Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan “ orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh karena suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara..”



2.      Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25 / Desa Laha Kaba, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku atas nama Aldo Hatapayo telah menimbulkan kerugian nyata bagi Penggugat sehingga Penggugat mempunyai hak untuk menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon.



III.    MASIH DALAM JANGKA WAKTU 1.      Bahwa Berdasarkan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang peradilan Tata Usaha Negara Gugatan diajukan dalam tenggang waktu 90  (sembilan puluh hari) terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. 2.      Bahwa Penggugat menerima pemberitahuan tentang telah terbitnya sertifikat hak milik Nomor 25 / Desa Laha Kaba, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku atas nama Aldo Hatapayo tersebut adalah pada tanggal 28 November 2019 saat diberikannya pemberitahuan penolakan pendaftaran sertifikat kepada Penggugat dari Tergugat.



IV. ALASAN MENGGUGAT 1.      Bahwa Pasal 53 (2) Undang -  Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyatakan “ alasan – alasan yang dapat digunakan dalam gugatan adalah : a. Keputusan Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. b. Keputusan Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan asas- asas pemerintaha yang baik.



2.      Bahwa Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah yang terletak di Desa Laha Kaba, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, seluas kurang lebih 1000 m2 berdasarkan Persil 07.D.Kohir/Letter C No.3. 3.       Bahwa Pada tanggal 1 September  2019 Penggugat bermaksud untuk mengurus sertifikat tanah tersebut, sehingga untuk itu Penggugat memberikan warkah tanah serta syarat – syarat lain kepada Tergugat. 4.       Bahwa pada tanggal 02 Desember 2019 Tergugat memberitahukan kepada Tergugat melalui surat tertanggal yang telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25 atas nama Aldo Hatapayo diatas tanah milik Penggugat. 5.       Bahwa berdasarkan pasal 19 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria Jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yang mengatur tentang pendaftaran tanah di Indonesia menyatakan pada pokoknya bahwa dalam pendaftaran tanah seharusnya dilakukan pengukuran. Penggugat yang bertempat tinggal langsng tepat disekitar diatas tanah tersebut dan ataupun masyarakat sekitar tidak pernah menyaksikan diadakannya Pengukuran oleh pihak Tergugat. 6.       Bahwa bersadarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah ditegaskan bahwa penerbitan sertifikat dilakukan apabila data yuridis dan data fisik tentang tanah telah terpenuhi, dengan tidak dilakukannya pengukuran serta bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut masih ada dalam Penguasaan Penggugat, maka penerbitan Sertifkat Hak Milik atas tanah tersebut telah melanggar ketentuan pasal 31 PP No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah. 7.       Bahwa dengan tidak dilakukannya pengukuran, penelelitian tentang kelengkapan data tanah, maka Tergugat telah melanggar asas – asas pemerintahan yang baik yaitu asas profesionalisme. 8.       Bahwa berdasarkan poin 5, 6, 7 diatas maka Tergugat telah melanggar peraturang perundang – undangan yang berlaku terkait dengan pendaftaran tanah sekaligus penerbitan sertifikat serta melanggar asas – asas pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 (2) Undang -  Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. 9.       Bahwa demi menjaga hak – hak Penggugat dan demi Kepastian hukum maka patutlah kiranya MAJELIS Hakim yang terhormat melakukan Penundaan atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25 / Desa Manonjaya, Kecamatan Dengklok, Kabupaten Bandung, Jawa Barat atas nama REDY tersebut agar tidak dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain.



Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon agar berkenan untuk memutuskan:



PRIMAIR



·         DALAM PERMOHONAN PENUNDAAN



1.       Mengabulkan Permohonan Penundaan Objek Sengketa dari Penggugat;



2.       Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda berlakunya Keputusan Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon Atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25 / Desa Laha Kaba, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku atas nama Aldo Hatapayo, sampai ada Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara ini.



·         DALAM POKOK PERKARA 1.       Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2.       Menyatakan tidak sah dan/atau batal Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 25 / Desa Laha Kaba, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku atas nama Aldo Hatapayo; 3.      Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengakomodir Permohonan Penggugat dalam hal penerbitan Sertifikat Hak Milik atas tanah dimaksud sesuai dengan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku. 4.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Pengadilan Tata Usaha Negara ini.



SUBSIDAIR Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum(ex aquo et bono). Ambon, 09 April 2020 Hormat Kami, Kuasa Hukum Penggugat,



Abdul Latif Koranelao., SH, MH