Surat Laporan Ke Kadiv Propam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor



: 001/VII/LLP/2017



Lampiran : Satu (1) berkas. Perihal



: Pengaduan sekaligus permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah /Surat Ukur nomor 08/2000.NIB 20.01.04.09.00073 tanggal 28 April Pada jalan Chairil Anwar no 17 ( dahulu nomor 10) Makassar



Kepada Yth



Makassar 13 Juli 2017



Bapak Menteri Pertanahan/Tata Ruang,Kepala BPN Pusat . Di JAKARTA



Dengan Hormat, Sesuai dengan isi Peraturan Menteri Pertanahan/Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 11 tahun 2016 , perkenankan kami, UPA LABUHARI SH MH dari Kantor Law Firm, LABUHARI-LATU & PARTNERS ,beralamat di Jalan Villa Permata Gading Blok A5/48 Kelapa Gading Jakarta Utara , sebagai kuasa hukum Ir. Arwan Tjahyadi , beralamat Jalan Penghibur nomor 10 Makassar , datang kehadadpan Bapak untuk mengadukan persoalan Kepemilikan sebidang tanah yang terletak di jalan Chairil Anwar nomor 17 ( dahulu nomor 10) Makassar yang sampai sekarang belum dapat diselesaikan oleh pihak BPN Makassar maupun Kanwil BPN Sulawesi Selatan, walaupun persoalannya sudah disampaikan lima tahun lalu kepada BPN Makassar untuk mendapatkan sertifikat Hak Milik . Tidak jelas mengapa pihak BPN Makassar belum mau memproses persoalan kami untuk mendapatkan Sertifikat Hak Mlik sehingga berdasarkan Surat Peraturan Menteri Pertanahan,Tata Ruang,/BPN Pusat nomor 11 tahun 2016,kami memberanikan diri untuk mengadukannya kepada Bapak dan sekaligus memohon kepada Bapak Menteri agar kami selaku kuasa hukum Ir Awan Tjahyad, sebagai pemegang hak Proritas atas sebidang tanah di jalan Chairil Anwar No 17 Makassar dapat diberii izin memiliki sertifikat Hak Milik pada tanah tersebut.



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



1. KASUS POSISI/POSITA ATAS TANAH YANG DIMOHONKAN KEPEMILIKAN SHM . 1.1 Tanah tersebut berposisi sebagai “ Tanah Negara Bekas Hak Barat Nomor 3816.- yang berdasarkan Undang-Undang nomor 1 tahun 1958 jatuh pada negara, menjadi tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara yang menurut Undang Undang Pertahanan adalah Tanah Yang tidak dilekati sesuatu hak atas tanah atau tanah bukan barang milik Negara /Daerah dan Badan Usaha Milik Negara . Dengan demikian sesuai dengan pasal 1 nomor 10 Peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang/Kepala BPN nomor 11 tahun 2016 tertanggal 21 Maret 2016. 1.2 Pada tahun empat puluhan ketika bersertifikat Eigendom Verponding nomor 3816 masih berlaku, pemilik tanah Eigendom Verpondong nomor 3816 tidak menggunakan tanah tersebut karena pada saat bangsa Indonesia bergolak memperjuangkan kemerdekaan Bangssa Indonesia, situasi keamanan kota Makassar tidak kondisif. Oleh karena itu, rumah permanent yang terdapat pada persil Eigendom Verponding tersebut diawasi dan/dikuasai oleh Pemerintah Kotapraja Makassar. 1.3 Pada awal tahun lima puluhan, pekarangan/persil eigendom verponding 3816 diberi izin menumpang kepada Tuan J.n. KARAUWAN, pengawai negeri sipil pada Kodam XVI/HN yang terbukti dari surat keterangan Kepala Bagian Perumahan Kotapraja tanggal 17 Mei l952.Pada tahun l957,JN Karauan diberi izin menumpang pada pekarangan persel Eigendom nomor 3816, sedemikian berdasarkan surat izin menumpang pada tgl 29 Oktober 1957 nomor 123/I/KP/57 dari Walikota Makassar ud, Kepala Bagian Kediaman. Berdasarkan izin menumpang pada pekarangan persel Eigendom Verponding nomor 3816 Tersebut, JN Karauwan memperoleh hak menumpang ‘Karang’ sebagaimana diatur / ditentukan dalam 711 KUH Perdata, yang masa berlakunya selama 30 tahun, sedemikian berdasarkan pasal 718 No. 3 KUH Perdata. 1.4 Pada tahun 1958, pihak Kepolisian Sulsel ra meminta pinjam secara lisan sebagian pekarangan Percel Eig.Ver No. 3816 untuk membangun rumah rumah darurat bagi 12 personil polisi pengawal Kepala Polisi daerah Sulselra, sampai dibangun perumahannya kepada Tuan JN. Karauwan. Berdasarkan persetujuan JN. Karauan dibangun rumah rumah darurat tersebut , namun setelah para pengawal Kepala Polisi Daerah Sulselra tersebut pindah ke perumahannya yang telah dibangun, pekarangan yang dipinjam oleh pihak kepolisian tidak dikembalikan kepada



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



JN. Karauwan, tetapi dialihkan kepada para anggota polisi lainnya demikian pula seterusnya sampai dengan saat ini. 2. Oleh karena Perceel Eigendom Verpanding No. 3816 telah jatuh pada negara menjadi tanah negara (Vide : Pasal 1 No. 10 PMA dan Tata Ruang / Kepala BPN No. 11 Tahun 2016, Jo. Pasal 1 No. 3 PP No 24 Tahun 1997, maka berdasarkan Kepres No. 32 Tahun 1979 Jo. PMDN No. 3 Tahun 1979, Pasal 13 Jo. Pasal 711 KUH Perdata, Ny. Yuliana Kumendong ( Istri / Janda ) JN. Karauwan................. Mengajukan permohonan penerbitan surat ukur atas tanah negara bukan tanah hak barat No. 3816. Permohonan tersebut dikabulkan oleh kantor pertanahan Kota Makassar, dengan menerbitkan “ Surat Ukur No. 08 / 2000 / Sawerigading Tanggal 24 April Tahun 2000, NiB 20.01.04.09.00073. 3. Berdasarkan PMDN No. 3 Tahun 1979 Pasal 13 Ayat (2) sebelum diterbitkan sertifikat hak milik atas tanah negara bekas hak barat, yang padanya telah diterbitkan SU No. 8 / 2000 Tanggal 28 April Tahun 2000 maka Ny. Juliana Kumendong harus terlebih dahulu menyelesaikan masalah rumah rumah yang terdapat pada pekarangan tersebut. Ternyata : Pada pekarangan tersebut terdapat dua kelompok bangunan yaitu : a. Bangunan Permanent yang dibangun secara sah karena didasarkan pada persceel Eigendom Verpending No. 3816 b. Rumah rumah darurat, yang dibangun tanpa berdasarkan suatu hak atas tanah yang dibangun oleh pihak kepolisian Daerah Sulselra yang tidak sah menurut hukum id est : a. PP No. 40 Thn 1994; PP No. 31 Thn 2005 Jo. Pepres No. 11 Thn 2008 tentang rumah negara, karena rumah rumah tersebut tidak beroperasi sebagai rumah negara / rumah dinas milik pihak kepolisian Sulsel, karena tidak memiliki 9 (sembilan) halaman yang ditentukan oleh : PP No. 40 Thn 1994 ; PP No. 31 Th 2005 dari Perpres No. 11 Thn 2008 b. UUPA No. 5 Thn 1960 Pasal 35 ayat (1), karena : usia rumah rumah darurat itu telah melampaui usia 30 tahun (sekarang : 59 tahun / 1958 s/d 2017) c. SKB Men. PURI dan Men. Keu RI No. 44 / SKPTS / 1984 dan No. 215 / PUK 01 / 1984, karena rumah rumah darurat tersebut telah melampaui usia 20 tahun, sehingga telah berposisi sebagai rumah tidak layak huni.



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



d. Pasal 14 ayat (1.a) PP. No. 40 Thn 1994 karena : rumah dinas yang telah beroperasi ‘tidak layak huni’, HAPUS. e. Permenag / Kepala BPN. No. 1 Thn 1994 Pasal 17, karena rumah rumah darurat yang tidak memiliki sertifikat hak atas tanah, tidak dapat diberikan ganti rugi, karena besarnya ganti rugi atas tanah, ditentukan oleh sertifikat Hak atas tanah yang melekat pada rumah tersebut -



Oleh karena rumah rumah tersebut tidak sah dan pihak polisi, tidak bersedia meninggalkan pekarangan tersebut maka Ny. Juliana Kumendong, menggugat Pihak Polisi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara Perdata No. 100 / Pdt.g / 2004 / PN.MKS namun : a. Gugatan Ny. Juliana Kumendong ditolak karena : tidak jelas hak atas tanah yang mana yang dimohonkan untuk dikabulkan oleh hakim. b. Eksepsi Pihak Polisi ditolak karena : tidak benara dasar hukum yang dijadikan dasar pemilikan pekarangan tersebut oleh Pihak Kepolisian yaitu : “ Oleh karena status hukum tanah sengketa adalah tanah yang dikuasai oleh negara sedang keberadaan tergugat ( Kepolisian ) diatas tanah negara aquo adalah demi kepentingan negara sebagaimana misi yang diemban oleh Kepolisian Negara sehingga keberadaan tergugat ( Kepolisian ) diatas tanah aquo adalah legal sifatnya. Dengan kata lain : Tanah negara tersebut di kuasai oleh Kepolisian ( alat negara ) adalah bersifat hukum.



-



Dalil Pihak Kepolisian tersebut tidak benar karena : a. Bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 karena : Negara RI berasarkan Hukum bukan Negara RI bersifat Hukum b. UU No. 2 Thn 2002 tentang Kepolisian Negara RI Pasal 19 ayat 2, karena : Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan oleh karena itu Kepolisian bertindak tidak bersifat hukum, sebagaimana didalilkan oleh pihak Kepolisian.



4. Berdasarkan SK MenKeh RI No. M22-PR. 0902 Tahun 1990 Pasal 2 ayat (1) Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No . 79 / Pdt.P/2003/PN.MKS. Hak prioritas untuk memiliki tanah negara bekas hak barat dapat dan / atau dilepaskan dialihkan kepada orang lain yang berkewarga



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



negaraan Indonesia (Vide Pasal 21 ayat 1 UUPA No. 5 Thn 1960), antara lain melalui perbuatan jual beli hak prioritas untuk memiliki tanah negara bekas hak barat tersebut Oleh karena itu berdasarkan PMDN No.3 Tahun 1979 Pasal 13 Junctis SK. Men.Keh RI No. M.22PR.09.02 Thn 1990 Pasal 2 Ayat (1) dan Penetapan Pengadilan Negeri Makassar No. 79 /Pdt.P/2003/PN.MKS. Tanggal 1 Agustus Thn 2003, Ny. Yuliana Kumendong dengan persetujuan anak anaknya, telah melepaskan hak prioritas untuk memiliki Tanah Negara asal / bekas hak barat No. 3816, kepada tuan Ir. Arwan Tjahjadi, melalui / berdasarkan akta Pelepasan Hak No. 47 Tgl 29 Mei 2015 yang dibuat oleh Tuan Hendrik Yauri, Sarjana Hukum, Notaris / PPAT di Makassar 5. Berdasarkan PMDN No. 3 Tahun 1979 Pasal 13 Junctis SK. Men. Keh. RI No M22 – PR.09.02. Thn 1990 Pasal 2 Ayat (1) dan penatapan nomor 79 / Pdt.P / 2003 / PN.Makassar dan Akta Notaris No. 47 Tanggal 29 Mei 2015, Tuan Ir. Arwan Tjahjadi menyelesaikan masalah bangunan yang terdapat pada Tanah Negara asal / bekas Hak Barat No. 3816 dengan cara : 5.1 Pelepasan Hak atas Harta Peninggalan Almarhum pemilik Bangunan / Rumah Permanent yang didirikan pada Tahun 1949 berdasarkan Akta Eigendom Verpending No. 3816 dengan para ahli waris Almarhum tersebut, melalui Akta Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan tersebut yang dibuat oleh hendrik Yauri SH, Notaris / PPAT di Makassar 5.2 .................... 5.3 Oleh karena berdasarkan PP No. 40 Thn 1994; PP. No. 31 Thn 2005; Perpres No. 11 Thn 2011 dan UUPA No. 5 Thn 1960 Pasal 35 Ayat 1 Jo. SKB. Men.PU.RI dan Men.Keu.RI No.44/SKPTS/1984 dan No.215/PUK.01/1984, Pasal 14 ayat (1.a) PP No 40 Tahun 1994 dan Verpending Kepala BPN No. 1 Thn 1994 Pasal 17, para penghuni rumah rumah darurat yang dibangun oleh Pihak Polisi pada Tahun 1958 tidak memiliki alas hukum untuk diberikan ganti rugi, maka telah dan akan diusahakan pengosongan rumah rumah darurat tersebut melalui suatu musyawarah kekeluargaan, yang telah dan sedang diusahakan sejak Tahun 2016 berupa, pemberian uang, pengosongan rumah rumah darurat tersebut, dan para penghuni telah menerima uang pengosongan rumah, dan telah pula mengosongkan dan / atau meninggalkan rumah rumah tersebut antara lain : a. Ny. Sudarman, dengan alamat : Jl. Chairil Anwar No. 17 RT.003, RW.003, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar KTP NIK 7371049912550001 b. Ny. Sri Jatiningsih, dengan alamat : Jl. Chairil Anwar No. 17 RT.003, RW.003, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar KTP NIK 7371045208470001



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



c. Christina Sipi, dengan alamat : Jl. Chairil Anwar No. 17 RT.003, RW.003, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar KTP NIK 737104521261000 d. Ny. Waode Hasma Naim Saras Alias Ny. A Sitorus, dengan alamat : Jl. Chairil Anwar No. 17 RT.003, RW.003, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar KTP NIK 737104480570001 e. Johannes Piane Wogo, dengan alamat : Jl. Bakti No. 17 RT.004 RW.101 Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakukang Kota Makassar KTP NIK 7371090908560001 Dengan dasar / alas hukum yaitu : a. PMDN No. 3 thn 1979 Pasal 13 Ayat (2) b. Permenag / Kepala BPN No. 1 Tahun 1994 Pasal 17 c. SKB. Men. PU. Dan Men. Keu. No 44 / SKPTS / 1984 dan No. 215 / PUK.01 / 1984 Jo. Pasal 14 Ayat (1.a) PP No. 40 Thn 1994 d. PP. No. 40 Thn 1994, PP. No. 3 Tahun 2005; Perpres No. 11 Tahun 2008 e. PMA No. 2 Tahun 1960, Pasal 13 Jis pasal 711 KUH Perdata atas Pasal 718 KUH Perdata, PMDN No. 3 Tahun 1979 Pasal 13 Ayat 1; Pasal 1457 KUH Perdata dan Akte Notaris No. 47 Tgl 27 Mei 2015 f. -



SK. Men. Keh. RI No. M22 – PR.09.02. Thn 1990 Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pentapan No. 79 / Pdt.P / 2003 / PN.MKS / Tanggal 1 Agustus 2003



Untuk Penghuni rumah lainnya, sedang diusahakan penyelesaian bangunan / rumah tempat kediamannya, secara musyawarah kekeluargaan.



6. Oleh karena, telah dilaksanakan : a. Pengukuran dan penataan atas tanah tersebut oleh juru ukur tanah dari kantor Pertanahan Kota Makassar, dengan nomor 08/2000/Sawerigading, dan : b. Telah dibukukan pada kantor Pertanahan Kota Makassar dengan nomor induk buku / NIB : 20.01.04.09.000.73 dan : c. Rumah rumah yang terdapat pada tanah tersebut telah diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan :



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



d. Selelah diterbitkan surat ukur tersebut diatas sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini tidak terdapat perbuatan secara tertulis tentang penerbitan Sertikat Hak Atas Tanah tersebut (Vide Pasal 26. PP. No. 24 Thn 1997), maka berdasarkan Pasal 31 PP. No.24 Thn 1997 tanah harus diterbitkan sertifikat hak atas tanah atas nama pemegang hak prioritas untuk memiliki tanah tesebut yaitu : Tn. Ir. Arwan tjahjadi. 6. Dari uraian posisi tanah tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa : 6.1 Data Fisik Tanah tersebut, berupa data tanah dan surat ukur No. 8 / 2000 / Sawerigading yang dibuat oleh juru ukur tanah dari Kantor Pertanahan Kota Makassar dan Buku Tanah yang bernomor NIB. 20.01.04.09.00073 6.2 Data Yuridis tanah tersebut berupa : a. SKPT No. 297 / 2000 Tanggal 15 Mei Thn 2000 dari Kantor Pertanahan Kota Makassar b. Surat keterangan tanggal 17 Mei 1952 dari kepala bagian perumahan Kota Praja Makassar c. Surat ijin menumpang tanggal 29 Oktober 1957 dari Walikota Makassar ub. Kepala bahagian kediaman Kota Makassar. d. Akta pelepasan Hak Prioritas atas Tanah Negara bekas hak barat No. 3816, di Jl. Cahiril Anwar No. 17 (Dahulu No. 10) Kelurahan Sawerigading Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, dari Ny. Yuliana Kumendong kepada Tuan Ir. Arwan Tjahjadi yang dibuat oleh Tuan Hendrik Yauri, SH, Notaris / PPAT di Makassar, No. 47 Tanggal 29 Mei 2015 e. Akta Pelepasan Hak atas bangunan / rumah permanent beserta pekarangannya, didirikan berdasarkan sertifikat Eigendom Verpending No. 3816 dari para ahli waris almarhum................ (pemilik Perceel Eigendom Verpending No. 3816) kepada Tuan Ir. Arwan Tjahjadi, yang dibuat oleh Ny. Grace Tandiari SH, Notaris PPAT di Makassar f.



Surat bukti penguasaan dan / atau penggunaan tanah negara asal tanah bekas hak barat No. 3816 berupa : surat pembayaran PBB atas tanah seluas 2.323 m2 dan bangunan seluas 949 m2, yang terletak dijalan chairil anwar No. 17 RT.000 RW.003 Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar (sesuai ketentuan UU No. 12 Thn 1985 Jo. UU No. 14 Tahun 1994



6.3 Surat keterangan tentang “Peminjaman Tanah Kosong pada pekarangan di Jl. Chairil Anwar No. 17 ( No. Lama 10) RT. 1 RW. 03, Kelurahan Sawerigading, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, dari Tuan J.N. Karauwan (Suami Ny. Yuliana Kumendong) oleh Komandan



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



Mobrig, Kompi 5158 Bapak Lettu Pol. H.M. ................. untuk dibuatkan asrama darurat bagi anggota Polri bujangan / pasukan pengawal, peleton dari Kepala Kepolisian Sulselra, Bapak Kolonel Pol. A. Mappaoddang Tanggal 4 Juni 2002, oleh Tuan Abd Muis Gassing, pensuinan Lettu Pol NRP. 35090118 6.4 Keterangan tentang tanah / bumi (luas 50m2) Bangunan / Rumah (luas 50m2) seolah olah sebagai Rumdis Kepolisian No. 11 di Jl. Chairil Anwar dalam Surat PBB Tahun 2016 namun ternyata : Tanah dan Bangunan tersebut : a. Tidak berstatus sebagai rumah negara / rumah dinas Kepolisian , sedemikian berdasarkan hukum id est. a. PP No. 40 Thn 1994 Jis PP. No. 31 Thn 2005 dan Perpres No. 11 Thn 2008 dan : b. SKB. Men. Pu.RI dan Men. Keu. RI No. 44 / SKPTS / 1984 dan No. 215/ PUK.01 / 1984 c. Pasal 14 Ayat (1.a) PP. No. 40 Tahun 1994 Jo. SKB.Men.PU.RI dan Men.Keu.RI No.44 / SKPTS / 1984 dan No. 215 / PUK. 01 / 1984 b. PBB nya tidak dibayar oleh pihak Polda Sulsel, tetapi dibayar sendiri oleh penghuni rumah IV 7. Dari uraian pada nomor 6 (enam) diatas dapat disimpulkan bahwa : diduga terdapat dua pendapat tentang hak atas tanah dan bangunan yang terdapat pada tanah Negara bekas Hak Barat No. 3816 di Jl. Chairil Anwar No. 17 Makassar, yaitu : 7.1 Tuan Ir. Arwan Tjahjadi, mempunyai hak prioritas untuk memiliki Tanah Negara bekas Hak Barat No. 3816 di Jl. Chairil Anwar No. 17 Makassar sedemikian berdasarkan : a. Pasal 711 KUHP Perdata b. PMDN No. 3 Thn 1979 Pasal 13 c. SK. Men. Keh. RI No. M.22-Pr-0901 Thn 1990 Pasal 2 Ayat (1) Jo. Penempatan Pengadilan Negeri Makassar No. 79 / Pdt.P/PN.MKS



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



d. Akta Pelepasan Hak Prioritas untuk memiliki Tanah Negara bekas Hak Barat No. 3816 , No. 47 Tanggal 29 Mei 2015, yang dibuat oleh Tuan Hendrik Yauri SH, Notaris / PPAT di Makassar 7.2 Pihak Polda Sulsel, memposisikan pihaknya sebagai penguasa atas tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara bekas Hak Barat No. 3816 di Jl. Chairil Anwar No. 17 Makassar, berdasarkan dalil dalil : a. Tanah tersebut dikuasai oleh Polda Sulsel, “bersifat hukum”, dalil tersebut bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) UUD 1945, karena : berdasarkan pasal 1 ayat (3) UUD 1945, NKRI berdasarkan Hukum, (bukan bersifat legal / bersifat Hukum) b. Rumah rumah darurat /= asrama darurat yang dibangun pada tahun 1958, diposisikan oleh polda sulsel sebagai Rumah Negara / Rumdis Polda Sulsel, namun ternyata, dalil tersebut bertentangan dengan hukum : a. PP No 40 Thn 1994; PP.No.31 Thn 2005 dan Perpres No.11 Thn 2008 b. Pasal 35 ayat (1) UUPA No. 5 Thn 1960 c. SKB. Men.PU.RI dan Men.Keu.RI No. 44 / SKPTS / 1984 dan No. 215 / PUK.01 / 1984 d. Pasal 14 ayat (1.a) PP No. 40 Thn 1994 Jo. Skb. Men. PU. RI dan Men.Keu.RI No. 44 / SKPTS 1984 dan No. 215 / PUK.01 / 1984 7.3 Keterangan pada no. 7.2 tersebut diatas memperlihatkan bahwa adanya tumpang tindihhak yang terdapat pada tanah Negara asal tanah bekas Tanah Bekas Hak Barat No. 3816 yaitu : Hak Prioritas untuk memiliki Tanah Negara bekas Hak Barat yang dimiliki oleh Ir. Arwan Tjahjadi berdasarkan hukum yang berlaku (Pasal 711 KUHP, PMDN No. 3 Thn 1979 Pasal 13, SK. Men. Keh.RI. No.M22-PR.0902 Tahun 1990 Jo. Penetapan No. 79 (PDT.P/2003/PN.MKS) ditindih oleh Hak Atas Tanah dan Rumdis Polda Sulsel yang keberadaanya bertentangan dengan : Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, PP No. 40 Thn 1994, PP No. 31 Thn 2005, Perpres No. 11 Thn 2008, dan Pasal 14 Ayat (1) PP No. 40 Thn 1994 Jo. SKB Men. PU.RI dan Men. Keu. RI No. 44 / SKPTS / 1984 dan No. 215 / PUK. 01 / 1984, sehingga terdapat kesalahan atas alas hak yang dimiliki oleh Puhak Polda Sulsel. 7.4 Tumpang tindih Hak atas Tanah Negara bekas Hak Barat No. 3816 yang salah satu hak nya terdapat kesalahan, merupakan dasar dari kewenangan Pihak Kementrian Agraria dan Tata



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



Ruang untuk menerima dan menyelesaikan permohonan / pengaduan masalah tanah yang dimohonkan dan / atau diadukan oleh Tuan Ir. Arwan Tjahjadi melalui surat tersebut Oleh karena itu berdasarkan ketentuan ketentuan Hukum id est : Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN No. 11 Thn 2016, Pasal 11 Ayat 3 “e” Junctis : a. Pasal 711 KUH Perdata Jo. PMA No. 2 Thn 1960 b. Pasal 13 PMDN No.3 Thn 1979 c. Pasal 2 Ayat (1) SK.Men.Keh.RI No. M22-PR 0902 Thn 1990 Jo. Penetapan No. 79 / PDT.P / PN.MKS d. Pasal 1338 KUH Perdata Jo. Akta Notaris No. 74 Tgl 29 Mei 2015 e. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 f.



PP.No. 40 Thn 1994, PP No.31 Thn 2005, Perpres No.11 Thn 2008



g. SKB. Men. Pu dan Men. Keu .No.44 / SKPTS / 1984 dan 215 / TUK.01 /1984, dan h. Pasal 14 Ayat (1) “a” PP. No. 40 Thn 1994 Jo. SKB. Men. PU dan Men.Keu.No. 44 / SKPTS/1984 dan Nomor 215/PUK No.1 / 1984 Kami memohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, kiranya berkenan menyelesaikan pengaduan permasalahan Tanah Negara bekas Hak Barat No. 3816 yang terletak di Jl. Chairil Anwar No. 17 Makassar yang padanya terdapat tumpang tindih hak yaitu : Hak Prioritas untuk memiliki Tanah Negara bekas Hak Barat berdasarkan hukum yang tersebut pada No. 74 huruf a, b, c, d yang dipunyai oleh Ir. Arwan Tjahjadi yang ditindih oleh pihak Kepolisian Sulsel yang menguasai Tanah Negara bekas Hak Barat tersebut dengan cara yang salah menurut hukum yang tersebut pada No. 7.4 huruf e, f, g, dan h diatas dengan menerbitkan sertifikat hak milik atas Tanah Negara bekas Hak Barat No. 3816 di Jl. Chairil Anwar No. 17 Makassar yang padanya telah diterbitkan Peta Tanah dan Surat Ukur No. 08/2000, dan Buku Tanah dengan NIB. 20.01.04.09.0300073, tanggal 28 April 2000 oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar atas nama Ir. Arwan Tjahjadi Untuk melengkapi permohonan kami tersebut diatas, terlampir bersama surat surat yang berkaitan dengan permohonan kami tersebut yaitu : 1. Surat Izin Menumpang pada pekarangan / Perscel Eigendom Verpending No. 3816 Tanggal 29 Oktober 1957 No. 123 / I / KP/ 57/ Jo. Tanggal 17 Mei 1952 (Vide : Pasal 711 KUH Perdata)



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



2. SKPT. No. 297 / Tahun 2000 tanggal 17 Mei 1952 3. Akta Notaris No. 47 Tanggal 29 Mei 2015. 4. Akta Notaris no ………… tanggal ……………. 5. Surat PBB atas tanah seluas 2.323 m dan bangunan seluas 946 m atas nama Ny. Yuliana Kumendong. 6. Surat Keternagn oleh Kepolisian Sulselra dari J.N. Karauwan, yang diterangkan oleh Tuan Abd, Muis Gassing tanggak 4 JUni 2002. 7. Peta Tanah dan Surat Ukur nomor 08/2000/Sawerigading tanggal 28 April 2000 yang dibuat oleh Juru Ukur Tanah dan Kantor Petanahan Kota Makassar, yang ditanda tangani oleh Ass. H. ………, NIP. 010172887, Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan KMUP. 8. Surat Tanda terima Ganti Rugi Bangunan-bangunan yang terdapat pada pekarangan di Jln. Chairil Anwar No. 17 Makassar yang diberikan kepada para penghuni rumah, berdasarkan musyawarah kekeluargaan antara Tuan Ir. Arwan Tjahjadi dan 7 (tujuh) penghuni rumah tanggal 7 Januari 2016. 9. Surat PBB yang dibayar oleh ke tujuh penghuni rumah atas tanah dan rumah yang diposisikan seolah-olah sebagai Rumdis Kepolisian. 10. Halam 13 dari salinan Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 100/Pdt.G/2004 /PN Mks yang padanya Pihak Kepolisian Sulsel : a. Mengakui bahwa : Penggugat ( Ny. Yuliana Kumendong merupakan subjek yang menumpang sementara pada pekarangan / Tanah Negara No. 3816, yang berarti bahwa Pihak Polda Sulsel, mengakui keberadaan “Hak Numpang ……………” / Hak Okstal dari Ny. Yuliana Kumendong pada Tanah Negara tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 711 KUH Perdata b. Menerangkan bahwa status Hukum Tanah Sengketa adalah Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau “Tanah Negara” yang berarti : Tanah yang tidak dapat dilekati sesuatu Hak atas Tanah dan bukan merupakan barang milik Negara / Daerah dan Badan Usaha Milik Negara / Daerah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 nomor 10 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / kepala BPN No. 11 Thn 2016 Tanggal 21 Maret 2016.



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



c. Menerangkan : bahwa oleh karena Tanah tersebut merupakan Tanah yang dikuasai langsung oleh Negara sedangkan Polda Sulsel sebagai “Alat Negara (Vide Pasal 5 UU No. 2 Thn 2002 tentang Kepolisian), sehingga keberadaan Polda Sulsel diatas tanah tersebut adalah “Legal sifatnya” Dengan kata lain : Tanah Negara tersebut dikuasai oleh Polda Sulsel / Alat Negara, bersifat hukum, yang berarti penguasaan atas Tanah Negara tersebut oleh Polda Sulsel, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena : beradasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, NKRI adalah Negara berdasarkan hukum, dan oleh karena itu NKRI tidak bersifat hukum sehingga Kepolisian RI adalah Alat Negara yang misinya harus berdasarkan hukum (UU No. 2 Tahun 2002) dan bukan bersifat hukum Demikianlah permohonan kami dan atas perhatian serta perkenan Bapak mengabulkan permohonan tersebut, kami mengucapkan “Terima kasih”.



Hormat dari Pemohon



Tembusan kepada YTH 1. Kepala BPN Sulsel di Makassar 2. Walikota Makassar di Makassar 3. Ka Kanwil BPN Provinsi Sulsel di Makassar 4. Kapolda Sulsel di Makassar 5. Kapolrestabes Makassar di Makassar 6. Camat Kecamatan Ujung Pandang di Makassar 7. Lurah Kelurahan Sawerigading di Makassar



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



8. Kapolsek Ujung Pandang di Makassar 9. Arsip



ung, Baharuddin bin Konci dan Syamsuddin Daeng Sijaya berdasarkan surat kuasa tanggal 9 Mei 2017, datang kehadapan bapak untuk mengadukan KETIDAK PROFESIONALAN PENYIDIK DIRPPP LAIRUD



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



POLDA SULSEL dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah atau melakukan pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Sub Pasal 53 hufuf b dan d Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 KUHP yang ditimpakan kepada ketiga klien kami itu. Peristiwanya ,di mulai pada tanggal 27 April 2017 ketika Syamsuddin Daeng Sijaya , dan Baharuddin Bin Konci keduanya nelayan di daerah Galesong Takalar dimnta l oleh penyidik Ditpolairud Polda Sulsel untuk datang ke Markas polairud Polda Sulsel di jalan Ujung Pandang no 12 Makassar untuk didengar keterangannya sehubungan dengan ditemukannya 48 drum solar diatas kapal motor Reski Ilahi dan KM Rahmat Ilahi yang sedang ditambak di sungai Barambong dan siap berangkat ke daerah Luak Maluku Barat Daya dengan membawa barang dagangan berupa garam, gula ,beras, semen untuk diperdagangkan . Ketika kedua saksi didengar kesaksiannya, penyidik langsung menuduh kedua saksi sebagai pelaku pidana pasal 55 sub pasal 58 hufuf b dan d Undang undang nomor 22 tahun 2001 . Padahal kedua saksi dalam pemeriksaan itu menyangkal bahwa mereka selaku nachoda kedua kapal motor tersebut berupaya menjual solar tersebut ditengah perjalanannya ke Maluku Barat Daya .Kedua saksi menyebutkan minyak solar yang ada di atas kapal mereka itu tidak dibeli secara ilegal. Tapi dibeli secara legal lewat SPBU di Barombong dengan menggunakan surat keterangan dari Koperasi /kepala desa mereka bertempat tinggal. Karena menyidik tidak mau mendengar kesaksian benar yang diberikan oleh kedua saksi, maka keduanya langsung di nyatakan sebagai tahanan dengan diberikan surat perintah penahanan nomor SP Han/08/IV/2017/Dit Polair untuk saudara Syamsuddin Daeng Sijaya . Dan surat penahanan nomor SP Han/07 /IV/2017/Ditl Polair untuk saudara Baharuddin bin Konci. Kedua surat perintah penahanan yang berlaku sampai tanggal 16 Mei 2017 ditandatangani oleh AKBP Aidin Makadomo SH MH selaku penyidik yang juga adalah Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Sulsel. Pada tanggal 01 Mei hal yang sama juga disampaikan kepada H Mapparessa daeng Ngunjung lewat surat panggilan untuk didengar keterangannya sebagai saksi . Tanggal 5 Mei 2017, saksi datang memenuhi panggilan penyidik Ditpolairud Polda Sulsel untuk didengar kesaksiannnya mengenai adanya dugaan penyalahgunaan penjualan BBM bersubsidi yang diangkut diatas kedua kapal motor tersebut yang merupakan milik saksi. Selesai diperiksa,saksi juga langsung dijebloskan kedalam tahanan dengan menggunakan Surat Penahanan nomor SP Han/09/V/2017/Ditpolair yang juga ditandatangani oleh AKBP Aidin Makadomo SH MH. Dengan demikian, ketiga tersangka yang diduga melanggar Undang undang nomor 22 tahun 2001, ditahan di Polairud Polda Sulsel tidak punya surat penangkapan sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 dan 3 KUHAP. Mereka ditahan hanya dengan menggunakan Surat Penahanan. Dan surat penahanan



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



itu pun tidak disampaikan kepada keluarganya sampai 20 hari berlangsungnya penahanan untuk Syamsuddin daeng Sijaya dan Baharuddin Bin Konci sebagaimana diwajibkan dalam pasal 21 ayat 3 KUHAP. Bahkan ketika surat perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel disampaikan kepada kedua tersangka , tembusannya juga tidak disampaikan kepada kedua keluarganya. Belum puas ketiga tersangka ditangkap dan ditahan , penyidik mengultimatum ketiga tersangka agar surat kuasa yang diberikan kepada saya pada tanggal 9 Mei segera dicabut karena para penyidik mengetahui bahwa perbuatan mereka yang tidak benar dimata hukum akan segera dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Dan mereka juga mengetahui bahwa selaku penasehat hukum akan membawa persoalan ketiga klien kami itu ke depan sidang Pengadilan Praperadilan di Makassar. Perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh penyidik Ditpolairud Polda Sulsel ini sangat menciderai kami selaku penasehat hukum yang berkeinginan agar penyidik Polri profesional dalam melaksanakan tugasnya di tengah masyarakat yang buta hukum tidak diperlakukan semena-mena. Untuk itu kami memohon perlindungan hukum kepada Bapak Kadiv Propam Mabes Polri agar klien kami tidak terus menerus dironrong dan ditakut takuti oleh penyidik di kamar tahanan untuk segera mencabut surat kuasa yang pernah diberikan kepada kami untuk membela ketiga tersangka. Dan juga memohon agar Bapak Kadiv Propam meneliti kasus ini karena ketiga tersangka diiming iming oleh penyidik untuk bisa di SP3 kasusnya walaupun mereka sudah diperpanjang masa tahanannya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Seorang penyidik pembantu dari perkara ini yang mengaku sebagai Brigadir Pol Karaeng Tojeng Spd MM ketika kami selaku kuasa hukum ketiga tersangka bertanya ‘’dimana surat penangkapan tersangka dan kenapa surat penahanan ketiga tersangka tidak disampaikan kepada keluarga sampai masa penahanan polisi selesai selama 20 hari’’?, oleh penyidik pembantu ini dikatakan, kami tidak mengirimkan surat penangkapan dan penahanan terhadap ketiga tersangka kepada keluarganya ( istrinya) di Galesong, karena kami ketahui para istri keluarga itu sudah mengetahui keberadaan suami mereka di kamar tahanan Dirpolair. Buktinya setiap hari mereka datang ke kamar tahanan untuk bertemu dengan suaminya, (ketiga tersangka). Melihat perilaku penyidik yang tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya ditengah masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Hukum Acara Pidana maupuan Ketetapan Kapolri tentang managemen penyidikan, maka kami sebagai kuasa hukum para tersangka memohon kepada Bapak untuk sudi kiranya turun tangan melihat perkara ini dengan menindak mereka mereka yang sudah melanggar Hak Asasi ketiga klien kami itu. Dengan demikian diharapkan dimasa datang tidak ada lagi masyarakat yang buta hukum diperlakukan sekehendak penyidik yang merupakan pelanggaran berat dibidang HAM.



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



Atas perhatian bapak, kami selaku kuasas hukum ketiga tersangka mengucapkan banyak terima kasih. Semoga kita semuanya mendapat akal hikmat dari Tuhan Yang Maha Esa untuk mendapatkan solusi/jalan keluar dari penanganan kasus yang sepertinya sudah direkayasa sedemikian rupa oleh oknum penyidik karena satu kapal motor lainnya yang ada di samping dua kapal motor yang ditahan dilepas oleh penyidik pada hal mereka juga mengisi bahan bakar bensin dalam jumlah besar di kapal yang dilepas itu .



KUASA HUKUM KETIGA TERSANGKA



UPA LABUHARI SH MH



TEMBUSAN : KAPOLRI DI JAKARTA WAKA POLRI DI JAKARTA IRWASUM DI JAKARTA KABADAN RESERSE POLRI DI JAKARTA KAPOLDA/WAKAPOLDA SULSEL DIRSERSE UM POLDA SULSEL



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



Jakarta, 5 Mei 2017



Kepada Yth Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Cq Direktur Tindak Pidana Umum Lainnya Di Jakarta Perihal : Permohonan Penetapan Waris Dengan hormat, UPA LABUHARI, SH dan LATU SURYONO, SH, Para Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum LABUHARI-LATU & PARTNERS ,alamat jalan Villa Permata Gading Blok A5 Nomor 48 Kelapa Gading Jakarta Utara , bertindak untuk dan atas nama ERWAN KODJA, beralamat di Jalan Selat Karimata Blok D 8/20, Duren Sawit, Jakarta Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Agustus 2016, untuk selanjutnya disebut : “PEMOHON” Pemohon dengan ini mengajukan Permohonan Penetapan waris dan Pembagian waris terhadap :



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



1. SIANNY, yang beralamat di Villa Permata Gading Blok A2 / 32 Rt 009 Rw 006 Kel Tugu Selatan Kec Koja Jakarta Utara, selanjutnya disebut : “TERMOHON I” 2. ERLIN, yang beralamat di Perum Citra I EXT Blok AB 7 / 28 Rt 005 Rw 015 Kel Kalideres Kec Kalideres Jakarta Barat, selanjutnya disebut :”TERMOHON II” 3. SIANLY, yang beralamat di Perum Citra I EXT Blok AB 7 / 28 Rt 005 Rw 015 Kel Kalideres Kec Kalideres Jakarta Barat, selanjutnya disebut : “TERMOHON III” Adapun dasar-dasar diajukannya permohonan ini adalah sebagai berikut : 1. Bahwa SAUW TJOE lahir pada tanggal 9 Februari 1947 berdasarkan Akta Kelahiran No. 537/1947 tanggal 9 Desember 1974, Warga Negara Indonesia berdasarkan Surat Keterangan Kewarganegaraan RI No. 1045/PN. Jk. UTT/1978 WNI tanggal 25 September 1978, telah mengubah namanya menjadi YUSLIZAR berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 155/T/1980 P tanggal 9 April 1980. 2. Bahwa Almarhum Yuslizar telah meninggal dunia pada tanggal 19 Maret 2016 berdasarkan Kutipan Akta Kematian No. 3173-KM-30032016-0300 tanggal 14 Juni 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat. 3. Bahwa Almarhum Yuslizar yang beralamat di Perum Citra I Ext. Blok AB7 / 28, Kalideres, Jakarta Barat dan Lili Kodja yang beralamat di Jalan Selat karimata D 8/20, Jakarta Utara telah melakukan hubungan sebagai suami istri diluar pernikahan dan telah lahir anak-anak sebagai berikut : -



ERWAN KODJA (Pemohon), anak laki laki, lahir tanggal 11 September 1967 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 2526/1979 tanggal 10 Juli 1979.



-



SIANNY (Termohon I), anak perempuan, lahir tanggal 08 Pebruari 1969 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 594/JP/1969 tertanggal 10 Pebruari 1980.



4. Bahwa selain dengan Lili Kodja, Almarhun Yuslizar juga telah melakukan hubungan suami istri diluar nikah dengan seorang wanita bernama Lie Suy Fang



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



yang beralamat di Perum Citra I Ext Blok AB 7/28, kalideres, Jakarta barat dan telah lahir anak-anak sebagai berikut : -



ERLIN (Termohon II), laki - laki, lahir di Jakarta tanggal 20 Juni 1975 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 311/JS/1975 tanggal 29 Juli 1975, Agama Kristen, beralamat di Citra I EXT Blok AB 7 / 28, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat,



-



SIANLY (Termohon III) perempuan, lahir di Jakarta tanggal 12 Juni 1983 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran No. 372/JS/1983 tanggal 6 Juli 1983, Agama Kristen, beralamat di Perum Citra I EXT Blok AB 7/28 RT05/RW. 15 Kelurahan Kaliders Kecamatan Kalideres , Jakarta Barat ,



5. Bahwa almarhum Yuslizar memiliki 3 (tiga) bidang tanah yaitu : -



Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7910/Kalideres, seluas 108 M2 (seratus delapan meter persegi) terletak di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Kalideres setempat dikenal sebagai Komplek Perumahan Citra Garden I Extention Blok AB.7 Nomor 28, Gambar Situasi No. 3798/1991 tanggal 30 Juli 1991 atas nama YUSLIZAR.



-



Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 1252/Maphar, seluas 57 M2 ( lima puluh tujuh meter persegi ) terletak di Daerah Khusus ibukota Jakarta, di alamat Jalan Hayam Wuruk Nomor 100 P, Gambar Situasi No. 5132 / 95 tanggal 26 Juli 1995 atas nama YUSLIZAR.



-



Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 1892/Maphar, seluas 77 M2 ( tujuh puluh tujuh meter persegi ) terletak di Daerah Ibukota Jakarta, di alamat Jalan Hayam Wuruk Nomor 100 O, Surat Ukur No. 07 / 2008 tanggal 05 Juni 2008 atas nama YUSLIZAR



6. Bahwa semasa hidup almarhum Yuslizar membuat Akta Hibah Wasiat (Legaat) No. 22 tanggal 20 Januari 2012 yang dibuat dihadapan Mutiara Hartanto, SH, Notaris di Jakarta dengan mengangkat SIANLY menjadi pelaksana wasiat dengan ketentuan sebagai berikut : 6.1.



Sedang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 7910/Kalideres seluas 108 M2 (seratus delapan meter persegi) terletak di Daerah Khusus



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Kalideres setempat dikenal sebagai Komplek Perumahan Citra Garden I Extention Blok AB.7 Nomor 28, Gambar Situasi No. 3798/1991 tanggal 30 Juli 1991 atas nama YUSLIZAR diberikan kepada Termohon III 6.2.



2 (dua ) bidang tanah masing-masing : -



Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 1252/Maphar, seluas 57 M2 ( lima puluh tujuh meter persegi ) terletak di Daerah Khusus ibukota Jakarta, di alamat Jalan Hayam Wuruk Nomor 100 P, Gambar situasi No. 5132 / 95 tanggal 26 Juli 1995 atas nama YUSLIZAR.



-



Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 1892/Maphar, seluas 77 M2 ( tujuh puluh tujuh meter persegi ) terletak di Daerah Ibukota Jakarta, di alamat Jalan Hayam Wuruk Nomor 100 O, Surat Ukuran No. 07 / 2008 tanggal 05 Juni 2008 atas nama YUSLIZAR



Dengan pembagian sebagai berikut : -



Penggugat sebesar 25 % (dua puluh lima persen) bagian Termohon I sebesar 20 % (dua puluh persen) bagian. Termohon II sebesar 25 % (dua puluh lima persen) bagian Termohon III sebesar 30 % (tiga puluh persen) bagian.



7. Bahwa dengan demikian Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Jakarta barat agar menyatakan bahwa Pemohon, Termohon I, Termohon II dan Termohon III berhak atas tanah yang disebutkan di dalam Akta Hibah Wasiat (Legaat) No. 22 tanggal 20 Januari 2012 yang dibuat dihadapan Mutiara Hartanto, SH, Notaris di Jakarta yang terdiri dari : -



Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7910/Kalideres, seluas 108 M2 (seratus delapan meter persegi) terletak di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Kalideres setempat dikenal sebagai Komplek Perumahan Citra Garden I Extention Blok AB.7 Nomor 28, Gambar Situasi No. 3798/1991 tanggal 30 Juli 1991 atas nama YUSLIZAR.



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



-



Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 1252/Maphar, seluas 57 M2 ( lima puluh tujuh meter persegi ) terletak di Daerah Khusus ibukota Jakarta, di alamat Jalan Hayam Wuruk Nomor 100 P, Gambar Situasi No. 5132 / 95 tanggal 26 Juli 1995 atas nama YUSLIZAR.



-



Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 1892/Maphar, seluas 77 M2 ( tujuh puluh tujuh meter persegi ) terletak di Daerah Ibukota Jakarta, di alamat Jalan Hayam Wuruk Nomor 100 O, Surat Ukur No. 07 / 2008 tanggal 05 Juni 2008 atas nama YUSLIZAR



Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat berkenan untuk memeriksa dan memberikan penetapan sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Akta Hibah Wasiat (Legaat) No. 22 Tanggal 20 januari 2012yang dibuat dihadapan Mutiara Hartanto, SH, Notaris di Jakarta sah dan berlaku. 3. Penetapkan Pemohon, Termohon I, Termohon II dan Termohon III berhak atas tanah milik Almarhum Yuslizar berupa : 4. Memerintahkan Termohon III untuk melaksanakan Akta Hibah Wasiat (Legaat) No. 22 tanggal 20 Januari 2012 yang dibuat dihadapan Mutiara Hartanto, SH, Notaris di Jakarta dan membagi wasiat almarhum Yuzlizar masing-masing : -



Terhadap sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7910/Kalideres, seluas 108 M2 (seratus delapan meter persegi) terletak di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Kalideres, Kelurahan Kalideres setempat dikenal sebagai Komplek Perumahan Citra Garden I Extention Blok AB.7 Nomor 28, Gambar Situasi No. 3798/1991 tanggal 30 Juli 1991 atas nama YUSLIZAR kepada Termohon III.



-



Terhadap 2 (dua) bidang tanah masing-masing:  Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 1252/Maphar, seluas 57 M2 ( lima puluh tujuh meter persegi ) terletak di Daerah Khusus ibukota Jakarta, di alamat Jalan Hayam Wuruk Nomor 100 P, Gambar Situasi No. 5132 / 95 tanggal 26 Juli 1995 atas nama YUSLIZAR.



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



 Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor. 1892/Maphar, seluas 77 M2 ( tujuh puluh tujuh meter persegi ) terletak di Daerah Ibukota Jakarta, di alamat Jalan Hayam Wuruk Nomor 100 O, Surat Ukur No. 07 / 2008 tanggal 05 Juni 2008 atas nama YUSLIZAR Dengan pembagian sebagai berikut : -



Penggugat sebesar 25 % (dua puluh lima persen) bagian Termohon I sebesar 20 % (dua puluh persen) bagian. Termohon II sebesar 25 % (dua puluh lima persen) bagian Termohon III sebesar 30 % (tiga puluh persen) bagian.



5. Menyatakan Termohon I, Termohon II dan Termohon III untuk patuh dan taat pada penetapan ini. 6. Membebankan biaya permohonan kepada pemohon.



Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.



Hormat kami Kuasa Pemohon



UPA LABUHARI, SH



LATU SURYONO, SH



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



SURAT KUASA Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Pekerjaan No. KTP Alamat



: : : :



Ir. ERWAN KODJA Wiraswasta 3175071109670011 Jalan Selat Karimata Blok D8 / 20 Duren sawit Jakarta Timur



Untuk selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa” Pemberi Kuasa dalam hal ini memilih domisili hukum dikantor kuasanya, menerangkan dengan ini memberikan kuasa penuh kepada : UPA LABUHARI, SH LATU SURYONO, SH



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum LABUHARI-LATU & PARTNERS alamat jalan Villa Permata Gading Blok A5 Nomor 48 Kelapa Gading Jakarta Utara , secara bersama-sama atau sendiri-sendiri. Untuk selanjutnya disebut “Penerima Kuasa” -------------------------------------- KHUSUS -------------------------------------Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk mengajukan Pemohonan Penetapan Waris dan Pembagian Waris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap : 1. SIANNY, beralamat di Vila Permata Gading Blok A2/32, RT/RW. 009/006, Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, selanjutnya disebut : “TERMOHON I” 2. ERLIN, beralamat di Citra I EXT Blok AB 7 / 28, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, selanjutnya disebut : “TERMOHON II” 3. SIANLY KODJA, beralamat di Citra 1 Ext Blok AB7/28 Kelurahan Kalideres Kecamatan Kaliders Jakarta Barat , untuk selanjutnya disebut : “TERMOHON III” Berdasarkan hal tersebut diatas, Penerima Kuasa diberikan kuasa untuk dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di muka pengadilan-pengadilan, instansi-instansi, lembagalembaga, hakim-hakim, panitera-panitera, dan pejabat-pejabat lainnya, mengajukan permohonan-permohonan, membuat dan menandatangani, eksepsi replik, duplik, mengajukan bukti-bukti, mengajukan saksi-saksi, menandatangani surat-surat, akte akte, meminta dan memberikan keterangan yang diperlukan yang berhubungan dengan perkara tersebut diatas, mengajukan saksi ahli, meminta pelaksanaan putusan, dapat melakukan segala tindakan (perbuatan-perbuatan) yang dianggap perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan kuasa yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh kuasa; melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara ini; mengajukan perdamaian, mempertahankan dan membela kepentingan Pemberi Kuasa, mengajukan permohonan banding, kasasi ataupun peninjauan kembali. Kuasa ini diberikan dengan upah (honararium) yang harus dibayar penuh sesuai perjanjian dan Hak Retensi. Kuasa ini diberikan dengan Hak Subsitusi baik sebagian maupun seluruhnya.



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



Jakarta, 29 Agustus 2016 Penerima Kuasa



Pemberi Kuasa



UPA LABUHARI, SH



Ir. ERWAN KODJA



LATU SURYONO, SH



Nomor : 002/Pemberitahuan/IV/LLP



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



Perihal : Pencalonan Wagub Papua Barat



Kepada Yth Bapak HAMID KUMAN Jalan Christina Martha Tiahahu Kelurahan Wagom Fak-fak



Dengan Hormat, Diawal perkenalan dengan bapak ,perkenankan saya, Upa Labuhari SH MH , Pengacara dan Konsultan Hukum pada Labuhari,Latu &Partners beralamat di Jalan Villa Permata Gading Blok A5 Nomor 48 Kelapa Gading Jakarta Utara sebagai Legal Konsultan dari Bapak Dominggus Mandacan, Bakal calon Gubernur Papua Barat dalam Pemilu Kada 2017 mendatang. Saya datang kehadapan bapak lewat surat ini untuk menyampaikan persoalan hukum yang bapak sedang alami bersama bapak Dominggus Mandacan dalam rangka maju sebagai Bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Papua Barat pada Pemilu Kada yang akan dilaksanakan secara serentak di tahun 2017 mendatang . Pada kesempatan ini perkenankan saya menjawab pertanyaan hukum bapak Dominggus Mandacan yang menyebutkan, apakah Bapak diperkenankan ikut sebagai bakal calon Wakil Gubernur dengan adanya Surat Keterangan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III B Manokwari nomor W 31.PASI –PK.01.01.01-505 ?. Kalau boleh apa dasarnya dan kalau tidak boleh sebabnya?. Untuk kedua pertanyaan ini, saya mencoba menjawabnya berdasarkan Undang –undang nomor 8 tahun 2015, tentang perubahan atas Undang undang nomor 1 tahun 2015 menyangkut penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang udang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota dan Undang undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 7 ayat g disebutkan, calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Indonesia yang tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh Kekuatan Hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih. Sementara dalam pasal 3 junto pasal 18 Undang undang nomor 20 tahun 2001,disebutkan, di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000.- dan paling banyak satu miliar rupiah bagi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan,



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]



kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Mengacu pada kedua undang undang itu maka dapat dipastikan bahwa bapak belum dapat mendampingi bapak Dominggus Mandacan untuk maju sebagai pasangan wakil gubernur Papua Barat . Alasannya, ancaman hukuman bapak dalam perkara yang menyerat bapak melebihi ketentuan yang disebutkan dalam Undang undang Pemilu Kada nomor 8 tahun 2015, walaupun masa hukuman bapak yang sudah dijalani hanya tiga tahun enam bulan penjara . Untuk itu disarankan kepada bapak agar tidak berharap banyak untuk bisa mendampingi bapak Dominggus Mandacan dalam Pemilu Kada 2017 mendatang sebagai wakil Gubernur Papua Barat. Dan merelakan bapak Dominggus Mandacan mencari pengganti bapak sebagai Wakil Gubernur Papua Barat agar bapak Dominggus Mancacan dapat mengikuti Pemilu Kada di tahun 2017 Demikian penjelasan hukum kami atas ancaman pidana yang dijatuhkan kepada bapak . Atas perhatiannya, kami ucapkan banyak terima kasih.



Konsultan Hukum, Labuhari-Latu &Partners



Upa Labuhari SH MH



Office : Villa Permata Gading Blok A 5/ 48, Kelapa Gading – Jakarta Utara Telp. 021 – 52964403 / 081291845424 Email. [email protected]