Surat Penangguhan Penahanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Alex Hermansyah , S.H. & PARTNERS Advocates and Legal Consultants Jalan Singosari Raya 17 Pasuruan  089 668 855 107 Pasuruan, 29 November 2013 Nomor Lampiran Hal



: 16/pdn-pp/2013 : - Fotocopy surat kuasa - Surat keterangan menjamin : Permohonan Penangguhan Penahanan Kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sektor Pasuruan Di Pasuruan



Dengan hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini: Alex Hermansyah, S.H., Advokat berkantor di jalan Singosari Raya No. 17 Pasuruan, Jawa Timur sebagai kuasa hukum dari : Nama Umur Pekerjaan Alamat



: Siti Muslikha : 38 tahun : Pegawai Negeri Sipil : RT 2/RW 1 Gang 4, Kelurahan Kersikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 November 2014, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon. Dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak/Ibu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sektor Pasuruan yang menangani perkara ini untuk Penangguhan Penahanan atau Peralihan terhadap Jenis Penahanan lainnya terhadap klien kami, yang ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia Pasuruan atas dasar perintah penahanan tertanggal 28 November 2013, ditahan sejak tanggal 28 November 2013, terkait dalam perkara terjadinya tindak pidana berdasarkan yang diatur dalam pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Adapun dasar pertimbangan permohonan ini adalah sebagai berikut: 1. Bahwa klien kami telah melalui proses pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan baik dengan tidak mempersulit jalanya pemeriksaan. 2. Bahwa klien kami yang bernama Siti Muslikha merupakan salah satu pencari nafkah di keluarga, selain itu tersangka masih mempunyai tanggungan anak sehingga bila tetap dilakukan penahanan dapat dipastikan keluarga tersangka akan terlantar.



Alex Hermansyah , S.H. & PARTNERS Advocates and Legal Consultants Jalan Singosari Raya 17 Pasuruan  089 668 855 107 3. Bahwa ada jaminan dari kami yang merupakan kuasa hukum dari klien kami yang bernama Siti Muslikha untuk menjamin bahwa klien kami tidak akan melakukan halhal sebagai berikut: a. Klien kami akan aktif dan koperatif atas proses perkara ini. b. Klien kami tidak akan melarikan diri dan sanggup untuk menghadap sewaktuwaktu dalam proses persidangan di Pengadilan. c. Klien kami berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang serupa dan/atau menghilangkan barang bukti. Bahwa menimbang alasan-alasan tersebut di atas, dengan memperhatikan ketentuan pasal 31 ayat 1 KUHAP, kami memohon dengan hormat agar Bapak/Ibu Kepala Kepolisian Republik Indonesia Sektor Pasuruan berkenan untuk menangguhkan dan/atau mengalihkan penahanan klien kami dengan menangguhkan dan/atau mengalihkan jenis penahanannya menjadi jenis Penahanan Kota, atas permohonan ini klien kami bersedia untuk melaksanakan wajib lapor dan tidak keluar kota. Demikian surat permohonan Penangguhan Penahanan kami ajukan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat Kuasa Hukum



Alex Hermansyah, S.H.