12 0 141 KB
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK Jl. Slt. Abdurrahman No.89, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78116 Website: www.pn-pontianak.go.id
PENETAPAN Nomor :5/Pid.Sus/2020/PN.Ptk DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Membaca Surat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 8 Januari 2020, Nomor : 5/Pid.Sus/2020/PN.Ptk, yang berisi tentang permintaan untuk memperpanjang waktu penahanan guna kepentingan pemeriksanaan atas dasar/ alasan : Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana: Nama Lengkap
: Raja Haidar
Tempat, Lahir
: Singkawang
Umur/ Tanggal Lahir : 51 Tahun / 22 Agustus 1968 Jenis Kelamin
: Laki-Laki
Kebangsaan
: Indonesia
Tempat Tinggal
: Jl. Swadaya, Nomor 88, RT. 001, RW. 001, Kelurahan
Pasiran,
Kecamatan
Singkawang
Barat Kota Singkawang Agama
: Budha
Pekerjaan
: Wiraswasta
Menimbang, bahwa perkara yang sedang diperiksa termasuk kejahatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Menimbang, bahwa perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak untuk menahan terdakwa akan habis atau tidak berlaku lagi pada tanggal 7 Februari 2020, sedangkan pemeriksaan perkara belum selesai;
Menimbang, bahwa guna kepentingan pemeriksaan dipandang perlu untuk mengabulkan permintaan dari Panitera Pengadilan Negeri tersebut. Mengingat Pasal 29 ayat (1) (2) b KUHAP (UU No 8 Tahun 1981)
PENGADILAN NEGERI PONTIANAK Jl. Slt. Abdurrahman No.89, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78116 Website: www.pn-pontianak.go.id
MENETAPKAN: Memperpanjang waktu penahanan Raja Haidar dalam Rumah Tahanan Negara Pontianak untuk paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 7 Februari 2020/ sd tanggal 6 April 2020. Memerintahkan agar kepada terdakwa dan keluarganya selekas mungkin diberikan tembusan dari penetapan ini ;
Ditetapkan di : Pontianak Ketua Pengadilan Negeri Pontianak,
Pransis Sinaga, SH, MH. NIP. 196302241992121001