Surat Perpanjangan Penahanan Pengadilan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGADILAN NEGERI PONTIANAK Jl. Slt. Abdurrahman No.89, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78116 Website: www.pn-pontianak.go.id



PENETAPAN Nomor :5/Pid.Sus/2020/PN.Ptk DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Membaca Surat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak, tanggal 8 Januari 2020, Nomor : 5/Pid.Sus/2020/PN.Ptk, yang berisi tentang permintaan untuk memperpanjang waktu penahanan guna kepentingan pemeriksanaan atas dasar/ alasan : Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana: Nama Lengkap



: Raja Haidar



Tempat, Lahir



: Singkawang



Umur/ Tanggal Lahir : 51 Tahun / 22 Agustus 1968 Jenis Kelamin



: Laki-Laki



Kebangsaan



: Indonesia



Tempat Tinggal



: Jl. Swadaya, Nomor 88, RT. 001, RW. 001, Kelurahan



Pasiran,



Kecamatan



Singkawang



Barat Kota Singkawang Agama



: Budha



Pekerjaan



: Wiraswasta



Menimbang, bahwa perkara yang sedang diperiksa termasuk kejahatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Menimbang, bahwa perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pontianak untuk menahan terdakwa akan habis atau tidak berlaku lagi pada tanggal 7 Februari 2020, sedangkan pemeriksaan perkara belum selesai;



Menimbang, bahwa guna kepentingan pemeriksaan dipandang perlu untuk mengabulkan permintaan dari Panitera Pengadilan Negeri tersebut. Mengingat Pasal 29 ayat (1) (2) b KUHAP (UU No 8 Tahun 1981)



PENGADILAN NEGERI PONTIANAK Jl. Slt. Abdurrahman No.89, Sungai Bangkong, Kec. Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78116 Website: www.pn-pontianak.go.id



MENETAPKAN: Memperpanjang waktu penahanan Raja Haidar dalam Rumah Tahanan Negara Pontianak untuk paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal 7 Februari 2020/ sd tanggal 6 April 2020. Memerintahkan agar kepada terdakwa dan keluarganya selekas mungkin diberikan tembusan dari penetapan ini ;



Ditetapkan di : Pontianak Ketua Pengadilan Negeri Pontianak,



Pransis Sinaga, SH, MH. NIP. 196302241992121001