Surat Perintah Penangkapan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM Ketintang, Kec. Gayungan, Kota SBY, Jawa Timur “PRO JUSTITIA”



SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : SP.KAP/28/I/2020/Satreskrim



PERTIMBANGAN :



DASAR



Bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana dan atau bagi pelaku pelanggaran yang telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak datang tanpa alasan yang sah, maka perlu mengeluarkan Surat Perintah ini.



: 1. Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 8, Pasal 19, dan Pasal UndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 2. Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana; 5. Pasal 16 dan Pasal 18 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana; 6. Laporan Polisi Nomor LP/B/98/XI/2020Satreskim tanggal 18 November 2020. DIPERINTAHKAN



KEPADA



:



1. Nama Pangkat/NRP 2. Nama Pangkat/NRP 3. Nama Pangkat/NRP



: Abdullah Edgar, S.H. : IPDA/69070168 : Luqman Santoso, S.H. : BRIPKA/85050165 : Nasir Utama, S.H. : BRIPTU/92040774



UNTUK



:



1. Melakukan penangkapan terhadap Tersangka : Nama : Akbar Rizky, S.E. Tempat/Tgl.Lahir : Malang, 17 Juli 1990 Agama : Islam Kewarganegaraan : Indonesia Jenis Kelamin : Laki-laki Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Pumpungan I No. 17, Menur Pumpungan, Kecamatan Menur, RT 04/RW 01, Kota Surabaya, Jawa Timur. Dan membawa ke kantor polisi tersebut di atas untuk segera dilakukan pemeriksaan, karena diduga melakukan perkara Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2. Melakukan penggeledahan badan/pakaian Tersangka; 3. Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 19 November 2020 s/d tanggal 20 November 2020; 4. Setelah melaksanakan perintah ini agar membuat Berita Acara Penangkapan dan Berita Acara Penggeledahan / pakaian.



SELESAI



:



-



Dikeluarkan di pada tanggal



Penyidik



Abdullah Edgar, S.H. IPDA NRP. 69070167



: Surabaya : 19 November 2020



KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM Selaku Penyidik



BAYU FEBRIYANTO PRAYOGA, S.H., S.I.K., M.I.K. AJUN KOMISARIS POLISI NRP. 79080377