14 0 140 KB
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM Ketintang, Kec. Gayungan, Kota SBY, Jawa Timur “PRO JUSTITIA”
SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : SP.KAP/28/I/2020/Satreskrim
PERTIMBANGAN :
DASAR
Bahwa untuk kepentingan penyelidikan dan atau penyidikan tindak pidana dan atau bagi pelaku pelanggaran yang telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak datang tanpa alasan yang sah, maka perlu mengeluarkan Surat Perintah ini.
: 1. Pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1, Pasal 7 ayat (1) huruf d, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 8, Pasal 19, dan Pasal UndangUndang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 2. Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 3. Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana; 5. Pasal 16 dan Pasal 18 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana; 6. Laporan Polisi Nomor LP/B/98/XI/2020Satreskim tanggal 18 November 2020. DIPERINTAHKAN
KEPADA
:
1. Nama Pangkat/NRP 2. Nama Pangkat/NRP 3. Nama Pangkat/NRP
: Abdullah Edgar, S.H. : IPDA/69070168 : Luqman Santoso, S.H. : BRIPKA/85050165 : Nasir Utama, S.H. : BRIPTU/92040774
UNTUK
:
1. Melakukan penangkapan terhadap Tersangka : Nama : Akbar Rizky, S.E. Tempat/Tgl.Lahir : Malang, 17 Juli 1990 Agama : Islam Kewarganegaraan : Indonesia Jenis Kelamin : Laki-laki Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jalan Pumpungan I No. 17, Menur Pumpungan, Kecamatan Menur, RT 04/RW 01, Kota Surabaya, Jawa Timur. Dan membawa ke kantor polisi tersebut di atas untuk segera dilakukan pemeriksaan, karena diduga melakukan perkara Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 2. Melakukan penggeledahan badan/pakaian Tersangka; 3. Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 19 November 2020 s/d tanggal 20 November 2020; 4. Setelah melaksanakan perintah ini agar membuat Berita Acara Penangkapan dan Berita Acara Penggeledahan / pakaian.
SELESAI
:
-
Dikeluarkan di pada tanggal
Penyidik
Abdullah Edgar, S.H. IPDA NRP. 69070167
: Surabaya : 19 November 2020
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TIMUR DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM Selaku Penyidik
BAYU FEBRIYANTO PRAYOGA, S.H., S.I.K., M.I.K. AJUN KOMISARIS POLISI NRP. 79080377