6 0 83 KB
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH LAMPUNG DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS Jl. W. R. Supratman No.1 Bandar Lampung 35212 “PRO JUSTITIA”
SURAT PERINTAH PENANGKAPAN Nomor : SP.Kap/……/III/2021/Ditreskrimsus Pertimbangan :
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas bantuan penyidikan tindak pidana di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang ditangani Penyidik .………, perlu dilakukan tindakan hukum berupa penangkapan terhadap seseorang yang karena keadaannya dan atau perbuatannya diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka perlu mengeluarkan Surat Perintah ini.
Dasar
:
1. Pasal 7 ayat (1) huruf g, pasal 11, pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dan pasal 113 KUHAP;
`
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Laporan Polisi Nomor : 50 tanggal 3 Maret 2021; 5. Surat Perintah Penyidikan No. Pol. : 56 tanggal 8 Maret 2021
DIPERINTAHKAN Kepada
: 1. Nama Pangkat/NRP
: KOMPOL /71063521
Jabatan
: Penyidik
2. Nama
: Sujana Ethan Nugroho, S.IK
Pangkat/NRP
: AKP/86106928
Jabatan
: Penyidik
3. Nama
Untuk
: Tatang Sudjatmiko,S.H,M.Si
: Agiel Marsudi
Pangkat/NRP
: BRIPKA / 85021133
Jabatan
: Penyidik Pembantu
: 1. Melakukan Penangkapan Terhadap : Nama
: RESTU AKBAR, S.E
Tempat/tgl Lahir : Bandar Lampung, 19 November 1986 Jenis Kelamin
: Laki-laki
Agama
: Islam
Pekerjaan
: Staff Produksi PT. ASN
Alamat Tinggal
: Jl. W.R Supratman No. 7, Gedong Pakuon, Kec. Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Lampung
Yang berdasarkan bukti permulaan cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana di bidang
Perdagangan Orang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) j.o Pasal 17 j.o pasal 11 undang RI Nomor 21
Tahun 2007
Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Undang 2. Surat perintah ini berlaku dari tanggal …..…..(1x24 jam) sampai dengan ( esok hari ). 3. Setelah melaksanakan surat perintah ini agar pada kesempatan pertama segera membuat Berita Acara Penangkapan.
Selesai Dikeluarkan di : POLDA LAMPUNG Pada tanggal
: ……….
DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS Selaku PENYIDIK,
DRS. I NYOMAN SWASTIKA,M.H KOMISARIS BESAR POLISI NRP : 70070295