7 0 152 KB
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KANTOR WILAYAH NUSA TENGGARA BARAT LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA SUMBAWA BESAR Jalan jurusan Bima Km-7, Sumbawa Besar Telp / Faks (0371) 2628033, Email:[email protected]
SURAT PERINTAH PENGAWALAN W21-ESB.PK.01.04.01Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Sumbawa Besar Menimbang
: 1.
Bahwa untuk menjaga keamanan dan ketertiban Narapidana yang menjalani aktifitas di dalam dan/atau.di luar Lapas di perlukan petugas pengamanan
2. Mengingat
: 1. 2.
Bahwa untuk maksud tersebut di atas,perlu dengan surat perintah Kalapas/Karutan Undang-undang nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib pada Lapas dan Rutan
3.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada Lapas dan Rutan MEMERINTAHKAN
Kepada
: 1.
2.
Untuk
Nama
: HENDRA RESTOMI,AM.Md.Kep
Nip
: 19891205 201101 1 004
Jabatan
: PERAWAT MAHIR
Nama
: KADEK PUTRA CIPTADI, SS
Nip
: 19830614 200912 1 006
Jabatan
: PENGOLAH DATA LAPORAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
: A. Untuk melaksanakan tugas pengawalan terhadap 1 (satu) orang Narapidana a.n. A.Rahim M Nur yang akan melakukan cek up di RSUP Sumbawa Besar. B. Perintah ini untuk di laksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
Sumbawa Besar, 16 September 2019 Kalapas
DR. H. LALU JUMAIDI,SH,MH Nip. 19701231 199303 100 3