7 0 46 KB
SURAT PERJANJIAN GADAI TANAH SAWAH Kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama NIK Pekerjaan Alamat
: MAHMUD : 7322113007790001 : Petani : Dusun Tirowali, Desa Tarobok, Kecamatan Baebunta
Selanjutnya disebut pihak PERTAMA atau pemilik tanah Nama Pekerjaan Alamat
: HANI : Irt : Gossing
Selanjutnya disebut pihak KEDUA atau pihak yang memberi gadai Dengan surat ini, pihak PERTAMA menggadaikan tanah sawah dengan luas ½ Ha (5.000 M2) yang terletak di Dusun Tammasi, Desa Tarobok, Kecamatan Baebunta kepada pihak KEDUA dalam waktu 1 Tahun tahun terhitung mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 1 Januari 2023. Adapun nilai gadai tanah tersebut sebesar Rp20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) yang dibayar secara tunai oleh Pihak KEDUA. Demikian perjanjian gadai tanah sawah yang dibuat secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Apabila terjadi hal di luar kesepakatan maka akan diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak PERTAMA
Pihak KEDUA
(MAHMUD)
(HANI)
Saksi-saksi: 1. HERIANTO
(…………………..)
2. YAYU
(…………………..)