5 0 52 KB
SURAT PERJANJIAN HUTANG - PIUTANG Pada hari ini, Senin, tanggal dua puluh lima bulan Juni, tahun dua ribu delapan belas, telah datang kepada saya, LENY DAISYASTRI, SH., M.Kn, pekerjaan advokat dan konsultan hukum yang berkantor pada Notaris & PPAT di Kabupaten Bogor yang beralamat di Jalan Mayor Oking Jayaatmaja RT. 05 RW. 10 Kelurahan Karang Asem
Barat,
Kecamatan
Citeureup,
Kabupaten
Bogor,
Jawa
Barat
……………………………………………………………….. I.
JIM SETIADI, pekerjaan Ketua KOPERASI SUMBER REJEKI, yang beralamat di Jalan Desa Tarikolot Nomor 59, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan KOPERASI SUMBER REJEKI dan untuk selanjutnya disebut sebagai …………………………………………………………………………….PIHAK PERTAMA
II.
FAISAL, pekerjaan Karyawan Swasta, yang bertempat tinggal di Kampung Bojong, RT 002/RW 004, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan
pribadi
dan
untuk
selanjutnya
disebut
sebagai
……………………………………………………………………………………………… PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat dan mengikatkan diri dalam suatu PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG yang akan diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1 1. Bahwa PIHAK PERTAMA akan memberikan pinjaman berupa sejumlah uang sebesar Rp. 80.000.000; (delapan puluh juta rupiah) kepada PIHAK KEDUA. 2. Bahwa pelaksanaan dan cara pemberian uang kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan secara tunai dan sekaligus melalui transfer ke rekening bank PIHAK KEDUA.
1
Perjanjian Hutang-Piutang
PASAL 2 1. Bahwa PIHAK KEDUA bersedia membayar hutang atas pinjamannya melalui auto debet dari pembayaran gaji yang dibayarkan kepada KOPERASI SUMBER REJEKI pada setiap bulannya sebesar Rp. 2.147.000; (dua juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) untuk jangka waktu 60 (enam puluh) bulan. 2. Bahwa jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatas efektif mulai berlaku sejak bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Agustus 2023.
PASAL 3 1. Bahwa sebagai jaminan atas perjanjian hutang-piutang ini maka PIHAK KEDUA bersedia dengan sukarela untuk memberikan surat tanah berupa surat Akta Jual Beli (AJB) rumah seluas 100 M 2 milik PIHAK KEDUA yang terletak di Kampung Bojong RT 002/RW 004, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor kepada PIHAK PERTAMA. 2. Bahwa jaminan yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA juga termasuk tidak terbatas
kepada
kuasa
untuk
menguasai,
menjual
dan/atau
memindahtangankan kepada pihak ketiga baik dengan dan/atau tanpa melalui proses lelang atas jaminan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), apabila PIHAK KEDUA tidak mampu membayar angsuran, sehingga dari hasil
penjualan
dan/atau
memindahtangankan
kepada
pihak
ketiga
dibayarkan sesuai sisa angsuran PIHAK KEDUA. 3. Bahwa kuasa yang diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA didalam perjanjian hutang-piutang ini merupakan bagian yang melekat dan tidak terpisahkan dan tidak dapat ditarik kembali sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian ini.
PASAL 4
2
Perjanjian Hutang-Piutang
1. Perjanjian ini tunduk pada hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia; 2. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dengan cara musyawarah untuk mufakat;
3. Bahwa apabila jalur musyawarah tidak tercapai kesepakatan maka kedua belah pihak sepakat untuk mencatatkan permasalahan ini di Kepaniteraan pada Pengadilan Negeri Cibinong.
Demikian Perjanjian Hutang-Piutang ini dibuat tanpa adanya paksaan maupun tekanan
dari
pihak
manapun
serta
dibuat
dalam
keadaan
sehat
serta
ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup dan keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama. Citeureup, 25 Juni 2018 PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
JIM SETIADI
FAISAL SAKSI-SAKSI
1.
2.
MENGETAHUI
3
Perjanjian Hutang-Piutang
LENY DAISYASTRI, SH., M.Kn
4
Perjanjian Hutang-Piutang