Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Pembang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IDIK SAEFUL BAHRI, S.H., M.H.



SURAT PERJANJIAN KERJA PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PERPUSTAKAAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DI KOTA CIREBON



Nomor : 17/KBP-RI/198/VI/2011



Pada hari ini di Cirebon, Rabu tanggal 1 (satu) bulan Juni (bulan ke enam) tahun 2011 (dua ribu sebelas), telah bersepakat yang bertanda tangan dibawah ini: I.



–selaku



Nama



: Tuan Kurniawan, S.Pd.



NIP



: 19720804567 08 9945



Jabatan



: Pejabat Pembuat Komitmen (PKK)



Alamat



: Jalan Hayam Wuruk No.18, Mangga Besar, Jakarta Pusat.



Pejabat



Pembuat



Komitmen



(PKK)



dalam



pembangunan



gedung



perpustakaan berlantai 5 (lima) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang akan dibangun di Jalan Siliwangi No. 159, Kelurahan Lengkong, Kabupaten/Kota Cirebon, dengan landasan bertindak sesuai SK No.27/Kementerian/I/2010 yang telah dikeluarkan oleh Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.



II.



Nama



: Tuan Akhmad Hakim, S.T.



NIK



: 44719394909301345



Jabatan



: Direktur Utama



Nama Perusahaan : PT. Bangun Sarana Mandiri Alamat



: Jalan Padjadjaran No.127, Kelurahan Angkasa, Kecamatan Garawangi, Kabupaten/Kota Cirebon.



–menurut keterangannya merupakan Direktur Utama dari PT. Bangun Sarana Mandiri, berkedudukan di Jalan Rajawali No.14, Kelurahan Bima, Kecamatan Garawangi, Kabupaten/Kota Cirebon, yang kemudian bertindak Selaku Kontraktor 1



IDIK SAEFUL BAHRI, S.H., M.H.



Pelaksana pada pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kota Cirebon, dengan landasan bertindak sesuai SK Dewan Komisaris No.3/I/I/2010 tertanggal 24 Desember 2010, yang didasarkan pada ketentuan Pasal 22 Anggaran Dasar PT. Bangun Sarana Mandiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.



Para pihak terlebih dahulu menerangkan beberapa landasan dalam mewujudkan perjanjian ini, antara lain: 1. Bahwa PIHAK PERTAMA memiliki program “Mewujudkan Masyarakat Cerdas” yang merupakan implementasi dari program pemerintah dalam mewujudkan visi “Indonesia Pintar”, sehingga atas dasar pertimbangan tersebut, PIHAK PERTAMA memiliki misi membangun perpustakaan di 19 daerah di seluruh wilayah Indonesia, salah satunya di Kota Cirebon; 2. Bahwa dalam misi pembangunan perpustakaan yang berada di Kota Cirebon, PIHAK PERTAMA telah membentuk panitia tender untuk memilih badan usaha yang akan bertindak selaku penyedia jasa; 3. Bahwa pemenang tender yang dimaksud di poin (2) adalah PIHAK KEDUA. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk melakukan perjanjian kerja dalam pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kota Cirebon, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:



Pasal 1 DEFINISI 1. Gedung adalah gedung berlantai 5 (lima) yang akan dibangun sebagai perpustakaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jalan Siliwangi No. 159, Kelurahan Lengkong, Kabupaten/Kota Cirebon. 2. Dokumen rancangan adalah dokumen tentang rancangan pembangunan gedung yang mengatur dalam hal spesifikasi bahan, ukuran, dan desain gedung yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA. 3. KPPN merupakan singkatan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. 4. SKST merupakan singkatan dari Surat Keterangan Serah Terima. 2



IDIK SAEFUL BAHRI, S.H., M.H.



5. SKST I adalah Surat Keterangan Serah Terima pertama yang diberikan ketika pekerjaan sudah 100% (seratus persen) selesai, namun kemudian masuk di masa pemeliharaan. 6. PIHAK KETIGA adalah pihak-pihak yang tidak ada sangkut pautnya dalam perjanjian ini.



Pasal 2 DASAR PEMBUATAN SURAT PERJANJIAN KERJA 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 2. Surat Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 27/Kementerian/I/2010 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen. 3. Surat Keputusan Panitia Tender Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 2/II/T/2010 tentang Penetapan Pemenang Tender. 4. Pasal 22 Anggaran Dasar PT. Bangun Sarana Mandiri tentang aturan jika PT akan mengikatkan diri untuk melaksanakan pekerjaan dengan nilai diatas 100 Milyar harus persetujuan Dewan Komisaris;



Pasal 3 TUGAS PEKERJAAN 1. PIHAK PERTAMA memberikan tugas pekerjaan dalam bentuk dokumen rancangan dengan ketentuan dan rincian yang spesifik untuk kemudian diberikan kepada PIHAK KEDUA. 2. PIHAK KEDUA menerima tugas pekerjaan yang disusun oleh PIHAK PERTAMA dan melaksanakan seluruh ketentuan dan rincian yang ada dalam dokumen rancangan tersebut dengan maksimal. 3. Ketentuan dan rincian yang kurang dipahami oleh PIHAK KEDUA, akan dijelaskan dengan mekanisme lisan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang akan diatur lebih rinci dalam Pasal 4.



3



IDIK SAEFUL BAHRI, S.H., M.H.



Pasal 4 HUBUNGAN LISAN PARA PIHAK 1. PIHAK PERTAMA harus mengirimkan minimal satu orang wakil yang ditunjuk untuk menjelaskan isi tugas pekerjaan sesuai dengan dokumen rancangan yang telah dibuat oleh PIHAK PERTAMA, dengan tujuan memberikan kesepahaman dengan PIHAK KEDUA. 2. PIHAK KEDUA harus memiliki minimal satu orang wakil yang ditunjuk untuk menerima



penjelasan



dari



wakil



PIHAK



PERTAMA,



dengan



tujuan



memberikan kesepahaman dengan PIHAK PERTAMA. 3. Syarat wakil yang akan diajukan baik oleh PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA, harus memiliki kecakapan sebagai berikut: a. Minimal merupakan lulusan sarjana ilmu komunikasi dan/atau sarjana teknik; b. Memiliki pengalaman dibidang komunikasi perusahaan dan/atau dibidang kontraktor minimal 1 (satu) tahun. 4. PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA memiliki hak untuk meminta pihak lainnya mengganti wakil dari masing-masing pihak dengan cara musyawarah. 5. Kesalahan pengerjaan yang disebabkan karena kesalahpahaman dalam memahami isi dokumen rancangan yang telah dibuat oleh PIHAK PERTAMA, murni merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA.



Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 1. PIHAK PERTAMA memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut: a. Berhak untuk menyusun dokumen rancangan pembangunan gedung. b. Berhak untuk meminta laporan pertanggungjawaban dari PIHAK KEDUA. c. Berhak untuk memerintahkan PIHAK KEDUA untuk mengeluarkan sebagian/seluruh bahan yang tidak memenuhi spesifikasi yang telah diatur dalam dokumen rancangan dari tempat pekerjaan. d. Berkewajiban untuk menyerahkan biaya pembangunan kepada PIHAK KEDUA sejumlah angka yang telah disepakati di Pasal 15 ayat (1). 4



IDIK SAEFUL BAHRI, S.H., M.H.



e. Berkewajiban untuk memfasilitasi pelaksanaan yang diatur dalam Pasal 4 tentang Hubungan Lisan Para Pihak. 2. PIHAK KEDUA memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut: a. Berhak untuk menerima biaya pembayaran dari PIHAK PERTAMA sejumlah angka yang telah disepakati di Pasal 15 ayat (1). b. Berhak untuk memutuskan sendiri asal pembelian barang-barang dan alatalat yang akan digunakan dalam pembuatan gedung. c. Berkewajiban untuk menyelesaikan seluruh ketentuan dan rincian yang ada dalam dokumen rancangan tentang pembangunan gedung dengan maksimal. d. Berkewajiban untuk menyelesaikan proyek pembangunan gedung sesuai target dan waktu yang telah disepakati. e. Berkewajiban untuk menjaga kelestarian lingkungan disekitar tempat pekerjaan. 3. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang tidak diatur dalam Pasal ini tetap berlaku bagi kedua belah pihak.



Pasal 6 PENGAWASAN PEKERJAAN 1. Untuk melakukan pengawasan pekerjaan agar tetap sesuai dengan dokumen rancangan, maka PIHAK PERTAMA menunjuk CV. Sentosa Rakyat Consultant sebagai pengawas pekerjaan yang bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA dan akan diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA. 2. Apabila pihak yang ditunjuk dalam ayat (1) Pasal ini tidak dapat menjalankan kewajibannya, maka PIHAK PERTAMA akan menunjuk penggantinya dan akan memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA. 3. Tim pengawas yang sudah ditunjuk sesuai dengan ayat (1) Pasal ini atau tim pengawas pengganti sesuai ayat (2) Pasal ini, akan berkoordinasi dengan wakil PIHAK PERTAMA dan wakil PIHAK KEDUA dalam menjamin kesesuaian pekerjaan sesuai dengan dokumen rancangan.



5



IDIK SAEFUL BAHRI, S.H., M.H.



4. Tim pengawas berkewajiban untuk memberikan laporan pada setiap pengawasan yang dilakukan dalam kurun waktu minimal satu bulan sekali. Laporan



tersebut



harus



disampaikan



secara



tertulis



kepada



PIHAK



PERTAMA.



Pasal 7 BAHAN-BAHAN DAN ALAT-ALAT 1. Bahan-bahan, alat-alat dan segala sesuatu yang diperlukan dalam pengerjaan pembangunan gedung, merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA. 2. Pembelian



bahan-bahan



yang



akan



digunakan



dalam



pengerjaan



pembangunan gedung harus sesuai dengan spesifikasi standar dalam dokumen rancangan. 3. PIHAK KEDUA memiliki hak bebas untuk membeli bahan-bahan dan alat-alat yang akan digunakan dalam pengerjaan pembangunan gedung kepada pihak manapun. 4. Jika bahan yang dibeli PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan dokumen rancangan, maka PIHAK PERTAMA dan/atau tim pengawas yang telah diatur dalam Pasal 6 berhak untuk menolak bahan-bahan yang telah dibeli oleh PIHAK KEDUA tersebut. 5. Terhadap bahan-bahan yang ditolak oleh PIHAK PERTAMA dan/atau tim pengawas, PIHAK KEDUA wajib untuk menyingkirkannya dalam kurun waktu 2 x 24 jam, dan menggantinya dengan bahan yang sesuai spesifikasi di dokumen rancangan. 6. Kerugian dalam pembelian bahan-bahan yang ditolak oleh PIHAK PERTAMA dan/atau tim pengawas, murni merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA. 7. Alat-alat pengerjaan dalam pembuatan gedung harus sesuai dengan standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum. 8. Tidak tersedianya bahan-bahan dan alat-alat tidak dijadikan alasan untuk keterlambatan pekerjaan.



6



IDIK SAEFUL BAHRI, S.H., M.H.



Pasal 8 TENAGA KERJA DAN UPAH 1. Pemilihan



jumlah



dan



spesifikasi



keahlian



tenaga



kerja



merupakan



kewenangan dan tanggung jawab PIHAK KEDUA. 2. Ongkos dan upah kerja dalam melaksanaan pekerjaan pembangunan gedung seluruhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA.



Pasal 9 KESELAMATAN KERJA 1. Selama pelaksanaan pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di tempat kerja. 2. PIHAK KEDUA berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini. 3. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 10 KEADAAN KAHAR 1. Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar dalam perjanjian ini adalah peristiwaperistiwa sebagai berikut: a. Bencana Alam, PIHAK KEDUA wajib membuktikan dengan melampirkan pernyataan yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi pemerintah yang berwenang. b. Kerusuhan yang mengganggu jalannya pembangunan gedung, PIHAK KEDUA wajib membuktikan dengan melampirkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Cirebon.



7



IDIK SAEFUL BAHRI, S.H., M.H.



c. Kebakaran, PIHAK KEDUA wajib membuktikan dengan melampirkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Cirebon tentang penyebab kebakaran. d. Kebijakan



Pemerintah



yang



dapat



mengakibatkan



keterlambatan



pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib membuktikan dengan melampirkan Kebijakan Pemerintah yang dimaksud. e. Gangguan



Industri,



PIHAK



KEDUA



wajib



membuktikan



dengan



melampirkan keputusan Menteri Keuangan. 2. Apabila terjadi Keadaan Kahar yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 14 (empat belas) hari sejak Keadaan Kahar terjadi. PIHAK KEDUA juga wajib melampirkan bukti pernyataan atas Keadaan Kahar yang dimaksud. 3. Atas pemberitahuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA dapat menyetujui atau menolak secara tertulis atas Keadaan Kahar tersebut dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya pemberitahuan dari PIHAK KEDUA. 4. Jika dalam jangka waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya pemberitahuan Keadaan Kahar PIHAK PERTAMA tidak memberikan tanggapan tertulis, maka PIHAK PERTAMA dianggap menyetujui Keadaan Kahar tersebut.



Pasal 11 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung hingga tuntas 100% ditetapkan selama 200 (dua ratus) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA. 2. Waktu penyelesaian yang telah ditetapkan dalam ayat (1) Pasal ini tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali adanya Keadaan Kahar seperti yang dijelaskan di Pasal 10 perjanjian ini atau adanya perintah penambahan jangka waktu pekerjaan sesuai dengan keadaan yang diatur dalam Pasal 18 dari perjanjian ini.



8



IDIK SAEFUL BAHRI, S.H., M.H.



3. Hal-hal darurat lain yang tidak diatur dalam Pasal 10 dari perjanjian ini seperti hujan terus menerus, atau keadaan lainnya yang mengganggu ketepatan waktu pengerjaan pembangunan gedung, maka PIHAK KEDUA bisa mengkonsultasikan dengan wakil PIHAK PERTAMA dan/atau tim pengawas secara musyawarah, untuk selanjutnya bisa diberikan penambahan waktu penyelesaian secara tertulis yang dikeluarkan oleh PIHAK PERTAMA.



Pasal 12 MASA PEMELIHARAAN 1. Masa pemeliharaan atau hasil pekerjaan ditetapkan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung dari tanggal diterimanya SKST I oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA. 2. Dalam hal adanya perbaikan-perbaikan di masa pemeliharaan yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, maka batas akhir masa pemeliharaannya secara otomatis berubah hingga waktu perbaikan selesai. 3. Seluruh biaya yang keluar dalam masa pemeliharaan ini ditanggung oleh PIHAK KEDUA.



Pasal 13 SUB KONTRAKTOR 1. Apabila suatu bagian pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA. 2. Hubungan antara PIHAK KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. 3. Jika setelah proyek pembangunan gedung ini selesai, PIHAK KEDUA terbukti tidak memberitahukan secara tertulis keterlibatan sub kontraktor kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA memiliki hak untuk meminta bayaran denda sebagai sanksi atas pelanggaran terhadap ayat (1) Pasal ini. Besarnya denda akan dijelaskan di Pasal 21 ayat (4).



9



IDIK SAEFUL BAHRI, S.H., M.H.



4. Pengawasan terhadap sub kontraktor dilakukan bersama-sama antara PIHAK KEDUA dan tim pengawas yang sudah dibentuk menurut Pasal 6 perjanjian ini.



Pasal 14 JAMINAN PELAKSANAAN 1. PIHAK KEDUA sebagai pemenang tender dalam pembangunan gedung ini, sebelum



menandatangani



kontrak



diwajibkan



memberikan



jaminan



pelaksanaan sebesar 10% dari seluruh nilai kontrak yang telah ditetapkan di Pasal 15 ayat (1), yaitu sebesar Rp.215.780.000.000,- (dua ratus lima belas milyar tujuh ratus delapan puluh juta rupiah). 2. Jaminan pelaksanaan harus diberikan maksimal 1 menit sebelum kontrak ditandatangani oleh kedua belah pihak. 3. Penyerahan jaminan dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA harus disaksikan oleh minimal 3 orang saksi. 4. Jaminan pelaksanaan akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah pembangunan gedung selesai 100% sesuai dengan jangka waktu penyelesaian yang diatur dalam Pasal 11.



Pasal 15 HARGA BORONGAN 1. Jumlah harga kontrak pekerjaan yang harus diberikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah sebesar Rp. 2.157.800.000.000,- (dua triliyun seratus lima puluh tujuh milyar delapan ratus juta rupiah). 2. Dalam jumlah harga borongan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini adalah sudah termasuk segala pengeluaran pemborongan dan biaya-biaya lain yang harus dibayar PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian ini, serta biaya-biaya lain yang menyangkut perizinan bangunan.



10



IDIK SAEFUL BAHRI, S.H., M.H.



Pasal 16 CARA PEMBAYARAN 1. Pembayaran biaya borongan tersebut pada Pasal 15 ayat (1) akan dilakukan dengan perincian sebagai berikut: a. Pembayaran sebesar 30% (tiga puluh persen) yaitu sebesar Rp. 647.340.000.000,- (enam ratus empat puluh tujuh milyar tiga ratus empat puluh juta rupiah) diberikan atas permintaan dari PIHAK KEDUA sebagai uang muka pekerjaan. b. Pembayaran pertama sebesar 60% (enam puluh persen) setelah dikurangi uang muka, yaitu sebesar Rp. 906.276.000.000,- (sembilan ratus enam milyar dua ratus tujuh puluh enam juta rupiah) diberikan atas permintaan PIHAK KEDUA. c. Pembayaran kedua sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) setelah dikurangi pada pembayaran di sub ayat (a) dan sub ayat (b) Pasal ini yaitu sebesar Rp.573.974.800.000,- (lima ratus tujuh puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah), dengan ketentuan diberikan pada Serah Terima Pekerjaan Pertama apabila hasil pekerjaan telah dilaksanakan 100% (seratus persen) oleh PIHAK KEDUA. d. Pembayaran ketiga adalah sisa harga dari seluruh harga borongan yang telah diatur dalam Pasal 15 ayat (1) dengan dikurangi angka di sub ayat (a), sub ayat (b), sub ayat (c) dalam Pasal ini, yaitu sebesar Rp. 30.209.200.000,- (tiga puluh milyar dua ratus sembilan juta dua ratus ribu rupiah), dibayarkan setelah Serah Terima Pekerjaan Kedua apabila telah selesai masa pemeliharaan yang telah diatur dalam Pasal 12 perjanjian ini. 2. Pembayaran dilakukan melalui KPPN Cirebon dan ditransfer ke nomor rekening 3112447789198 atas nama PT. Bangun Sarana Mandiri pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Cirebon.



11



IDIK SAEFUL BAHRI, S.H., M.H.



Pasal 17 KENAIKAN HARGA 1. Kenaikan harga yang terjadi pada bahan-bahan, alat-alat, dan upah selama masa pelaksanaan pekerjaan borongan ini ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA. 2. PIHAK KEDUA tidak dapat mengajukan tuntutan klien atas kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat, dan upah, kecuali apabila terjadi kebijakan dari pemerintah Republik Indonesia dalam bidang moneter, yang diatur dalam peraturan pemerintah tentang pekerjaan pemborongan. 3. Untuk ketentuan yang terjadi dalam ayat (2) Pasal ini, PIHAK KEDUA dapat mengajukan kenaikan biaya tambahan kepada PIHAK PERTAMA disertai dengan lampiran peraturan pemerintah yang didalamnya memuat tentang perubahan aturan pekerjaan borongan.



Pasal 18 PEKERJAAN TAMBAH KURANG 1. Perubahan-perubahan yang merupakan penambahan atau pengurangan pekerjaan dianggap sah setelah mendapat perintah tertulis dari PIHAK PERTAMA dengan menyebutkan jenis dan perincian pekerjaan secara jelas. 2. Perhitungan penambahan atau pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar yang disetujui oleh kedua belah pihak. 3. Adanya pekerjaan tambah kurang tidak bisa dijadikan alasan untuk merubah waktu penyelesaian pekerjaan, kecuali mendapat persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA. 4. Hal-hal secara rinci tentang pekerjaan tambah kurang dibuat dengan perjanjian tambahan (Addendum).



12



IDIK SAEFUL BAHRI, S.H., M.H.



Pasal 19 PENYERAHAN PEKERJAAN 1. Sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA. 2. Penyerahan pekerjaan harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan 100% (seratus persen) seluruh pekerjaan sesuai persyaratan dan ketentuan yang dikehendaki oleh PIHAK PERTAMA di dalam dokumen rancangan.



Pasal 20 LAPORAN 1. PIHAK KEDUA wajib membuat laporan berkala baik mengenai pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan dan/atau segala sesuatu yang berhubungan dengan pembangunan proyek gedung. 2. Laporan berkala yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah laporan yang dibuat minimal 30 hari sekali. 3. PIHAK KEDUA wajib membuat catatan yang jelas jika diminta sewaktu-waktu oleh PIHAK PERTAMA. 4. Segala laporan dan catatan yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini dibuat berbentuk buku harian rangkap 3 (tiga) diisi formulir yang telah disetujui pengawas dan perwakilan pekerja. 5. PIHAK KEDUA wajib menyerahkan dokumentasi foto perkembangan pembangunan, dibuat dalam album khusus proyek dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA setelah pembangunan 100% (seratus persen) selesai.



Pasal 21 SANKSI DAN DENDA 1. Apabila terjadi keterlambatan yang disebabkan kelalaian PIHAK KEDUA setelah mendapat peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengindahkan dari tugas kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 3, Pasal 4, 13



IDIK SAEFUL BAHRI, S.H., M.H.



Pasal 5, dan Pasal 20 surat perjanjian ini, maka untuk setiap kali melakukan kelalaian PIHAK KEDUA wajib membayar denda kelalaian sebesar 1‰ (satu permil) dari harga borongan, sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 5% (lima persen) dari harga borongan, dengan ketentuan bahwa PIHAK KEDUA tetap berkewajiban untuk memenuhi ketentuan penyelesaian proyek. 2. Jika PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan borongan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan yang tercantum pada Pasal 11 surat perjanjian ini, maka untuk setiap hari keterlambatan PIHAK KEDUA wajib membayar denda kelalaian 1‰ (satu permil) dari harga borongan, sampai dengan sebanyak-banyaknya sebesar 5% (lima persen). Denda-denda tersebut dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini, akan diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. 3. Apabila PIHAK KEDUA terbukti tidak memberitahukan secara tertulis keterlibatan sub kontraktor kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1), maka PIHAK PERTAMA memiliki hak untuk meminta bayaran denda sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).



Pasal 22 RESIKO 1. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul, kecuali jika PIHAK PERTAMA telah lalai dalam menerima hasil pekerjaan tersebut. 2. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya musnah diluar kesalahan kedua belah pihak (akibat Keadaan Kahar sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 perjanjian ini) sebelum pekerjaan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA tidak lalai untuk menerima/menyetujui hasil pekerjaan tersebut, maka segala kerugian yang timbul akibat keadaan itu akan ditanggung oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat. 3. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya musnah disebabkan pekerjaannya tidak sesuai dengan dokumen rancangan, maka PIHAK KEDUA bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugiannya. 14



IDIK SAEFUL BAHRI, S.H., M.H.



4. Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA sebagian atau seluruhnya musnah disebabkan karena kesalahan perubahan penggunaan/fungsi, maka segala kerugian yang timbul ditanggung PIHAK KEDUA. 5. Jika waktu pelaksanaan pekerjaan terjadi kemacetan-kemacetan yang diakibatkan tidak masuknya atau tidak tersedianya bahan-bahan dan alat-alat karena semata-mata kesalahan dari PIHAK KEDUA, maka segala resiko akibat kemacetan pekerjaan tersebut pada dasarnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. 6. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun kontraktor menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA. 7. Bilamana selama PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan pemborongan ini menimbulkan kerugian bagi PIHAK KETIGA, maka segala kerugian ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA.



Pasal 23 PEMBATALAN PERJANJIAN 1. PIHAK PERTAMA berhak memutuskan perjanjian secara sepihak, dengan pemberitahuan secara tertulis 7 (tujuh) hari sebelumnya setelah melakukan peringatan/teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam hal PIHAK KEDUA: a. Dalam waktu 1 bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal keluarnya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari PIHAK PERTAMA, tidak atau belum memulai pekerjaan pemborongan. b. Dalam



waktu



1 bulan



berturut-turut



tidak melanjutkan pekerjaan



pemborongan yang telah dimulai. c. Secara langsung ataupun



tidak langsung sengaja memperlambat



penyelesaian pekerjaan pemborongan ini. d. Memberikan keterangan tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan



PIHAK



PERTAMA



sehubungan



dengan



pekerjaan



pemborongan ini. e. Telah dikenakan denda keterlambatan sebesar 5% dari harga borongan.



15



IDIK SAEFUL BAHRI, S.H., M.H.



2. Jika terjadi pemutusan perjanjian PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk pemborong lain atas kehendak dan berdasarkan pilihannya sendiri untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.



Pasal 24 BEA MATERAI DAN PAJAK 1. Bea materai dan pajak-pajak yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK KEDUA. 2. Bea Materai dan Pajak dilunasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.



Pasal 25 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah. 2. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan oleh suatu “Panitia Perdamaian” yang berfungsi sebagai Juri/wasit, yang dibentuk dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri dari: a. Seorang wakil dari PIHAK PERTAMA sebagai anggota. b. Seorang wakil dari PIHAK KEDUA sebagai anggota. c. Seorang PIHAK KETIGA yang ahli, sebagai ketua yang terpilih dan disetujui kedua anggota tersebut. 3. Keputusan "Panitia Perdamaian" ini mengikat kedua belah pihak, dan biaya penyelesaian perselisihan yang dikeluarkan akan dipikul bersama. 4. Jika keputusan sebagaimana dimaksud ayat (3) Pasal ini tidak dapat diterima oleh salah satu pihak, maka perselisihan akan diteruskan melalui Pengadilan Negeri Cirebon.



16



IDIK SAEFUL BAHRI, S.H., M.H.



Pasal 26 TEMPAT DAN KEDUDUKAN Segala akibat yang terjadi dari pelaksanaan pekerjaan ini, kedua belah pihak telah memilih tempat kedudukan (domisili) hukum yang tetap dan sepakat memilih Pengadilan Negeri Cirebon.



Pasal 27 LAIN-LAIN Segala sesuatu yang belum diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.



Pasal 28 KETENTUAN PENUTUP 1. Dengan telah ditandatangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan lampiran-lampiran perjanjian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah pihak sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2. Dengan ditandatanganinya Surat Perjanjian ini oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal perjanjian ini dan seluruh dokumen, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini. 3. Yang dimaksud dengan dokumen tersebut dalam ayat (2) Pasal ini adalah dokumen yang ada pada saat mulai, selama dan sesudah surat perjanjian ini berlaku bagi PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA meliputi : a. Dokumen pengadaan beserta perubahaannya (Addendum). b. Surat penawaran. 4. Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup, masingmasing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta masing-masing 17



IDIK SAEFUL BAHRI, S.H., M.H.



rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).



Pasal 29 PENUTUP Surat Perjanjian ini ditandatangani oleh kedua belah pihak hari ini pada tanggal tersebut diatas, dan dinyatakan sah serta mengikat sejak tanggal ditandatangani.



PIHAK KEDUA,



PIHAK PERTAMA,



PT. Bangun Sarana Mandiri



Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)



Akhmad Hakim, S.T.



Tuan Kurniawan, S.Pd.



Direktur Utama



NIP : 19720804567 08 9945



Diketahui oleh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia



Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, DEA



18