5 0 72 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BANDUNG BARAT
SD / SMP DINAS PENDIDIKAN
Alamat : ….
SURAT PERJANJIAN KERJA Nomor : 814.1/
-
/2021
ANTARA SD/SMP …. DENGAN PENJAGA SEKOLAH HONORER Pada hari ini Senin tanggal empat bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu, bertempat di SD/SMP … Kabupaten Bandung Barat, yang bertanda tangan di bawah ini : 1.
Nama : …. Tempat, tanggal lahir : ….. NIP : …. Jabatan : Kepala Sekolah Berbuat dan bertindak secara hukum untuk dan atas nama SD/SMP …., untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU
2.
Nama Tempat, tanggal lahir Pendidikan Terakhir Alamat
: : : :
…. …. …. ……………………………………………. Kecamatan …. Kabupaten Bandung Barat Berbuat dan bertindak secara hukum untuk dan atas nama pribadi untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak masing-masing telah mempelajari, memahami dan sepakat untuk mengikat diri dalam Surat Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 Pertimbangan Perjanjian Kerja PIHAK KESATU mengangkat PIHAK KEDUA dengan mempertimbangkan, (1) Kebutuhan Sekolah untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) PIHAK KESATU; (2) Kompetensi PIHAK KEDUA; (3) Kemampuan anggaran/keuangan sekolah. Pasal 2 Hak dan Kewajiban (1)
PIHAK KEDUA mempunyai hak : a. Mengembangkan diri sesuai dengan pekerjaannya; b. Memperoleh imbalan jasa (honor) dan/atau keuangan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kemampuan keuangan sekolah; c. Imbalan jasa (honor) yang diterima sebesar Rp ……. (terbilang) d. Mendapat ijin tidak masuk sekolah dan/atau cuti sesuai dengan Surat Permohonan dan Surat Keterangan pihak lain yang bersangkutan; e. Berbuat dan bertindak secara hukum untuk dan atas nama sekolah sesuai dengan tugas dan/atau ijin Kepala Sekolah.
(2)
PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban : a. Melaksanakan tugas ketatausahaan sekolah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah; b. Mematuhi Peraturan Sekolah baik tertulis maupun tidak tertulis; c. Melaksanakan tugas dari Kepala Sekolah; d. Menjaga nama baik Sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat.
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12)
Pasal 3 Tupoksi Penjaga Sekolah Membersihkan halaman lingkungan sekolah sesuai dengan pembagian tugas; Membersihkan ruang kantor, kelas, Perpustakaan dan WC, sesuai dengan tugasnya; Melayani kebutuhan guru, pegawai, siswa, dan tamu sekolah; Membersihkan halaman, taman, ruang guru; Memperbaiki kerusakan ringan sarana sekolah; Mempersiapkan ruang rapat; Mengantar surat-surat dinas sekolah; Menjaga keamanan dan ketertiban sekolah; Mengawasi keluar masuk siswa, guru, pegawai dan tamu sekolah; Mengatur parkir kendaraan; Mencatat kejadian gangguan keamanan di sekolah dan melaporkannya ke pihak keamanan setempat; Membuat minuman untuk guru dan karyawan. Pasal 4 Beban Kerja Penjaga Sekolah
Beban kerja Tenaga Kependidikan Penjaga Sekolah untuk melaksanakan tugas setiap hari jam kerja di sekolah.
(1) (2)
(1) (2)
Pasal 5 Masa Berlaku Surat Perjanjian Kerja Surat Perjajian Kerja ini berlaku 1 tahun semenjak ditandatangani oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA pada awal tahun anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran; Perpanjangan Perjanjian Kerja dapat dilaksanakan oleh Kepala Sekolah sesuai dengan Pasal 1 (satu) huruf (1) (2) (3). Pasal 6 Perselisihan Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK KESATU dengan PIHAK KEDUA dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat di unit kerja, dan; Apabila sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) tidak terlaksana, maka penyeselaian tersebut dapat difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat. Pasal 7 Lain – lain
(1)
(2)
Surat Perjanjian Kerja : a. Dibuat rangkat 2 (dua) asli, ditandatangani dan distempel oleh PIHAK KESATU serta ditandatangani oleh PIHAK KEDUA di atas materai Rp. 10.000; b. Surat Perjanjian Kerja dilampiri oleh Surat Keputusan Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Hal–hal yang belum diatur dari/atau terdapat kekeliruan dalam Surat Perjanjian Kerja ini dapat dimusyawarahkan kembali oleh kedua belah pihak.
Pasal 8 Penutup Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dengan sebenarnya dan bersifat mengikat serta untuk selanjutnya dapat dijadikan kekuatan hukum kembali oleh kedua belah pihak.
PIHAK KEDUA,
Dibuat di Pada tanggal
: :
Ditandatangani oleh
:
Bandung Barat 04 Januari 2021
PIHAK KESATU,
Materai
………………….
…………….
NIP. …………