11 0 46 KB
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PENYELENGGARAAN INHOUSE TRAINING
Pada hari _____________, tanggal ___, bulan ________, tahun _______, bertempat di Kantor Pihak Kedua, telah disepakati Perjanjian Kerja Sama untuk
pengorganisasian
pelatihan/seminar/workshop/sarasehan
dan
sejenisnya, di antara Nama
: Bambang Prakuso
Jabatan
: Direktur Operasional Alfateta
Alamat
: GMB Center Jl. Palmerah Barat No. 32 B Jakarta Selatan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ALFATETA (Business & Human Resource Development) di bawah payung hukum PT Gema Mitra Bersama
di ___________ yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut
sebagai Pihak Pertama. Nama
:
_____________________________________________________________ Jabatan
: _____________________________________________________________
Alamat
: _____________________________________________________________
Dalam
hal
ini
bertindak
untuk
____________________________,
dan yang
atas
nama
Event
Organizer
berkedudukan
di
________________________, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua. Kedua belah pihak menerangkan dahulu hal-hal berikut: Bahwa Pihak Pertama sanggup mengirimkan pelatih terbaiknya untuk mengisi acara yang telah disepakati. Pembicara utama yang ditawarkan adalah:
___________________________
dan
pembicara
pengganti
pembicara utama berhalangan ) ___________________________ PERJANJIAN KERJASAMA EO IHT
(bila
sebagai Page 1
pengisi acara pelatihan judul __________________________, dan Pihak Kedua menyatakan
mengundang
Pihak
Pertama
sebagai
pengisi
acara
“______________________________”. Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut. Pasal 1: Jangka Waktu 1. Perjanjian ini berlangsung di antara kedua belah pihak dalam kaitannya
dengan acara pelatihan “_____________” yang diselenggarakan pada tanggal _________________ di ______________. 2. Durasi acara pelatihan tersebut di atas adalah _ (________) jam dan
dilaksanakan dari mulai pukul____ sd pukul ___________ Pasal 2: Tujuan 1. Penggunaan Perjanjian ini oleh Pihak Kedua adalah untuk ditampilkan
oleh Pihak Pertama dalam suatu acara pelatihan/seminar/workshop sebagaimana tersebut pada pasal 1 Perjanjian ini, dan tidak untuk direkam dalam bentuk rekaman audio dan/atau visual oleh Pihak Kedua untuk ditayangkan secara langsung maupun siaran tunda pada satu atau lebih stasiun televisi/radio dan/atau untuk keperluan lain di luar acara tersebut di atas. 2. Untuk merekam penampilan Pihak Pertama pada acara pelatihan
termaksud di atas akan diatur dalam satu perjanjian tersendiri di luar Perjanjian ini. Pasal 3: Biaya 1. Biaya yang disepakati pihak pertama dan pihak kedua dalam pelatihan
dengan judul di atas adalah Rp ________________. 2. Dalam penyelenggaraan acara pelatihan/seminar tersebut, disepakati
pihak Pertama akan mendapatkan Rp _________________yang diserahkan atau dibayarkan sebagai honor oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama atas jasa yang disediakan untuk keperluan Pihak Kedua.
PERJANJIAN KERJASAMA EO IHT
Page 2
3. Pembayaran
honor
dilangsungkan
oleh
serta
Pihak
dibayarkan
Kedua
kepada
dengan
Pihak
Pertama
menggunakan
tahap
pembayaran sebagai berikut: (a) Pembayaran pertama dilaksanakan pada saat penanda-tanganan
Perjanjian ini, yaitu pada tanggal _____________________, sebesar 25% dari nilai kontrak yakni Rp _________ (__________________)
yang
dibayarkan langsung atau melalui rekening Gema Mitra Bersama BCA No. 3014009669. (b) Pelunasan sisa pembayaran dibayarkan pada hari yang sama
setelah acara selesai. (c) Seluruh pembayaran menggunakan kuitansi ALFATETA dan dapat diserahkan kepada pelatih jika pelatih tidak didampingi asisten pelatih atau staf ALFATETA. Pasal 4: Kewajiban Pihak Pertama 1. Pihak Pertama wajib memberikan materi yang terbaik untuk kepuasan
peserta sebagai mana disebutkan dalam pasal 1. Termasuk di dalamnya ketepatan waktu dalam melaksanakan jadwal dan susunan acara yang telah ditentukan oleh Pihak Kedua. 2. Pembicara yang ditunjuk Pihak kedua adalah pembicara yang telah
disepakati. Jika karena suatu sebab yang tidak diharapkan, Pembicara yang dimaksud
berhalangan untuk tampil dalam acara yang telah
disepakati dalam Perjanjian ini,maka Pihak Kedua akan menunjuk Pembicara Pengganti yang setara jenjang senioritas pelatihnya. Untuk hal ini Pihak Pertama wajib memberitahukan pada Pihak kedua selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum acara. Pasal 5: Kewajiban Pihak Kedua 1. Menyediakan tempat acara yang representatif untuk pengadaan acara
pelatihan yang nyaman bagi pembicara maupun peserta (audiens), menyediakan sound system minimal 1000 watt (atau bergantung banyaknya audiens dan luasnya tempat), pencahayaan yang cukup, minimal 2 mike, kabel RCA yang bisa terhubung dengan computer, LCD PERJANJIAN KERJASAMA EO IHT
Page 3
dan layar LCD, serta papan tulis/white board dan perlengkapannya , semuanya berdasarkan atas persetujuan yang diberikan oleh Pihak Pertama sebagaimana telah disepakati bersama dengan Pihak Kedua. Hal ini menjadi tanggungan dan atau dibiayai oleh Pihak Kedua. 2. Menyediakan akomodasi, konsumsi dan transportasi selama pembicara
berada di tempat pihak pertama dan dalam kaitan acara pihak kedua, Pihak Kedua juga Kedua Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan Pihak Pertama selama berada di lokasi acara pada saat pelatihan. 3. Pihak Kedua bertanggung jawab pada semua janji yang telah diberikan kepada audiens seperti pemberian konsumsi, sertifikat, makalah, dll. Khusus untuk makalah bahannya diberikan oleh Pihak Pertama. 4. Dalam hal sertifikat disiapkan oleh Pihak Pertama, maka Pihak Kedua
wajib menyiapkan peralatan computer dan printer untuk mencetak sertifikat. Seluruh formulir calon peserta diberikan sebelum acara dimulai dan dikerjakan oleh Pihak Kedua saat acara berlangsung dan dibagikan setelah acara selesai. Selama acara dilarang memberikan sertifikat pada peserta yang belum menyelesaikan pelatihannya. Pihak Kedua juga dilarang memberikan sertifikat pada peserta yang tidak hadir. 5. Pihak Kedua tidak berhak mengalihkan Perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari Pihak Pertama. Pasal 6: Pembatalan Perjanjian 1. Pembatalan dan/atau penundaan pelatihan sebagaimana tersebut
pada Pasal 1 Perjanjian ini oleh Pihak Kedua dikarenakan suatu sebab dan lainnya secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai Rupiah sebanyak seluruh uang muka yang dibayarkan
kepada
Pihak
Pertama,
atau
senilai
Rp
___________
(______________________________________________) 2. Pembatalan dan/atau penundaan acara sebagaimana tersebut pada
Pasal 1 perjanjian ini oleh Pihak Pertama dikarenakan suatu sebab dan lain hal secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk PERJANJIAN KERJASAMA EO IHT
Page 4
dan atau nilai uang Rupiah sebanyak empat kali uang muka yang telah dibayarkan Pihak Kedua. Pasal 7: Jaminan 1. Pihak
Pertama
akan
melaksanakan
kewajiban-kewajiban-nya
berdasarkan Perjanjian ini. 2. Pihak Pertama tidak akan membuat perjanjian dengan Pihak Ketiga yang bertentangan baik secara langsung mau-pun tidak langsung mempengaruhi Perjanjian ini. 3. Pihak Pertama tidak sedang terlibat dalam perkara pidana atau mendapatkan sanksi administrasi dari Pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi Per-janjian ini. 4. Pihak
Kedua
mempunyai
izin-izin
yang
diperlukan
dalam
melaksanakan Perjanjian ini. Pasal 8: Force majeure 1. Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagai akibat daripada halhal yang berada di luar batas kemampuan ke-dua belah pihak seperti antara lain bencana alam, kebakaran, kebijaksanaan Pemerintah dalam soal moneter kecuali de-valuasi, dan lain-lain sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahu kepada pihak yang tidak menderita karena akibat terjadinya keadaan force majeure selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mengetahui adanya peristiwa yang dimaksud keadaan memaksa/force majeure tersebut di atas. 2. Terhadap segala kerugian karena hal-hal tersebut di atas Para Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Pasal 9: Penyelesaian Perselisihan 1. Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran
Perjanjian ini, maka Para Pihak akan me-nyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
PERJANJIAN KERJASAMA EO IHT
Page 5
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam
musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil domisili hukum di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pasal 10: Penutup Demikian Perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal Perjanjian serta dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang keduanya mempunyai kekuatan hukum sama. Dibuat di : __________________ Pada tanggal : _________________ Pihak Pertama
PERJANJIAN KERJASAMA EO IHT
Pihak Kedua
Page 6