Surat Perjanjian Kerja Sama Inhouse Training [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PENYELENGGARAAN INHOUSE TRAINING



Pada hari _____________, tanggal ___, bulan ________, tahun _______, bertempat di Kantor Pihak Kedua, telah disepakati Perjanjian Kerja Sama untuk



pengorganisasian



pelatihan/seminar/workshop/sarasehan



dan



sejenisnya, di antara Nama



: Bambang Prakuso



Jabatan



: Direktur Operasional Alfateta



Alamat



: GMB Center Jl. Palmerah Barat No. 32 B Jakarta Selatan



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ALFATETA (Business & Human Resource Development) di bawah payung hukum PT Gema Mitra Bersama



di ___________ yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut



sebagai Pihak Pertama. Nama



:



_____________________________________________________________ Jabatan



: _____________________________________________________________



Alamat



: _____________________________________________________________



Dalam



hal



ini



bertindak



untuk



____________________________,



dan yang



atas



nama



Event



Organizer



berkedudukan



di



________________________, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua. Kedua belah pihak menerangkan dahulu hal-hal berikut: Bahwa Pihak Pertama sanggup mengirimkan pelatih terbaiknya untuk mengisi acara yang telah disepakati. Pembicara utama yang ditawarkan adalah:



___________________________



dan



pembicara



pengganti



pembicara utama berhalangan ) ___________________________ PERJANJIAN KERJASAMA EO IHT



(bila



sebagai Page 1



pengisi acara pelatihan judul __________________________, dan Pihak Kedua menyatakan



mengundang



Pihak



Pertama



sebagai



pengisi



acara



“______________________________”. Kedua belah pihak di atas sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut. Pasal 1: Jangka Waktu 1. Perjanjian ini berlangsung di antara kedua belah pihak dalam kaitannya



dengan acara pelatihan “_____________” yang diselenggarakan pada tanggal _________________ di ______________. 2. Durasi acara pelatihan tersebut di atas adalah _ (________) jam dan



dilaksanakan dari mulai pukul____ sd pukul ___________ Pasal 2: Tujuan 1. Penggunaan Perjanjian ini oleh Pihak Kedua adalah untuk ditampilkan



oleh Pihak Pertama dalam suatu acara pelatihan/seminar/workshop sebagaimana tersebut pada pasal 1 Perjanjian ini, dan tidak untuk direkam dalam bentuk rekaman audio dan/atau visual oleh Pihak Kedua untuk ditayangkan secara langsung maupun siaran tunda pada satu atau lebih stasiun televisi/radio dan/atau untuk keperluan lain di luar acara tersebut di atas. 2. Untuk merekam penampilan Pihak Pertama pada acara pelatihan



termaksud di atas akan diatur dalam satu perjanjian tersendiri di luar Perjanjian ini. Pasal 3: Biaya 1. Biaya yang disepakati pihak pertama dan pihak kedua dalam pelatihan



dengan judul di atas adalah Rp ________________. 2. Dalam penyelenggaraan acara pelatihan/seminar tersebut, disepakati



pihak Pertama akan mendapatkan Rp _________________yang diserahkan atau dibayarkan sebagai honor oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama atas jasa yang disediakan untuk keperluan Pihak Kedua.



PERJANJIAN KERJASAMA EO IHT



Page 2



3. Pembayaran



honor



dilangsungkan



oleh



serta



Pihak



dibayarkan



Kedua



kepada



dengan



Pihak



Pertama



menggunakan



tahap



pembayaran sebagai berikut: (a) Pembayaran pertama dilaksanakan pada saat penanda-tanganan



Perjanjian ini, yaitu pada tanggal _____________________, sebesar 25% dari nilai kontrak yakni Rp _________ (__________________)



yang



dibayarkan langsung atau melalui rekening Gema Mitra Bersama BCA No. 3014009669. (b) Pelunasan sisa pembayaran dibayarkan pada hari yang sama



setelah acara selesai. (c) Seluruh pembayaran menggunakan kuitansi ALFATETA dan dapat diserahkan kepada pelatih jika pelatih tidak didampingi asisten pelatih atau staf ALFATETA. Pasal 4: Kewajiban Pihak Pertama 1. Pihak Pertama wajib memberikan materi yang terbaik untuk kepuasan



peserta sebagai mana disebutkan dalam pasal 1. Termasuk di dalamnya ketepatan waktu dalam melaksanakan jadwal dan susunan acara yang telah ditentukan oleh Pihak Kedua. 2. Pembicara yang ditunjuk Pihak kedua adalah pembicara yang telah



disepakati. Jika karena suatu sebab yang tidak diharapkan, Pembicara yang dimaksud



berhalangan untuk tampil dalam acara yang telah



disepakati dalam Perjanjian ini,maka Pihak Kedua akan menunjuk Pembicara Pengganti yang setara jenjang senioritas pelatihnya. Untuk hal ini Pihak Pertama wajib memberitahukan pada Pihak kedua selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum acara. Pasal 5: Kewajiban Pihak Kedua 1. Menyediakan tempat acara yang representatif untuk pengadaan acara



pelatihan yang nyaman bagi pembicara maupun peserta (audiens), menyediakan sound system minimal 1000 watt (atau bergantung banyaknya audiens dan luasnya tempat), pencahayaan yang cukup, minimal 2 mike, kabel RCA yang bisa terhubung dengan computer, LCD PERJANJIAN KERJASAMA EO IHT



Page 3



dan layar LCD, serta papan tulis/white board dan perlengkapannya , semuanya berdasarkan atas persetujuan yang diberikan oleh Pihak Pertama sebagaimana telah disepakati bersama dengan Pihak Kedua. Hal ini menjadi tanggungan dan atau dibiayai oleh Pihak Kedua. 2. Menyediakan akomodasi, konsumsi dan transportasi selama pembicara



berada di tempat pihak pertama dan dalam kaitan acara pihak kedua, Pihak Kedua juga Kedua Bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan Pihak Pertama selama berada di lokasi acara pada saat pelatihan. 3. Pihak Kedua bertanggung jawab pada semua janji yang telah diberikan kepada audiens seperti pemberian konsumsi, sertifikat, makalah, dll. Khusus untuk makalah bahannya diberikan oleh Pihak Pertama. 4. Dalam hal sertifikat disiapkan oleh Pihak Pertama, maka Pihak Kedua



wajib menyiapkan peralatan computer dan printer untuk mencetak sertifikat. Seluruh formulir calon peserta diberikan sebelum acara dimulai dan dikerjakan oleh Pihak Kedua saat acara berlangsung dan dibagikan setelah acara selesai. Selama acara dilarang memberikan sertifikat pada peserta yang belum menyelesaikan pelatihannya. Pihak Kedua juga dilarang memberikan sertifikat pada peserta yang tidak hadir. 5. Pihak Kedua tidak berhak mengalihkan Perjanjian ini dengan pihak lain tanpa sepengetahuan dan atau persetujuan tertulis dari Pihak Pertama. Pasal 6: Pembatalan Perjanjian 1. Pembatalan dan/atau penundaan pelatihan sebagaimana tersebut



pada Pasal 1 Perjanjian ini oleh Pihak Kedua dikarenakan suatu sebab dan lainnya secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk dan atau nilai Rupiah sebanyak seluruh uang muka yang dibayarkan



kepada



Pihak



Pertama,



atau



senilai



Rp



___________



(______________________________________________) 2. Pembatalan dan/atau penundaan acara sebagaimana tersebut pada



Pasal 1 perjanjian ini oleh Pihak Pertama dikarenakan suatu sebab dan lain hal secara sepihak, dikenakan sanksi atau denda dalam bentuk PERJANJIAN KERJASAMA EO IHT



Page 4



dan atau nilai uang Rupiah sebanyak empat kali uang muka yang telah dibayarkan Pihak Kedua. Pasal 7: Jaminan 1. Pihak



Pertama



akan



melaksanakan



kewajiban-kewajiban-nya



berdasarkan Perjanjian ini. 2. Pihak Pertama tidak akan membuat perjanjian dengan Pihak Ketiga yang bertentangan baik secara langsung mau-pun tidak langsung mempengaruhi Perjanjian ini. 3. Pihak Pertama tidak sedang terlibat dalam perkara pidana atau mendapatkan sanksi administrasi dari Pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi Per-janjian ini. 4. Pihak



Kedua



mempunyai



izin-izin



yang



diperlukan



dalam



melaksanakan Perjanjian ini. Pasal 8: Force majeure 1. Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagai akibat daripada halhal yang berada di luar batas kemampuan ke-dua belah pihak seperti antara lain bencana alam, kebakaran, kebijaksanaan Pemerintah dalam soal moneter kecuali de-valuasi, dan lain-lain sejenisnya, maka pihak lainnya wajib memberitahu kepada pihak yang tidak menderita karena akibat terjadinya keadaan force majeure selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mengetahui adanya peristiwa yang dimaksud keadaan memaksa/force majeure tersebut di atas. 2. Terhadap segala kerugian karena hal-hal tersebut di atas Para Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah. Pasal 9: Penyelesaian Perselisihan 1. Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran



Perjanjian ini, maka Para Pihak akan me-nyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.



PERJANJIAN KERJASAMA EO IHT



Page 5



2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam



musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil domisili hukum di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pasal 10: Penutup Demikian Perjanjian ini dibuat serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tersebut di bagian awal Perjanjian serta dibuat dalam rangkap 2 (dua), yang keduanya mempunyai kekuatan hukum sama. Dibuat di : __________________ Pada tanggal : _________________ Pihak Pertama



PERJANJIAN KERJASAMA EO IHT



Pihak Kedua



Page 6