Surat - Perjanjian - Kerjasama Percetakan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJA BERSAMA PERCETAKAN CV. CIPTA KARYA



Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama



: Agus Salim



Tempat /Tgl. Lahir : Jakarta, 25 Desember 1970 Jenis Kelamin



: Laki-laki



Agama



: Islam



Alamat



: Jl. Kebanggaan Bersama, Jawa Tengah.



Selanjutnya disebut Pihak Pertama.



2. Nama



: M. Boy Surjanto



Tempat /Tgl. Lahir : Jakarta, 14 April 1974 Jenis Kelamin



: Laki-laki



Agama



: Islam



Alamat



: Jl. Ketenaran X, Kebajoran Baru, Jakarta Pusat



Selanjutnya disebut Pihak Kedua.



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.



Menimbang bahwa:



PIHAK PERTAMA mempunyai keahlian dalam bidang bisnis percetakan PIHAK PERTAMA membutuhkan perluasan usaha percetakan PIHAK KEDUA memiliki lahan luas di areal strategis PIHAK KEDUA mempunyai keahlian dalam manajemen bisnis



Mengingat:



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mempunyai keunggulan masing-masing dalam bidang-bidang yang dibutuhkan dalam kerjasama usaha percetakan ini. Dengan ini PARA PIHAK sepakat untuk mengadakan perjanjian joint venture. Selanjutnya perjanjian ini disebut dengan “Perjanjian Joint Venture”. Dengan ini PARA PIHAK sepakat untuk mendirikan usaha kerjasama dalam bidang percetakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Dimana pendirian CV. CIPTA KARYA ini tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang ada.



Pasal 1 Definisi Untuk menghindarkan perbedaan penafsiran tentang istilah–istilah yang mungkin timbul, dalam perjanjian joint venture ini disusun istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian ini. 1. Perjanjian



: adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada



seorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. 2. Joint Venture



: adalah suatu usaha kerjasama yang dilakukan antara



penanaman modal asing dengan modal nasional berdasarkan suatu perjanjian/kontrak. 3. Perusahaan modal ventura (Venture Capital Company ) : adalah badan usaha yang melaksanakan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu. 4. Perusahaan pasangan usaha (Investee Company)



: adalah perusahaan



yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura. 5. Asset : dalam perjanjian ini adalah gedung percetakan, lahan percetakan, mesin-mesin, dan asset lainnya dalam rangka kerjasama ini tidak terbatas pada waktu tertentu sebagai hasil peralatan mesin, laba ditahan jika ada dan jumlah kredit dari perusahaan modal ventura di kas Bank.



6. Rahasia



: adalah know – how sebagai pokok atau kelompok penting dan



perakitan komponen–komponen tidak secara umum diketahui atau mudah didapat, tidak terbatas pada semua hal yang diketahui oleh masing – masing pihak



dikenal



sebagai



know–how



yang



secara



keseluruhan



tidak



diketahuiatau dapat dipilih diluar bisnis sumpit. 7. Bahan baku : adalah bahan – bahan yang dibutuhkan dalam proses percetakan buku.



Anggaran dasar CV Anggaran dasar CV. CIPTA KARYA telah sesuai dengan tujuan dan maksud perjanjian joint venture, tetapi tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang–undangan di negara Republik Indonesia. Pendirian CV. CIPTA KARYA sudah sesuai dengan persyaratan yang disetujui dan terdaftar di Menteri kehakiman Republik Indonesia.



PASAL 2 Modal Awal 1. Modal dasar CV. CIPTA KARYA adalah Rp 2.000.000.000,00. Modal tersebut terbagi atas Rp 1.000.000.000,00 dari PIHAK PERTAMA sedangkan dari PIHAK KEDUA adalah tanah dan bangunan seluas 12 M² yang bernilai Rp 300.000.000,00 serta uang sebesar Rp 700.000.000,00 2. Setoran dalam bentuk uang dibayarkan secara tunai oleh PARA PIHAK.



PASAL 3 Pembagian Hasil 1. Bahwa masing-masing pihak berhak untuk mendapatkan pembagian hasil 50% dari keuntungan. di hitung setelah usaha berjalan selama Tiga Bulan. dan Selanjutnya dihitung setiap bulan. 2. Bahwa apabila kekayaan perusahaan telah melebihi dari modal awal, maka masing-masing



pihak



berhak



menarik



modalnya



mempengaruhi hak atas pembagian keuntungan.



kembali



dan



tidak



PASAL 4 Kewajiban Para Pihak 1. Bahwa hak-hak tersebut pada perjanjian ini akan menjadi gugur/tidak sah apabila pihak yang bersangkutan mengundurkan diri atau melakukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan perusahaan. 2. Bahwa apabila dikemudian hari perusahaan mengalami pailit, maka masingmasing pihak memiliki kewajiban atau tanggung jawab.



PASAL 5 Tidak Bersaing Bahwa para pihak tidak boleh bekerjasama dengan pihak lain untuk membuka perusahaan joint venture yang lain untuk memproduksi barang – barang yang sama, atau bersaing di Indonesia.



PASAL 6 Penggantian Para Pihak 1. Bahwa perjanjian ini hanya berlaku bagi para pihak dan penggantinya yang berhak, akan tetapi para pihak tidak dapat memindahkan hak dan kewajibannya dalam perjanjian ini secara langsung maupun tidak langsung kepada pihak ketiga, tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pihak lainnya dan perpindahan itu tidak dimungkinkan pada waktu pembangunan CV. CIPTA KARYA ini. 2. Seandainya



pihak



yang



lain



sudah



memberikan



persetujuan



untuk



penggantian salah satu pihak dalam perjanjian joint venture ini, penggantian itupun harus mendapat persetujuan pemerintah Republik Indonesia.



PASAL 7 Wanprestasi (Default) Kewajiban PIHAK PERTAMA: 1. Apabila PIHAK PERTAMA tidak menyetor modal yang disetujui dan disepakati dalam perjanjian joint venture ini. 2. Tidak melaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama.



Kewajiban PIHAK KEDUA: 1. Apabila PIHAK KEDUA tidak menyetor modal yang disetujui dan disepakati dalam perjanjian joint venture ini. 2. Tidak melaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama.



PASAL 8 Ganti Rugi 



PIHAK KEDUA dapat meminta ganti rugi sebagai akibat dari tindakan yang timbul atau yang berhubungan dengan pelanggaran terhadap perjanjian joint venture ini oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA mempunyai hak – hak sebagai berikut : 1. Memutuskan seluruh atau sebagian dari perjanjian joint venture ini. 2. Mengkompensasikan modal ventura dengan pembayaran modal yang disetor dari PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian joint venture ini atau yang lainnya.







PIHAK PERTAMA dapat meminta ganti rugi sebagai akibat dari tindakan yang timbul atau yang berhubungan dengan pelanggaran terhadap perjanjian joint venture ini oleh PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA mempunyai hak – hak sebagai berikut : 1. Memutuskan seluruh atau sebagian dari perjanjian joint venture ini. 2. Mengkompensasikan modal ventura dengan pembayaran modal yang disetor dari PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian joint venture ini atau yang lainnya.



PASAL 9 Force Majeur 1. Pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya karena mengalami keadaan darurat tidak bisa dimintakan ganti rugi. 2. Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, pada waktu perjanjian tersebut ditandatangani, atau suatu akibat yang tidak tertanggungkan, karena suatu peristiwa yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya akan terjadi termasuk, tetapi tidak terbatas pada



bencana



alam,



pemogokan



buruh,



huru–hara,



sabotase,



banjir,



pemberontakkan, dan juga keluarnya peraturan pemerintah. 3. Pihak yang mengalami keadaan darurat harus memberitahukan hal itu kepada pihak lainnya dalam jangka waktu 30 hari setelah terjadinya keadaan darurat. Setelah itu kedua belah pihak harus bertemu untuk merundingkan bagaimana mengatasi akibat dari keadaan darurat tersebut. Keadaan darurat tidak otomatis bisa membatalkan kontrak.



PASAL 10 Hukum Yang Berlaku Perjanjian joint venture ini tunduk dan ditafsirkan menurut hukum negara Republik Indonesia.



PASAL 11 Penyelesaian Sengketa Apabila para pihak tidak dapat mencapai persetujuan untuk menyelesaikan segala sengketa yang timbul dari perjanjian joint venture ini, dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, maka salah satu pihak dapat menyerahkan sengketa tersebut kepada Badan Arbitrase tunduk pada peraturan Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Arbitrase akan dilakukan di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.



PASAL 1 Jangka Waktu Perjanjian



Kecuali disetujui lain secara tertulis atau dinyatakan lain atau ditentukan lain dalam perjanjian joint venture ini, jangka waktu perjanjian ini adalah 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian joint venture ini ditandatangani.



PASAL 13 Pengakhiran Perjanjian 1. Para pihak dapat memutuskan perjanjian joint venture ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 (tiga puluh) hari sebelumnya kepada pihak lain tanpa memberi alasan apapun.



2. Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian joint venture ini, semua hak dan kewajiban dari para pihak berdasarkan perjanjian joint venture ini pada akhirnya berhenti dan berakhir pada tanggal pemutusan perjanjian joint venture ini.



Demikianlah perjanjian joint venture ini ditandatangani pada tanggal sebagaimana tertulis diatas.



Pihak Pertama



Pihak Kedua



AGUS SALIM



M. BOY SURJANTO