Surat Perjanjian Kerjasama Usaha Kuliner [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA USAHA KULINER AYAM GEPREK



Pada hari ini, jumat 24 Januari 2020 bertempat di Kota Bogor telah ditandatangani perjanjian kerjasama antara :



Nama : Donal Siadari NIK : Alamat : Villa Tajur, blok A1 no. 01 Kota Bogor Timur Nomor Telepon :



Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.



Nama : Albert Reinhold Mayernest NIK : 3271021005960009 Alamat : Villa Tajur, blok A1 no. 01 Kota Bogor Timur Nomor Telepon : 081224499250



Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.



Nama : Harley Davidson NIK : Alamat : Nomor Telepon :



Bertindak atas nama pribadi, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA.



PIHAK PERTAMA adalah pribadi yang bermaksud untuk melakukan kerjasama kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA. PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA adalah pemberi modal berupa sejumlah uang untuk melakukan usaha berupa usaha dibidang kuliner.



PIHAK PERTAMA , PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA dengan ini mengikat suatu perjanjian kerjasama dengan kondisi sebagai berikut :



PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah PARA PIHAK sepakat untuk melakukan kerjasama usaha kuliner ayam geprek di Kota Bogor.



PASAL 2 OBJEK PERJANJIAN Objek perjanjian kerjasama ini adalah berupa pengelolaan permodalan untuk penjualan ayam geprek di Kota Bogor.



PASAL 3 RUANG LINGKUP Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini adalah : 1. PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK PERTAMA akan mengoptimalkan kemampuan, pengalaman, dan jaringan usaha. 2. PARAH PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK KEDUA akan menyediakan permodalan sebesar RP. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan akan ikut dalam mengoptimalkan kemampuan, pengalaman, dan jaringan usaha. 3. PARA PIHAK sepakat bahwa dalam kerjasama ini membagi kewajiban, dimana PIHAK KETIGA akan menyediakan permodalan sebesar RP.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan akan ikut dalam mengoptimalkan kemampuan, pengalaman, dan jaringan usaha.



PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK PIHAK PERTAMA berkewajiban : 1. Melakukan pengelolaan dan penjualan ayam geprek dan lainnya. 2. Mentransfer bagi hasil kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KETIGA setiap tanggal 5 yang dimulai sejak tanggal 5 Maret 2020 sampai perjanjian berakhir. 3. Mengembalikan total modal kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KETIGA pada saat perjanjian berakhir.



PIHAK PERTAMA berhak : 1. Mendapat wewenang untuk mengatur biaya operasional. 2. Menerima keuntungan dari pengelolaan dan penjualan ayam geprek. 3. Menerima bagi jhasil setara 2,5% dari total modal setiap bulan.



PIHAK KEDUA berkewajiban : 1. Menyediakan dana sebesar RP.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pengelolaan usaha. 2. Memberikan wewenang kepada pihak pertama untuk mengatur pembiayaan usaha ayam geprek. PIHAK KEDUA berhak : 1. Menerima bagi hasil setara 2,5% dari total modal setiap bulan. 2. Mendapat wewenang untuk mengatur biaya operasional.



PIHAK KETIGA berkewajiban : 1. Menyediakan dana sebesar RP.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk pengelolaan usaha. 2. Memberikan wewenang kepada pihak pertama untuk mengatur pembiayaan usaha ayam geprek. PIHAK KETIGA berhak : 1. Menerima bagi hasil setara 2,5% dari total modal setiap bulan. 2. Mendapat wewenang untuk mengatur biaya operasional.



PASAL 5 PELAKSANAAN 1. Dana disiapkan PIHAK KEDUA dan KETIGA 2. Dana dikeluarkan sesuai dengan keperluan SEMUA PIHAK untuk pengelolaan dan pemasaran ayam geprek dan biaya operasionalnya.



PASAL 6 BAGI HASIL SEMUA PIHAK mendapatkan bagi hasil sebesar 2,5% dari total modal .



PASAL 7 JANGKA WAKTU Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 12 bulan, terhitung mulai tanggal 1 Febuari 2020 sampai dengan tanggal 1 Febuari 2021.



PASAL 8 BERAKHIRNYA PERJANJIAN PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir bilamana : 1. Jangka waktu Perjanjian Kerjasama ini telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi. 2. Salah satu pihak tidak memenuhi salah satu ketentuan dalam pasal-pasal perjanjian ini.



PASAL 9 PERSELISIHAN 1. Apabila dikemudian hari timbula perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini, ketiga belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur musyawarah dan mufakat.



PASAL 10 KETENTUAN LAIN-LAINNYA 1. Ketentuan yang tidak tercantum dalam perjanjian harus dicantumkan dalam perjanjian terpisah yang disepakati oleh PARA PIHAK atas dasar niat baik. 2. Setiap addendum pada perjanjian ini harus dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh PARA PIHAK. 3. Perjanjian ini ditujukan bagi pihak-pihak yang tercantum dalam perjanjian ini dan pihak lain yang ditujukan dan disepakati oleh PARA PIHAK, serta tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa kesepakatan PARA PIHAK. 4. PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan ini, kecuali bila dinyatakan untuk dibuka berdasarkan hukum yang berlaku.



PASAL 11 PENUTUP 1. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya diatas kertas bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK. 2. Perjanjian ini berlaku efektif sejak tanggal yang ditandatangani Bersama oleh PARA PIHAK.



Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama.



Bogor, 24 Januari 2020



PIHAK PERTAMA



(Donal Siadari)



Saksi-saksi : 1. 2. 3. 4. 5.



PIHAK KEDUA



(Albert Reinhold Mayernest)



PIHAK KETIGA



(Harley Davidson)