SurAT Perjanjian Parkir [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KLINIK ANUGRAH NORMA SEJAHTERA (ANS) Jln. Raya Bojonegoro – Cepu No. 1688 Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Telp. (0353) 512260 Fax. (0353) 511220



SURAT PERJANJIAN PENGELOLAAN PARKIR Pada hari ini tanggal satu bulan februari tahun dua ribu delapan belas (01- 02 – 2018 ) Kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1. Nama : dr.Alim Naga Saputra Jabata : Direktur PT.ANS Alamat : Jl.Raya Bojonegoro Cepu 1688 Ds.Panjunan Kec.Kalitidu Yang selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA” 2. Nama Alamat



: Agnes : Jln.suma No.471 RT.001 RW.001 Kelurahan Babakanjawa Kec.Majalengka



Yang selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA” Pihak pertama dan pihak kedua secara bersama- sama mengadakan perjanjian pengelolaan parkir di lokasi Klinik ANS sebagai berikut : Pasal 1 Pihak Pertama memberikan pengelolaan kepada Pihak Kedua berupa lahan parkir untuk dikelola. Pasal 2 Para pihak menyepakati bahwa waktu pengelolaan parkir satu tahun dimulai tanggal 1 Februari 2018 sampai 28 Februari 2019 Pasal 3 Pihak Kedua berkewajiban menyetor kepada Pihak Pertama dari hasil parkir sebesar Rp. 16.000.000,00 tiap bulan. Pasal 4 Pihak Pertama dan Pihak Kedua bertanggung jawab atas segala kerusakan, kehilangan Kendaraan/Helm kepada para pengguna parkir. Pasal 5 Pihak Kedua dilarang menarik parkir kepada kendaraan para Pegawai/Karyawan Klinik ANS. Pasal 6 Petugas parkir yang ditunjuk oleh Pihak Kedua harus berpakaian sopan dan rapi.



Pasal 7 Pihak Pertama berhak menghentikan/memutus perjanjian ini kepada Pihak Kedua tanpa menunggu batas waktu yang telah ditentukan apabila Pihak Kedua telah tidak dapat memenuhi target setoran selama 3x berturut-turut dan menyalahi perjanjian ini. Pasal 8 Pihak Kedua ikut membantu mengamati keamanan di Kinik ANS. Surat perjanjian ini dibuat dengan rangkap 2 ( dua ),bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditanda tangani kedua belah pihak PIHAK PERTAMA



( dr.Alim Naga Saputra )



PIHAK KEDUA



( Agnes )



KLINIK ANUGRAH NORMA SEJAHTERA (ANS) Jln. Raya Bojonegoro – Cepu No. 1688 Desa Panjunan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro Telp. (0353) 512260 Fax. (0353) 511220