Surat Perjanjian Pendanaan (Sp2) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN PENDANAAN ( SP2 ) Nomor Tanggal



: 029/PNPM-MP/PJOK/XI/2009 : 16 November 2009



Yang bertanda tangan dibawah ini kami : I.



Nama Jabatan



I.



: Pardamean Munthe : Penanggungjawab Operasional Kegiatan ( PjOK ) PNPM Mandiri Perdesaaan Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah Propinsi Sumatera Utara Berdasarkan SK Bupati Tapanuli Tengah , Nomor : 331 / PMD-P / 2009 bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.



: Martina Erika Gea, Amd



Nama Jabatan



: Ketua Unit Pengelola Kegiatan ( UPK ) Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.



Dengan ini menyepakati hal-hal sebagai berikut : 1. Pihak Pertama, menyetujui pemberian Dana DOK Perencanaan PNPM Mandiri Perdesaan kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 41.880.000,- (Empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk mendanai Kegiatan yang telah disepakati dalam Musyawarah Antar Desa Sosialisasi (MAD Sos) dan telah ditetapkan Surat Penetapan Camat (SPC) Nomor : 414/107/SK/CMT/20/VI/2009 Tanggal 16 Juni 2009 sebagaimana terlampir. 2. Pembayaran Dana DOK Perencanaan Kepada Pihak Kedua akan dilaksanakan dalam II (dua) tahap. Pembayaran Tahap I (pertama) sebesar Rp. 41.880.000,- (Empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) atau 60 % I (pertama). Tahap II (dua) sebesar Rp. 27.920.000,- (Dua puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) atau 40 % II (kedua) dari total nilai SP2 sebesar Rp. 69.800.000,- (Enam puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) 3. Pihak Kedua berkewajiban menyalurkan Dana Perencanaan kepada Masyarakat sesuai dengan usulan yang diajukan dan disepakati dalam rapat Musyawarah Antar Desa Sosialisasi. 4. Pembayaran dari Pihak Pertama Kepada Pihak Kedua dilaksanakan melalui Bank BRI Unit Mojopahit No. Rekening 5372-01-001546-53-2, atas nama Rekening DOK Perencanaan. 5. Pihak Kedua Berkewajiban Melaporkan Penggunaan Dana DOK Perencanaan Masyarakat Kepada Pihak Pertama paling lambat minggu Kedua bulan berikutnya. 6. Surat Penetapan Camat (SPC) DOK Perencanaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian Pendanaan ini.



Pihak Pertama,



Pihak Kedua,



PjOK Kecamatan Sarudik



Ketua UPK



Kabupaten Tapanuli Tengah



Kecamatan Sarudik



( Pardamean Munthe ) NIP. 19641022 198409 1 001



(Martina Erika Gea, Amd )