Surat Perjanjian Penggunaan Lagu Kota Gemilang [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN PENGGUNAAN LAGU No. ___/___-____/__/__   Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 di Banda Aceh oleh dan antara : 1 Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat



: : :



Zuhri S. Sos



2 Nama Tempat/Tanggal Lahir Alamat



: : :



M. Yusuf Ishaq



Jl. Tgk di Lhoong II Dsn Mulia Desa Lhong Raya Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh No. KTP : 1171073009710001 Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Pihak Pertama”



Jl. Shalihin Komp. BTN No. 26 Kelurahan Lamglumpang Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. No. KTP : 1171091710570002 Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut “Pihak Kedua”



Pihak Pertama dan Pihak kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak”. Para pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa, Pihak Kedua adalah seorang Pencipta Lagu yang menciptakan lagu berjudul “Kota Gemilang”. 2. Bahwa, Pihak Pertama bermaksud untuk melakukan peredaran lagu yang berjudul “Kota Gemilang” ciptaan Pihak Kedua tersebut kedalam bentuk nada sambung telepon selular , dan Pihak Kedua menyetujui peredaran lagu tersebut. Berdasarkan uraian tersebut diatas, Para Pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan kerja sama peredaran lagu berjudul “Kota Gemilang” dengan  syarat  dan  ketentuan sebagaimana yang akan diatur dalam pasal-pasal di bawah ini: Pasal 1 Ruang Lingkup Kerja Sama (1)



Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk mengadakan kerja sama berupa peredaran lagu yang berjudul “Kota Gemilang” ciptaan Pihak Kedua dalam bentuk nada sambung telepon selular.



(2)



Peredaran Lagu tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi namun tidak terbatas pada peredaran Lagu dalam bentuk Mp3, Wav, Unduhan Daring, dan dalam bentuk lainnya sesuai kesepakatan bersama Para Pihak (selanjutnya disebut “Eksploitasi Lagu”).



Pasal 2 Hak dan Kewajiban Para Pihak (1)



Hak dan Kewajiban pihak pertama a b c d e f g h



(2)



Pihak Pertama berhak untuk melakukan Eksploitasi Lagu. Pihak Pertama berhak untuk menentukan musisi dan aranjer dalam proses Eksploitasi Lagu. Pihak Pertama berhak untuk memiliki dan/atau menunjuk pihak lain untuk menyimpan master rekaman atas Lagu. Pihak Pertama berhak untuk bekerja sama dengan pihak lainnya dalam rangka melakukan Eksloitasi Lagu. Pihak Pertama berhak untuk menentukan harga penjualan dalam rangka Eksploitasi Lagu. Pihak Pertama tidak berhak untuk melakukan perubahan terhadap lirik Lagu. Pihak Pertama wajib untuk menampilkan nama Pihak Kedua sebagai Pencipta Lagu dalam setiap Eksploitasi Lagu. Pihak Pertama berkewajiban untuk melakukan pembayaran royalti kepada Pihak Kedua sebesar 5% dari pendapatan pihak pertama yang dibayarkan pada bulan desember setiap tahunnya.



Hak dan Kewajiban Pihak Kedua a



Pihak Kedua wajib untuk memberikan izin secara ekslusif kepada Pihak Pertama untuk meyebarkan baik secara keseluruhan ataupun sebahagian Lagu dalam rangka Eksploitasi Lagu.



b



Pihak Kedua berhak untuk memperoleh royalti dari Pihak Pertama sebesar 5% dari pendapatan pihak pertama yang dibayarkan pada bulan desember setiap tahunnya.



c



Pihak Kedua berhak untuk menerima laporan hasil Eksploitasi Lagu dari Pihak Kedua. Pasal 3 Teritorial



(1)



Eksploitas Lagu tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 1 hanya meliputi seluruh Wilayah Negara kesatuan Republik Indoneisa.



(2)



Ekslpoitasi Lagu diluar teritorial tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) akan ditentukan lebih lanjut berdasarkan kesepakatan para Pihak.



Pasal 4 Pernyataan dan Jaminan (1)



Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Lagu tersebut sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini merupakan ciptaan Pihak Kedua sepenuhnya, dan apabila di kemudian hari terdapat tuntutan dari pihak lain mengenai kepemilikan hak cipta atas Lagu maka Pihak Kedua menjamin akan membebaskan Pihak Pertama dari tuntutan hukum pihak lain tersebut sehubungan dengan Eksploitasi Lagu.



(2)



Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Pihak Pertama adalah pemilik master rekaman Lagu sepenuhnya. Pasal 5 Penyelesaian Perselisihan



Apabila terjadi perselisihan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan, dan dalam hal penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tersebut tidak mencapai kesepakatan, maka Para Pihak sepakat untuk meyelesaikannya secara hukum melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh. Demikian Perjanjian ini dibuat dalam  rangkap  2  (dua) bermeterai cukup, dan masing-masing Pihak memperoleh satu rangkap dengan kekuatan hukum yang sama.   Para Pihak, Pihak Pertama,                                                           Pihak Kedua,



Zuhri S. Sos                                                       



M. Yusuf Ishaq