5 0 107 KB
SURAT PERJANJIAN PERAWATAN TANAMAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama
:
Tempat / Tgl Lahir
: …… ………………………………………
No. KTP
:… …………………………………………
Alamat
: ……………………………………………
Adalah pemilik tanaman dari BPDAS, Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama
: …………………………………………….
Tempat / Tgl Lahir
: ………………………………………………
No. KTP
: …………………………………………….
Alamat
: ………………………………………………
Adalah Investor Inokulasi pohon gaharu, Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA 3. Nama Tempat / Tgl Lahir
: ……………………………………………. : ………………………………………………
No. KTP
: ………………………………………………
Alamat
: ………………………………………………
………………………………………………… Adalah Inokulator (Ahli inokulasi yang melakukan pengeboran) disebut PIHAK KETIGA. Berdasarkan prinsip saling percaya dan keterbukaan ketiga belah pihak tersebut di atas telah setuju dan sepakat tanpa paksaan melakukan hubungan kerjasama usaha INOKULASI Pohon Gaharu. Adapun hak dan kewajiban ketiga belah pihak diatur sebagai berikut: Pasal I Ruang Lingkup Kerjasama 1.
Kerjasama yang dimaksudkan dalam surat perjanjian ini yaitu kerjasama Inokulasi pohon gaharu/agarwood yang meliputi
inokulasi, pemeliharaan, panen dan pemasaran hasil, dari
usaha kerjasama tersebut di atas. 2.
Seluruh hasil yang dihasilkan pohon yang di inokulasi baik berupa gubal alami maupun hasil Inokulasi, berupa gubal (damar wangi) minyak dll. Semua menjadi hak ketiga belah pihak dan di bagi sesuai dengan pasal II ayat 2
3. PIHAK PERTAMA menyerahkan sepenuhnya Pohon Gaharu Kepada PIHAK KEDUA untuk dikelola sebagaimana dimaksud dalam pasal IV ayat 2 point a, b, dan c sebanyak :……………….pohon.
4.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA menyepakati jangka waktu perjanjian hubungan kerjasama seperti tersebut di PASAL I selama 3 Tahun. Dan ketetapan ini bisa berubah sewaktu-waktu berdasarkan kesepakatan semua pihak yang bekerjasama yaitu: PIHAK PERTAMA, KEDUA dan KETIGA. Pasal II Rincian Pendapatan
1.
Harga penjualan tidak ditentukan dalam surat perjanjian ini melainkan mengikuti / sesuai dengan harga pasar yang berlaku.
2. Pembagian seluruh hasil usaha inokulasi ini akan dibagi kepada
TIGA BELAH PIHAK
yang
bekerjasama, setelah di keluarkan zakat atau bantuan sosial bagi masyarakat di temapat perjanjian ini dibuat dengan persentase pembagian masing-masing pihak sebagai berikut: a. PIHAK PERTAMA b. PIHAK KEDUA c. PIHAK KETIGA
: 35% ( Tiga puluh persen )
: 40 % ( Empat Puluh persen ) : 20 % ( Dua puluh persen ) Pasal III Perihal Kemungkinan Rugi
PIHAK PETAMA,PIHAK KEDUA atau PIHAK KETIGA tidak dianggap bersalah atau melanggar salah satu ketentuan dalam surat perjanjian ini oleh sebab-sebab yang bersifat force majeure. Hal-hal yang bersifat force majeure yaitu: a.
Bencana Alam, seperti gempa bumi, gunung meletus, banjir dan longsor
b.
Wabah penyakit dan serangan hama
c.
Perang atau huru-hara
d.
Kebakaran Pasal IV Hak dan Kewajiaban
1. Pihak Pertama
a.
Mempersiapkan pohon yang akan di Inokulasi seperti membersihkan pohon dari semaksemak yang mengganggu pekerjaan. b. Memelihara pohon setelah di Inokulasi dari pencurian serangan hama seperti jamur,dan hewan yang dapat menyebabkan kematian seperti rayap dan sebagainya. c. Mendapatkan pembagian hasil usaha inokulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal II ayat 2 poin a
2.
Pihak Kedua
a. Mengelola dan Membiayai proses Inokulasi sampai selesai. b. Memanen hasil Inokulasi setelah masa panen tiba bersama-sama PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA. c. Membagi hasil usaha Inokulasi setelah panen sesuai persentase yang disepakati dalam pasal II ayat 2 poin a, b, dan c. 3.
Pihak Ketiga
a. Bersama-sama PIHAK KEDUA melakukan Inokulasi pohon gaharu. b. Mengajari PIHAK KEDUA melakukan pemanenan dan menjual hasil usaha Inokulasi Pasal V Penutup 1.
Apabila
terjadi
perselisihan, PARA
PIHAK sepakat
untuk
menyelesaikan
dengan
jalan musyawarah untuk mufakat. Perjanjian Kerjasama ini dibuat dengan itikad baik serta saling menguntungkan PARA PIHAK, 2.
Hal-hal yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3.
Apabila salah satu pihak melakukan penebangan, pemanenan, atau menjual pohon gaharu yang telah di inokulasi diluar waktu yang telah disepakati, tanpa ada kesepakatan dari ketiga belah pihak sebagaimana di atur dalam pasal IV, ayat 2 point b dan c maka akan dituntut dimuka hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini serta akan di kenakan sanksi ganti rugi senilai pohon tersebut yang akan ditentukan kemudian.
4.
Perjanjian ini disahkan dan disaksikan oleh saksi-saksi
yang bertanda tangan dibawah ini dari
masing-masing pihak yang bekerjasama.
Demikianlah perjanjian ini kami buat dan kami sepakati agar dapat dipertanggung jawabkan dan dipergunakan semestinya.
Pranap, …………………….. PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
Pemilik Pohon Gaharu
Investor
PIHAK KETIGA Inokulator
SAKSI-SAKSI MASING-MASING PIHAK YANG BEKERJASAMA Bissmillaahirrah maanir rahiim, kami yang bertanda tangan dibawah ini benar telah menyaksikan dan mengetahui perjanjian kerjasama INOKULASI POHON GAHARU ini sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian diatas. SAKSI 1 Nama : Tanda tangan :
1………………………… SAKSI 2 Nama :
1……………………… SAKSI 3 Nama :
:……………………………… Tanda tangan
:
:………………………………….. Tanda tangan
:
1…………………………… :…………………………………..