Surat Perjanjian Sewa Alat Theodolite [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA ALAT THEODOLITE



Pada hari ini Jumat Tanggal Enam Belas bulan April Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, kami yang bertanda tangan dibawah ini: 1. Nama Alamat



: Andi Babul Rahman : Makassar



Dalama hal ini bertindak selaku Pihak Pemilik yang selanjutnya disebut pihak Kesatu. 2. Nama Jabatan Alamat



: Zulkarnain Hasandari, ST : Direktur : Permata Sudiang Raya Blok k13 No. 04 RT. RW Kel.Sudiang Raya Kec. Biringkanaya



Dalam hal ini bertindak atas nama PT. WITOLU PERKASA KONSULTAN selaku pihak penyewa Alat Ukur Theodolite yang selanjutnya disebut Pihak Kedua. Dengan ini kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan sewa meyewa Alat Ukur tersebut. Sesuai kesepakatan kedua belah pihak maka sewa menyewa ini berketentuan sebagai berikut dalam pasal-pasal dibawah ini : PASAL 1 Pihak Kesatu mengakui dengan sebenarnya bahwa dengan data-data seperti Alat Ukur Theodolite tersebut diatas benar-benar miliknya dan Pihak Kesatu memikul tanggung jawab sepenuhnya atas segala gugata atau persoalan-persoalan lain yang timbul atas perlengkapan tersebut diatas. PASAL 2 Pihak Pertama Mempersewakan 2 (Dua) Alat Ukur Theodolite kepada Pihak Kedua untuk digunakan pada Pekerjaan Perencanaan Teknis SLBM DAK Penugasan Tematik Kematian Ibu dan Stanting tahun anggaran 2021. PASAL 3 Masa berlakunya sewa adalah 1 (bulan) terhitung tanggal 16 April 2021 sampai berakhirnya masa kontrak layanan jasa konsultan.



PASAL 4 Besarnya sewa Alat Ukur Theodolite yakni: 1. 2 (Dua) Alat Ukur Theodolite = RP. 1.970.000,Terbilang (Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) Bulan atau 30 (tiga puluh) hari kalender. PASAL 5 Segala biaya dan pajak yang timbul akibat sewa menyewa ini ditanggung oleh Pihak Kesatu. PASAL 6 Pihak Kedua berkewajiban untuk menjaga dan merawat Alat Ukur tersebut tersebut serta kerusakan yang ditimbulkan. PASAL 7 Bila terjadi perselisihan mengenai perjanjian sewa menyewa ini kedua belah pihak menyelesaikan dengan musyawarah kekeluargaan dan bila mana tidak berhasil kedua belah pihak setuju memilih jalur hukum yang tetap pada kantor Panitera Pengadilan Negeri. Demikian surat perjanjian ini kami buat tanpa ada paksaaan dari pihak manapun dan atas keinginan kedua belah pihak sendiri.



Mamuju, 16 April 2021



Pihak Kesatu



Andi Babul Rahman Pemilik



Pihak Kedua PT. WITOLU PERKASA KONSULTAN



ZULKARNAIN HASANDARI, ST Direktur



Gambar Theodolite 1



Gambar Theodolite 2