16 0 109 KB
SURAT PERJANJIAN SEWA PABRIK Pada hari ini, 20 November 2019 (dua puluh November dua ribu sembilan belas) telah disepakati sebuah perjanjian bersama antara: Nama Pekerjaan No. KTP Alamat No. HP
: Muslim : Guru : 1271131210700004 : Jalan Nusa Indah Perum Puri Tanjung Sari No. 2 : 081311220109
Selaku pemilik pabrik dan dalam hal ini bertindak sebagai PIHAK PERTAMA atau yang menyewakan. Nama Pekerjaan No. KTP Alamat No. HP
: Riza Budiwan, SH : Karyawan Swasta : 1271040812780001 : Jalan Tuba IV Gang Perintis – V no. 6 : 081370218989
Sebagai pihak kedua atau penyewa yang dalam perjanjian ini mewakili PT. ADDA ANUGRAH UTAMA yang merupakan PIHAK KEDUA. Dengan ini, kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan perjanjian sewa pabrik dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: 1. Pabrik yang menjadi objek sewa adalah sebuah rumah yang terletak di Jalan Swindu Nomor. 4 Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah. Pabrik tersebut memiliki luas 264 M2 dan didalamnya terdapat mesin-mesin produksi AMDK (Air Mineral Dalam Kemasan). 2. PIHAK PERTAMA menyewakan pabrik seperti disebut dalam poin 1 beserta tanah dan propertinya kepada PIHAK KEDUA selama jangka waktu dua (2) tahun terhitung dari tanggal surat sewa ini. 3. Segala perincian terkait perjanjian ini akan di musyawarahkan dan dibahas kemudian serta menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini. Demikian surat perjanjian ini dibuat sebagaimana mestinya dengan itikad baik supaya bisa diikuti dan dijalankan kedua belah pihak. Medan, 20 November 2019 PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
MUSLIM
RIZA BUDIWAN, SH