6 0 51 KB
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TUBAN Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 47 Tuban Telepon (0356) 321031 Faksimile (0356) 324193 Kode Pos 62314 E-mail : [email protected]
Nomor Sifat Lampiran Hal
: B- 628 Kk.13.17/2/PP.00/04/2020 23 April 2020 : Segera : 1 (satu) berkas : Teknis Pengajuan Perubahan TMT Awal Guru Madrasah
Kepada : Yth. Kepala RA, MI, MTs dan MA Se Kab. Tuban
Menindaklanjuti surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor : B-2059Kw.13.2.2/PP.00/04/2020 tanggal 21 April 2020 Perihal : Teknis Pengajuan Perubahan TMT Awal Guru Madrasah, sehubungan dengan masih banyaknya Terhitung Mulai Tugas (TMT) awal guru yang masih bermasalah di SIMPATIKA dan demi menjamin kebenaran data guru serta tertib administrasi bagi guru yang akan mengajukan perubahan TMT awal guru melalui Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut: 1. Guru RA/Madrasah yang akan mengajukan perubahan TMT awal Guru harus melampirkan bukti otentik berupa dokumen kepada Kepala Kantor Kementerian Agama u.p Kepala Seksi Pendidikan Madrasah sebagai berikut: a. Bagi Guru Bukan PNS: 1) Foto Copy SK Pertama kali diangkat menjadi guru tetap pada madrasah atau sekolah disahkan oleh: i. Bagi guru yang diangkat pertama kali pada madrasah atau sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat disahkan/dilegalisir ketua yayasan yang mengangkat guru tersebut; ii. Bagi guru yang diangkat pertama kali pada madrasah atau sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah disahkan/dilegalisir oleh pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut. 2) SK pembagian tugas mengajar/jadwal mengajar dengan periode yang sesuai dengan SK Pertama Guru tersebut. SK pembagian tugas mengajar/jadwal mengajar disahkan/dilegalisasi oleh Kepala Madrasah/Sekolah; 3) Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh guru yang bersangkutan dan diketahui oleh ketua yayasan atau pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut (format telampir). b. Bagi Guru PNS: 1) Foto Copy SK CPNS/PNS/Jabatan Pertama kali diangkat menjadi guru dengan disahkan oleh pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut; 2) SK pembagian tugas mengajar/jadwal mengajar dengan periode yang sesuai dengan SK Pertama Guru tersebut. SK pembagian tugas mengajar/jadwal mengajar disahkan/dilegalisasi oleh Kepala Madrasah/Sekolah; 3) Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh guru yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang mengangkat guru tersebut (format telampir). c. Form S12d asli yang telah ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan guru yang bersangkutan di atas materai;
2. Seluruh dokumen pada poin 1 (satu) diatas dikirim ke Kepala Seksi Pendidikan Madrasah u.p Admin SIMPATIKA Seksi Pendma Kantor Kementerian Agama Kab. Tuban Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 47 Tuban 62314. sebelum dokumen diposkan agar di-scan terlebih dahulu dan diemailkan ke alamat [email protected] selanjutnya dokumen akan diverifikasi keabsahannya dan keotentikannya oleh Kantor Kementerian Agama Kab. Tuban, selanjutnya akan dibuatkan surat rekomendasi dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban; 3. Guru yang mengajukan perubahan TMT awal Guru tidak diperkenankan mengurus secara langsung ke Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur; 4. Selama masa darurat pandemi Covid-19 untuk alamat pengiriman pos dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan Saudara Khoirul Fata. Demikian, atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih.
Kepala
Sahid
Tembusan disampaikan kepada Yth. Pengawas Madrasah se Kab . Tuban
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
:
NUPTK
:
NPK
:
Status Pegawai
: PNS / Bukan PNS
Nama madrasah :
Dengan ini menyatakan bahwa dokumen yang saya sertakan untuk pengajuan perubahan TMT Pertama Guru sebagai berikut: 1.
Foto copy SK Pengangkatan Guru yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
2.
Foto copy SK pembagian tugas mengajar atau jadwal mengajar pada waktu pertama kali diangkat menjadi guru yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
adalah benar adanya dan sah sesuai dengan keadaan ketika saya dahulu diangkat menjadi guru. Apabila saya terbukti tidak
memberikan data yang benar, saya bersedia dikenakan sanksi
administrasi dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengetahui, Ketua Yayasan/Kepala Dinas/Kepala Kantor
Tanggal-bln-Tahun Hormat Saya Materai Rp 6000 & ttd
(.........................................) NIP.....................................
Nama Guru