Surat Tatatertib [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. MITRA ALAM MAKMUR KONSEL KEL. NGAPAAHA, KEC.TINANGGEA, KAB.KONAWE SELATAN Email : [email protected]



Tinanggea, 02 Agustus 2018 Kepada Nomor : 013/MAM-K Sub BSI/SK/VIII/2019 Lampiran : Perihal : Tata tertib Absensi



Yth. Karyawan PT. MAMK Sub PT. BSI Di – Tempat



Dengan Hormat, Sehubungan dengan buruknya presentase absensi beberapa karyawan PT. Mitra Alam Makmur Konsel sub PT. Bintang Smelter Indonesia, maka kembali kami sosialisasikan Tata tertib absensi karyawan PT. Mitra Alam Makmur Konsel sub PT. Bintang Smelter Indonesia. 1. Alpa adalah tidak hadir pada area kerja PT. Bintang Smelter Indonesia yang telah ditentukan 2. Cuti tahunan adalah cuti yang akan diberikan kepada pekerja atau karyawan dengan system kerja non roster yang telah memenuhi masa kerja selama 12 (dua belas) bulan atau satu tahun secara berkesinambungan dengan jumlah hari cuti sebanyak 12 (dua belas) hari dan cuti tahunan dapat di diajukan maksimal 3 hari berturut-turut, dengan mekanisme pengajuan dilakukan 14 (empat belas) hari sebelum pelaksanaan cuti dilakukan dengan menghubungi staf HRD PT. Mitra Alam Makmur Konsel sub PT. Bintang Smelter Indonesia. ( Jesy, cp : 0813 4724 4884 ) 3. Cuti diluar tanggungan adalah cuti diluar cuti tahunan yang diberikan perusahaan meliputi :  Karyawan menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;  Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;  Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;  Membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;  Isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;  Suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;  Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari. 4. Sakit adalah isterahat yang diberikan kepada karyawan yang tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan dengan melampirkan surat keterangan dokter kepada staf HRD PT. Mitra Alam Makmur Konsel Sub PT. Bintang Smelter Indonesia paling lambat 3 x 24 jam setelah masa istirahat yang diberikan dokter dan tanpa mengurangi cuti tahunan. 5. Ijin pribadi adalah permintaan ijin saat berada di area kerja untuk keperluan pribadi. Ijin pribadi tidak diperhitungkan dalam total jam kerja. Tata cara pelaksanaan sesuai prosedur yang berlaku di PT. Bintang Smelter Indonesia, dengan harus seijin dari Kepala Divisi dan atau HRD. Mekanisme permohonan ijin yaitu karyawan mengisi form izin keluar pabrik yang diberikan oleh staff HRD dan ditanda tangani oleh Kepala Devisi. Contoh : sakit saat berada di area kerja. 6. Jika Karyawan tidak masuk bekerja maka mekanisme izin tidak berlaku, yang di berlakukan mekanisme cuti / sakit yang dibuktikan surat keterangan dokter. 7. Dinas luar adalah kegiatan yang dilakukan untuk bekerja di luar lokasi sesuai prosedur yang berlaku di PT. Bintang Smelter Indonesia Note : - Ketentuan ini untuk dilaksanakan dan dibuat sebagai dasar perhitungan payroll / absensi akhir bulan kerja berjalan. Demikian tata tertib ini di buat, atas perhatian kami ucapkan terima kasih. Hormat Saya, Tembusan : 1. Direktur PT. MAMK di tempat 2. HRD PT. BSI di tempat 3. Arsip.



ANDI AHMAD TOONDU HRD PT. MAM-K