Surat Tuntutan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR P-42 “Untuk Keadilan” SURAT TUNTUTAN PIDANA No.Reg.Perkara : PDM - 286 / JKT.TIM / Enz / 06 / 2020 ------- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama terdakwa -----------------------------------------------------------------



A. TERDAKWA : Nama Lengkap : HADI SOFYAN ALS ADI Tempat Lahir : Jakarta Umur/Tanggal Lahir : 43 tahun / 04 Mei 1977 Jenis Kelamin : Laki – laki Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Kp. Kramat Rt.011/005 Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur Agama : Islam Pekerjaan : Ojek Online Pendidikan : SMA



I.Dakwaan Berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Jakarta Timur Nomor : 696 /Pid.Sus/2019/PN.Jak-Tim , tanggal 08 juli 2019 dan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa tanggal 26 juni 2019 , Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan dengan dakwaan sebagaimana yang telah dibacakan pada persidangan yakni melanggar pertama Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. II.



Fakta-fakta Persidangan Keterangan Saksi-saksi a.MOHAMAD SOFYAN b.ILHAM FATHIR ARIFUDDIN



setelah berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut. - Bahwa benar saksi tetap pada keterangannya dalam BAP yang telah diberikan penyidik; - Bahwa benar saksi saat ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam perkara ini; - Bahwa benar kejadian tersebut pada hari selasa tanggal 18 Februari 2020 Sekira pukul 14.00 WIB di Jl. Raya Tanah Merdeka tepat nya di depan ruko Kel. Rambutan Kec. Ciracas Jakarta Timur, Sedangkan MUH MAULANA dan PUTRI ALIAH ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira jam 21.00 WIB di Jl. AlMaghfiroh Rt.006/004 (tepatnya di rumah kontrakan) Kel. Balekambang Kec.Kramat Jati Jakarta Timur.



- Bahwa benar saksi yang merupakan Anggota - anggota Sat. Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menindak lanjuti atas dasar informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-lakin yang ciricirinya sudah saya dapatkan sering melakukan penyalah gunaan narkotika jenis sabu dengan adanya informasi tersebut maka ditindak lanjuti kebenarannya dan menurut informasi laki-laki yang sudah menjadi Target Operasi tersebut berada di Jl.Raya Tanah Merdeka tepatnya di depan ruko Kel.Rambutan Kec. Ciracas Jakarta Timur. - Bahwa benar pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa HADI SOFYAN als ADI ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastikklip berisi sabu di dalam plastk klip yang diselipkan di gulungan tali plastik yang disimpan di dashboard motor pada saat kejadian dimana setelah diintrogasi tersangka mengaku mendapatkan sabu dari PUTRI ALIAH dan PUTRI ALIAH mendapatkan sabu dari MUH MAULANA. - Bahwa benar diperoleh keterangan dari terdakwa mendapatkan narkotika tersebut dengan terlebih dahulu bertransaksi narkotika dan kemudian terdakwa menerima narkotika dengan harga Rp.350.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 1 (satu) paket plastik klip berisi sabu. - Bahwa benar kemudian Terdakwa beserta berserta dengan barang bukti dibawa kekantor kepolisian untuk pengusutan lebih lanjut. - Terhadap keterangan saksi , terdakwa membenarkannya.



III. S u r a t



Alat bukti surat dalam perkara ini berupa : Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB : 1484 / NNF / 2020 BADAN RESERSE KRIMINALISTIK POLRI PUSAT LABORATORIUM FORENSIK 20 Februari 2020 berupa 1 (satu ) bungkus amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti ,setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu ) buah gulungan rafia warna hitam berisi 1 (satu ) bungkus plastic klip berisi 1(satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1318 gram diberi nomor barang bukti 0812/2020/PF , berupa Kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan 1 nomor urut 61 lampiran undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika.



IV. Petunjuk Dari fakta-fakta di persidangan telah didapatkan alat bukti petunjuk berupa persesuaian keterangan saksi-saksi sebagaimana yang telah diuraikan di atas dengan keterangan terdakwa dan alat bukti surat serta barang bukti bahwa benar terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum ,memiliki , menyimpan ,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.



V. Keterangan Terdakwa



Terdakwa HADI SOFYAN Als ADI Pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -



Bahwa benar kejadian tersebut pada hari selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira jam 14.00 Wib di Jl. Raya Tanah merdeka tepatnya di depan ruko Kel.Rambutan Kec. Ciracas Jakarta Timur. - Bahwa benar dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan narkotika di dalam plastik klip yang diselipkan di gulungan tali plastik yang petugas temukan dari tangan kanan saya setelah saya ambil dari dashboard motor pada saat kejadian selanjutnya petugas sita dan amankan barang bukti tersebut. - Bahwa benar narkotika yang ada dalam kepemilikan terdakwa tersebut diperoleh dari PUTRI ALYA pada hari selasa 18 Februari 2020 sekira jam 12.00 Wib dengan bertemu di Jl.Raya Condet Gg.AlMagfiroh tepatnya di dalam gang Kel .Balekambang Kec. Kramat Jati Jakarta Timur - Bahwa benar Saya mendapatkan Narkotika jenis SHABU tersebut dari seorang perempuan A.n.sdri. PUTRI ALYA pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira jam 12.00 Wib dengan bertemu di Jl.Raya Condet Gg.Almagfiroh tepatnya di dalam gang Kel. Balekambang Kec. Kramat Jati Jakarta Timur sedangkan cara saya mendapatkan Shabu tersebut berawal pada hari selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira jam 11.00 Wib sdri. PUTRI ALYA menawari shabu dan selanjutnya saya bilang ya udah nanti dulu saya bilang dulu ke teman saya yang bernama sdr. ENDOY (DPO) yang mana sebelumnya pernah menanyakan shabu kepada saya dan benar selanjutnya saya Bersama dengan sdr ENDOY (DPO) janjian bertemu di Jl.Tanah Merdeka 5 tepatnya di pinggir jalan Kel.Rambutan Kec.Ciracas Jakarta Timur dan benar setelah



bertemu selanjutnya sdr.ENDOY (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- kepada saya dan setelah uang saya terima selanjutnya saya berangkat untuk menemui sdri.PUTRI ALYA dan benar setelah saya tiba di Jl.Raya Condet Gg.Almagfiroh Kel. Balekambang Kec.Kramat Jati Jakarta Timur selanjutnya saya menghubungi sdri.PUTRI ALYA dan benar sdri.PUTRI ALYA bilang ya sudah tunggu dan benar tidak berapa sdri.PUTRI ALYA datang dan selanjutnya menyerahkan 1(satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis shabu didalam plastic klip dan secera bersamaan saya menyerahkan uang sebesar Rp.350.000,- dan benar setelah shabu saya terima selanjutnya shabu yang baru saya dapatkan tersebut saya selipkan didalam gulungan tali plastik tersebut yang selanjutnya gulungan tali plastik tersebut saya simpan di dalam dashboard motor dan benar setelah itu pergi untuk menyerahkan shabu kepada sdr.ENDOY (DPO) dengan janjian bertemju di Jl.Raya Tanah Merdeka tepatnya di depan ruko Kel.Rambutan Kec.Ciracas Jakarta Timur.



VI. Barang Bukti    



1 (satu) pake plastik klip berisi shabu berat brutto 0,34 gram. 1 (satu) buah kunci motor Yamaha No.Pol B-4628-TVF. 1 (satu) buah HP Merk Vivo warna biru. 1 (satu) buah HP Nokia warna biru.



VII. Fakta



Dari uraian yang kami kemukakan telah ditemukan fakta-fakta hukum yang merupakan alat bukti yang sah sebagaimana yang dimaksud Psl.184 KUHAP yaitu : Keterangan saksi-saksi,keterangan terdakwa,barang bukti dan petunjuk yaitu : - Bahwa benar kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 Sekira pukul 14.00 WIB di Jl.Raya Tanah Merdeka tepatnya di depan ruko Kel.Rambutan Kec.Ciracas Jakarta Timur. - Bahwa benar saksi yang merupakan Anggota - anggota Sat. Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menindak lanjuti atas dasar informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lakilakin yang ciri-cirinya sudah saya dapatkan sering melakukan penyalah gunaan narkotika jenis sabu dengan adanya informasi tersebut maka ditindak lanjuti kebenarannya dan menurut informasi laki-laki yang sudah menjadi Target Operasi tersebut berada di Jl.Raya Tanah Merdeka tepatnya di depan ruko Kel.Rambutan Kec. Ciracas Jakarta Timur. - Bahwa benar setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan setelah di lakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi sabu di dalam plastik klip yang diselipkan di gulungan tali plastik yang disimpan di dashboard motor pada saat kejadian dan kemudian diakui oleh terdakwa. - Bahwa benar diperoleh dari keterangan terdakwa bahwa benar barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp.350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari Putri aliah (Penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira jam 12.00 Wib di Jl.Al-Magfiroh Rt.006/004 (tepatnya di gang ) kel . balekambang Kec. Kramat Jati Jakarta Timur yang mana terdakwa berjumpa dengan putri aliah dengan bertemu secara langsung yang sebelummnya sudah



menjalin komunikasi akan adanya persediaan narkotika jenis sabu pada piutri aliah. - Bahwa benar setelah terdakwa mendapatkan narkotika dari Putri Aliah , Terdakwa pergi akan mengantarkan narkotika tersebut kepada Endoy (DPO) yang sebelumnya terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp.400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) terlebih dahulu dari Endoy dan sepakat akan penyerahan narkotika tersebut Ketika terdakwa sudah mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu dilokasi tertangkap nya terdakwa akan peredaran narkotika yang dilaporkan masyarakat tersebut, yaitu di Jl. Raya Tanah Merdeka tepatnya di depan ruko Kel.Rambutan Kec. Ciracas Jakarta Timur.



ANALISA YURIDIS : Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka sampailah kami kepada pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa dan sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti



Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa dakwaan kedua melanggar : Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika , telah terbukti ,maka dakwaan kedua melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak perlu lagi kami buktikan. Dakwaan pertama melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : Pembuktian unsur-unsur :



1. Barang Siapa Yang dimaksud barang siapa disini adalah subjek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukan ,dalam hal ini adalah terdakwa HADI SOFYAN ALS ADI yang identitasnya lengkapnya telah kami cantumkan dalam surat dakwaan kami nomor : 400 / JKT.TIM / 07 / 2019 ,tanggal 20 mei 2019 dan pada awal persidangan oleh hakim menyangkut identitas terdakwa tersebut telah dipertanyakan ,ternyata telah bersesuaian dengan identitas terdakwa yang ada dalam surat dakwaan. Berdasarkan fakta yang terungkap didalam persidangan ternyata terdakwa adalah orang yang waras , tidak gila dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah ia lakukan, ini dapat dilihat dari sikap dan ucapan.terdakwa selama berlangsungnya persidangan atau dengan kata lain tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa . Dengan demikian unsur barang siapa telah terbukti secara sah dan meyakinkan.



2.  Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan berdasarkan ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan Menteri Kesehatan mengupayakan tersedianya narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Kemudian dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan, pelatihan, keterampilan dan penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta, yang secara khusus atau salah satu fungsinya melakukan kegiatan percobaan, penelitian dan pengembangan, dapat memperoleh, menanam, menyimpan dan menggunakan narkotika dalam rangka kepentingan ilmu pengetahuan, setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan. Kemudian dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan dalam pengertian lembaga ilmu pengetahuan termasuk juga instansi pemerintah yang karena tugas dan fungsinya berwenang melakukan pengawasan, penyidikan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa hanya lembaga ilmu pengetahuan termasuk instansi pemerintah yang melakukan pengawasan, penyidikan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika yang mendapat izin dari Menteri Kesehatan yang dapat melakukan kegiatan menanam, memelihara, mempunyai dalam persedian, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I, selain dari lembaga ilmu



pengetahuan dari instansi pemerintah yang dimaksud tidaklah berwenang. Berdasarkan fakta yang diperoleh dari keterangan saksisaksi yang keterangannya telah diberikan di depan persidangan dan telah disumpah secara agama Islam dihubungkan dengan barang bukti, dan keterangan terdakwa sendiri mengakuinya, dapat diketahui bahwa terdakwa adalah orang-perorangan yang berprofesi swasta dan tidak bekerja pada lembaga ilmu pengetahuan dan tidak mendapat izin dari Menteri Kesehatan R.I.,  Bahwa Terdakwa Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada awalnya Anggota Resnarkotika Polres Jakarta Timur yang mendapatkan Laporan dari masyarakat setempat akan adanya Lokasi Penyalahgunaan Narkotika di Jl. Raya Tanah Merdeka tepatnya di depan ruko Kel. Rambutan Kec. Ciracas Jakarta Timur .melakukan Observasi kemudian menemukan terdakwa yang gerak-geriknya mencurigan yang mana masuk menuju kedalam gang di Jl. Raya Tanah Merdeka tepatnya di Ruko Kel.Rambutan Kec. Ciracas Jakarta timur dan kemudian dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan menemukan narkotika didekat terdakwa duduk berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan sabu dengan berat bruto 0,34 Gram didalam plastic bening yang kemudian diakui milik terdakwa. Berdasarkan ketentuan tersebut jelaslah bahwa hanya lembaga ilmu pengetahuan termasuk instansi pemerintah yang melakukan pengawasan, penyidikan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika yang mendapat izin dari Menteri Kesehatan yang dapat melakukan kegiatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  selain dari lembaga ilmu pengetahuan dari instansi pemerintah yang dimaksud tidaklah berwenang apa yang dilakukan terdakwa



dalam hal keterkaitannya dengan sabu dengan berat bruto 0,34 Gram.   Dengan demikian unsur tanpa hak dan melawan hukum telah terbukti secara sah dan   meyakinkan.  



3.   Unsur Narkotika Golongan I dalam bentuk BUKAN Tanaman.   Bahwa dari pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa, petunjuk, surat dan barang bukti yang telah diajukan dipersidangan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.1948/NNF/2019/ BADAN RESERSE KRIMINALISTIK POLRI PUSAT LABORATURIUM FORENSIK tanggal 13 Mei 2019 berupa. 1 (satu) bungkus amplop warna coklat berlak segel dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,1318 gram diberi nomor barang bukti 0673/2019/PF. Barang bukti diatas adalah milik terdakwa HADI SOFYAN ALS ADI dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor 0673/2019/PF, berupa Kristal warna putih benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor utrut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Bahwa mengingat selama dalam pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya perbuatan yang dapat menghapus kesalahannya, karena terdakwa harus dijatuhi hukuman. 



VII Tuntutan  Majelis Hakim yang terhormat, Sebelum kami sampai ke tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu: Hal-hal yang memberatkan :   Perbuatan terdakwa menghalangi program pemerintah untuk memberantas peredaran Narkotika.   Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal-hal yang meringankan :  Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas pebuatannya;  Terdakwa bersikap sopan selama persidangan; Berdasarkan uraian yang dimaksud, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan undang undang yang bersangkutan : 



M   E   N   U   N   T   U   T  Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta TImur yang memeriksa dan mengadili perkara ini Memutuskan :   1. Menyatakan Terdakwa HADI SOFYAN ALS ADI bersalah melakukan tindak pidana ” tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa HADI SOFYAN ALS ADI dengan Pidana Penjara selama     6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebanyak



Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.             3. Menyatakan barang bukti berupa :  1 (satu) bungkus plastic bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,34 gram.  HP merk VIVO warna biru                        Dirampas untuk dimusnahkan 4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah). Demikianlah tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari selasa tanggal 06 Agustus 2019; JAKSA PENUNTUT UMUM EXPRITO SANGGUP JAKSA PRATAMA  NIP. 198407072008121001