Surat Tuntutan P-42 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEJAKSAAN NEGERI MUSI BANYUASIN



P-42



“UNTUK KEADILAN”



SURAT TUNTUTAN No.Reg.Perkara: PDM-26/Mba/Euh.2/06/2017



I. PENDAHULUAN



Majelis Hakim yang Terhormat, Sdr. Penasihat Hukum yang Kami Hormati, dan Hadirin Sidang yang Kami Muliakan



Perkenankanlah kami sejenak mengajak hadirin untuk memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua sehingga dapat melaksanakan persidangan ini dalam keadaan sehat dan tidak kurang satu apapun.



Persidangan atas nama terdakwa SINGGIH TRIWIBOWO Alias JURAGAN bin MAHMUD dilaksanakan di Pengadilan Negeri Sekayu dan telah melaksanakan persidangan sebanyak 10 (sepuluh) kali, maka pada sidang ke-6 (tindak pidana mengangkut dan niaga minyak secara illegal atau tanpa izin) ini sesuai dengan



1



Hukum Acara, tiba saatnya giliran kami Jaksa Penuntut Umum menyampaikan Requisitoir atau Tuntutan Pidana.



Untuk itu kami sampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memberikan waktu dan kesempatan untuk menyusun dan membacakannya.



Persidangan yang telah dilaksanakan ini merupakan suatu perjalanan yang cukup panjang di dalamnya penuh liku-liku, berbagai perbedaan pendapat terjadi di dalamnya, khususnya antara Jaksa Penuntut Umum dengan rekan-rekan Penasihat Hukum, tetapi hal itu bukanlah sebagai hambatan dalam menuju penyelesaian karena walaupun secara lahirnya merupakan perbedaan tetapi pada hakikatnya masih dalam satu bingkai yaitu sama-sama mencari kebenaran materiil.



Secara khusus kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim yang dalam pandangan kami telah secara arif dan bijaksana memimpin jalannya persidangan sehingga semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana.



Ayat Al-Quran berikut sepertinya tepat untuk dijadikan bahan kontemplasi kita bersama dalam penegakan hukum perkara ini



“Hai orang beriman! Jadi kamu penegak keadilan, sebagai saksi bagi Allah sekalipun terhadap dirimu sendiri, atau orang tuamu, atau kerabatmu, baik ia kaya maupun si miskin, karena Allah dapat melindungi keduanya, jangan ikuti hawa nafsu, supaya jangan menyimpang dari kebenaran, jika kamu memutarbalikan



2



(kebenaran) atau menyimpan (keadilan), sungguh, Allah tahu benar, apa yang kamu lakukan” (QS: An-Nissa : 135)



Semoga hati kita semua disini terbuka untuk benar-benar menyadari arti kebenaran dan tidak disesatkan oleh pihak-pihak yang ingin memutarbalikan fakta.



Pada bagian akhir dari Pendahuluan ini, perlu kami sampaikan kembali tentang hal yang telah kami sampaikan pada Eksepsi (Keberatan) di awal persidangan yaitu persidangan ini pada dasarnya akan tanggapan terhadap Keberatan/membuktikan dan mengkaji surat dakwaan. Surat dakwaan tersebut merupakan kristalisasi dari fakta tindak pidana yang diungkapkan dalam penyidikan. Seandainya dakwaan dipandang telah terbukti, masih akan dibuktikan pula apakah Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, dengan demikian jelaslah bahwa pemeriksaan perkara ini dilakukan berdasarkan surat dakwaan yang disusun dari fakta hasil penyidikan yang dihimpun dalam berkas perkara, oleh karena itu perlu kami tekankan kembali harapan agar persidangan ini tidak terjebak dalam opini tanpa fakta hukum dan tidak terperangkap dalam analisa rekayasa tanpa memperhatikan proses dan aturan hukum yang berlaku.



Majelis Hakim Yang Terhormat, Sdr. Penasihat Hukum yang Kami Hormati, dan Pengunjung Sidang yang Kami Muliakan.



Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama Terdakwa :



3



Nama lengkap



:



SINGGIH



TRIWIBOWO



Alias



JURAGAN bin MAHMUD Tempat lahir



:



Palembang



Umur/ tanggal lahir



:



35 Tahun / 03 Juli 1982



Jenis kelamin



:



Laki-Laki



Kebangsaan/Kewarganegaraan



:



Indonesia



Tempat Tinggal



:



Jl. Palembang – Jambi No.55, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan



Agama



:



Islam



Pekerjaan



:



Wiraswasta



Pendidikan



:



S1 Teknik Perminyakan



PENAHANAN -Terdakwa Tidak Ditahan



Berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Terdakwa diperiksa di muka persidangan dengan Acara Pemeriksaan Biasa, berdasarkan penetapan Hakim pada Pengadilan Negeri Sekayu Nomor: 452/Pen.Pid.Sus/2017/PN.SKY tanggal 04 Juli 2017 dan dengan surat pelimpahan acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: 30/N.6.19/Euh.2/06/2017 tertanggal 04 Juli 2017, Terdakwa dihadapkan dimuka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:



Primair: --------Bahwa terdakwa Singgih Triwibowo Alias Juragan bin Mahmud bersamasama dengan Saksi Iqbal Babal Alias Babal bin Baba (terdakwa dalam berkas



4



perkara terpisah) dan saudara Elsan Yudhistira Alias Elsan bin Khrisna (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 sampai dengan tanggal 20 April 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017, dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, bertempat di daerah Desa Sungai Rebo, Dusun III Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, atau rumah Terdakwa sendiri di Jalan Palembang-Jambi No.55, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, atau di Pelabuhan Ambo Alla di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, atau Perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Bintan, provinsi Kepulauan Riau di titik koordinat (01◦ -18’-50’’ LU | 104-36’-10” BT) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dan sebagian besar saksi yang dipanggil berada lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sekayu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan negeri Sekayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf (b) tanpa izin usaha pengangkutan yaitu melakukan pengangkutan minyak mentah dengan berat lebih kurang sebanyak 1000 ton, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------Bahwa pada hari Selasa, 24 Januari 2012, terdakwa



SINGGIH



TRIWIBOWO Alias JURAGAN bin MAHMUD ditelepon oleh temannya Elsan yang bekerja di PT. Pertamina. Dalam percakapan tersebut Elsan mengeluh karena dia keluar dari pekerjaannya yang ada di PT. Pertamina yang disebabkan oleh suatu masalah. Atas kabar tersebut muncul niat jahat Terdakwa untuk mengajak temannya melakukan kegiatan pengambilan minyak dari pipa PT. Pertamina dan langsung



5



mengajak Elsan untuk bertemu di Suluk Café, di daerah Musi Banyuasin pada hari Sabtu, 28 Januari 2012 untuk membahas terkait rencana pengambilan minyak dari pipa PT. Pertamina. ---------------------------------------------------------------------------------------Kemudian Terdakwa juga langsung menghubungi teman kuliahnya dahulu yaitu Iqbal Babal Alias Babal bin Baba yang sebelumnya pernah menghubungi terdakwa untuk meminta pekerjaan akan tetapi ditolak oleh Terdakwa saat itu. Dalam percakapan tersebut Terdakwa juga membicarakan terkait kegiatan pengambilan minyak dari pipa PT. Pertamina. -----------------------------------------------------------------------Bahwa atas dasar hal tersebut pula akhirnya Terdakwa mengajak Iqbal Babal Alias Babal bin Baba yang merupakan teman kuliahnya dahulu dalam rencana kegiatan pengambilan minyak dari pipa PT. Pertamina sekaligus mengajaknya bertemu di Suluk Café, di daerah Musi Banyuasin pada hari Sabtu, 28 Januari 2012 berbarengan dengan Elsan. Disitu mereka semua berkumpul untuk membahas kelanjutan rencana kegiatan pengambilan minyak dari pipa PT. Pertamina yang di diprakarsai oleh terdakwa. Didalam pertemuan di Suluk Café tersebut pada hari Sabtu, 28 Januari 2012 mereka sepakat untuk melakukan kegiatan pengambilan minyak dari pipa PT. Pertamina pada tahun 2014. ---------------------------------------------------Bahwa pada hari Sabtu dan Minggu tepatnya pada tanggal 26 dan 27 Januari 2013 mereka bertiga bertemu Suluk Café, di daerah Musi Banyuasin untuk melakukan kegiatan pengambilan minyak dari pipa PT. Pertamina. Tepatnya pada hari Minggu, 10 Maret 2013 Terdakwa, Elsan Yudhistira dan Iqbal Babal melakukan pertemuan kembali untuk membahas pembagian tugas kerja untuk melakukan pengambilan minyak dan dalam pertemuan tersebut tercapai kata sepakat untuk menentukan tugas kerja dari masing-masing orang dimana pembagian tersebut adalah sebagai berikut, Terdakwa yang menganalisis wilayah dan sekaligus pendana, Elsan



6



sebagai marketing, bendahara (pembukuan atau pengelola keuangan), Iqbal mendapat tugas yang mencari klien, dan pekerja lapangan. ----------------------------------------Bahwa pada hari Kamis, 27 Februari 2014 mereka mulai melakukan kegiatan pengambilan minyak pertama kali di pipa milik PT. Pertamina yang berada di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dimana hasil dari pengambilan minyak pertama mereka itu berhasil mengumpulkan satu ton yang dimana sebagian dari hasil minyak tersebut sebagian akan disimpan dan sebagian akan dijadikan sampel untuk tester penawaran kepada para pembeli nantinya. -----------------------------------------------------Bahwa pada tanggal 26 Mei 2015 Terdakwa diperkenalkan dengan Saksi Tuan Titanicko Jirakulsiri oleh adik dari Tuan Titanicko Jirakulsiri. Dikarenakan hasil pengambilan minyak yang sukses dilakukan oleh Terdakwa beserta sindikatnya membuat pembeli dari luar negeri yaitu bernama Tuan Titanicko Jirakulsiri tertarik untuk melakukan pertemuan. Untuk berkenalan dengan Tuan Titanicko Jirakulsiri, terdakwa ini menyuruh Elsan untuk menemui Tuan Titanicko Jirakulsiri di Malaysia dan melakukan pertemuan di Moonbucks Café, Kuala Lumpur Convention Centre, Malaysia. Disana Elsan ditugaskan oleh Terdakwa untuk menawarkan minyak mentah hasil pengambilan minyak dari pipa PT. Pertamina Terdakwa ini ke Tuan Titanicko Jirakulsiri. Pada pertemuan tersebut mereka membahas tentang kualitas minyak yang akan dikirim, keamanan pengiriman minyak dari Indonesia ke Malaysia, harga minyak yang ditawarkan, juga jaminan atas minyak yang akan dibeli oleh Tuan Titanicko Jirakulsiri dari Terdakwa. Setelah itu, mereka melakukan perjanjian dan kesepakatan yang akan dijalin kedepannya terkait jual beli minyak mentah hasil pengambilan minyak dari pipa PT. Pertamina antara Terdakwa dan Tuan Titanicko Jirakulsiri. ----------------------------------------------------------------------



7



----------Bahwa pada tanggal 27 Mei 2015 Terdakwa mendapat pesanan minyak pertamanya dari Tuan Titanicko Jirakulsiri melalui telepon. Dimana Terdakwa menghubungi Tuan Titanicko terlebih dahulu dalam pemesanan pertama ini. Terdakwa mendapatkan nomor telepon Tuan Titanicko Jirakulsiri dari Elsan yang diperintahkan oleh Terdakwa dalam melakukan perjanjian dan kesepakatan tersebut. Lalu pada pemesanan pertama tersebut hari Rabu, tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan hari Kamis, 2 Juli 2015 mereka melakukan kegiatan pengambilan minyak dari pipa PT. Pertamina dengan jumlah pemesanan minyak sebesar 100 ton. -------------------------------Bahwa atas dasar pemesanan pertama tersebut, Tuan Titanicko Jirakulsiri percaya akan kinerja dari Terdakwa beserta sindikatnya dalam melakukan usahanya, sehingga kedepannya diharapkan dapat melakukan kerjasama yang saling menguntungkan bagi keduanya. Dimana setelah itu Tuan Titanicko Jirakulsiri kembali melakukan pemesanan-pemesanan minyak mentah yaitu yang kedua seberat 300 ton pada hari Kamis, 4 Februari 2016 dan dikirimkan kepada Tuan Titanicko Jirakulsiri pada hari Sabtu, 16 Februari 2016. Selanjutnya Terdakwa kembali mendapatkan pemesanan yang ketiga untuk mengirimkan minyak mentah sebanyak 600 ton dari Tuan Titanicko Jirakulsiri pada hari Jum’at, 16 September 2016 dan pada 28 September 2016, mereka sudah melakukan pengiriman minyak mentah tersebut kepada Tuan Titanicko Jirakulsiri. -----------------------------------------------------------Bahwa pada tanggal 3 April 2017, Tuan Titanicko Jirakulsiri kembali melakukan pemesanan minyak mentah kepada Terdakwa namun tidak lagi melalui telepon melainkan melalui Surat Elektronik yang ditujukan langsung ke Terdakwa dimana dalam Surat Elektronik tersebut berisi pesanan sebanyak 1000 Ton minyak mentah dari Tuan Titanicko Jirakulsiri. Sehari setelahnya yaitu tepatnya pada tanggal 4 April 2017, Terdakwa menerima dan menyanggupi pesanan sebanyak 1000 Ton dari Tuan Titanicko Jirakulsiri tersebut. Lalu untuk memenuhi pesanan Tuan



8



Titanicko Jirakulsiri tersebut Terdakwa beserta sindikatnya menyiapkan kebutuhankebutuhan yang diperlukan guna memperlancar pengambilan minyak mentah dari pipa PT. Pertamina tersebut sampai dengan hari Rabu, tanggal 12 April 2017. -----------------Bahwa pada hari Rabu, tanggal 12 April 2017 Terdakwa Singgih Triwibowo Alias Juragan bin Mahmud bersama-sama dengan Saksi Iqbal Babal Alias Babal bin Baba dan saudara Elsan Yudhistira Alias Elsan bin Khrisna, melakukan kegiatan pengambilan minyak dari pipa milik PT. Pertamina Jalur pipa Tempino-Plaju di daerah Desa Sungai Rebo, Dusun III Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin dengan cara membolongi pipa-pipa PT.Pertamina tersebut dengan menggunakan alat berupa mesin las lalu lubang pada pipa ditempelkan dengan pipa kecil sepanjang 100 m untuk disalurkan ke tempat penampungan sementara yaitu kolam penampungan yang terdakwa miliki didekat sumur tua yang terdakwa kelola, kemudian minyak mentah tersebut setiap harinya dengan menggunakan truk-truk tangki yang sebelumnya sudah dipesan yaitu sebanyak 6 (enam) truk tangki berkapasitas 32.000 liter, diantaranya yaitu 6 (satu) unit Truk merek Hino Warna Hijau dengan Nomor Polisi BG 6543 ACG, BG 5876 RDE, BG 8354 GFR, BG 9007 TRE, BG 2367 CVO, dan BG 9742 JIL diangkut untuk dipindahkan ke tempat penampungan di rumah Terdakwa sampai jumlah pesanan minyak terkumpul lebih kurang sebanyak 1000 ton minyak mentah terpenuhi. --------------------------------------------------------------------Bahwa pada tanggal 12 April 2017, sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa juga memerintahkan Saksi Iqbal untuk memesan kapal tangker MT. Maganda Malaya beserta awak kapalnya dari Perusahaan RAP Expedition yang berada di Malaysia, kemudian pada tanggal 18 April 2017 kapal tangker yang dipesan oleh Saksi Iqbal atas perintah Terdakwa berangkat dari Malaysia menuju ke Pelabuhan Ambo Alla, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin yang sudah biasa digunakan oleh Terdakwa untuk memuat minyak mentah untuk dijual ke pemesan yaitu Saksi



9



Tuan Titanicko Jirakulsiri di Malaysia, selanjutnya pada tanggal 19 April 2017 sampai dengan 20 April 2017, setelah Kapal Tangker MT.Maganda Malaya sudah berada di Pelabuhan, dilakukan proses pemindahan minyak mentah dengan cara diangkut menggunakan truk-truk tangki dari tempat penyimpanan minyak mentah di rumah Terdakwa untuk dimuat ke dalam kapal tangker tersebut, pada saat yang bersamaan yaitu tanggal 19 April 2017 kapal tanker yang memakai bendera asing (Malaysia) dan proses pemuatan minyak mentah dalam jumlah besar dan tidak seperti biasanya menimbulkan kecurigaan pada masyarakat, salah satunya adalah Saksi Tandi Tanduta yang curiga atas kegiatan pemuatan minyak yang dilihatnya saat dia hendak beribadah pada malam hari, oleh karena itu pada Tanggal 20 April 2017 sekira pukul 01.00 WIB Saksi Tandi Tanduta melaporkan kecurigaannya kepada Saksi Fadel Pasaribu selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Musi Banyuasin, kemudian Saksi Fadel Pasaribu segera menghubungi saksi Syaidina Alamsyah selaku Komandan Patroli Bea dan Cukai dan saksi Reza Revaldy selaku nahkoda kapal patroli BC 9002, yang kemudian mengawasi dan melacak laju arah Kapal Tangker MT. Maganda Malaya yang ternyata mengarah ke perairan east opl Malaysia, sehingga saksi Syaidina Alamsyah beserta anggotanya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Kapal Tangker MT. Maganda Malaya di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Bintan, Provinsi Kepulauan Riau di titik koordinat (01◦ -18’-50’’ LU | 104-36’-10” BT) yang wilayahnya berdekatan antara perbatasan Negara Indonesia dengan Negara Malaysia. -----------Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Relfy Al-Ghafany selaku nahkoda, saksi Ranandy Tri Putra selaku Chief Officer dan saksi Al-Ikhsan selaku Kepala Kamar Mesin dari Kapal Tangker MT.Maganda Malaya ternyata tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang sah berupa Izin Usaha Pengangkutan yang memuat nama penyelenggara, jenis usaha yang diberikan,



10



kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan, syarat-syarat teknis dan manifes kapal atas muatan minyak mentah sebanyak lebih kurang 1000 ton yang berada di kapal tangker tersebut dan menunjukkan dokumen-dokumen serta manifes kapal atas muatan minyak mentah sebanyak lebih kurang 1000 ton yang berada di kapal tangker tersebut, selanjutnya Kapal Tangker MT. Maganda Malaya beserta seluruh awaknya diamankan untuk selanjutnya di proses oleh pihak yang berwenang. -----------------------------Perbuatan terdakwa SINGGIH TRIWIBOWO Alias JURAGAN bin MAHMUD sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf (b) Undang – Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----



Subsidair: ----------Bahwa terdakwa Singgih Triwibowo Alias Juragan bin Mahmud bersamasama dengan Saksi Iqbal Babal Alias Babal bin Baba (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saudara Elsan Yudhistira Alias Elsan bin Khrisna (belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 20 April 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017, dan waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, bertempat bertempat di daerah Desa Sungai Rebo, Dusun III Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, atau rumah Terdakwa sendiri di Jalan Palembang-Jambi No.55, Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, atau di Pelabuhan Ambo Alla di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, atau Perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Bintan, provinsi Kepulauan Riau di titik koordinat (01◦ -18’-50’’ LU | 104-36’-10” BT)atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sekayu berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2)



11



KUHAP dan sebagian besar saksi yang dipanggil berada lebih dekat pada Pengadilan Negeri Sekayu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan negeri Sekayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf (d) tanpa izin usaha niaga yaitu melakukan penjualan minyak mentah dengan berat lebih kurang sebanyak 1000 ton, Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------Bahwa pada tanggal 26 Mei 2015 terdakwa SINGGIH TRIWIBOWO Alias JURAGAN bin MAHMUD diperkenalkan dengan Saksi Tuan Titanicko Jirakulsiri oleh adik dari Tuan Titanicko Jirakulsiri. Untuk berkenalan dengan Tuan Titanicko Jirakulsiri, Terdakwa ini menyuruh Elsan untuk menemui Tuan Titanicko Jirakulsiri di Malaysia dan melakukan pertemuan di Moonbucks Café, Kuala Lumpur Convention Centre, Malaysia. Disana Elsan ditugaskan oleh Terdakwa untuk menawarkan minyak mentah hasil pengambilan minyak dari pipa PT. Pertamina Terdakwa ini ke Tuan Titanicko Jirakulsiri. Pada pertemuan tersebut mereka membahas tentang kualitas minyak yang akan dikirim, keamanan pengiriman minyak dari Indonesia ke Malaysia, harga minyak yang ditawarkan, juga jaminan atas minyak yang akan dibeli oleh Tuan Titanicko dari Terdakwa. Setelah itu, mereka melakukan perjanjian dan kesepakatan yang akan dijalin kedepannya terkait jual beli minyak mentah hasil pengambilan minyak dari pipa PT. Pertamina antara Terdakwa dan Tuan Titanicko Jirakulsiri. --------------------------------------------------------------------------Bahwa pada tanggal 27 Mei 2015 Terdakwa mendapat pesanan minyak pertamanya dari Tuan Titanicko Jirakulsiri melalui telepon. Dimana Terdakwa menghubungi Tuan Titanicko terlebih dahulu dalam pemesanan pertama ini. Terdakwa mendapatkan nomor telepon Tuan Titanicko Jirakulsiri dari Elsan yang



12



diperintahkan oleh Terdakwa dalam melakukan perjanjian dan kesepakatan tersebut. Lalu pada pemesanan pertama tersebut hari Rabu, tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan hari Kamis, 2 Juli 2015 mereka melakukan kegiatan pengambilan minyak dari pipa PT. Pertamina dengan jumlah pemesanan minyak sebesar 100 ton. -------------------------------Bahwa atas dasar pemesanan pertama tersebut, Tuan Titanicko Jirakulsiri percaya akan kinerja dari Terdakwa beserta sindikatnya dalam melakukan usahanya, sehingga kedepannya diharapkan dapat melakukan kerjasama yang saling menguntungkan bagi keduanya. Dimana setelah itu Tuan Titanicko Jirakulsiri kembali melakukan pemesanan-pemesanan minyak mentah yaitu yang kedua seberat 300 ton pada hari Kamis, 4 Februari 2016 dan dikirimkan kepada Tuan Titanicko Jirakulsiri pada hari Sabtu, 16 Februari 2016. Selanjutnya Terdakwa kembali mendapatkan pemesanan yang ketiga untuk mengirimkan minyak mentah sebanyak 600 ton dari Tuan Titanicko Jirakulsiri pada hari Jumat 16 September 2016 dan pada 28 September 2016, mereka sudah melakukan pengiriman minyak mentah tersebut kepada Tuan Titanicko Jirakulsiri. ---------------------------------------------------------------------Bahwa pada tanggal 3 April 2017, Tuan Titanicko Jirakulsiri kembali melakukan pemesanan minyak mentah kepada Terdakwa namun tidak lagi melalui telepon melainkan melalui Surat Elektronik yang ditujukan langsung ke Terdakwa dimana di dalam Surat Elektronik tersebut berisi pesanan sebanyak 1000 Ton minyak mentah dari Tuan Titanicko Jirakulsiri. Sehari setelahnya yaitu tepatnya pada tanggal 4 April 2017, Terdakwa menerima dan menyanggupi pesanan sebanyak 1000 Ton dari Tuan Titanicko Jirakulsiri tersebut. Lalu untuk memenuhi pesanan Tuan Titanicko Jirakulsiri tersebut, Terdakwa kembali melakukan persiapan kegiatan pengambilan minyak dari pipa PT. Pertamina untuk memenuhi pesanan 1000 ton dari Tuan Titanicko Jirakulsiri selama satu minggu yaitu dari tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 11 April 2017. Kemudian di tanggal 12 April 2017 sampai dengan



13



tanggal 18 April 2017 Terdakwa kembali melakukan pengambilan minyak dari pipa PT. Pertamina untuk memenuhi pesanan 1000 Ton minyak dari Tuan Titanicko Jirakulsiri. --------------------------------------------------------------------------------------Bahwa pada tanggal 12 April 2017, sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa selain itu juga memerintahkan Saksi Iqbal untuk memesan Kapal Tangker MT. Maganda Malaya beserta awak kapalnya dari Perusahaan RAP Expedition yang berada di Malaysia, kemudian pada tanggal 18 April 2017 kapal tangker yang dipesan oleh Saksi Iqbal atas perintah Terdakwa berangkat dari Malaysia menuju ke Pelabuhan Ambo Alla, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin yang sudah biasa digunakan oleh Terdakwa untuk memuat minyak mentah untuk dijual ke pemesan yaitu Saksi Tuan Titanicko Jirakulsiri di Malaysia. --------------------------------------------------Bahwa setelah Kapal Tangker MT.Maganda Malaya sudah berada di dermaga, dilakukan proses pemindahan minyak mentah dengan cara diangkut menggunakan truk-truk tangki dari tempat penyimpanan minyak mentah di rumah Terdakwa untuk dimuat ke dalam kapal tangker tersebut, pada saat yang bersamaan yaitu tanggal 19 April 2017 kapal tanker yang memakai bendera asing (Malaysia) dan proses pemuatan minyak mentah dalam jumlah besar dan tidak seperti biasanya menimbulkan kecurigaan pada masyarakat, salah satunya adalah Saksi Tandi Tanduta yang curiga atas kegiatan pemuatan minyak yang dilihatnya saat dia hendak beribadah pada malam hari, oleh karena itu pada Tanggal 20 April 2017 sekira pukul 01.00 WIB Saksi Tandi Tanduta melaporkan kecurigaannya kepada Saksi Fadel Pasaribu selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Musi Banyuasin. Sesegera setelah Saksi Fadel Pasaribu menerima laporan tersebut, langsunglah pada hari itu juga Kamis, 20 April 2017 Fadel langsung menghubungi menghubungi Komandan Patroli Syaidina Alamsyah dan Nahkoda Kapal Patroli BC 9002 Reza Revaldy beserta 15 orang anak buah kapal yang merupakan petugas yang



14



sedang bertugas di laut untuk mengawasi dan melacak laju arah Kapal Tangker MT. Maganda Malaya. Setelah mengawasi dan melacak laju arah Kapal Tangker MT. Maganda Malaya, Syaidina Alamsyah beserta anggotanya memastikan bahwa arah kapal tangker tersebut mengarah ke perairan east opl Malaysia. Atas kejadian ini Syaidina Alamsyah beserta anggotanya segera mengejar dan mendekati kapal tangker MT. Maganda Malaya, usaha yang dilakukan oleh petugas sempat mendapatkan perlawanan dari awak kapal tangker MT. Maganda Malaya. ----------------------Bahwa pada awalnya Kapal Tangker MT. Maganda Malaya berjalan dengan kecepatan 20 knot, setelah merasa dikejar dan didekati oleh petugas perairan, Relfy Al Ghafany memerintahkan Al Ikhsan Pamungkas untuk menambah kecepatan kapal tangker tersebut menjadi 30 knot mengarah ke luar perairan Indonesia. Akhirnya Kapal Tangker MT. Maganda Malaya berhasil dihentikan oleh kapal patroli BC 9002 di Perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Bintan dengan titik koordinat (01◦ -18’-50’’ LU | 104-36’-10” BT) yang wilayahnya berdekatan antara perbatasan Negara Indonesia dengan Negara Malaysia. Setelah berhasil memberhentikan kapal tangker, petugas patroli langsung memeriksa muatan yang dimuat kapal tangker tersebut. setelah diperiksa dan ditanyakan mengenai dokumen dan manifes kapal, Relfy Al Ghafany, Ranandy Tri Putra, Al Ikhsan Pamungkas dan delapan orang Anak Buah Kapal (ABK) tidak dapat menunjukan dokumen dan manifes atas muatan minyak mentah 1000 ton yang berada di Kapal Tangker MT. Maganda Malaya. --------------------------Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Relfy Al-Ghafany selaku nahkoda, saksi Ranandy Tri Putra selaku Chief Officer dan saksi Al-Ikhsan selaku Kepala Kamar Mesin dari Kapal Tangker MT.Maganda Malaya tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang sah berupa Izin Usaha Niaga yang memuat nama penyelenggara, jenis usaha yang diberikan, kewajiban dalam penyelenggaraan pengusahaan, syarat-syarat teknis dan manifes kapal atas muatan minyak mentah



15



sebanyak lebih kurang 1000 ton yang berada di kapal tangker tersebut, selanjutnya Kapal Tangker MT. Maganda Malaya beserta seluruh awaknya diamankan untuk selanjutnya di proses oleh pihak yang berwenang. ---------------------------------------------------Perbuatan terdakwa SINGGIH TRIWIBOWO Alias JURAGAN bin MAHMUD sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Huruf (d) Undang – Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----



III.



FAKTA-FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN Majelis Hakim yang Terhormat, Sdr. Penasihat Hukum yang Kami Hormati, dan Hadirin Sidang yang Kami Muliakan Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan di persidangan secara berturut-turut beserta keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa yaitu:



1. KETERANGAN SAKSI-SAKSI Bahwa dalam Persidangan Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti Keterangan Saksi a charge berupa:



1.1 Saksi TUAN TITANICKO JIRAKULSIRI ALIAS TUAN BIN RANGGI Tempat dan tanggal lahir di Kelantan, 14 Agustus 1965, Umur 52 tahun; Jenis Kelamin Laki-laki; Kebangsaan Malaysia; Agama Islam; Alamat Perum Sri Hartati



16



No.18, Kuala Lumpur, Malaysia; Pekerjaan Wiraswasta; Pendidikan Terakhir S1 Ekonomi. Di muka persidangan di bawah sumpah sesuai agama atau kepercayaannya dalam hal ini secara Animisme yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -



Bahwa Saksi memberikan keterangan dalam keadaan sehat;



-



Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan;



-



Bahwa Saksi membenarkan dalam memberikan keterangan pada Polda Sumatera Selatan tidak dalam tekanan dan ancaman



-



Bahwa benar saksi mengenal Terdakwa sebelum Terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan dan tidak ada hubungan baik sedarah ataupun semenda namun terikat hubungan pekerjaan dengan Terdakwa;



-



Bahwa saksi dihadirkan untuk menjelaskan mengenai kerjasama jual-beli minyak mentah antara dirinya dengan Terdakwa



-



Bahwa saksi menyebutkan sudah melakukan kerjasama selama kurang lebih 2 tahun sejak tahun 2015.



-



Bahwa saksi membenarkan telah menjalin kerjasama dengan Terdakwa.



-



Bahwa saksi sudah memesan minyak ke Terdakwa sebanyak 4 kali sebanyak 100 ton, 300 ton, 600 ton, dan 1000 ton



-



Bahwa saksi membenarkan pernah menemui Elsan atas perintah Terdakwa di Moonbucks Café, KLCC dan membahas perjanjian kerjasama minyak mentah.



-



Bahwa saksi menjelaskan ditawari minyak mentah oleh sindikat Terdakwa lalu membeli minyak itu karena yang saksi tahu minyak itu dijual secara legal.



17



-



Bahwa saksi melakukan pemesanan pertama, kedua dan ketiga menggunakan telepon, dan pemesanan terakhir menggunakan surat elektronik.



-



Bahwa saksi belum pernah bertemu dengan Terdakwa, akan tetapi saksi ini berhubungan lewat telepon dan surat elektronik.



-



Bahwa saksi mengatakan nomor dan surat elektronik tersebut didapatkan dari Elsan. Elsan tersebut adalah rekan kerja dari saudara Terdakwa.



-



Bahwa saksi mengenal Elsan, karena pernah betemu di Malaysia tepatnya di Moonbucks Café, KLCC, Malaysia



-



Bahwa saksi bertemu Elsan pada tahun 2015 dan menjalin kerjasama selama 2 tahun



-



Bahwa saksi sangat yakin akan nomor dan surat elektronik dari Elsan, karena semua kerjasamanya tepat dan sesuai.



-



Bahwa Saksi mengakui jika dirinya yakin dengan semua keterangannya dan tidak ingin mengubahnya.



Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi: -



Bahwa Terdakwa ini menyatakan bahwa tidak mungkin kalau saksi ini mendapatkan nomor telepon dan surat elektroniknya sedangkan mereka tidak pernah bertemu sebelumnya.



-



Bahwa Terdakwa mengatakan bahwa bagaimana saudara saksi mengenal



Terdakwa



padahal



dia



belum



pernah



bertemu



sebelumnya dengan Terdakwa.



1.2 Saksi ZIDNI MUGHNI Alias JIMENG BIN GOFAR (video conference)



18



Tempat dan tanggal lahir di Palembang, 14 Februari 1978; Umur 39 tahun; Jenis Kelamin Laki-laki; Kebangsaan Indonesia; Agama Hindu; Alamat Jalan Desa Bumi Kencana No. 31 Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin; Pekerjaan Pegawai Swasta; Pendidikan Terakhir D3. Pemeriksaan dilakukan dengan sarana elektronik berupa video conference berdasarkan surat Nomor SR-10/PK-3/V/2013 dikarenakan saksi mendapatkan terror dan ancaman terus menerus sehingga harus di tempatkan di LPSK, sesuai agama atau kepercayaannya dalam hal ini Hindu yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -



Bahwa Saksi memberikan keterangan dalam keadaan sehat;



-



Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan;



-



Bahwa Saksi membenarkan dalam memberikan keterangan pada Polda Sumatera Selatan tidak dalam tekanan dan ancaman



-



Bahwa



saksi



mengetahui



bahwa



Terdakwa



melakukan



pengambilan minyak PT. Pertamina untuk di dijual; -



Bahwa saudara saksi ini bekerja di bagian pengeboran sumur tua dalam perusahaan kontraktor Terdakwa;



-



Bahwa saksi ini mengatakan bahwa Terdakwa ini mengambil minyak mentah milik PT. Pertamina kemudian ditampung di kolam penampungan dekat dengan Sumur Tua yang dikelola oleh mereka, dan dibawa oleh mereka dengan truk-truk tangki untuk di jual;



-



Bahwa



saksi



mengetahui



bahwa



pengirimannya



diangkut



menggunakan truk-truk tangki yang bermuatan 32.000 liter. Tergantung dari sedikit banyaknya jumlah pesanan;



19



-



Bahwa saksi mengetahui kegiatan juragan sedetail itu karena saksi ini terjun langsung ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan Terdakwa ini;



-



Bahwa saksi ini menemani proses pengangkutan minyak mentah dari kolam penampungan ke truk-truk tangki yang nantinya dikumpulkan dirumah Terdakwa, untuk di tampung terlebih dahulu. Lalu setelah itu minyak mentah ini terkumpul sesuai pesanan selanjutnya akan dibawa ke dermaga yang nantinya akan dimuat ke kapal tanker.



-



Bahwa saksi ini menyatakan bahwa setelah minyak di kumpulkan di kolam penampungan yang dekat dengan lokasi pengambilan minyak maka minyak dibawa ke rumah Terdakwa atas perintah Terdakwa.



-



Bahwa saksi ini menyatakan tidak mau terlibat dalam perkara Terdakwa. Namun saksi ini terpaksa melakukannya karena dipaksa untuk menurutinya, karena apabila tidak menurutinya diancam akan dipecat jadi saksi tidak bisa melakukan tindakan apa-apa.



-



Bahwa Saksi mengakui jika dirinya yakin dengan semua keterangannya dan tidak ingin mengubahnya;



Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi: - Bahwa Terdakwa mengklarifikasi bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan ancaman kepada para pekerjanya dan Terdakwa curiga saudara saksi ini memberikan keterangan di persidangan untuk menjatuhkan dirinya karena rasa dendam.



20



1.3 Saksi IQBAL BABAL ALIAS BABAL BIN BABA Tempat dan tanggal lahir di Banyumas, 6 Mei 1984; Umur 33 tahun; Jenis Kelamin laki-laki; Agama Kristen; Kewarganegaraan Indonesia; Pegawai Swasta; Status Kawin; tempat tinggal Perumahan Griya Indah, Jalan Jati Dharma No.10 RT 08 RW 15 Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan; Pendidikan S1 Ilmu Komunikasi; saksi ini memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai agama atau kepercayaannya dalam hal ini secara Kristen yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



-



Bahwa Saksi memberikan keterangan dalam keadaan sehat;



-



Bahwa Saksi membenarkan seluruh keterangan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan;



-



Bahwa Saksi membenarkan dalam memberikan keterangan pada Polda Sumatera Selatan tidak dalam tekanan dan ancaman



-



Bahwa saksi mengenal Terdakwa



-



Bahwa saksi mengetahui tujuannya hadir dalam persidangan yaitu untuk menjelaskan yang saksi ketahui tentang perkara Terdakwa.



-



Bahwa saksi merupakan rekan kerja Terdakwa dan Elsan dalam melakukan kegiatan pengambilan minyak.



-



Bahwa saksi menyatakan Terdakwa adalah pemegang kendali sindikat dan saksi serta Elsan sebagai pesuruh dari Terdakwa.



-



Bahwa saksi telah menjalin kerjasama kurang lebih 3 (tiga) tahun dengan Terdakwa.



-



Bahwa saksi diposisikan oleh Terdakwa untuk mengurusi pengawasan pengeboran minyak mentah dari sumur tua dalam usaha kontraktor milik Terdakwa.



21



-



Bahwa saksi diajak bergabung dalam usaha kontraktor Terdakwa setelah Terdakwa mengajak Elsan.



-



Bahwa saksi mengatakan Terdakwa yang membagi tugas dan mengatur segala sesuatunya dari awal sampai akhir.



-



Bahwa saksi sudah sering melakukan pengambilan minyak milik PT. Pertamina, tergantung dari pesanan.



-



Bahwa saksi mengatakan pesanan minyak berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, kalau dari luar negeri salah satunya dari Tuan Titanicko.



-



Bahwa saksi membenarkan pesanan dari Tuan Titanicko sebanyak 4 kali yaitu 100 ton, 300 ton, 600 ton, dan 1000 ton.



-



Bahwa saksi ditugaskan Terdakwa untuk mengurusi segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan di lapangan, termasuk memesan kapal tengker MT. Maganda Malaya beserta awak kapal dari perusahaan RAP Expedition.



-



Bahwa saksi mengatakan Terdakwa tidak pernah bertemu dengan Tuan Titanicko, tetapi Terdakwa yang menyuruh Elsan bertemu dengan Tuan Titanicko.



-



Bahwa Saksi mengakui jika dirinya yakin dengan semua keterangannya dan tidak ingin mengubahnya;



Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi: -



Bahwa Terdakwa mengatakan saudara saksi ini menggunakan kedok pekerjaan usaha kontraktor yang Terdakwa dirikan untuk menutupi kegiatan haram yang saudara saksi lakukan.



22



1.4 Saksi SYAIDINA ALAMSYAH ALIAS ALAM BIN IDRIS Tempat dan tanggal lahir di Surabaya, 25 Juni 1979; Umur 38 tahun; Jenis Kelamin laki-laki; Agama Islam; Kewarganegaraan Indonesia; Pegawai Swasta; Status Kawin; tempat tinggal Jalan Kauman (Pesantren) Tarang Kramat Banyuasin Sumatera Selatan; Pendidikan S1 Ilmu Hukum; saksi ini memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai agama atau kepercayaannya dalam hal ini secara Islam yang pada pokoknya keterangannya dibacakan di persidangan sebagai berikut:



-



Bahwa saksi bersama Nahkoda dan 16 abk (anak buah kapal) kapal BC 9002, telah melakukan pengejaran terhadap kapal tangker MT. MAGANDA MALAYA yang mengarah ke Perairan east opl Malaysia.



-



Bahwa didalam pengejaran tersebut terdapat perlawanan yang dilakukan oleh kapal MT. MAGANDA MALAYA.



-



Bahwa kapal MT. Maganda Malaya berhasil dihentikan di Perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Bintan.



-



Bahwa saat diperiksa, kapal MT. MAGANDA MALAYA tidak dapat menunjukkan Dokumen dan Manifest kapal serta ditemukan muatan minyak mentah sebanyak 1.000 ton.



-



Bahwa berdasarkan hal tersebut, saksi melakukan pengamanan terhadap Nahkoda kapal tersebut untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.



Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi: Bahwa Terdakwa tidak memberikan pendapat terkait keterangan Saksi Syaidina



23



KETERANGAN AHLI 1. Ahli NATASYA KARTIKA S.H. Tempat dan tanggal lahir di Jakarta, 07 Juli 1974; Umur 43 tahun; Jenis Kelamin Perempuan; Agama Islam; Kewarganegaraan Indonesia; Kasub Bagian Pertimbangan dan Bantuan Hukum BPH Migas; Status Kawin; tempat tinggal Jalan Rawa Makmur, No.8 RT 04/RW 10 Cakung timur, cakung, Jakarta timur; Pendidikan S1 (Strata 1); diperiksa di penyidik di muka persidangan, dengan di bawah sumpah sesuai agama atau kepercayaannya dalam hal ini secara Islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -



Bahwa Ahli sudah bekerja di bekerja di Badan Pengaturan Hilir Migas dengan jabatan Kasub Bagian Pertimbangan dan Bantuan Hukum BPH Migas kurang lebih sudah 12 tahun sejak tahun 2005



-



Bahwa Ahli ini mendapatkan sertifikasi keahliannya ketika ikut pendidikan keahlian dari Pelatihan PPNS Migas di Pusdik Rekrim Mega Mendung Bogor pada Tahun 2005 dan Diklat PIM IV di Lembaga Pendidikan Migas di Cepu pada Tahun 2007



-



Bahwa Ahli ini menyatakan kegiatan hilir minyak dan gas bumi sebagaimana tercantum pada Pasal 1 angka 10 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan / atau Niaga



-



Bahwa Ahli ini menerangkan usaha minyak dan gas bumi meliputi bidang usaha hulu yang bertumpu pada kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dan bidang usaha hilir yang bertumpu pada kegiatan



24



usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga Minyak Bumi. -



Bahwa ahli ini menerangkan sesuai dengan pasal 40 Peraturan Pemerintah No.36 tahun 2004 tentang usaha kegiatan ilir Minyak dan Gas Bumi, dinyatakan pemanfaatan fasilitas bersama dapat disewakan kepada Badan Usaha yang telah memiliki izin usaha dari pemerintah untuk kepentingan kegiatan usaha bidang hilir Minyak dan Gas Bumi.



-



Bahwa ahli ini menerangkan sesuai pasal 23 UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dinyatakan bahwa badan usaha yang bergerak dibidang hilir Minyak dan Gas Bumi harus mempunyai izin usaha dari pemerintah dalam hal ini Menteri energi dan sumber daya mineral Cq. Dirjen Migas



-



Bahwa ahli ini menerangkan berdasarkan ketentuan tersebut berlaku untuk Badan Usaha yang telah memiliki ijin usaha pengangkutan dan niaga dari pemerintah sesuai fasilitas yang dimiliki sedangkan untuk perseorangan hanya bisa ditunjuk sebagai Lembaga penyalur dan mempunyai kontrak kerja sama dengan badan usaha yang telah memiliki izin usaha.



-



Bahwa ahli menerangkan Berdasarkan pasal 9 UU No. 22 tahun 2001 yang dapat melaksanakan kegiatan usaha pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga minyak bumi adalah : o BUMN o BUMD o Koperasi Usaha Kecil (KUK) o Badan Usaha Swasta ( BUS)



25



-



Bahwa ahli menerangkan Bahwa mengenai usaha hilir Minyak dan Gas Bumi diatur dalam PP No : 36 tahun 2004 tentang usaha hilir Migas dan berdasarkan penjelasan pasal 15 ayat (2) ditentukan syarat sebagai berikut o Akte pendirian Perusahaan / Perusahaan yang ada mendapatkan pengabsahan dari instansi yang berwenang o Profil perusahaan o NPWP o TDP o Surat keterangan domisili perusahaan o Sumber informasi sumber pendanaan o Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan oprasia dan kesalahan kerja pengolahan lingkungan o Surat



pernyataan



tertulis



kesanggupan



memenuhi



kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku; -



Bahwa ahli menerangkan Bahwa Batasan Maksimal dan Minimal dalam pengangkutan dan niaga minyak bumi tidak ada batasan tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan riil



-



Bahwa ahli ini menyatakan Bahwa perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa berdasarkan pasal 23 UU No.22 tahun 2001 tergolong kedalam kegiatan yang tidak mempunyai izin usaha dan pengangkutan dan niaga dari pemerintah atau telah ditunjuk oleh badan usaha pemegang usaha, sehingga terdawka dilanggar melanggar Pasal 53 huruf b dan d Undang-undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi



26



Tanggapan Terdakwa atas keterangan saksi: Bahwa Terdakwa tidak memberikan pendapat terkait keterangan ahli Natasya Kartika, S.H Bahwa dalam perkara ini, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan 1 (satu) orang Saksi yang meringankan Terdakwa (a de charge) sebagai berikut: 1. Saksi ALEXIUS ALESU DA SILVA ALIAS LEKSI Tempat dan tanggal lahir di Lela, 23 Juni 1977; Umur 36 tahun; Jenis Kelamin Laki-laki; Agama Islam; Kewarganegaraan Indonesia; Swasta (Operator SPDN); Status Belum Kawin; tempat tinggal Dusun Baolaran, RT 16/RW 08, Desa Nita, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka Pendidikan D3 Kesekretariatan; saksi ini memberikan keterangan di bawah sumpah sesuai agama atau kepercayaannya dalam hal ini secara Katholik yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :



-



Bahwa saksi memberikan keterangan tidak dalam paksaan atau tekanan;



-



Bahwa saksi tidak mengenal Terdakwa



-



Bahwa saksi mengetahui tujuannya hadir dalam persidangan yaitu untuk memberitahukan kasusnya yang mirip dengan Terdakwa



-



Bahwa saksi menyatakan jika kesamaan kasus dirinya dengan Terdakwa adalah terletak pada tidak adanya mens rea



27



-



Bahwa saksi merupakan pengangkut minyak yang diputus bebas oleh hakim pada tingkat pertama



-



Bahwa saksi ini memberikan keterangan mengenai kasusnya



- Bahwa saksi mengetahui perkara ini hanya dari Terdakwa dan media 1.KETERANGAN AHLI 1. Ahli Prof. Dr. NABILA CALISTA S.H., M.H. Tempat dan tanggal lahir di Jakarta 30 Januari 1965; Umur 52 tahun; Jenis Kelamin Perempuan; Agama Islam; Kewarganegaraan Indonesia; Pekerjaan Dosen; Status Kawin; tempat tinggal Komplek Angkatan Laut Jalan Teluk Mandar No. 31 RT: 02 RW: 08 Pasar Minggu, Jakarta Selatan ; Pendidikan S3 (Strata 3); diperiksa di penyidik di muka persidangan, dengan dibawah sumpah sesuai agama atau kepercayaannya dalam hal ini secara Islam yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -



Bahwa ahli memberikan keterangan tidak dalam paksaan atau tekanan;



-



Bahwa ahli tidak mengenal Terdakwa sebelum adanya perkara ini;



-



Bahwa ahli mengetahui tujuannya hadir dalam persidangan yaitu untuk memberikan pendapat dalam perspektif hukum pidana



-



Bahwa ahli ini menyatakan jika kasus Terdakwa ini bisa masuk dalam kealpaan jika tidak ada niat dalam diri Terdakwa



-



Bahwa ahli ini menjelaskan jika Terdakwa terkena kelalaian atau Culpa



28



-



Bahwa ahli ini merupakan dosen hukum pidana di Universitas Sriwijaya, Palembang.



1. SURAT Bahwa dalam persidangan, Kami Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 184 KUHAP yaitu: Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Palembang No. Lab: 1712 / NNF / 2017 tanggal 1 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh DENNY TAN S.T, M.T selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Palembang yang dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa : 1. Surat Uji Laboratorium No. forensik KS 01 / VII / 2017 menyatakan bahwa dari hasil uji laboratorium tersebut didapatkan hasil kandungan yang sama antara sampel kedua minyak, dimana didalamnya terdapat keterangan sebagai berikut : -



membenarkan adanya masa jenis yang sama antara kedua sampel minyak tersebut



-



membenarkan adanya karakter yang sama antara kedua sampel minyak tersebut



-



membenarkan minyak tersebut terdapat kandungan hidrokarbon yang meliputi senyawa hidrokarbon alifatik jenuh (alkane), senyawa hidrokarbon aromatic dan senyawa lain dalam jumlah kecil (mikro), dimana kandungan minyak tersebut membuktikan bahwa sampel minyak tersebut adalah milik PT. Pertamina.



29



2. Surat Persetujuan Berlayar 3. Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Berangkat 4. Surat Daftar Anak Buah Kapal 5. Surat Laik Operasi Kapal 6. Surat Keterangan Pemilikan Kapal 7. Surat Kontrak Sewa Menyewa Kapal



2. BARANG BUKTI Barang bukti yang diajukan oleh Kami Jaksa Penuntut Umum adalah: 1. 1 (satu) Handphone type Oppo R11 2. 1 (satu) Sim Card Simpati 3. 1 (satu) Sim Card XL 4. 1 (satu) Laptop type Lenovo IdeaPad Y900 5. Nota Pembayaran Kapal MT. Maganda Malaya pada PT. Rap Expedition 6. 1 Bundle Dokumen Pemesanan dan pengiriman minyak mentah terdiri : 1. Surat Pemesenan Minyak Terhadap Tuan Titanicko 2. Transkrip Email Pemesanan 3. Surat Kontrak Kerjasama Dengan Tuan Titanicko 7. 4 (empat) Tandon 8. 3 (tiga) Pipa ukuran 1 inch panjang + 10 Meter 9. Minyak Sejumlah 1000 ton pada Kapal Tangker 10. Minyak Sejumlah 20.000 Liter di Pekarangan Singgih 11. 3 (tiga) Selang Biasa Ukuran 1 inch panjang + 3 Meter



30



12. 2 (dua) Jet Pump Sanyo PDH 405 JP 13. 2 (dua) Alat Las 14. Buku Rekening Tabungan 15. Foto Kapal Mt. Maganda Malaya 16. 3 Truk bertype Mitsubishi Colt Engkel (fe 71) Thn 2015 Plus Box 17. 6 Truk Tangki berkapasitas 32.000 liter bertype Hino Hino 235 ti jw tahun 2013 18. Sample Air Minyak Sungai Kundur 19. Sample Minyak (percikan) di Dermaga 20. CCTV Monnbucks Café 21. CCTV Sumar Café 22. CCTV Suluk Café 23. 2 Obeng Udara GP-867D 24. 3 Keran Jis Besi Cor 10K Globe Valves 25. CCTV Toko Permai Kuat 26. Nota Pembayaran Alat terdiri : 1. 2 2 Obeng Udara GP-867D 2. 3 Keran Jis Besi Cor 10K Globe Valves 3. 2 (dua) Jet Pump Sanyo PDH 405 JP 27. Dokumen Kontrak Kerjasama Periode Pertama dengan PT. Pertamina terdiri : 1. STDP (surat tanda daftar perusahaan) 2. Rekomendasi dari pemerintah 3. KKS (kontrak kerjasama) 28. Surat Kotrak Perpanjangan Kerjasama Ke-2 dengan PT. Pertamina 29. Surat Persetujuan Berlayar 30. Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Berangkat



31



31. Surat Daftar Anak Buah Kapal 32. Surat Laik Operasi Kapal 33. Surat Keterangan Pemilikan Kapal 34. Surat Kontrak Sewa Menyewa Kapal 35. Selang Karet Warna Hitam Ukuran 1,2 inch Panjang + 20 Meter 36. Surat Domisili Usaha 37. Kapal Tangker MT. Maganda Malaya 38. Dokumen Pembentukan Perusahaan Kontraktor terdiri : 1. Akta Pendirian Usaha 2. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham 3. Surat Izin Usaha Perusahaan 4. Tanda Daftar Perusahaan 5. NPWP 6. Sertifikasi Badan Usaha 39. Call Data Record dan Video Data Record 40. Foto Kapal 41. Foto Truk Tangki 32.000 liter 42. Klem Besi Merk 43. Dokumen Pemesanan Kapal Tangker MT. Maganda Malaya



3. ALAT BUKTI PETUNJUK



Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 188 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang dimaksud dengan “petunjuk” adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuainnya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana itu sendiri telah menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak



32



pidana dan siapa pelakunya. Petunjuk sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat diperoleh dari ketentuan Pasal 184 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu dari: a. Keterangan saksi; b. Keterangan ahli; c. Surat; d. Petunjuk; e. Keterangan Terdakwa. Petunjuk ialah suatu “syarat” yang dapat “ditarik dari suatu perbuatan, kejadian atau keadaan dimana syarat tadi mempunyai persesuaian” antara yang satu dengan yang lain maupun syarat yang tadi mempunyai persesuaian dengan tindak pidana itu sendiri dan dari isyarat yang bersesuaian tersebut “melahirkan” atau mewujudkan suatu petunjuk yang “membentuk kenyataan” terjadinya suatu tindak pidana dan Terdakwalah pelakunya. Dari pengertian-pengertian di atas, dapat ditarik suatu pengertian alat bukti petunjuk terbentuk apabila: a. Ada rangkaian perbuatan, atau kejadian atau keadaan atau peristiwa yang saling bersesuaian atau terkait satu dengan lainnya, atau perbuatan, kejadian, peristiwa atau keadaan tadi bersesuaian atau terkait dengan tindak pidana itu; b. Perbuatan, kejadian, peristiwa, atau keadaan tadi bersesuaian atau terkait dengan tindak pidana itu c. Dengan adanya persesuaian antara yang satu dengan yang lain melahirkan atau menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan dari persesuaian itu pula diketahui pelakunya.



33



Bahwa dari hasil pemeriksaan sidang pengadilan telah diperiksa alat bukti saksi-saksi, surat dan keterangan Terdakwa serta barang bukti, telah didapatkan petunjuk-petunjuk antara lain: 1. Bahwa untuk menemui Tuan Titanicko Jirakulsiri, Terdakwa memerintahkan Elsan untuk pergi ke Malaysia untuk bertemu dengan Tuan Titanicko Jirakulsiri pada 26 Mei 2015. 2. Bahwa untuk pemesanan pertama, kedua, ketiga sebanyak 100 ton, 300 ton, 600 ton, Tuan Titanicko Jirakulsiri menggunakan telepon untuk memesan pada Terdakwa, yaitu pada 27 Juni 2015 untuk pemesanan pertama, 4 Februari 2016 Untuk pemesanan kedua sebanyak 300 ton, serta pada 16 September 2016 untuk pemesanan terakhir sebanyak 600 ton. 3. Bahwa dalam pemesanan terakhir sebanyak 1000 ton, Tuan Titanicko Jirakulsiri menggunakan Surat-Elektronik dalam memesan kepada Terdakwa, pada 3 April 2017. 4. Bahwa Untuk memenuhi pesanan – pesanan dari Tuan Titanicko Jirakulsiri, Terdakwa melakukan kegiatan pengambilan minyak dari Pipa PT.Pertamina pada tanggal 12 April 2017 sampai dengan 18 April 2017. 5. Bahwa Terdakwa memerintahkan Iqbal untuk mengurus kegiatan lapangan, termasuk mengatur truk tangki untuk mengangkut minyak hasil pengambilan minyak dari Pipa PT.Pertamina ke rumah Terdakwa untuk disimpan dan kemudian diangkut lagi setelah terkumpul sesuai pesanan ke Pelabuhan Ambo Alla untuk dimuat ke kapal tanker. 6. Bahwa Terdakwa memerintahkan Iqbal untuk memesan kapal tanker MT.Maganda Malaya beserta awak kapalnya dari Perusahaan RAP Expedition, untuk mengangkut dan mengirim minyak mentah yang telah terkumpul ke Tuan Titanicko Jirakulsiri.



34



7. Bahwa terjadi pengangkutan minyak mentah dari rumah Terdakwa ke Pelabuhan Ambo Alla untuk dilakukan proses pemindahan muatan minyak mentah ke Kapal Tangker MT. Maganda Malaya. 8. Bahwa terjadi pelaporan dari Tandi Tanduta atas kegiatan pemindahan muatan yang sebelumnya terjadi karena kecurigaan warga, ke kepala bidang penindakan dan penyidikan yaitu Fadel Pasaribu. 9. Bahwa Fadel Pasaribu menghubungi Komandan Patroli Syaidina Alamsyah untuk mengawasi dan melacak laju arah kapal tangker MT. Maganda Malaya. 10. Bahwa Komandan Patroli Syaidina Alamsyah beserta anggotanya melakukan pengejaran dan mendekati kapal tangker MT. Maganda Malaya. 11. Bahwa benar Komandan Patroli dan anggotanya berhasil menghentikan Kapal Tangker MT.Maganda Malaya di Perairan Tanjung Berakit Kepulauan Bintan. 12. Bahwa benar saat diperiksa oleh Pasukan Patroli, nahkoda Kapal Tangker MT. Maganda Malaya tidak dapat menunjukkan dokumen dan manifest kapal lainnya. 13. Bahwa benar saksi Tuan Titanicko yang merupakan rekan kerja Terdakwa sekaligus pemesan dalam kegiatan pencurian minyak perkara ini dalam keterangan yang dibacakan di persidangan mengatakan bahwa benar telah ada pemesanan minyak mentah illegal kepada Terdakwa sebanyak 4 kali, pemesanan pertama 100 ton, kedua 300 ton, ketiga 600 ton, dan keempat 1000 ton. Dimana pemesanan minyak mentah illegal ini dilakukan melalui panggilan telepon dan surat elektronik. 14. Bahwa benar saksi Zidni Mughni yang merupakan pegawai bagian pengeboran sumur tua perusahaan kontraktor milik Terdakwa dalam pemeriksaan persidangan mengatakan bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian minyak serta Terdakwa juga memberikan ancaman terhadap saksi



35



Zidni Mughni untuk terlibat dalam kegiatan pencurian minyak dari Pipa PT.Pertamina ini. 15. Bahwa benar saksi Iqbal Babal yang merupakan rekan kerja Terdakwa dan Elsan Yudhistira dalam pemeriksaan persidangan menerangkan bahwa sudah 3 tahun bekerja sama dengan Terdakwa serta menjadi pesuruh dalam bagian lapangan kegiatan pencurian minyak oleh Terdakwa. 16. Bahwa benar Terdakwa pernah berkomunikasi dengan saksi Tuan Titanicko terkait dengan pemesanan minyak mentah illegal melalui panggilan telepon dan surat elektronik berdasarkan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan berupa data rekaman suara telefon dan transkrip surat elektronik. 17. Bahwa benar ahli Denny Tan, S.T, M.T telah melakukan uji laboratorium terhadap sampel minyak mentah milik PT. Pertamina dan sampel minyak mentah hasil pencurian minyak milik Terdakwa, dan ditemukan bahwa adanya karakter dan senyawa minyak yang sama antara kedua sampel minyak tersebut, maka berdasarkan hal ini telah terbukti bahwa minyak mentah illegal milik Terdakwa berasal dari pipa penyalur minyak mentah milik PT. Pertamina.



4. KETERANGAN TERDAKWA



SINGGIH TRIWIBOWO Alias JURAGAN Bin MAHMUD, Laki-laki, umur 35 (tiga puluh lima) tahun, lahir di Palembang, 3 Juli 1982, pekerjaan Wiraswasta, Agama Islam, pendidikan terakhir S1 Teknik Perminyakan, Warga Negara Indonesia, alamat Jalan Palembang-Jambi No.55 Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:



36



-



Bahwa Terdakwa saat dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta sanggup memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya;



-



Bahwa Terdakwa masih tetap mendasarkan di persidangan pada keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan di tingkat penyidikan;



-



Bahwa Terdakwa mengakui barang bukti yang diajukan oleh majelis hakim berupa salinan surat kontrak kerja sama, foto 2 (dua) buah truk tangki, dan sampel minyak.



-



Bahwa



Terdakwa



menyatakan



Iqbal



dan



Elsan



telah



menyalahgunakan pekerjaan yang diberikan olehnya. -



Bahwa Terdakwa menyatakan Elsan sebagai otak dari segala kegiatan pencurian minyak tersebut.



-



Bahwa Terdakwa menyatakan bahwa Elsan dan Iqbal memakai kedok kontraktor miliknya untuk melakukan pencurian tersbut.



-



Bahwa Terdakwa menyatakan Iqbal dan Elsan melakukan kegiatan tersebut tanpa sepengetahuannya.



-



Bahwa Terdakwa menyatakan dirinya memerintahkan Elsan dan Iqbal untuk melakukan pengolahan minyak secara legal.



-



Bahwa Terdakwa menyatakan dirinya tidak mengetahui mengenai Tuan Titanicko.



-



Bahwa Terdakwa menyatakan Iqbal dan Elsan telah mengada-ada terkait komunikasi Terdakwa dengan Tuan Titanicko.



-



Bahwa Terdakwa tidak mengakui apa yang telah dia perbuat.



-



Bahwa Terdakwa menyatakan Iqbal dan Elsan dalam beberapa waktu terakhir tidak mengerjakan pekerjaannya dengan baik.



-



Bahwa Terdakwa menyatakan dirinya tidak pernah memberi ancaman terhadap siapapun.



37



-



Bahwa Terdakwa menyatakan dirinya tidak mengetahui tentang kegiatan pencurian minyak ini.



5. BARANG BUKTI YANG DIAJUKAN DALAM PERSIDANGAN



Dalam persidangan ini, Penuntut umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1. 6 (buah) buah truk tangki Hino 32.000 liter 2. 1 (satu) buah Kapal Tangker MT. Maganda Malaya 3. Transkrip Email 4. Foto Kolam Penampungan di dekat Sumur Tua dan Rumah Terdakwa 5. Sampel Minyak mentah 6. Surat Kontrak Kerjasama 7. Voice Data Record dan Call Data Record 8. Minyak sebesar 1000 ton 9. Dokumen Pemesanan Kapal Tangker MT. Maganda Malaya 10. Buku Rekening Tabungan Perusahaan Kontraktor Terdakwa 11. Nota Pembayaran Kapal MT. Maganda Malaya pada PT. Rap Expedition 12. Surat Persetujuan Berlayar 13. Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Berangkat 14. Surat Daftar Anak Buah Kapal 15. Surat Laik Operasi Kapal 16. Surat Keterangan Pemilikan Kapal 38



17. Surat Kontrak Sewa Menyewa Kapal 18. Minyak Sejumlah 20.000 Liter di Pekarangan Singgih 19. 2 (dua) Jet Pump Sanyo PDH 405 JP 20. 2 (dua) Alat Las 21. 1 (satu) Handphone type Oppo R11 22. 1 (satu) Sim Card Simpati 23. 1 (satu) Sim Card XL 24. 1 (satu) Laptop type Lenovo IdeaPad Y900 25. Buku Rekening Tabungan Pribadi Terdakwa



Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian. Hakim Ketua Sidang telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan atau saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.



6. ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN OLEH PENASIHAT HUKUM Alat Bukti Saksi : 1. Saksi Ad-Charge ALEXIUS ALESU DA SILVA ALIAS LEKSI untuk menerangkan bagaimana kasus Terdakwa ini hampir serupa dengan kasus yang menimpa dirinya. Alat Bukti Ahli :



39



1. Ahli PROF.DR NABILA CALISTA S.H, M.H. untuk menerangkan perbuatan Terdakwa yang dapat dikatakan sebagai suatu kelalaian.



IV. PEMBUKTIAN UNSUR-UNSUR Majelis Hakim yang Terhormat, Sdr. Penasihat Hukum yang Kami Hormati, dan Hadirin Sidang yang Kami Muliakan



ANALISIS YURIDIS Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka sampailah kami kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, yaitu: Primair Pasal 53 huruf (b) Jo. Pasal 23 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Subsidair Pasal 53 huruf (d) Jo. Pasal 23 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Oleh karena Dakwaan berbentuk Subsidairitas maka Jaksa Penuntut Umum mempunyai kewenangan untuk membuktikan salah satu pasal dalam bentuk dakwaan yang diyakini terbukti dalam fakta yang terungkap dipersidangan. Mengingat dakwaan disusun secara Subsidairitas oleh karena itu kami Penuntut Umum akan membuktikan Dakwaan Primair terlebih dahulu, yaitu Pasal 53 huruf (b) Jo. Pasal



40



23 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:



1. setiap orang 2. melakukan perbuatan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf (b) tanpa izin usaha pengangkutan 3. melakukan,



menyuruh melakukan,



dan turut



serta



melakukan



Ad. 1 Unsur SETIAP ORANG Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1398K/pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 menyatakan bahwa kata Barang siapa identik dengan terminology kata “setiap orang” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan sebagai Terdakwa atau dader atau setiap orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban dalam segala tindakannya. Menurut Memorie Van Toelichting (MvT), unsur pertanggung jawaban (Toerekeing vasbarheid) harus dianggap sebagai salah satu dalam delik, akan tetapi unsur tersebut tidak perlu dibuktikan. Unsur tersebut telah dianggap terdapat pada setiap orang yang melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang. Berhubungan dengan itu unsur ini disebut unsur yang diancam dalam tiap delik. Unsur toerekeing vasbarheid harus dibuktikan apabila ada keraguraguan pada orang yang melakukan delik. Bahwa unsur setiap orang menunjuk kepada subjek hukum yaitu perseorang atau siapa saja yang dapat dibebani hak kewajiban serta mempertanggungjawabkan perbuatannya. Menurut Prof. SIMONS, “strafbaarfeit” atau tindak pidana harus dirumuskan karena : untuk adanya suatu strafbaarfeit itu disyaratkan bahwa disitu harus terdapat suatu tindakan yang dilarang ataupun yang diwajibkan oleh UU, dimana pelanggaran



41



terhadap larangan atau kewajiban semacam itu telah dinyatakan sebagai suatu tindakan yang dapat dihukum; agar suatu tindakan itu dapat dihukum maka tindakan tersebut harus memenuhi semua unsure dari delik seperti yang dirumuskan didalam UU; setiap strafbaarfeit sebagai pelanggaran terhadap larangan atau kewajiban menurut UU itu pada hakekatnya merupakan suatu tindakan melawan hukum atau merupakan suatu “onrechtmatige handeling” Syarat-syarat pokok dari sesuatu delik itu adalah: dipenuhinya semua unsure dari delik seperti yang terdapat didalam rumusan delik; dapat dipertanggungjawabkannya si pelaku atas perbuatannya; tindakan dari pelaku tersebut haruslah dilakukan dengan sengaja atau tidak disengaja; pelaku tersebut dapat dihukum. Semua syarat-syarat tersebut oleh Lamintang, disebut “begeleidende omstandigheden” atau “vergezellende omstandigheden” atau “keadaan-keadaan penyerta atau keadaan yang menyertai sesuatu tindakan. Tindak pidana atau strafbaar feit merupakan suatu perbuatan yang mengandung unsur “perbuatan atau tindakan yang dapat dipidanakan” dan unsur “pertanggungjawaban pidana kepada pelakunya”. Sehingga dalam syarat hukuman pidana terhadap seseorang secara ringkas dapat dikatakan bahwa tidak akan ada hukuman pidana terhadap seseorang tanpa adanya hal-hal yang secara jelas dapat dianggap memenuhi syarat atas kedua unsur itu. Pertanggungjawaban pidana adalah konsep pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana sebagai subjek hukum pidana dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya yang memenuhi syarat-syarat pertanggungjawaban pidana (asas kesalahan) karena melanggar pasal-pasal tertentu dari aturan pidana yang mengancam sanksi pidana bagi yang melanggarnya.



42



Dengan demikian, maka kita dapat memperhatikan tentang konsep dasar didalam lapangan hukum pidana, maka ada 3 masalah pokok yaitu perbuatan bagaimanakah yang dikategorikan sebagai tindak pidana, kesalahan apa yang dapat dipertanggungjawabkan secara umum, sanksi pidana apa yang pantas dikenakan kepada Terdakwa. Dengan demikian maka unsur setiap orang ialah orang yang apabila orang tersebut terbukti memenuhi unsur tindak pidana yang dituduhkan terhadap Terdakwa. Unsur setiap orang tidak dapat ditujukan kepada diri Terdakwa karena menentukan unsur ini tidak cukup dengan menghubungkan Terdakwa sebagai perseorangan sebagaimana manusia pribadi atau subyek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini, akan tetapi yang dimaksud setiap orang dalam undang-undang adalah orang yang perbuatannya secara sah dan meyakinkan terbukti memenuhi semua unsur dari tindak pidana. Jadi untuk membuktikan unsur setiap orang harus dibuktikan dulu unsur lainnya. Selain itu tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar dalam perkara pidana ini. Seperti yang dimaksud dalam Memori Van Toelichting (M.v.T) dalam penjelasannya mengenai alasan penghapus pidana ini, mengemukakan apa yang disebut “alasan-alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang atau alasanalasan tidak dapat dipidannya seseorang” M.v.T menyebut 2 (dua) alasan: Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkannya seseorang yang terletak pada diri orang itu (inwendig), ialah: a. Pertumbuhan jiwa yang tidak sempurna atau terganggu karena sakit (Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana);



43



b. Umur yang masih muda (mengenai umur yang masih muda di Indonesia dan juga di negeri Belanda sejak tahun 1905 tidak lagi merupakan alasan penghapus pidana) Alasan tidak dapat dipertanggungjawabkan-nya seseorang yang terletak di luar orang itu (uitwendig) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 48 s.d 51, meliputi: a. Daya memaksa (overmacht) (Pasal 48 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana); b. Pembelaan terpaksa (Pasal 49 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana); c. Melaksanakan undang-undang (Pasal 50 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana); d. Melaksanakan perintah jabatan (Pasal 51 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana juga mengadakan pembedaan lain sejalan dengan pembedaan antara dapat dipidananya perbuatan dan dapat dipidananya pembuat. Penghapusan pidana dapat menyangkut perbuatan atau pembuatnya, maka dibedakan dua jenis alasan penghapus pidana: Ad.1



Alasan



pembenar



(rechtvaardigingsgrond,



fait



justificatif,



Rechtfertingungsgrund). Alasan pembenar menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, meskipun perbuatan ini telah memenuhi rumusan delik dalam Undang-Undang. Kalau perbuatannya tidak melawan hukum maka tidak mungkin ada pemidanaan. Alasan pembenar yang terdapat dalam KUHP ialah Pasal 49 ayat (1) (pembelaan



44



terpaksa), Pasal 50 (peraturan undang-undang) dan Pasal 51 ayat (1) (perintah jabatan). Ad.2 Alasan pemaaf atau alasan penghapus kesalahan (schuld uitsluitingsgrond, faitd’excuse, Entschuldigungsgrund, Schuldausschliesungsgrund) Alasan pemaaf menyangkut pribadi si-pembuat, dalam arti bahwa orang ini tidak dapat dicela (menurut hukum) dengan perkataan lain ia tidak bersalah atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, meskipun perbuatannya bersifat melawan hukum. Jadi di sini ada alasan yang menghapuskan kesalahan si pembuat sehingga tidak mungkin ada pemidanaan. Alasan pemaaf yang terdapat dalam KUHP ialah Pasal 44 (tidak mampu bertanggung jawab), Pasal 49 ayat (2) (noodweer exces), Pasal 51 ayat (2) (dengan itikad baik melaksanakan perintah jabatan yang tidak sah) Adapun mengenai Pasal 48 (daya paksa) ada dua kemungkinan, merupakan alasan pembenaran dan dapat pula merupakan alasan pemaaf. Adapun fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan adalah sebagai berikut: -



Bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang bernama yang dalam perkara ini adalah Terdakwa Singgih Triwibowo Alias Juragan Bin Mahmud dengan identitas sebagaimana dalam dakwaan dan dapat mengikuti serta menjawab pertanyaan dalam persidangan dengan baik sehingga berkesimpulan Terdakwa telah dewasa dan sedang



tidak



terganggu



mentalnya



oleh



karena



itu



dapat



dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan tidak masuk dalam apa yang dikategorikan dalam Alasan pemaaf atau Pembenar Pidana seperti yang dijelaskan di atas.



45



Berdasarkan uraian pembuktian tersebut diatas, maka unsur setiap orang telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.



Ad. 2 Unsur Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf (b) tanpa izin usaha pengangkutan Pertama-tama kita mengacu dalam Pasal 1 nomor 12 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/ atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi. Kemudian berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/ atau niaga. Menurut Pasal 1 angka 20 Ijin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Lalu berdasarkan Pasal 9 kegiatan usaha hulu dan hilir sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 1 dan 2 dapat dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, Koperasi, Usaha Kecil, dan Badan Usaha Swasta. Izin usaha tersebut diberikan oleh Pemerintah (Pasal 23 UU No. 22 tahun 2001) dengan persyaratan sebagaimana pada penjelasan Pasal 15 (2) PP No.36 Tahun 2004 tentang Usaha Hilir Migas syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah : • Akte pendirian Perusahaan / perubahannya yang ada mendapat pengesahan dari Instansi berwenang. • Profil Perusahaan.



46



• NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) • TDP. • Surat keterangan domisili Perusahaan. • Surat informasi sumber pendanaan. • Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja pengolahan lingkungan. Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. • Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana. Sampai dengan saat ini kewenangan untuk mengeluarkan Izin Usaha adalah Menteri, sesuai Pasal 23 UU No. 22 tahun 2001 dan Pasal 13 PP No. 36 tahun 2004, selanjutnya Menteri dapat melimpahkan kewenangan yang akan diatur dalam Keputusan Menteri sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 (2) PP Nomor 36 tahun 2004 dan Ijin Pengangkutan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf b UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa kegiatan usaha Hilir Migas dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah Selanjutnya disebutkan bahwa kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan izin Usaha dari Menteri dan Menteri dapat melimpahkan kewenangan pemberian Izin Usaha untuk kegiatan usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri (Pasal 13 PP No. 36 Tahun 2004). Adapun fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan adalah sebagai berikut: Keterangan Saksi :



47



1. Keterangan Saksi TUAN TITANICKO JIRAKULSIRI ALIAS TUAN BIN RANGGI -



Bahwa saksi dihadirkan untuk menjelaskan mengenai kerjasama jual-beli minyak mentah antara dirinya dengan Terdakwa



-



Bahwa saksi sudah memesan minyak ke Terdakwa sebanyak 4 kali sebanyak 100 ton, 300 ton, 600 ton, dan 1000 ton



-



Bahwa saksi melakukan pemesanan pertama, kedua dan ketiga menggunakan telepon, dan pemesanan terakhir menggunakan surat elektronik.



2. Keterangan Saksi ZIDNI MUGHNI ALIAS JIMENG BIN GHOFAR -



Bahwa saksi ini mengatakan bahwa Terdakwa ini mengambil minyak



milik



pertamina



kemudian



ditampung



di



kolam



penampungan dekat dengan sumur tua yang dikelola oleh Terdakwa, dan dibawa oleh mereka untuk di jual; -



Bahwa



saksi



mengetahui



bahwa



pengirimannya



diangkut



menggunakan truk-truk tangki yang bermuatan 32.000 liter. Tergantung dari sedikit banyaknya jumlah pesanan; -



Bahwa saksi ini menyatakan bahwa setelah minyak di kumpulkan di kolam penampungan yang dekat dengan lokasi pengambilan minyak maka minyak dibawa ke rumah Terdakwa atas perintah Terdakwa.



-



Bahwa saksi ini menemani proses pengangkutan minyak mentah dari kolam penampungan ke truk-truk tangki yang nantinya dikumpulkan dirumah Terdakwa, untuk di tampung terlebih dahulu. Lalu setelah itu minyak mentah ini terkumpul sesuai



48



pesanan selanjutnya akan dibawa ke dermaga yang nantinya akan dimuat ke kapal tanker.



3. Keterangan Saksi IQBAL BABAL ALIAS BABAL BIN BABA -



Bahwa saksi membenarkan pesanan dari Tuan Titanicko sebanyak 4 kali yaitu 100 ton, 300 ton, 600 ton, dan 1000 ton.



-



Bahwa saksi ditugaskan Terdakwa untuk mengurusi segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan di lapangan, termasuk memesan kapal tengker MT. Maganda Malaya beserta awak kapal dari perusahaan RAP Expedition.



4. Keterangan Saksi SYAIDINA ALAMSYAH ALIAS ALAM BIN IDRIS -



Bahwa saksi bersama Nahkoda dan 16 abk (anak buah kapal) kapal BC 9002, telah melakukan pengejaran terhadap kapal tangker MT. MAGANDA MALAYA yang mengarah ke Perairan east opl Malaysia.



-



Bahwa didalam pengejaran tersebut terdapat perlawanan yang dilakukan oleh kapal MT. MAGANDA MALAYA.



-



Bahwa kapal MT. Maganda Malaya berhasil dihentikan di Perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Bintan.



-



Bahwa saat diperiksa, kapal MT. MAGANDA MALAYA tidak dapat menunjukkan Dokumen dan Manifest kapal serta ditemukan muatan minyak mentah sebanyak 1.000 ton



Keterangan Ahli



49



1. Keterangan Ahli NATASYA KARTIKA S.H -



Bahwa ahli ini menerangkan sesuai pasal 23 UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dinyatakan bahwa badan usaha yang bergerak dibidang hilir migas harus mempunyai izin usaha dari pemerintah dalam hal ini Menteri energi dan sumber daya mineral Cq. Dirjen Migas



-



Bahwa ahli ini menerangkan berdasarkan ketentuan tersebut berlaku untuk Badan Usaha yang telah memiliki ijin usaha pengangkutan dan niaga dari pemerintah sesuai fasilitas yang dimiliki sedangkan untuk perseorangan hanya bisa ditunjuk sebagai Lembaga penyalur dan mempunyai kontrak kerja sama dengan badan usaha yang telah memiliki izin usaha



-



Bahwa ahli menerangkan Berdasarkan pasal 9 UU No. 22 tahun 2001 yang dapat melaksanakan kegiatan usaha pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga minyak bumi adalah : o BUMN o BUMD o Koperasi Usaha Kecil (KUK) o Badan Usaha Swasta (BUS)



-



Bahwa ahli menerangkan Bahwa mengenai usaha ilir migas diatur dalam PP No: 36 tahun 2004 tentang usaha hilir Migas dan berdasarkan penjelasan pasal 15 ayat (2) ditentukan syarat sebagai berikut o Akte pendirian Perusahaan / Perusahaan yang ada mendapatkan pengabsahan dari instansi yang berwenang o Profil perusahaan



50



o NPWP o TDP o Surat keterangan domisili perusahaan o Sumber informasi sumber pendanaan o Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan oprasia dan kesalahan kerja pengolahan lingkungan o Surat



pernyataan



tertulis



kesanggupan



memenuhi



kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku



Alat Bukti Petunjuk : 1. 6 (enam) buah truk tangki Hino 32.000 liter 2. 1 (satu) buah Kapal Tangker MT. Maganda Malaya 3. Sampel Minyak mentah 4. Minyak sebesar 1000 ton



Dari uraian tersebut di atas dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut: 1. Bahwa Untuk memenuhi pesanan – pesanan dari Tuan Titanicko Jirakulsiri, Terdakwa melakukan kegiatan pengambilan minyak dari Pipa PT.Pertamina pada tanggal 12 April 2017 sampai dengan 18 April 2017. 2. Bahwa Terdakwa memerintahkan Iqbal untuk mengurus kegiatan lapangan, termasuk mengatur truk tangki untuk mengangkut minyak hasil pengambilan minyak dari Pipa PT.Pertamina ke rumah Terdakwa untuk disimpan dan kemudian diangkut lagi setelah terkumpul sesuai pesanan ke Pelabuhan Ambo Alla untuk dimuat ke kapal tanker.



51



3. Bahwa Terdakwa memerintahkan Iqbal untuk memesan kapal tanker MT.Maganda Malaya beserta awak kapalnya dari Perusahaan RAP Expedition, untuk mengangkut dan mengirim minyak mentah yang telah terkumpul ke Tuan Titanicko Jirakulsiri. 4. Bahwa terjadi pengangkutan minyak mentah dari rumah Terdakwa ke Pelabuhan Ambo Alla untuk dilakukan proses pemindahan muatan minyak mentah ke Kapal Tangker MT. Maganda Malaya. 5. Bahwa saksi bersama Nahkoda dan 16 abk (anak buah kapal) kapal BC 9002, telah melakukan pengejaran terhadap kapal tangker MT. MAGANDA MALAYA yang mengarah ke Perairan east opl Malaysia. 6. Bahwa didalam pengejaran tersebut terdapat perlawanan yang dilakukan oleh kapal MT. MAGANDA MALAYA. 7. Bahwa kapal MT. Maganda Malaya berhasil dihentikan di Perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Bintan. 8. Bahwa saat diperiksa, kapal MT. MAGANDA MALAYA tidak dapat menunjukkan Dokumen dan Manifest kapal serta ditemukan muatan minyak mentah sebanyak 1.000 ton. 9. Bahwa minyak mentah yang Terdakwa akan kirimkan tidak dapat menunjukkan izin usaha pengangkutan sebagaimana yang dimaksud oleh Ahli Natasya Kartika dalam memberikan keahliannya berdasarkan ilmu pengetahuan yang dia miliki. 10. Bahwa ahli ini menyatakan perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa berdasarkan pasal 23 UU No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tergolong kedalam kegiatan yang tidak mempunyai izin usaha dan pengangkutan dan niaga dari pemerintah atau telah ditunjuk oleh badan usaha



52



pemegang usaha, sehingga Terdakwa dilanggar melanggar Pasal 53 huruf (b) dan (d) Undang-undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.



Bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang bernama SINGGIH TRIWIBOWO



yang dalam perkara ini telah melakukan kegiatan pengambilan



minyak mentah dari pipa PT. Pertamina yang berada di Banyuasin kemudian diangkut untuk ditampung di kolam penampungan yang dimiliki oleh Terdakwa dekat sumur tua yang Terdakwa kelola, kemudian minyak tersebut dari kolam penampungan dekat sumur tua itu dipindahkan dengan menggunakan 6 truk tangki berkapasitas 32.000 liter ke rumah Terdakwa untuk disimpan terlebih dahulu di kolam penampungan di rumah Terdakwa yang kemudian diangkut atau dipindahkan kembali dengan truk tangki yang sama pula ke Pelabuhan Ambo Ala untuk dimuat ke Kapal Tangker MT. Maganda Malaya yang sudah berlabuh/merapat sebelumnya untuk diberangkatkan ke Malaysia, lalu setelah berangkat dari pelabuhan menuju Malaysia, saat perjalanan kapal tangker tersebut diberhentikan oleh Kapal BC 9002 dimana sebelumnya dapat melakukan pengejaran karena mendapat kabar/informasi terkait adanya pindah muat mencurigakan dari warga sekitar yang diberitahukan kepada kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan. Dimana setelah diberhentikan oleh Kapal BC 9002, seluruh Awak Kapal tidak ada yang dapat menunjukkan dokumen dan manifest atas muatan minyak mentah 1000 ton yang berada dikapal tangker MT. Maganda Malaya, dimana salah satunya tidak adanya dokumen terkait izin dari Terdakwa untuk mengangkut minyak mentah tersebut sesuai dengan izin usaha pengangkutan. Berdasarkan uraian pembuktian tersebut di atas, maka unsur secara



53



Tanpa izin usaha pemerintah melakukan pengangkutan minyak mentah telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan. Ad. 3 melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Bahwa sub unsur dalam pasal ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsur telah terbukti maka sub unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Bahwa berdasarkan syarat dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah adanya niat dan kehendak yang sama dan pelakunya lebih dari satu orang serta adanya kerjasama diantara para pelaku. Pasal 55 KUHP merumuskan sebagai berikut : 1) Dipidana sebagai pembuat sesuatu tindak pidana; ke-1. orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan; ke-2. orang yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. 2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya Pasal 55 KUHP dapat dikelompokkan orang-orang yang disebut sebagai pembuat yaitu : 1) mereka, yang melakukan perbuatan pidana. Arti kata dari “melakukan” adalah secara lengkap memenuhi semua unsur delik dan merupakan suatu bentuk tunggal dari pengertian “berbuat”. Orang itu sendiri yang melakukan delik tersebut. 2) mereka, yang menyuruh melakukan perbuatan pidana. Arti kata “menyuruhlakukan” adalah bukan pelaku utama yang melakukan delik tersebut,



54



namun pelaku utama tersebut menggerakkan orang lain, yang (dengan alasan apapun) tidak dapat dikenai pidana, melakukan suatu delik; 3) mereka, yang turut serta melakukan perbuatan pidana. Arti kata „turut (serta) melakukan adalah bersepakat dengan orang lain membuat rencana untuk melakukan suatu delik dan secara bersama-sama melaksanakannya; 4) mereka, yang membujuk supaya dilakukan perbuatan pidana. Arti dari “membujuk” adalah meminta orang lain untuk melakukan suatu delik dengan bantuan yang secara limitatif terdapat dalam Pasal 55 ayat (2) KUHP yang biasa disebut sarana-sarana pembujukan, membujuk orang lain yang memang dapat dipidana. Seseorang merupakan pembuat atau pelaku dari sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, bilamana tindak-tindakannya memenuhi semua unsur yang disebut dalam perumusan perbuatan yang dapat dihukum tersebut. Pertanggungjawaban yang dibebankan pelaku yang melakukan suatu tindak pidana adalah berdiri sendiri, pelaku tersebut harus bertanggungjawab penuh atas perbuatan yang telah dilakukannya sesuai dengan aturan hukum yang mengaturnya. Bahwa menurut ilmu hukum dan yurisprudensi jelas dan pasti bahwa Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 itu, paling tidak ada 3 harus dipenuhi bagi perbuatan Deel Neming, yaitu: 1. Perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih; 2. Adanya kerjasama secara fisik; 3. Adanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama Bahwa yang dimaksud “Orang yang melakukan (pleger)” adalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa



55



pidana, sedangkan yang dimaksud “Orang yang menyuruh melakukan (doen plegen)” adalah sedikitnya harus ada dua orang yaitu yang menyuruh (doen plegen) dan yang disuruh (pleger), jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, dan yang dimaksud orang yang “Turut melakukan (medepleger)” adalah “turut melakukan”



dalam arti kata “bersama-sama



melakukan”, sedikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu; Bahwa menurut POMPE ‘turut mengerjakan terjadinya tindak pidana’ itu ada 2 (dua) kemungkinan, yaitu : a. Mereka semua memenuhi semua unsur dalam rumusan delik ; b. Tidak seorangpun memenuhi unsur-unsur delik seluruhnya, tetapi mereka bersama-sama mewujudkan delik itu, misalnya dalam pencurian dengan merusak (Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP) salah seorang melakukan penggangsiran, sedang kawannya masuk dalam rumah dan mengambil barang-barang yang kemudian diterimakan kepada kawannya yang menggangsir tadi ;



Bahwa sejalan dengan uraian yang telah dikemukakan di atas yaitu mengenai kedudukan Terdakwa yang dalam hal ini didakwa sebagai doenpleger, yaitu sebagai orang yang telah menyuruh melakukan. Pengertian doen plegen atau menyuruh melakukan dalam hukum pidana adalah orang yang menyuruh orang lain melakukan sesuatu tindak pidana atau disebut juga dengan istilah pelaku tidak langsung karena ia memang tidak secara langsung melakukannya sendiri tindak pidananya, melainkan melalui perantara orang lain. Sedangkan mengenai kedudukan orang lain yang



56



disuruh melakukan tindak pidana itu disebut seorang pelaku material yang memenuhi persyaratan tertentu, yaitu (menurut Prof. Simons): 1. Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana mempunyai suatu kesalahpahaman mengenai salah satu unsur dari tindak pidana yang bersangkutan; 2. Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu sama sekali tidak mempunyai unsur di atas maupun culpa, ataupun orang tersebut tidak memenuhi unsur yang telah disyaratkan oleh undang-undang bagi tindak pidana yang bersangkutan; 3. Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu hanya memenuhi unsur Dogemerk padahal unsur tersebut telah disyaratkan di dalan undang-undang mengenai tindak pidana tersebut; 4. Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu telah melakukan di bawah pengaruh suatu keadaan yang memaksa terhadap paksaan mana orang tersebut tidak dapat melakukan perlawanan (berbuat lain); 5. Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana dengan itikad baik telah melaksanakan suatu perintah jabatan, padahal perintah jabatan tersebut diberikan oleh seorang atasan yang tidak berwenang memberikan perinta semacam itu. 6. Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu tidak mempunyai sifat tertentu seperti yang telah disyaratkan oleh undangundang, yakni sebagai suatu sifat yang harus dimiliki oleh pelakunya sendiri. Sejalan dengan pendapat hukum di atas, dalam ajaran ”menyuruh melakukan” (doenplegen), seorang pelaku langsung (materieele dader), yaitu orang yang disuruh melakukan tindak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut di atas dalam hal ini tidak dapat dipidana. Termasuk juga ke dalam doenplegen, yaitu apabila pada materieele dader tidak ada salah satu unsur delik, melainkan unsur tersebut ada pada



57



yang menyuruh. Unsur tersebut bisa keadaan-keadaan mengenai pribadi seseorang (persoonlijke omstandigheden) ataupun opzet (padahal unsur tersebut telah disyaratkan di dalam rumusan undang-undang mengenai delik tersebut). Dalam doenpleger (orang yang menyuruh melakukan) dapat dikatakan sebagai orang yang melakukan perbuatan dengan perantaraan orang lain, sedangkan orang lain yang menjadi perantara hanya diumpamakan sebagai alat, yaitu : 1. Alat yang dipakai adalah manusia 2. Alat tersebut berbuat 3. Alat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan 4. Kehendak ada pada orang yang menyuruh 5. Alat melakukan apa yang dikehendaki oleh yang menyuruh 6. Yang menyuruh dapat dipertanggungjawabkan.



Adapun fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan adalah sebagai berikut: Keterangan Saksi : 1.Keterangan Saksi ZIDNI MUGHNI ALIAS JIMENG BIN GHOFAR -



Bahwa saksi ini mengatakan bahwa Terdakwa ini mengambil minyak mentah milik PT. Pertamina kemudian ditampung di kolam penampungan dekat dengan Sumur Tua yang dikelola oleh mereka, dan dibawa oleh mereka dengan truk-truk tangki untuk di jual;



-



Bahwa



saksi



mengetahui



bahwa



pengirimannya



diangkut



menggunakan truk-truk tangki yang bermuatan 32.000 liter. Tergantung dari sedikit banyaknya jumlah pesanan;



58



-



Bahwa saksi ini menemani proses pengangkutan minyak mentah dari kolam penampungan ke truk-truk tangki yang nantinya dikumpulkan dirumah Terdakwa, untuk di tampung terlebih dahulu. Lalu setelah itu minyak mentah ini terkumpul sesuai pesanan selanjutnya akan dibawa ke dermaga yang nantinya akan dimuat ke kapal tanker.



-



Bahwa saksi ini menyatakan bahwa setelah minyak di kumpulkan di kolam penampungan yang dekat dengan lokasi pengambilan minyak maka minyak dibawa ke rumah Terdakwa atas perintah Terdakwa.



-



Bahwa saksi ini menyatakan tidak mau terlibat dalam perkara Terdakwa. Namun saksi ini terpaksa melakukannya karena dipaksa untuk menurutinya, karena apabila tidak menurutinya diancam akan dipecat jadi saksi tidak bisa melakukan tindakan apa-apa.



2. Keterangan Saksi IQBAL BABAL ALIAS BABAL BIN BABA -



Bahwa saksi menyatakan Terdakwa adalah pemegang kendali sindikat dan saksi serta Elsan sebagai pesuruh dari Terdakwa.



-



Bahwa saksi mengatakan Terdakwa yang membagi tugas dan mengatur segala sesuatunya dari awal sampai akhir



-



Bahwa saksi ditugaskan Terdakwa untuk mengurusi segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan di lapangan, termasuk memesan kapal tengker MT. Maganda Malaya beserta awak kapal dari perusahaan RAP Expedition.



59



-



Bahwa saksi mengatakan Terdakwa tidak pernah bertemu dengan Tuan Titanicko, tetapi Terdakwa yang menyuruh Elsan bertemu dengan Tuan Titanicko.



-



Bahwa saksi mengatakan Terdakwa tidak pernah bertemu dengan Tuan Titanicko, tetapi Terdakwa yang menyuruh Elsan bertemu dengan Tuan Titanicko.



Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan telah terungkap bahwa sewaktu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut Terdakwa dalam melakukannya perbuatannya mengancam saksi Zidni Mughni Alias Jimeng Bin Ghofar untuk menjalankan aksi pengambilan minyaknya dan menyuruh untuk mengangkut minyak hasil pengambilan minyak dari Pipa PT.Pertamina tersebut, dimana Jimeng dalam melakukan kegiatan ini berada dibawah ancaman Terdakwa. Selain itu Terdakwa juga menyuruh Iqbal untuk melakukan pengawasan dalam kegiatan pengawasan pengeboran minyak , dimana saksi Iqbal disini sebagai pekerja lapangan yang turun langsung ke lapangan untuk mengawasi dan menjalankan langsung aksi pengambilan minyak mentah dari Pipa PT.Pertamina dan Elsan sebagai pekerja yang mengurusi kegiatan keuangan sindikat mereka dari hasil penjualan pengambilan minyak tersebut serta Terdakwa disini sebagai orang yang mengatur pembagian, pendana, dan otak ataupun orang yang mengajak serta menyuruh dilakukannya kegiatan pengambilan minyak dari Pipa PT.Pertamina. Berdasarkan uraian pembuktian tersebut di atas, maka unsur secara melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.



60



V. KESIMPULAN Majelis Hakim yang Terhormat, Sdr. Penasihat Hukum yang Kami Hormati, dan Hadirin Sidang yang Kami Muliakan Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan



melakukan, menyuruh



melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf (b) tanpa izin usaha pengangkutan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum yaitu Dakwaan Primair: Mengingat dakwaan kami disusun secara Subsidairitas, dan dakwaan Primair sudah terbukti maka dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi dan kami akan langsung mengajukan tuntutan pidana. Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri Terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu:



Hal-hal yang memberatkan: 1. Terdakwa telah memberikan kerugian yang besar bagi negara karena telah melakukan pencurian minyak dalam jumlah besar untuk kepentingan sendiri. 2. Terdakwa



berbelit–belit dalam memberikan keterangan sehingga



menghambat jalannya persidangan



61



Hal-hal yang meringankan: 1. Terdakwa belum pernah dipidana; 2. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Berdasarkan uraian dimaksud kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan:



MENUNTUT Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: 1. Menyatakan Terdakwa SINGGIH TRIWIBOWO Alias JURAGAN Bin MAHMUD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan perbuatan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf (b) tanpa izin usaha pengangkutan minyak mentah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 53 huruf (b) jo. Pasal 23 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 2. Menjatuhkan



pidana



penjara



terhadap



Terdakwa



SINGGIH



TRIWIBOWO Alias JURAGAN Bin MAHMUD selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.40.000.000.000,00 (empat puluh



62



miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan 3. Menyatakan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) buah Kapal Tangker MT. Maganda Malaya 2. Minyak Sejumlah 20.000 Liter di Pekarangan Singgih 3. Minyak sebesar 1000 ton 4. 2 (dua) Jet Pump Sanyo PDH 405 JP 5. 2 (dua) Alat Las 6. 6 (truk) buah truk tangki Hino (Dirampas untuk Negara) 7. Surat Kontrak Sewa Menyewa Kapal 8. Surat Keterangan Pemilikan Kapal 9. Surat Pernyataan Kesiapan Kapal Berangkat 10. Dokumen Pemesanan Kapal Tangker MT. Maganda Malaya 11. Buku



Rekening



Tabungan



Perusahaan



Kontraktor



Terdakwa 12. Nota Pembayaran Kapal MT. Maganda Malaya pada PT. Rap Expedition Surat Persetujuan Berlayar 13. Surat Daftar Anak Buah Kapal 14. Surat Laik Operasi Kapal 15. Transkrip Email 16. Foto Kolam Penampungan di dekat Sumur Tua dan Rumah Terdakwa 17. Sampel Minyak Bumi 18. Surat Kontrak Kerjasama 19. Voice Data Record dan Call Data Record



63



20. 1 (satu) Handphone type Oppo R11 1 (satu) Sim Card Simpati 21. 1 (satu) Sim Card XL 22. 1 (satu) Laptop type Lenovo IdeaPad Y900 23. Buku Rekening Tabungan Pribadi Terdakwa (Dirampas untuk dimusnahkan) 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) Demikianlah Tuntutan Pidana ini kami bacakan dan serahkan dalam sidang hari ini Senin, 21 Agustus 2017



Sekayu, 17 Agustus 2017 Penuntut Umum



Aissyach Noor Chairinovadanti, S.H Jaksa Muda/ 1967010202.199011.1.005



64