Syarat Keanggotaan Ikatemi (KTA) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

IKATAN ELEKTROMEDIS INDONESIA DEWAN PENGURUS DAERAH



PROVINSI JAWA TENGAH Sekretariat : Jl. Kusumanegara Kota Semarang Tel. (024) 70468469, 8448652 ext. 4069 E-mail: [email protected]



MEKANISME REGISTRASI KEANGGOTAAN PERSYARATAN ADMINISTRASI: 1. Mengisi Formulir Registrasi Anggota. 2. Menyerahkan 4 (empat) lembar Pas Foto terbaru ukuran 4X6 dengan latar belakang merah. 3. Melampirkan Fotokopi Ijazah DIII Teknik Elektromedik. 4. Menandatangani PAKTA INTEGRITAS. 5. Membayar biaya Registrasi anggota Rp. 500.000,- untuk lima tahun.



MEKANISME PENDAFTARAN: 1. Mengajukan permohonan keanggotaan baru ke DPD sesuai domisili kerja



dengan mengisi formulir registrasi, bagi anggota yang sudah tidak aktif bekerja / wirausaha sesuai dengan domisili tempat tinggal. 2. Formulir diisi dalam rangkap dua (lembar pertama untuk DPD, lembar kedua



untuk DPP) 3. Pakta Integritas anggota IKATEMI rangkap dua (lembar pertama bermeterai



Rp.6000 untuk DPD, lembar kedua non meterai untuk DPP). 4. Registrasi dapat dilakukan secara kolektif dalam satu DPD 5. Formulir Registrasi anggota diinventarisasi dan diverifikasi oleh DPD dan



selanjutnya dikirim ke DPP untuk diproses pembuatan kartu anggota. 6. Membayar biaya registrasi anggota sebesar Rp. 100.000,-/tahun yang dibayarkan sekaligus per-lima tahun (Rp. 500.000,-). 7. Biaya Registrasi anggota dibayarkan langsung ke DPD atau ditransfer melalui rekening DPD dengan mencantumkan Nama calon anggota dan Kota/Kabupaten tempat tinggal. Rekening DPD IKATEMI Provinsi Jawa Tengah No. Rek. 135 00 01473147 An. MH Arianto/Martinah



Bukti transfer agar disertakan / dikirimkan ke DPD. 8. Biaya operasional DPP, pembuatan dan pengiriman kartu anggota ditransfer ke



rekening DPP oleh DPD.