Tabel Penilaian Mandiri RDTR Sungcam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TABEL PEMERIKSAAN MANDIRI MATERI MUATAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN GOWA TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG (RDTR) KAWASAN PERKOTAAN SUNGGUMINASA-CAMBAYYA Nomor Tanggal



No 1 1.



: 650/170/PUPR : 30 Desember 2020



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya 2 Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda



Penilaian Mandiri



3



4



5



6



Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yakni : a. Mendorong pertumbuhan dan perkembangan Pusat Pelayanan skala kawasan perkotaan dan skala lingkungan dikawasan Perkotaan SungguminasaCambayya b. Merespon isu strategis perkotaan berupa potensi, masalah, dan/atau urgensi penanganannya; c. Sesuai dengan karakter kawasan perkotaan, fisik dan non fisik.



a. Berkedudukan sebagai ibukota Kabupaten Gowa. b. Berada pada kawasan ZRB 1 – 4 c. Dilalui Sungai Jeneberang sebagai sungai utama d. Berperan sebagai kawasan penyangga Kota Makassar sebagai bagian dari PKN Mamminasata e. Adanya alih fungsi lahan pertanian Terdapat potensi situssitus cagar budaya nasional.



Pasal 7 - Sudah mengelaborasi tujuan Tujuan penataan ruang BWP penataan Kawasan Perkotaan adalah Terwujudnya Kawasan Sungguminasa-Cambayya. Perkotaan Sungguminasa- - Telah mempertimbangkan Cambayya sebagai pusat kota kondisi eksisting kawasan skala regional dan pusat perkotaan Sungguminasakebudayaan skala nasional di Cambayya fungsi dan kawasan metropolitan perannya berdasarkan Mamminasata yang inklusif, pembangunan dan kosenp layak huni, tangguh bencana, mitigasi bencana yang dan berkelanjutan. berkelanjutan.



No 2.



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya Rencana Struktur Ruang Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Elaborasi Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yakni : a. Mengembangan sistem pusat-pusat pelayanan skala perkotaan hingga skala lingkungan; b.Efisiensi dan efektivitas fungsi pelayanan masingmasing sub-sub kawasan sesuai dengan cakupannya; c. Tersedia komponen pusat-pusat pelayanan sesuai dengan skup/cakupan pelayanannya.



Kondisi Eksisting Di Daerah



Berkembang pemusatanpemusatan masing-masing fungsi kegiatan, seperti: pemusatan kegiatan pemerintah, pemusatan kegiatan perdagangan, pemusatan kegitaan permukiman, pemusatan kegiatan jasa, pemusatan kegiatan sarana pelayanan umum.



Muatan Raperda



Penilaian Mandiri



Pasal 9 (1) Pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas rencana pengembangan: a. pusat pelayanan kota; b. sub pusat pelayanan kawasan kota; dan c. pusat pelayanan lingkungan. (2) Pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.



Sudah mengelaborasi karakterisitk kawasan perkotaan SungguminasaCambayya utamanya aspek geomorfologi dan pola sebaran permukiman baik eksisting maupun rencana pengembangan permukiman relokasi pasca bencana beserta komponen-komponen perkotaan yang memberikan pelayanan.



Pasal 10 (1) Pusat pelayanan kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a, terdiri atas: a. PPK Sungguminasa di Kecamatan Somba Opu; dan b. PPK Cambayya di Kecamatan



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda Pallangga. (2) PPK Sungguminasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Kelurahan Sungguminasa; b. Kelurahan Bonto Bontoa; c. sebagian Kelurahan Tompobalang; dan d. sebagian Kelurahan Batangkaluku. (3) PPK Cambayya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sebagian Desa Bontoala; b. sebagian Kelurahan Pangkabinanga c. sebagian Kelurahan Mangalli; dan d. sebagian Desa Jenetallasa. Pasal 11 Sub pusat pelayanan kawasan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, terdiri atas: a. SPPK Katangka, yang meliputi wilayah Kelurahan Katangka dan



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda



b.



c.



d.



e.



sekitarnya; SPPK Pandang-Pandang, yang meliputi wilayah Kelurahan PandangPandang dan sekitarnya; SPPK Pacinongan, yang meliputi wilayah Kelurahan Pacinongan dan sekitarnya; SPPK Tamarunang, yang meliputi wilayah Kelurahan Tamarunang dan sekitarnya; dan SPPK Taeng, yang meliputi wilayah Desa Taeng dan sekitarnya.



Pasal 12 (1) Pusat pelayanan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, terdiri atas: a. pusat lingkungan kecamatan; dan b. pusat lingkungan kelurahan. (2) Pusat lingkungan kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. PL Romangpolong; dan b. PL Jenetalasa (3) Pusat lingkungan



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Rencana Jaringan Transportasi



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Permen PU No. 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan, dan PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yakni: a. Aksesibilitas; bahwa setiap pusat kegiatan (PK) dalam kawasan perkotaan terhubungkan oleh jaringan jalan sesuai statusnya sehingga tidak ada satupun PK yang belum terhubungkan (terisolasi). b. Mobilitas; tersedianya jalan yang memudahkan masyarakat per individu melakukan perjalanan. c. Keselamatan; tersedianya jalan yang menjamin pengguna jalan berkendara dengan aman dan nyaman.



Kondisi Eksisting Di Daerah



1. Terdapat jaringan jalan Tol, jaringan jalan Provinsi berupa jlan kolektor dan jalan lokal primer , jaringan jalan kabupaten berupa jalan arteri sekunder, jalan kolektor, jalan primer, jalan lokal sekunder. 2. Terdapat terminal Tipe A di Kecamatan Pattallassang, Tipe B di Kecamatan Pallangga, danTipe C di Kecamatan Somba Opu. 3. Terdapat jaringan transportasi sungai berupa pelabuhan di sungai Jeneberang



Muatan Raperda kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. PL Romang Lompoa; b. PL Mawang; dan c. PL Bontoramba. Pasal 13 (1) Jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas jaringan transportasi darat. (2) Jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas: a. jaringan jalan; b. jalur pejalan kaki; c. jalur sepeda; d. terminal; e. jembatan timbang; f. jaringan kereta api; dan g. pelabuhan sungai. (3) Jaringan transportasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai kebutuhan dengan memperhatikan peraturan perundangundangan.



Penilaian Mandiri



Sudah mengoptimalkan aspek aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, dan kecepatan rencana melalui pengembangan sistem jaringan jalan berdasarkan klasifikasi fungsional jaringan jalan yang terhirarki sesuai sebaran pusatpusat kegiatan BWP



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK d. Kecepatan; tersedianya jalan yang menjamin perjalanan dapat dilakukan sesuai dengan kecepatan rencana. Permen PU No. 03/PRT/M/2013 tentang Pedoman, Perencanaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki Di Kawasan Perkotaan, yakni : Ruang jalur pejalan kaki merupakan ruang yang diperlukan pejalan kaki untuk berdiri dan berjalan yang dihitung berdasarkan dimensi tubuh manusia pada saat membawa barang atau berjalan bersama dengan pejalan kaki lainnya baik dalam kondisi diam maupun bergerak.



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda (4) Jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.3, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 14 (1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. jaringan jalan bebas hambatan; b. jaringan jalan arteri primer; c. jaringan jalan arteri sekunder; d. jaringan jalan kolektor primer 1; e. jaringan jalan kolektor primer 3; f. jaringan jalan lokal primer; g. jaringan jalan lokal sekunder; h. jaringan jalan lingkungan primer; dan i. jaringan jalan lingkungan sekunder.



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda (2) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa ruas jalan MakassarSungguminasa-Takalar. (3) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. ruas jalan Andi Mallombassang; b. ruas jalan K.H. Wahid Hasyim; c. ruas jalan Sultan Hasanuddin; dan d. ruas jalan Usman Salengke; (4) Jaringan jalan arteri sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas ruas jalan lingkar tengah Mamminasata; (5) Jaringan jalan kolektor primer 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas ruas jalan Poros Pallangga. (6) Jaringan jalan kolektor primer 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas: a. ruas jalan Poros



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda Malino; ruas jalan Abd. Muthalib Dg. Narang; c. ruas jalan Kacong Dg. Lalang; d. ruas jalan Syekh Yusuf; dan e. ruas jalan Bakolu. (7) Jaringan jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, terdiri atas: 1. ruas jalan Abd. Rasyid Dg. Lurang; 2. ruas jalan Alternatif I; 3. ruas jalan Ana Gowa; 4. ruas jalan Andi Tonro; 5. ruas jalan Arung Matoa; 6. ruas jalan Baji Areng; 7. ruas jalan Baso Dg. Ngawing; 8. ruas jalan Basoi Dg. Bunga; 9. ruas jalan Belaka; 10. ruas jalan Belibis; 11. ruas jalan Benteng Somba Opu; 12. ruas jalan Bukit Tamarunang; 13. ruas jalan Dato Ripanggantungan; 14. ruas jalan Dg. Tata; b.



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda 15. ruas jalan Dg. Tata Lama; 16. ruas jalan Dg. Tata Lama 1; 17. ruas jalan Dg. Tata Lama 2; 18. ruas jalan Inspeksi Kanal; 19. ruas jalan Macanda; 20. ruas jalan Macanda 2; 21. ruas jalan Manggarupi; 22. ruas jalan Mangka Dg Bombong; 23. ruas jalan Masjid Raya; 24. ruas jalan Mesjid Raya Sungguminasa; 25. ruas jalan Nurul Jihad; 26. ruas jalan Paccalaya; 27. ruas jalan Pallantikang; 28. ruas jalan Pariwisata Macanda; 29. ruas jalan Pattiro; 30. ruas jalan Pelita Borong Bulu; 31. ruas jalan Pelita Taborong; 32. ruas jalan Pelita Teang; 33. ruas jalan Poros



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda SPMA/STTP; 34. ruas jalan Sirajuddin Rani; 35. ruas jalan Swadaya; 36. ruas jalan Tirta Jeneberang; 37. ruas jalan Tumanurung Raya; 38. ruas jalan Wahidin Sudirohusodo; dan 39. ruas jalan Yusuf Bauty. (8) Jaringan jalan lokal sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terdiri atas: 1. ruas jalan Abd. Rasyid Dg Lurang II; 2. ruas jalan Andi Baso Erang; 3. ruas jalan Anyelir; 4. ruas jalan Balla lompoa; 5. ruas jalan Bate Salapang; 6. ruas jalan Belaka 1; 7. ruas jalan Beringin; 8. ruas jalan Bontototangga; 9. ruas jalan Budaya; 10. ruas jalan Dahlia; 11. ruas jalan Dato Gappa; 12. ruas jalan



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda Dirgantara; 13. ruas jalan Garuda; 14. ruas jalan Gusung Raya Taeng; 15. ruas jalan Habibu Kule; 16. ruas jalan Hos Cokroaminoto; 17. ruas jalan Inpeksi Kanal Lr. 1; 18. ruas jalan Inpeksi Kanal Lr. 2; 19. ruas jalan Inspeksi Kanal; 20. ruas jalan Jambu; 21. ruas jalan Jenecinong; 22. ruas jalan Jenemadingin; 23. ruas jalan Manyampa 1; 24. ruas jalan Mappala; 25. ruas jalan Matahari; 26. ruas jalan Mundingin; 27. ruas jalan Pallantikang 1; 28. ruas jalan Pallantikang 3; 29. ruas jalan Pallantikang 5; 30. ruas jalan Pasar Terminal; 31. ruas jalan



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda Pendidikan; 32. ruas jalan Sepakat; 33. ruas jalan Sungguminasa 2; 34. ruas jalan Syekh Yusuf III; 35. ruas jalan Syekh Yusuf VI; 36. ruas jalan Taeng; 37. ruas jalan Tumanurung; 38. ruas jalan Tunggul Bunga; dan 39. ruas jalan Yompo Dg. Naba. (9) Jaringan jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, terdiri atas: 1. ruas jalan Agus Salim I; 2. ruas jalan Al-Fatihah; 3. ruas jalan Ana Gowa; 4. ruas jalan Andi Baso Erang; 5. ruas jalan Andi Ojo; 6. ruas jalan Bambu; 7. ruas jalan Batangkaluku; 8. ruas jalan Beringin; 9. ruas jalan Biringbalang; 10. ruas jalan Bonto



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda Kamase; 11. ruas jalan BTN Bonto-Bontoa; 12. ruas jalan Budaya; 13. ruas jalan Bukit Raya; 14. ruas jalan Bumi Jenetallasa Permai; 15. ruas jalan Bumi Palangga Mas I; 16. ruas jalan Bumi Pallangga Mas II; 17. ruas jalan Bumi Taeng Permai; 18. ruas jalan Damai; 19. ruas jalan Duta Mas Pertiwi; 20. ruas jalan Elang; 21. ruas jalan Flamboyan; 22. ruas jalan Gagak; 23. ruas jalan Garuda; 24. ruas jalan Gasing Dg. Tiro; 25. ruas jalan Gelatik; 26. ruas jalan Gusung Raya Taeng; 27. ruas jalan Habibu Kulle; 28. ruas jalan Kamboja; 29. ruas jalan Karaeng Loeraya; 30. ruas jalan Kelapa; 31. ruas jalan Kemuning;



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda 32. ruas jalan Kenanga; 33. ruas jalan Komp. BTN Andi Tonro; 34. ruas jalan Komp. BTN Gowa Sarana Indah; 35. ruas jalan Komp. BTN Minasa Indah; 36. ruas jalan Kp. Kalimata; 37. ruas jalan Lembah Raya; 38. ruas jalan Lereng I; 39. ruas jalan Lorong Literasi; 40. ruas jalan Matahari 1; 41. ruas jalan Matahari 2; 42. ruas jalan Mawar; 43. ruas jalan Melati; 44. ruas jalan Mesjid Al Azhar; 45. ruas jalan Nuri; 46. ruas jalan Pahlawan; 47. ruas jalan Pangkabinanga 1; 48. ruas jalan Pangkabinanga 3; 49. ruas jalan Pangkabinangan; 50. ruas jalan Pasar Sungguminasa; 51. ruas jalan Pelita Asri;



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda 52. ruas jalan Pembangunan; 53. ruas jalan Perumahan Gowa Lestari; 54. ruas jalan Restika Indah; 55. ruas jalan Sahabat; 56. ruas jalan Samping Kodim; 57. ruas jalan Seroja; 58. ruas jalan Seruni; 59. ruas jalan Stadion Kalegowa; 60. ruas jalan Sungguminasa 3; 61. ruas jalan Sungguminasa 5; 62. ruas jalan Sungguminasa 6; 63. ruas jalan Sungguminasa 7; 64. ruas jalan Sungguminasa 8; 65. ruas jalan Swadaya III; 66. ruas jalan Syamsudin Tunru; 67. ruas jalan Syekh Yusuf I; 68. ruas jalan Tabbaka; 69. ruas jalan Tahim 1; 70. ruas jalan Tahim 3; 71. ruas jalan



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda



(10)



Tamarunang I; 72. ruas jalan Tamarunang Indah; 73. ruas jalan Tuju WaliWali; 74. ruas jalan Wahidin Sudirohusodo 1; 75. ruas jalan Wahidin Sudirohusodo 2; 76. ruas jalan Wahidin Sudirohusodo 3; 77. ruas jalan Wahidin Sudirohusodo 5; 78. ruas jalan Wisata; dan 79. ruas jalan Yusuf Bauty II. 80. ruas jalan lingkungan primer lainnya sebagaimana tergambarkan dalam lampiran peta rencana jaringan transportasi Jaringan jalan lingkungan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i terdiri atas: 1. ruas jalan Anggrek; 2. ruas jalan Asoka; 3. ruas jalan Berlian Indah; 4. ruas jalan Blok B6-



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda



5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24.



B7; ruas jalan Blok B-C; ruas jalan Blok C; ruas jalan BTN Bonto-Bontoa; ruas jalan Bumi Jenetallasa Permai; ruas jalan Cempaka; ruas jalan Dahlia; ruas jalan Dg Lepu; ruas jalan Dg Lepu Lr 3; ruas jalan Dg Lepu Lr 4; ruas jalan Dirgantara Ir 3; ruas jalan Duta Mas Pertiwi; ruas jalan Edelwis; ruas jalan Firdausi Residence; ruas jalan Flamboyan; ruas jalan Gang Dahlia; ruas jalan Graha Sejahtera; ruas jalan Graha Sejahtera 1; ruas jalan Graha Sejahtera 2; ruas jalan Graha Sejahtera 4; ruas jalan Graha



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda Sejahtera 5; 25. ruas jalan Hidayat 2002; 26. ruas jalan Iswar; 27. ruas jalan Kamboja; 28. ruas jalan Kenanga; 29. ruas jalan Kenanga 2; 30. ruas jalan Kenanga 3; 31. ruas jalan Kenangan 1; 32. ruas jalan Kenangan 2; 33. ruas jalan Kenangan 3; 34. ruas jalan Kenangan 4; 35. ruas jalan Kenangan 5; 36. ruas jalan Lumba Raha; 37. ruas jalan Mangga Manis; 38. ruas jalan Manggis; 39. ruas jalan Matahari; 40. ruas jalan Mawar; 41. ruas jalan Melati; 42. ruas jalan Mesjid Al Azhar 1; 43. ruas jalan Mesjid Al Azhar 2; 44. ruas jalan Muara 1; 45. ruas jalan Muara 2; 46. ruas jalan Muara 3; 47. ruas jalan Muara 4;



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda 48. 49. 50. 51. 52. 53. 54. 55. 56. 57. 58. 59. 60. 61. 62. 63. 64. 65. 66. 67.



ruas jalan Muara 5; ruas jalan Mutiara; ruas jalan Mutiara I; ruas jalan Mutiara II; ruas jalan Mutiara III; ruas jalan Mutiara IV; ruas jalan Mutiara IX; ruas jalan Mutiara V; ruas jalan Mutiara VI; ruas jalan Mutiara VII; ruas jalan Mutiara VIII; ruas jalan Pallantikang 2; ruas jalan Pallantikang 4; ruas jalan Pallantikang 5; ruas jalan Pallantikang 6; ruas jalan Pallantikang Residence; ruas jalan Pallantikang Residence 2; ruas jalan Pangkabinanga 2; ruas jalan Pisang; ruas jalan Renal;



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda 68. ruas jalan Seroja; 69. ruas jalan Setapak 4; 70. ruas jalan Sunset Shimmer; 71. ruas jalan Syekh Yusuf II; 72. ruas jalan Syekh Yusuf IV; 73. ruas jalan Syekh Yusuf V; 74. ruas jalan Tahim 2; 75. ruas jalan Taman Kalimata; 76. ruas jalan Tinggimae; 77. ruas jalan Tulip 23; 78. ruas jalan Tutu; 79. ruas jalan Ujung Panai; dan 80. ruas jalan Widuri. 81. ruas jalan lingkungan sekunder lainnya sebagaimana tergambarkan dalam lampiran peta rencana jaringan transportasi Pasal 15 (1) Jalur pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, meliputi penyediaan jalur pejalan kaki di sisi jaringan jalan.



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda (2) Jalur pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada: 1. ruas jalan Andi Mallombassang; 2. ruas jalan K.H. Wahid Hasyim; 3. ruas jalan Sultan Hasanuddin; 4. ruas jalan Usman Salengke; 5. ruas jalan Poros Pallangga; 6. ruas jalan Poros Malino; 7. ruas jalan Abd. Muthalib Dg. Narang; 8. ruas jalan Kacong Dg. Lalang; 9. ruas jalan Syekh Yusuf; 10. ruas jalan Bakolu; 11. ruas jalan Abd. Rasyid Dg. Lurang; 12. ruas jalan Alternatif I; 13. ruas jalan Ana Gowa; 14. ruas jalan Andi Tonro; 15. ruas jalan Arung Matoa; 16. ruas jalan Baji Areng; 17. ruas jalan Baso Dg. Ngawing;



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda 18. ruas jalan Basoi Dg. Bunga; 19. ruas jalan Belaka; 20. ruas jalan Belibis; 21. ruas jalan Benteng Somba Opu; 22. ruas jalan Bukit Tamarunang; 23. ruas jalan Dato Ripanggantungan; 24. ruas jalan Dg. Tata; 25. ruas jalan Dg. Tata Lama; 26. ruas jalan Dg. Tata Lama 1; 27. ruas jalan Dg. Tata Lama 2; 28. ruas jalan Inspeksi Kanal; 29. ruas jalan Macanda; 30. ruas jalan Macanda 2; 31. ruas jalan Manggarupi; 32. ruas jalan Mangka Dg Bombong; 33. ruas jalan Masjid Raya; 34. ruas jalan Mesjid Raya Sungguminasa; 35. ruas jalan Nurul Jihad; 36. ruas jalan Paccalaya; 37. ruas jalan



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda Pallantikang; 38. ruas jalan Pariwisata Macanda; 39. ruas jalan Pattiro; 40. ruas jalan Pelita Borong Bulu; 41. ruas jalan Pelita Taborong; 42. ruas jalan Pelita Teang; 43. ruas jalan Poros SPMA/STTP; 44. ruas jalan Sirajuddin Rani; 45. ruas jalan Swadaya; 46. ruas jalan Tirta Jeneberang; 47. ruas jalan Tumanurung Raya; 48. ruas jalan Wahidin Sudirohusodo; 49. ruas jalan Yusuf Bauty; 50. ruas jalan Abd. Rasyid Dg Lurang II; 51. ruas jalan Andi Baso Erang; 52. ruas jalan Anyelir; 53. ruas jalan Balla lompoa; 54. ruas jalan Bate Salapang; 55. ruas jalan Belaka 1; 56. ruas jalan Beringin;



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda 57. ruas jalan Bontototangga; 58. ruas jalan Budaya; 59. ruas jalan Dahlia; 60. ruas jalan Dato Gappa; 61. ruas jalan Dirgantara; 62. ruas jalan Garuda; 63. ruas jalan Gusung Raya Taeng; 64. ruas jalan Habibu Kule; 65. ruas jalan Hos Cokroaminoto; 66. ruas jalan Inpeksi Kanal Lr. 1; 67. ruas jalan Inpeksi Kanal Lr. 2; 68. ruas jalan Inspeksi Kanal; 69. ruas jalan Jambu; 70. ruas jalan Jenecinong; 71. ruas jalan Jenemadingin; 72. ruas jalan Manyampa 1; 73. ruas jalan Mappala; 74. ruas jalan Matahari; 75. ruas jalan Mundingin; 76. ruas jalan Pallantikang 1;



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda 77. ruas jalan Pallantikang 3; 78. ruas jalan Pallantikang 5; 79. ruas jalan Pasar Terminal; 80. ruas jalan Pendidikan; 81. ruas jalan Sepakat; 82. ruas jalan Sungguminasa 2; 83. ruas jalan Syekh Yusuf III; 84. ruas jalan Syekh Yusuf VI; 85. ruas jalan Taeng; 86. ruas jalan Tumanurung; 87. ruas jalan Tunggul Bunga; dan 88. ruas jalan Yompo Dg. Naba. Pasal 16 (1) Jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, berupa jalur yang khusus diperuntukkan untuk lalu lintas pengguna sepeda, dipisah dari lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda keselamatan lalu lintas pengguna sepeda dan bisa meningkatkan kecepatan berlalu lintas bagi para pengguna sepeda. (2) Jalur sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pada: 1. ruas jalan Andi Mallombassang; 2. ruas jalan K.H. Wahid Hasyim; 3. ruas jalan Sultan Hasanuddin; 4. ruas jalan Usman Salengke; 5. ruas jalan Poros Pallangga; 6. ruas jalan Poros Malino; 7. ruas jalan Abd. Muthalib Dg. Narang; 8. ruas jalan Kacong Dg. Lalang; 9. ruas jalan Syekh Yusuf; 10. ruas jalan Bakolu; 11. ruas jalan Abd. Rasyid Dg. Lurang; 12. ruas jalan Alternatif I; 13. ruas jalan Ana Gowa; 14. ruas jalan Andi



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda Tonro; 15. ruas jalan Arung Matoa; 16. ruas jalan Baji Areng; 17. ruas jalan Baso Dg. Ngawing; 18. ruas jalan Basoi Dg. Bunga; 19. ruas jalan Belaka; 20. ruas jalan Belibis; 21. ruas jalan Benteng Somba Opu; 22. ruas jalan Bukit Tamarunang; 23. ruas jalan Dato Ripanggantungan; 24. ruas jalan Dg. Tata; 25. ruas jalan Dg. Tata Lama; 26. ruas jalan Dg. Tata Lama 1; 27. ruas jalan Dg. Tata Lama 2; 28. ruas jalan Inspeksi Kanal; 29. ruas jalan Macanda; 30. ruas jalan Macanda 2; 31. ruas jalan Manggarupi; 32. ruas jalan Mangka Dg Bombong; 33. ruas jalan Masjid Raya;



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda 34. ruas jalan Mesjid Raya Sungguminasa; 35. ruas jalan Nurul Jihad; 36. ruas jalan Paccalaya; 37. ruas jalan Pallantikang; 38. ruas jalan Pariwisata Macanda; 39. ruas jalan Pattiro; 40. ruas jalan Pelita Borong Bulu; 41. ruas jalan Pelita Taborong; 42. ruas jalan Pelita Teang; 43. ruas jalan Poros SPMA/STTP; 44. ruas jalan Sirajuddin Rani; 45. ruas jalan Swadaya; 46. ruas jalan Tirta Jeneberang; 47. ruas jalan Tumanurung Raya; 48. ruas jalan Wahidin Sudirohusodo; 49. ruas jalan Yusuf Bauty; 50. ruas jalan Abd. Rasyid Dg Lurang II; 51. ruas jalan Andi Baso Erang; 52. ruas jalan Anyelir;



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda 53. ruas jalan Balla lompoa; 54. ruas jalan Bate Salapang; 55. ruas jalan Belaka 1; 56. ruas jalan Beringin; 57. ruas jalan Bontototangga; 58. ruas jalan Budaya; 59. ruas jalan Dahlia; 60. ruas jalan Dato Gappa; 61. ruas jalan Dirgantara; 62. ruas jalan Garuda; 63. ruas jalan Gusung Raya Taeng; 64. ruas jalan Habibu Kule; 65. ruas jalan Hos Cokroaminoto; 66. ruas jalan Inpeksi Kanal Lr. 1; 67. ruas jalan Inpeksi Kanal Lr. 2; 68. ruas jalan Inspeksi Kanal; 69. ruas jalan Jambu; 70. ruas jalan Jenecinong; 71. ruas jalan Jenemadingin; 72. ruas jalan Manyampa 1;



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda 73. ruas jalan Mappala; 74. ruas jalan Matahari; 75. ruas jalan Mundingin; 76. ruas jalan Pallantikang 1; 77. ruas jalan Pallantikang 3; 78. ruas jalan Pallantikang 5; 79. ruas jalan Pasar Terminal; 80. ruas jalan Pendidikan; 81. ruas jalan Sepakat; 82. ruas jalan Sungguminasa 2; 83. ruas jalan Syekh Yusuf III; 84. ruas jalan Syekh Yusuf VI; 85. ruas jalan Taeng; 86. ruas jalan Tumanurung; 87. ruas jalan Tunggul Bunga; dan 88. ruas jalan Yompo Dg. Naba. Pasal 17 Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d, terdiri atas: a. Terminal Tipe B Cappa



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda



b.



Bungaya di Sub BWP II.A Blok II.A.1 Kecamatan Pallangga; dan Terminal Tipe C di Sub BWP I.C Blok I.C.3 Kecamatan Somba Opu.



Pasal 18 Jembatan timbang sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) huruf e terdapat di: a. Sub BWP I.C Blok I.C.3; dan b. Sub BWP II.A Blok II.A.1. Pasal 19 (1) Jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) huruf f terdiri atas: a. jaringan jalur kereta api antarkota trans Sulawesi; b. jaringan jalur kereta api perkotaan Mamminasata; dan c. stasiun kereta api. (2) Jaringan jalur kereta api antarkota trans Sulawesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdapat di: a. Sub BWP I.B;



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda b. Sub BWP I.C; c. Sub BWP I.E; dan d. Sub BWP II.C. (3) Jaringan jalur kereta api perkotaan Mamminasata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdapat di: a. Sub BWP I.A; b. Sub BWP I.C; c. Sub BWP I.D; dan d. Sub BWP I.E. (4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Stasiun kereta api antarkota trans Sulawesi yang terdapat di Sub BWP I.E Blok I.E.1; dan b. Stasiun kereta api perkotaan Mamminasata yang terdapat di Sub BWP I.C Blok I.C.1 dan Sub BWP I.E Blok I.E.1. Pasal 20 Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (2) huruf g merupakan pelabuhan sungai



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Rencana Jaringan Energi/Kelistrikan



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



PP No.10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, yakni: IzinUsahaKetenagalistrikan dapat meliputijenisusaha: a.Pembangkitantenagalistri k; b.Transmisitenagalistrik; c.Distribusitenagalistrik. Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yakni : a. Pelayanan mencakup kebutuhan energi/listrik di seluruh kawasan perkotaan; b. Pasokan yang kontinu melalui jaringan transmisi dan distribusi interkoneksi regional. c. Jaringan distribusi primer yakni jaringan tegangan menengah



Kondisi Eksisting Di Daerah



- Dilalui oleh Jalur SUTT dan SUTM dn SUTR. - Gardu Induk PLN Sungguminasa berada di Kelurahan Tetebatu



Muatan Raperda Jeneberang, yang terdiri atas pelabuhan sungai pengumpan terdapat di: a. Sub BWP I.C Blok I.C.1 b. Sub BWP I.E Blok I.E.1 c. Sub BWP II.B Blok II.B.1; dan d. Sub BWP II.C Blok II.C.1. Pasal 22 (1) Jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, terdiri atas: a. jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik; b. gardu induk; dan c. gardu distribusi. (2) Jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), terdapat di: 1. Sub BWP I.A; 2. Sub BWP I.B; 3. Sub BWP I.C; 4. Sub BWP I.D; 5. Sub BWP I.E; dan 6. Sub BWP II.C.



Penilaian Mandiri



Sudah mengakomidir system jaringan interkoneksi regional, melalui SUTT, SUTM dan SUTR.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda



(SUTM); d. Jaringan distribusi sekunder yakni jaringan tegangan rendah (SUTR)



b.



(3)



(4)



Rencana Jaringan Telekomunikasi



Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yakni : a. Pelayanan mencakup seluruh kawasan perkotaan; b. Tersedia sistem jaringan tetap dan sistem



Tersedia system jaringan bergerak, yaitu system jaringan telepon seluler yang menjangkau seluruh Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya oleh beberapa operator seluler.



(1)



(2)



jaringan Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM), terdapat di seluruh Sub BWP. c. jaringan Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR), terdapat di seluruh Sub BWP. d. Jaringankabel bawah tanah, terdapat di seluruh Sub BWP. Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Gardu Induk PLN Sungguminasa yang terdapat di Sub BWP II.C Blok II.C.2. Gardu distribusi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdapat di seluruh Blok. Pasal 23 Jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, terdiri atas: a. jaringan bergerak terestrial; dan b. jaringan bergerak seluler. Jaringan bergerak



Penilaian Mandiri



Sudah mengelaborasi kondisi yang ada saat ini, dimana terdapat jaringan-jaringan yang telah menjangkau seluruh wilayah di Kawasan Perkotaan Sungguminasa Cambayya.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK jaringan bergerak;



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. jaringan serat optik, terdapat di: 1. Sub BWP I.A; 2. Sub BWP I.B; 3. Sub BWP I.C; 4. Sub BWP I.D; 5. Sub BWP I.E; dan 6. Sub BWP II.A. b. stasiun telepon otomat, terdapat di: 1. Sub BWP I.A pada Blok I.A.1; 2. Sub BWP I.B pada Blok I.B.2; 3. Sub BWP I.C pada Blok I.C.1 dan Blok I.C.2; 4. Sub BWP I.D pada Blok I.D.1 dan Blok I.D.2; 5. Sub BWP I.E pada Blok I.E.2; dan 6. Sub BWP II.A pada Blok II.A.1 dan Blok II.A.2. c. kotak pembagi, terdapat di: 1. Sub BWP I.A pada Blok I.A.2;



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda 2.



Sub BWP I.B pada Blok I.B.2; 3. Sub BWP I.C pada Blok I.C.1, Blok I.C.2 dan Blok I.C.3; 4. Sub BWP I.D pada Blok I.D.1, Blok I.D.2 dan Blok I.D.3; 5. Sub BWP I.E pada Blok I.E.1 dan Blok I.E.2; dan 6. Sub BWP II.A pada Blok II.A.1, Blok II.A.2 dan Blok II.B.2. (3) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diarahkan dengan sistem penggunaan menara bersama, yaitu pada satu menara BTS untuk beberapa operator telepon seluler dengan pengelolaan secara bersama, terdapat di: a. Sub BWP I.A pada Blok I.A.1; b. Sub BWP I.B pada Blok I.B.2; c. Sub BWP I.C pada



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Rencana Jaringan Sumber Daya Air



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, yakni: - Pengendalian pemanfaatan sumber daya air - Pengaturan daerah sempadan sumber air



Kondisi Eksisting Di Daerah



-



Kawasan Perkotaan Sungguminasa Cambayya dialiri Sungai Jeneberang sebagai sumber air permukaan. Memiliki daerah yang berpotensi rawan bencana banjir



Muatan Raperda Blok I.C.1, Blok I.C.2 dan Blok I.C.3; d. Sub BWP I.D pada Blok I.D.1; e. Sub BWP I.E pada Blok I.E.2. f. Sub BWP II.A pada Blok II.A.1 dan Blok II.A.2; dan g. Sub BWP II.B pada Blok II.B.2. (1) Jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, terdiri atas: a. sumber air permukaan; b. sistem jaringan irigasi; dan c. sistem pengendali banjir. (2) Sumber air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Sungai Jeneberang, terdapat di: 1. Sub BWP I.A; 2. Sub BWP I.C; 3. Sub BWP I.E; 4. Sub BWP II.A; 5. Sub BWP II.B; dan 6. Sub BWP II.C.



Penilaian Mandiri



Sudah mengelaborasi terkait sumber daya air seperti daerah yang rawan bencana banjir dengan dibuatkan system pengendalian banjir, serta optimasi daerah irigasi yang telah ditetapkan di Kawasan Perkotaan Sungguminasa Cambayya.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda b.



Danau Mawang, terdapat di Sub BWP II.D. (3) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. jaringan irigasi sekunder, terdapat di seluruh Sub BWP. b. jaringan irigasi tersier, terdapat di: 1. Sub BWP I.A; 2. Sub BWP I.C; 3. Sub BWP I.D; 4. Sub BWP I.E; 5. Sub BWP II.A; 6. Sub BWP II.B; dan 7. Sub BWP II.C. (4) Sistem pengendali banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas: a. tanggul pengendali banjir, terdapat di: 1. Sub BWP I.A; 2. Sub BWP I.C; 3. Sub BWP I.E; 4. Sub BWP II.A; 5. Sub BWP II.B; dan 6. Sub BWP II.C. b. pintu air, terdapat di:



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda 1.



Rencana Jaringan Air Minum



PP No.16 Tahun 2005 tentang Pengembangan SPAM, yakni: a. SPAM dapat dilakukan melalui sistem jaringan perpipaan dan/atau bukan jaringan perpipaan. b. SPAM dengan jaringan perpipaan, dapat meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan. c. SPAM bukan jaringan perpipaan, dapat meliputi sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air instalasi air kemasan, atau bangunan



Kebutuhan air minum penduduk Kawasan Perkotaan Sungguminasa Cambayya saat ini dilayani oleh PDAM, dan system penyediaan air minum lainnya diperoleh dari air sumur.



(1)



(1)



(2)



(3)



Sub BWP I.C pada Blok I.C.3; dan 2. Sub BWP II.C pada Blok II.C.1. Pasal 25 Jaringan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d, berupa jaringan perpipaan, terdiri atas: a. pipa unit distribusi; b. instalasi produksi; dan c. bangunan pengambil air baku. Pipa unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di seluruh Sub BWP. Instalasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di: a. Sub BWP I.A pada Blok I.A.1; b. Sub BWP I.C pada Blok I.C.3; dan c. Sub BWP I.D pada Blok I.D.1. Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)



Penilaian Mandiri



Sudah mengakomodir norma dan standar dalam rencana pengembangan system Penyediaan air minum. kedepan akan terus dikembangkan baik kualitas pelayanannya, maupun kuantitas jaringan pelayanannya sesuai dengan proyeksi kebutuhan di masa yang akan datang.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK perlindungan mata air. d. SPAM harus dikelola secara baik dan berkelanjutan. Permen PU No. 01/PRT/M/2014 tentang Petunjuk Teknis SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yakni: a. Persyaratan Kualitas: Persyaratan kualitas menggambarkan mutu dari air baku air minum, terdiri atas: -persyaratan fisik; -persyaratan kimiawi; -persyaratan bakteorologis -persyaratan radioaktifitas b.Persyaratan kuantitas (debit); c. Persyaratan kontuinitas; d. Sistem distribusi perpipaan dan pengaliran air minum; e. Sistem penyediaan non perpipaan; f. Kebutuhan minimal setiap orang akan air bersih per hari adalah 60 liter atau 0,06 m3.



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda huruf c, terdapat di sub BWP I.A Blok I.A.1.



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Kriteria Muatan RDTR Perkotaan Berdasarkan NSPK SungguminasaCambayya Rencana Jaringan Permen PU No. Drainase 01/PRT/M/2014 tentang Petunjuk Teknis SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yakni: a. Mengeringkan bagian wilayah perkotaan dari genangan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif; b. Membebaskan wilayah perkotaan terutama permukiman yang padat dari genangan air, erosi dan banjir; c. Mengalirkan air permukaan ke badan air penerima terdekat secepatnya dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan air limpasan untuk meresap terlebih dahulu ke dalam tanah (konservasi air); d. Mengendalikan kelebihan air permukaan yang dapat dimanfaatkan untuk persediaan air dan kehidupan akuatik; e. Meningkatkan kesehatan lingkungan,



Kondisi Eksisting Di Daerah Terdapat sungai yang melintasi Kawasan perkotaan yang menjadi pembuangan akhir (outlet) saluran sekunder dan saluran tersier. Kawasan Perkotaan Sungguminasa Cambayya merupakan dataran banjir dan terdapat daerah yang rawan terjadi genangan.



Muatan Raperda Pasal 26 (1) Jaringan drainase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e, terdiri atas: a. jaringan drainase primer; b. jaringan drainase sekunder; c. jaringan drainase tersier; d. jaringan drainase lokal; dan e. kolam retensi. (2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di seluruh Sub BWP. (3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di seluruh Sub BWP. (4) Jaringan drainase tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdapat di seluruh Sub BWP. (5) Jaringan drainase lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdapat di seluruh Sub BWP.



Penilaian Mandiri Memfungsikan sungai yang tepat membentang di dalam wilayah Kawasan Perkotaan Sungguminasa Cambayya sebagai saluran primer. Perencanaan juga memperhitungkan integrasi dengan saluran sekunder dan tersier. Serta penyediaan bangunan penunjang untuk mengatasi genangan seperti bangunan resapan atau kolam retensi.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



bila drainase lancar maka memperkecil resiko penyakit yang ditransmisikan melalui air (water borne disease) dan penyakit lainnya;



Rencana Pengelolaan Air Limbah



Permen PU No. 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Permen PU No. 01/PRT/M/2014 tentang Petunjuk Teknis SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yakni: Tersedianya sistem jaringan air limbah setempat (system on site) dan Jaringan air limbah terpusat (off site sanitation) - Sistem pembuangan air limbah setempat adalah



• Sebagian besar unit permukiman sudah dilayani oleh septic tank. • Terdapat Kawasankawasan kumuh dengan sanitasi yang kurang layak • Belum adanya system jaringan terpusat skala kota.



Muatan Raperda



Penilaian Mandiri



(6) Kolam retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdapat di: a. Sub BWP I.A pada Blok I.A.1 dan Blok I.A.2; b. Sub BWP I.C pada Blok I.C.3; c. Sub BWP I.D pada Blok I.D.1; d. Sub BWP I.E pada Blok I.E.2; e. Sub BWP II.A pada Blok II.A.2; dan f. Sub BWP II.C pada Blok II.C.1. Pasal 27 (1) Pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f, terdiri atas: a. sistem pengelolaan air limbah domestik setempat; dan b. sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat. (2) Sistem pengelolaan air limbah domestik setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas subsistem pengolahan



Rencana pengelolaan air limbah di wilayah Perkotaan Sungguminasa Cambayya sudah mempertimbangkan jumlah dan tingkat kepadatan penduduk, karakteristik wilayah, dan pola sebaran permukiman yang memusat dengan tingkat kepadatan rendah – sedang, sehingga teknologi pengelolaan air limbah yang tepat untuk kondisi wilayah seperti itu adalah sistem sanitasi setempat (on site sanitation).Dimana setiap bangunan rumah, sosial, kantor, komersial, dan lainnya



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



sistem permbuangan air limbah secara individual yang diolah dan dibuang di tempat. Sistem ini meliputi cubluk, tanki septik dan resapan, unit pengolahan setempat lainnya, sarana pengangkutan, dan pengolahan akhir lumpur tinja. - Umumnya jika kepadatan penduduk > 3.000 jiwa/Ha, maka sistem on site sudah tidak sesuai lagi untuk diterapkan; - Sistem off site sanitation memerlukan jaminan tersedianya air bersih yang relatif lebih baik dibandingkan dengan sistem on site, karena sistem off site sanitation memerlukan penggelontoran yang banyak.



Rencana Jaringan Persampahan



PERMEN PUPR No.03/PRT/M/2003 tentang penyelenggaraan prasarana dan sarana



Muatan Raperda



(3)



(4)



(5)



• Pelayanan sampah di wilayah Perkotaan Sungguminasa Cambayya masih



(1)



setempat yang terdapat di seluruh Sub BWP. Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. IPAL Kota; dan b. IPAL Kawasan. IPAL Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdapat di: a. Sub BWP I.C pada Blok I.C.3; dan b. Sub BWP II.A pada Blok II.A.1. IPAL Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdapat di: a. Sub BWP I.A pada Blok I.A.1; b. Sub BWP I.B pada Blok I.B.1; c. Sub BWP I.C pada Blok I.C.2; d. Sub BWP I.E pada Blok I.E.1; dan e. Sub BWP II.A pada Blok II.A.2. Pasal 28 Jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf g,



Penilaian Mandiri masing-masing tersedia septik tank (tangki septik). Kemudian penyediaan IPAL Komunal untuk kawasan industri.



Penyediaan jaringan persampahan dengan penyediaan TPS, yang dilengkapi dengan TPST 3R dan



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK persampahan dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, yakni: • Meningkatkan cakupan pelayanan penanganan sampah, • Menjadikan sampah sebagai sumber daya, • Mewujudkan penyelenggaraan PSP yang efektif, dan berwawasan lingkungan, • Melindungi sumber daya air, tanah, dan udara dan kualitas lingkungan.



Kondisi Eksisting Di Daerah membutuhkan sarana pengangkutan sampah dan tempat pembuangan sampah. • Sebagian besar Kawasan belum terlayani system jaringan pengangkutan sampah kota.



Muatan Raperda



(2)



(3)



(4)



(5)



terdiri atas: a. TPS; b. TPS 3R; dan c. TPST. TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdapat di seluruh Blok. TPS 3R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdapat di: a. Sub BWP I.A pada Blok I.A.1 dan Blok I.A.2; b. Sub BWP I.B pada Blok I.B.1 dan Blok I.B.2; c. Sub BWP I.C pada Blok I.C.3; d. Sub BWP I.D pada Blok I.D.2; e. Sub BWP II.B pada Blok II.B.1; dan f. Sub BWP II.C pada Blok II.C.2. TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdapat di: a. Sub BWP I.C pada Blok I.C.3; dan b. Sub BWP II.A pada Blok II.A.2. Jaringan persampahan selain sebagaimana



Penilaian Mandiri bank sampah yang mengarah kepada pengelolaan sampah domestik dengan konsep zerowaste.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Rencana Jalur dan Tempat Evakuasi Bencana



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Perka BNPB No. 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana, dan Perka BNPB No. 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana, yakni: a. Identifikasi potensi bahaya (hazard potency); b. Kemungkinan dampak/tingkat risiko. c. Pencegahan dan mitigasi; • Upaya atau kegiatan dalam rangka pencegahan dan mitigasi yang dilakukan, bertujuan untuk menghindari terjadinya bencana serta mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh bencana. Tindakan mitigasi dilihatdari sifatnya dapat digolongkan menjadi



Kondisi Eksisting Di Daerah



• Tersedia beberapa jalur evakuasi di Kawasan Perkotaan Sungguminasa Cambayya, • Potensi bencana utama di Kawasan Perkotaan Sungguminasa Cambayya adalah bencana banjir dan genangan, • Terdapat potensi ruangruang evakuasi di daerah aman yang dijadikan tempat pengungsian pada bencana tahun 2019, • Terdapat permukiman padat pada Kawasan rawan bencana tinggi dan sedang dengan jalan-jalan yang sempit dan jalur evakuasi yang kurang memadai.



Muatan Raperda dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai kebutuhan dengan memperhatikan peraturan perundangundangan. Pasal 29 (1) Jaringan mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf h, terdiri atas : a. jalur evakuasi bencana; dan b. tempat evakuasi bencana. (2) Jalur evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. Kelurahan Tompobalang terdapat pada Jalan Swadaya, dengan rute dari Jalan Malino menuju Jalan Swadaya 6. b. Kelurahan Tete Batu terdapat pada: 1. Jalan Dato Gappa, dengan rute: a) dari Jalan Bumi



Penilaian Mandiri



Penyediaan jalur evakuasi dan ruang evakuasi sudah mempertimbangkan ancaman masing – masing bencana serta jangkauan pelayanan.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK 2(dua) bagian, mitigasi pasif mitigasi aktif.



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda



yaitu dan



2.



3.



4.



Pallangga Mas1 - Jalan Poros Palangga menuju Jalan Dato Gappa; dan b) dari Jalan Pelita Lambengi Jalan Pelita Jalan Poros Pallangga menuju Jalan Dato Gappa. Jalan Poros Pallangga, dengan rute dari Jalan Pembangunan ke Jalan Poros Pallangga; Jalan Stadion Kalegowa, dengan rute dari Jalan Poros Pallangga ke Jalan Stadion Kalegowa; Jalan Bumi Pallangga Mas 3, dengan rute dari Jalan Poros



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda



c.



d.



Palangga menuju Jalan Bumi Palangga mas 3; dan 5. Jalan Bakolu, dengan rute dari Jalan Nurul Jihad ke Jalan Bakolu. Kelurahan Sungguminasa terdapat pada: 1. Jalan Usman Salengke, dengan rute dari Jalan Malino - Jalan Swadaya ke jalan menuju gerbang pasar; dan 2. Jalan Habibu Kulle, dengan rute dari Jalan KH. Wahid Hasyim menuju Jalan Habibu Kulle. Kelurahan PandangPandang terdapat pada Jalan Sultan Hasanuddin, dengan rute dari Jalan Dg. Tata Lama menuju Jalan Sultan Hasanuddin.



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda e.



Kelurahan Tamarunang terdapat pada Jalan Bukit Tamarunang, dengan rute dari Jalan Malino menuju Jalan Bukit Tamarunang. (3) Tempat evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa tempat evakuasi akhir yang terdapat di: a. Mesjid Baiatul Jihad Tompobalang di Sub BWP I.C pada Blok I.C.3; b. Masjid Shirathal Mustaqim Manggali di Sub BWP II.A pada Blok II.A.2; c. Puskesmas Pallangga di Sub BWP II.A pada Blok II.A.2; d. Kantor Camat Pallangga di Sub BWP II.A pada Blok II.A.2; e. Stadion Kalegowa di Sub BWP II.A pada Blok II.A.2; f. BTN Palangga Mas 3 di Sub BWP II.A pada Blok II.A.2; g. Pasar Sungguminasa



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda



h. i.



j. k. l.



3.



Rencana Pola Ruang 3.1. Zona Lindung



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kehutanan, yakni : Hutan lindung ialah kawasan hutan yang karena keadaan sifat alamnya diperuntukkan guna mengatur tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi serta pemeliharaan kesuburan tanah.



Penilaian Mandiri



(modern minasa maupa) di Sub BWP I.C pada Blok I.C.1; Pasar Sungguminasa di Sub BWP I.E pada Blok I.E.1; Gardu Induk PLN Sungguminasa di Sub BWP I.C pada Blok II.C.2; Pandang-Pandang di Sub BWP I.A pada Blok I.A.2; Bukit Tamarunang di Sub BWP I.E pada Blok I.E.1; dan Kompleks RPH Tamarunang di Sub BWP I.E pada Blok I.E.1.



Pasal 31 Zona lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. zona sempadan sungai; b. zona sekitar danau atau waduk; c. zona cagar budaya; dan d. zona ruang terbuka hijau.



Pengembangan zona yang dapat bertujuan untuk mewujudkan perlindungan, pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya Zona Sempadan Sungai



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, Yakni : Garis sempadan adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindugan sungai.



Kondisi Eksisting Di Daerah Masih terdapat daerah yang tidak memiliki sempadan sungai di bagian Sungai Jeneberang



Muatan Raperda



Penilaian Mandiri



Pasal 32



• Perlu dibuatkan garis sempadan sungai dan diakomodir. • Sudah mengelaborasi terkait sempadan sungai yang rawan bencana banjir dengan dibuatkan tanggul.



Zona sempadan sungai dengan kode SS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, direncanakan seluas 43,68 hektar dengan terdiri atas: a. Subzona Sempadan Sungai di BWP I dengan luas 22,85 hektar, terdapat di: 1. Blok I.A.1; 2. Blok I.A.2; 3. Blok I.A.3; 4. Blok I.B.1; 5. Blok I.C.1; 6. Blok I.C.3; 7. Blok I.D.1; 8. Blok I.D.3; 9. Blok I.E.1; dan 10. Blok I.E.2. b. Subzona Sempadan Sungai di BWP II dengan luas 20,83 hektar, terdapat di: 1. Blok II.A.1; 2. Blok II.A.2; 3. Blok II.B.1; 4. Blok II.B.2; 5. Blok II.C.1; 6. Blok II.C.2; dan 7. Blok II.C.3.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya Zona Sekitar Danau atau Waduk



Zona Cagar Budaya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1991 Tentang Sungai yakni, • Danau adalah bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan • Waduk adalah wadah air yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bangunan sungai dalam hal ini bangunan bendungan, dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai. UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, yakni : Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda



Penilaian Mandiri



Terdapat danau di wilayah kajian perkotaan Sungguminasa-Cambayya yaitu Danau Mawang.



Pasal 33 Zona sekitar danau atau waduk dengan kode DW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b, direncanakan seluas 97,42 hektar, berada di: a. Blok I.D.2; dan b. Blok II.B.2.



Perlu diperhatikan karena salah satu fungsi dari danau atau waduk ialah untuk mengendalikan bencana alam seperti banjir atau erosi.



Terdapat beberapa situs cagar budaya yang ditetapkan sebagai zona lindung seperti Makam Syekh Yusuf, Masjid Tua Katangka, Makam Sultan Hasanuddin, Istana Balla Lompoa, dan lain-lain.



Pasal 34 Zona cagar budaya dengan kode CB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c, direncanakan seluas 6,80 hektar, berada di: a. Blok I.A.1; b. Blok I.A.2; c. Blok I.A.3; dan d. Blok I.C.1.



Penetapan zona cagar budaya bertujuan untuk mewujudkan perlindungan, pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dan tetap mempertahankan budayanya.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Zona Ruang Terbuka Hijau



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Permen PU No. 05/PRT/M/2005 tentang Pedoman Penyediaan Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Perkotaan, yakni : a. Area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam b. Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air; c. Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan lam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat;



Kondisi Eksisting Di Daerah



• Terdapat beberapa RTH di kawasan Perkotaan Sungguminasa Cambayya seperti di lapangan Syekh Yusuf, Stadion Kalegowa, dan lain-lain. • Luas RTH pada kawasan Perkotaan Sungguminasa Cambayya yaitu 993,23 ha.



Muatan Raperda



Penilaian Mandiri



Pasal 35 (1) Zona ruang terbuka hijau dengan kode RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d, direncanakan seluas 393,59 hektar terdiri atas: a. subzona rimba kota dengan kode RTH-1; b. subzona taman kota dengan kode RTH-2; c. subzona taman kecamatan dengan kode RTH-3; d. subzona taman kelurahan dengan kode RTH-4; e. subzona taman RW dengan kode RTH-5; dan f. subzona pemakaman dengan kode RTH-7. (2) Subzona rimba kota dengan kode RTH-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan seluas 19,82 hektar terdapat di:



• Pemenuhan Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya perlu dilakukan penambahan luasan taman kota. • Melakukan proteksi dan adaptasi untuk mengembalikan Batas Sempadan sungai minimal 100 (seratus) meter yang diperuntukkan sebagai kegiatan Ruang Terbuka Hijau publik dan pengembangan struktur alami dan/atau struktur buatan untuk mitigasi rawan bencana.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK d. Meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih. PP No. 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota, yakni: a. Lokasi yang ditunjuk sebagai hutan kota dapat berada pada tanah negara atau tanah hak. b. Terhadap tanah hak yang ditunjuk sebagai lokasi hutan kota diberikan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. c. Luas hutan kota dalam satu hamparan yang kompak paling sedikit 0,25 (dua puluh lima per seratus) hektar. d. Persentase luas hutan kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari wilayah perkotaan dan atau disesuaikan



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda a. Blok I.A.2; b. Blok I.B.1; c. Blok I.D.1; d. Blok I.D.2; e. Blok II.A.1; dan f. Blok II.B.1. (3) Subzona taman kota dengan kode RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan seluas 317,28 hektar terdapat di: a. Blok I.A.1; b. Blok I.A.2; c. Blok I.A.3; d. Blok I.B.2; e. Blok I.C.1; f. Blok I.C.2; g. Blok I.C.3; h. Blok I.D.1; i. Blok I.D.2; j. Blok I.D.3; k. Blok I.E.1; l. Blok I.E.2; m. Blok II.A.1; n. Blok II.A.2 o. Blok II.B.1; p. Blok II.B.2; q. Blok II.C.1; r. Blok II.C.2; dan s. Blok II.C.3. (4) Subzona taman kecamatan dengan kode RTH-3 sebagaimana



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK dengan kondisi setempat. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yakni: a. RTH terdiri dari RTH Publik dan RTH Privat; b. Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah p e r kotaan paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah perkotaan; c. Proporsi ruang terbuka hijau Publik pada wilayah perkotaan paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah perkotaan.



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan seluas 7,78 hektar terdapat di: a. Blok I.B.2; b. Blok I.C.1; c. Blok I.D.2; d. Blok I.D.3; dan e. Blok II.B.1. (5) Subzona taman kelurahan dengan kode RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, direncanakan seluas 17,20 hektar terdapat di: a. Blok I.A.1; b. Blok I.A.2; c. Blok I.A.3; d. Blok I.B.1; e. Blok I.B.2; f. Blok I.C.1; g. Blok I.C.2; h. Blok I.C.3; i. Blok I.D.1; j. Blok II.A.1; k. Blok II.A.2; l. Blok II.B.1; dan m. Blok II.B.2. (6) Subzona taman RW dengan kode RTH-5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, direncanakan seluas 8,58



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda hektar terdapat di: a. Blok I.A.2; b. Blok I.A.3; c. Blok I.B.1; d. Blok I.B.2; e. Blok I.C.1; f. Blok I.C.2; g. Blok I.D.1; h. Blok I.D.2; i. Blok I.D.3; j. Blok I.E.1; k. Blok I.E.2; l. Blok II.A.1; m. Blok II.A.2; dan n. Blok II.C.1. (7) Subzona pemakaman dengan kode RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, direncanakan seluas 22,93 hektar terdapat di: a. Blok I.A.2; b. Blok I.A.3; c. Blok I.B.1; d. Blok I.B.2; e. Blok I.C.2; f. Blok I.C.3; g. Blok I.D.1; h. Blok I.D.2; i. Blok I.D.3; j. Blok I.E.2; k. Blok II.A.1; l. Blok II.A.2; m. Blok II.B.1;



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda n. o.



3.2. Zona Budidaya



UU RI Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, ketentuan umum pasal 1, yakni: Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.



Terdapat zona perumahan, perdagangan dan jasa, perkantoran, sarana pelayanan, pertanian, pembangkitan tenaga listrik, pariwisata, pertahanan dan keamanan, transportasi, peruntukan lainnya dan zona campuran di Kawasan Perkotaan Sungguminasa-Cambayya.



a. Zona Perumahan



Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ



Pola perkembangan permukiman belum memerhatikan resiko bencana



Blok II.B.2; dan Blok II.C.3. Pasal 36 Zona budidaya sebagaimana dimaks dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. zona perumahan dengan kode R; b. zona perdagangan dan jasa dengan kode K; c. zona perkantoran dengan kode KT; d. zona sarana pelayanan umum dengan kode SPU; e. zona pertanian dengan kode P; f. zona pembangkitan tenaga listrik dengan kode PTL; g. zona pariwisata dengan kode W; h. zona pertahanan dan keamanan dengan kode HK; i. zona transportasi dengan kode TR; j. zona peruntukan lainnya dengan kode PL; dan k. zona peruntukan campuran dengan kode C. Pasal 37 (1) Zona perumahan dengan kode R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36



Penilaian Mandiri



Zona budidaya telah mempertimbangkan kebutuhan untuk 20 tahun kedepan dan peraturan perundangan yang berlaku.



• Zona perumahan perlu mempertimbangkan berbagai aspek, meliputi zona bahaya bencana dan ketersediaan



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK Kabupaten/Kota, yakni : a. Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan diatas 1000 (seribu) rumah/hektar; b. Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 100 (seratus)-1000 (seribu) rumah/hektar. c. Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan 40 (empat puluh)-100 (seratus) rumah/hektar; d. Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan dibawah 10 (sepuluh)-40 (empat puluh) rumah/hektar; e. Zona dengan wilayah perencanaan yang memiliki kepadatan bangunan dibawah 10 (sepuluh) rumah/hektar.



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda



Penilaian Mandiri



huruf a, direncanakan seluas 1.838,38 hektar terdiri atas: a. subzona perumahan kepadatan tinggi dengan kode R-2; b. subzona perumahan kepadatan sedang dengan kode R-3; dan c. subzona perumahan kepadatan rendah dengan kode R-4. (2) Subzona perumahan kepadatan tinggi dengan kode R-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan seluas 678,86 hektar terdapat di: a. Blok I.A.1; b. Blok I.A.2; c. Blok I.A.3; d. Blok I.B.1; e. Blok I.B.2; f. Blok I.C.1; g. Blok I.C.2; h. Blok I.C.3; i. Blok I.D.1; j. Blok I.E.1; k. Blok II.A.1; l. Blok II.A.2; dan m. Blok II.B.1. (3) Subzona perumahan kepadatan sedang dengan



pengembangan jaringan prasarana. • Alokasi koefisien dasar bangunan masing-masing zona perumahan disesuaikan dengan rencana pengembangan kawasan.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda kode R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan seluas 999,15 hektar terdapat di: a. Blok I.A.1; b. Blok I.A.2; c. Blok I.A.3; d. Blok I.B.1; e. Blok I.B.2; f. Blok I.C.2; g. Blok I.D.1; h. Blok I.D.2; i. Blok I.D.3; j. Blok I.E.1; k. Blok I.E.2; l. Blok II.A.1; m. Blok II.A.2; n. Blok II.B.1; o. Blok II.B.2; p. Blok II.C.1; q. Blok II.C.2; dan r. Blok II.C.3. (4) Subzona perumahan kepadatan rendah dengan kode R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan seluas 160,37 hektar terdapat di: a. Blok I.D.1; b. Blok I.D.2; c. Blok I.D.3; d. Blok I.E.1;



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda e. f. g.



b. Zona Perdagangan dan Jasa



Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yakni: 1. Skala Kota: a. Lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi, sedang, dan rendah dan akan diatur lebih lanjut didalam peraturan zonasi; b. Lingkungan yang diarahkan untuk membentuk karakter ruang kota melalui pengembangan bangunan bangunan tunggal; c. Skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan adalah tingkat nasional, regional, dan kota d. Jalan akses minimum adalah jalan kolektor tidak berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.



Pola perkembangannya cenderung linear mengikuti pola jaringan jalan



Blok I.E.2; Blok II.A.2; dan Blok II.C.1. Pasal 38 (1) Zona perdagangan dan jasa dengan kode K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, direncanakan seluas 191,53 hektar terdiri atas: a. subzona perdagangan dan jasa skala kota dengan kode K-1; b. subzona perdagangan dan jasa skala BWP dengan kode K-2; dan c. subzona perdagangan dan jasa skala Sub BWP dengan kode K3. (2) Subzona perdagangan dan jasa skala kota dengan K-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan seluas 81,59 hektar terdapat di: a. Blok I.A.1; b. Blok I.A.2; c. Blok I.A.3; d. Blok I.C.1; e. Blok I.C.2; f. Blok I.C.3;



Penilaian Mandiri



Sudah mengelaborasi dan mempertimbangkan berbagai aspek, meliput : fungsi kawasan, sebaran konsentrasi kegiatan, sarana prasarana sehingga kawasan terintegrasi satu sama lain. Alokasi zona dapat mendukung efisiensi perjalanan, memiliki beberapa akses yang tinggi berupa jalur pejalan kaki yang terhubung dengan jaringan transportasi massal.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK 2. Skala BWP: a. Lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah sampai sedang b. Skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan adalah tingkat regional, kota, dan lokal c. Jalan akses minimum adalah jalan kolektor sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan dapat berbatasan langsung dengan perumahan penduduk. 3. Skala Sub BWP: a. Lingkungan dengan tingkat kepadatan sedang sampai tinggi. b. Skala pelayanan perdagangan dan jasa yang direncanakan adalah tingkat regional, kota, dan lokalJalan c. akses minimum adalah jalan kolektor sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan dapat berbatasan langsung dengan perumahan penduduk.



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda g. Blok I.D.1; h. Blok I.E.1; i. Blok I.E.2; j. Blok II.A.1; dan k. Blok II.A.2 (3) Subzona perdagangan dan jasa skala BWP dengan kode K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, direncanakan dengan luas kurang 67,30 hektar terdapat di: a. Blok I.A.1; b. Blok I.A.2; c. Blok I.A.3; d. Blok I.B.1; e. Blok I.B.2; f. Blok I.C.1; g. Blok I.C.2; h. Blok I.D.1; i. Blok I.D.2; j. Blok I.D.3; dan k. Blok I.E.2. (4) Subzona perdagangan dan jasa skala Sub BWP dengan kode K-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan seluas 42,64 hektar terdapat di: a. Blok I.A.2; b. Blok I.A.3; c. Blok I.B.2;



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK 4. Tidak terletak pada kawasan lindung dan kawasan bencana alam; 5. Lokasinya strategis dan mudah dicapai dari seluruh penjuru kota; 6. Lokasinya strategis dan mudah dicapai dari seluruh penjuru kota; 7. Menampung tenaga kerja, pasar, pertokoan, jasa, rekreasi, dan pelayanan masyarakat 8. Menyediakan fasilitas pelayanan perdagangan dan jasa yang dibutuhkan masyarakat dalam skala pelayanan kota, BWP, Sub BWP, Kelurahan, dan RW. Perpres No.112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, yakni: a. Supermarket dan Department Store: - Tidak boleh berlokasi pada sistem jaringan jalan lingkungan; dan - Tidak boleh berada pada kawasan pelayanan



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o.



Blok Blok Blok Blok Blok Blok Blok Blok Blok Blok Blok Blok



I.C.1; I.C.2; I.C.3; I.D.1; I.D.2; I.E.1; I.E.2; II.A.1; II.B.1; II.B.2; II.C.2; dan II.C.3.



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



c. Zona Perkantoran



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK lingkungan di dalam kota. b. Minimarket boleh berlokasi pada setiap sistem jaringan jalan, termasuk sistem jaringan jalan lingkungan pada kawasan pelayanan lingkungan (perumahan) di dalam kota. Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yakni: a. Pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan swasta sesuai dengan kebutuhan dan daya dukung untuk menjamin pelayanan pada masyarakat menjamin kegiatan pemerintahan, dan swasta yang berkualitas tinggi, dan melindungi penggunaan lahan untuk pemerintahan, dan swasta. b. Tersedianya ruang untuk menampung



Kondisi Eksisting Di Daerah



Pola perkembangannya perkantoran cenderung memusat dan berkelompok, tidak linear mengikuti pola jaringan jalan utama perkotaan.



Muatan Raperda



Penilaian Mandiri



Pasal 39 Zona perkantoran dengan kode KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c, direncanakan seluas 35,92 hektar terdapat di: (1) Blok I.A.2; (2) Blok I.A.3; (3) Blok I.B.2; (4) Blok I.C.1; (5) Blok I.C.2; (6) Blok I.C.3; (7) Blok I.D.2; (8) Blok I.D.3; (9) Blok I.E.1; dan (10) Blok II.A.2.



Alokasi zona dapat mendukung efisiensi perjalanan, memiliki beberapa akses yang tinggi berupa jalur pejalan kaki dan didukung dengan fasilitas yang memadai dan merata.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



d. Zona Sarana Pelayanan Umum



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK tenaga kerja di sektor pemerintahan dan swasta sebagai bagian dari pelayanan kebutuhan masyarakat. Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yakni: a. Menyediakan ruang untuk pengembangan kegiatan kegiatan pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan rekreasi, dengan fasilitasnya dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan jumlah penduduk yang dilayani dan skala pelayanan fasilitas yang akan dikembangkan; b. Menentukan pusatpusat pelayanan lingkungan sesuai dengan skala



Kondisi Eksisting Di Daerah



Sarana pelayanan umum pada kawasan perkotaan Sungguminasa - Cambayya tersebar di kawasan beberapa kawasan



Muatan Raperda



Pasal 40 (1) Zona sarana pelayanan umum dengan kode SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d, direncanakan seluas 54,41 hektar terdiri atas: a. subzona sarana pelayanan umum skala kota dengan kode SPU-1; b. subzona sarana pelayanan umum skala kecamatan dengan kode SPU-2; dan c. subzona sarana pelayanan umum skala kelurahan dengan kode SPU-3. (2) Subzona sarana pelayanan umum skala kota dengan kode SPU-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, direncanakan seluas 11,10 hektar terdapat di: a. Blok I.A.1; b. Blok I.A.2;



Penilaian Mandiri















Zona sarana pelayanan umum telah mengakomodir dan mempertimbangkan berbagai aspek meliputi komponen sarana pelayanan umum. Jumlah sarana pelayanan umum mengacu pada kondisi jumlah sarana eksisting, dan proyeksi jumlah penduduk hingga 20 tahun kedepan. Penetapan lokasi perlu didukung dengan akses jaringan transportasi



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK pelayanan sebagaimana tertuang di dalam RTRWK; dan c. Mengatur hierarki pusat pusat pelayanan sesuai dengan RTRWK.



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda c. Blok I.B.1; d. Blok I.C.2; e. Blok I.C.3; dan f. Blok II.A.2. (3) Subzona sarana pelayanan umum skala kecamatan dengan kode SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan seluas 28,37 hektar terdapat di: a. Blok I.A.2; b. Blok I.A.3; c. Blok I.B.1; d. Blok I.B.2; e. Blok I.C.1; f. Blok I.C.2; g. Blok I.C.3; h. Blok I.D.1; i. Blok I.D.2; j. Blok I.D.3; k. Blok II.A.2; l. Blok II.B.1; dan m. Blok II.B.2. (4) Subzona sarana pelayanan umum skala kelurahan dengan kode SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, direncanakan seluas 14,94 hektar terdapat di: a. Blok I.A.1;



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p. q. r.



e. Zona Pertanian



Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kab./Kota, yakni: Zona pertanian adalah Peruntukan ruang peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan mengusahakan tanaman tertentu, pemberian makanan, pengkandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.



Pola perkembangannya cenderung menyebar sesuai dengan daya dukung lahan dibeberapa kelurahan dan nilai lahan didominasi dengan areal persawahan.



I.A.2; I.A.3; I.B.1; I.B.2; I.C.1; I.C.2; I.C.3; I.D.1; I.D.2; I.E.1; I.E.2; II.A.1; II.A.2; II.B.1; II.B.2; II.C.1; dan II.C.2. Pasal 41 Zona pertanian dengan kode P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf e, terdiri atas subzona pertanian tanaman pangan seluas 466,67 hektar, terdapat di: a. Blok I.D.2; b. Blok I.E.1; c. Blok II.A.1; d. Blok II.A.2; e. Blok II.B.2; f. Blok II.C.1; g. Blok II.C.2; dan h. Blok II.C.3.



Penilaian Mandiri



Blok Blok Blok Blok Blok Blok Blok Blok Blok Blok Blok Blok Blok Blok Blok Blok Blok



Zona pertanian telah mengelaborasi dan mempertimbangkan berbagai aspek meliputi - Standar dan kriteria lokasi masingmasing pengembangan kegiatan; - Kondisi eksisting jenis-jenis kegiatan dalam zona lainnya



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya f. Zona Pembangkit Tenaga Listrik



g. Zona Pariwisata



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK PP No.10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik, yakni: a. Izin Usaha Ketenaga listrikan dapat meliputi jenis usaha: b. Pembangkitan tenaga listrik; c. Transmisi tenaga listrik; d. Distribusi tenaga listrik. Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yakni : e. Pelayanan mencakup kebutuhan energi/listrik di seluruh kawasan perkotaan; f. Pasokan yang kontinu melalui jaringan transmisi dan distribusi interkoneksi regional. g. Jaringan distribusi primer yakni jaringan tegangan menengah (SUTM); h. Jaringan distribusi sekunder yakni jaringan tegangan rendah (SUTR) Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda



Penilaian Mandiri



Zona Pembangkit Tenaga Listrik berupa gardu listrik yang tersebar ditiap kelurahan



Pasal 42 Zona pembangkit tenaga listrik dengan kode PTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf f, direncanakan seluas 2,48 hektar terdapat di Blok II.C.2.



Zona Pembangkit Tenaga Listrik telah mempertimbangkan kebutuhan untuk 20 tahun kedepan sesuai dan telah mengakomodir sistem jaringan yang tersebar ditiap kawasan perkotaan SungguminasaCambayya



Pola perkembangannya menyebar yang meliputi



Pasal 43 Zona pariwisata dengan kode



Zona pariwisata perlu mengelaborasikan jaringan



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



h. Zona Pertahanan dan Keamanan



i.



Zona Transportasi



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yakni: Zona Pariwisata merupakan peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk mengembangkan kegiatan pariwisata baik alam, buatan, maupun budaya. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Keamanan Negara, yakni: a. Pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara untuk mewujudkan suatu kesatuan b. Usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan negara. Permen PU No. 03/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi Jalan dan Status Jalan, dan PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yakni:



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda



Penilaian Mandiri



wisata religi, budaya, dan ekowisata.



W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g, direncanakan seluas 55,16 hektar, terdapat di: a. Blok I.A.2; b. Blok I.D.2; dan Blok I.E.2.



transportasi massal, tempat parkir dan fasilitas umum lainnya.



Zona pertahanan dan keamanan eksisting berupa kawasan TNI dan perkantoran kepolisian.



Pasal 44 Zona pertahanan dan keamanan dengan kode HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf h, direncanakan seluas 3,94 hektar terdapat di: a. Blok I.A.1; b. Blok I.A.2; c. Blok I.C.1; d. Blok I.C.3; dan e. Blok II.A.2.



Zona Pertahanan dan Keamanan telah mempertimbangkan kebutuhan untuk 20 tahun kedepan sesuai dengan peraturan perundangundangan



Terdapat 2 terminal jalur pejalan kaki di Kawasan Sungguminasa-Cambayya serta belum memiliki jalur sepeda.



Pasal 45 Zona transportasi dengan kode TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, direncanakan seluas 4,55 hektar terdapat di:



Zona transportasi perlu diadakan jalur untuk sepeda disepanjang jalan utama di Kawasan Perkotaan Sungguminasa-Cambayya dan pengoptimalisasian penggunaan



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK e. Aksesibilitas; bahwa setiap pusat kegiatan (PK) dalam kawasan perkotaan terhubungkan oleh jaringan jalan sesuai statusnya sehingga tidak ada satupun PK yang belum terhubungkan (terisolasi). f. Mobilitas; tersedianya jalan yang memudahkan masyarakat per individu melakukan perjalanan. g. Keselamatan; tersedianya jalan yang menjamin pengguna jalan berkendara dengan aman dan nyaman. h. Kecepatan; tersedianya jalan yang menjamin perjalanan dapat dilakukan sesuai dengan kecepatan rencana. Permen PU No. 03/PRT/M/2013 tentang Pedoman, Perencanaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda a. b.



Blok I.E.1; dan Blok II.A.1.



Penilaian Mandiri terminal.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



j.



Zona Peruntukkan Lainnya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK Jaringan Pejalan Kaki Di Kawasan Perkotaan, yakni : Ruang jalur pejalan kaki merupakan ruang yang diperlukan pejalan kaki untuk berdiri dan berjalan yang dihitung berdasarkan dimensi tubuh manusia pada saat membawa barang atau berjalan bersama dengan pejalan kaki lainnya baik dalam kondisi diam maupun bergerak. PP No.16 Tahun 2005 tentang Pengembangan SPAM, yakni: e. SPAM dapat dilakukan melalui sistem jaringan perpipaan dan/atau bukan jaringan perpipaan. f. SPAM dengan jaringan perpipaan, dapat meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan. g. SPAM bukan jaringan perpipaan, dapat meliputi



Kondisi Eksisting Di Daerah



Terdapa zona peruntukan lainnya berupa PDAM dan sumur yang menyebar disetiap permukiman pada kawasan perkotaan Sungguminasa-Cambayya.



Muatan Raperda



Penilaian Mandiri



Pasal 46 (1) Zona lainnya dengan kode PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf j, berupa Subzona Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) dengan kode PL-3. (2) Subzona Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) dengan kode PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direncanakan seluas 16,02 hektar terdapat di: a. Blok I.A.1; b. Blok I.C.1; c. Blok I.C.2; d. Blok I.C.3; dan e. Blok I.D.1.



Zona Peruntukan Lainnya telah mempertimbangkan kebutuhan untuk 20 tahun kedepan sesuai dengan peraturan perundangundangan serta telah mengakomodir norma dan standar dalam rencana pengembangan sistem penyediaan air minum.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK sumur dangkal, sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air instalasi air kemasan, atau bangunan perlindungan mata air. h. SPAM harus dikelola secara baik dan berkelanjutan. Permen PU No. 01/PRT/M/2014 tentang Petunjuk Teknis SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yakni: b. Persyaratan Kualitas: Persyaratan kualitas menggambarkan mutu dari air baku air minum, terdiri atas: -persyaratan fisik; -persyaratan kimiawi; -persyaratan bakteorologis -persyaratan radioaktifitas b.Persyaratan kuantitas (debit); c. Persyaratan kontuinitas; d. Sistem distribusi



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda



Penilaian Mandiri



Pasal 47 (1) Zona campuran dengan kode C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf k, berupa subzona campuran intensitas sedang/menengah dengan kode C2. (2) Subzona campuran intensitas sedang/menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), direncanakan seluas 55,26 hektar terdapat di: a. Blok I.B.1; b. Blok I.B.2; c. Blok I.C.1; d. Blok I.C.2; e. Blok I.C.3; f. Blok I.D.1; g. Blok I.D.2; h. Blok I.D.3; i. Blok II.A.1; dan Blok II.B.1.



Zona campuran telah memenuhi fasilitas umum yang memadai di Kawasan Perkotan Sungguminasa-Cambayya



perpipaan dan pengaliran air minum; e. Sistem penyediaan non perpipaan; f. Kebutuhan minimal setiap orang akan air bersih per hari adalah 60 liter atau 0,06 m3. k. Zona Campuran



Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yakni : zona campuran (C), yang meliputi perumahan dan perdagangan/jasa, perumahan dan perkantoran, perdagangan/jasa dan perkantoran. Penggunaan kategori zona campuran di dalam rencana zonasi bertujuan untuk mendorong pertumbuhan suatu bagian kawasan perkotaan agar menjadi satu fungsi ruang tertentu



Sebagian kegiatan perumahan di Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya bercampur dengan perdagangan dan jasa



No 4



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya Penetapan Sub BWP Yang Diprioritaskan Penanganannya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yakni: a. Merupakan faktor kunci yang mendukung perwujudan rencana pola ruang dan rencana jaringan prasarana, serta pelaksanaan peraturan zonasi di BWP; b. Mendukung tercapainya agenda pembangunan dan pengembangan kawasan; c. Merupakan Sub BWP yang memiliki nilai penting dari sudut kepentingan ekonomi, sosial-budaya, pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, dan/atau memiliki nilai penting lainnya yang sesuai dengan kepentingan pembangunan BWP; dan/atau d. Merupakan Sub BWP yang dinilai perlu



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda Pasal 48 (1) Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya merupakan upaya dalam rangka operasionalisasi rencana tata ruang yang diwujudkan ke dalam rencana penanganan Sub BWP yang diprioritaskan. (2) Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria: a. merupakan faktor kunci yang mendukung perwujudan rencana pola ruang dan rencana jaringan prasarana, serta pelaksanaan peraturan zonasi di BWP; b. mendukung tercapainya agenda pembangunan dan pengembangan kawasan; c. merupakan Sub BWP yang memiliki nilai penting dari sudut



Penilaian Mandiri Telah mengelaborasi berbagai aspek, meliputi : kondisi eksisting lingkungan yang dominan, fungsi sub BWP, kualitas visual komponenkomponen di dalam sub BWP, dan letak geografis sub BWP dalam konteks Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK dikembangkan, diperbaiki, dilestarikan, dan/atau direvitalisasi agar dapat mencapai standar tertentu berdasarkan pertimbangan ekonomi, sosial-budaya, dan/atau lingkungan.



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda kepentingan ekonomi, sosialbudaya, pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi, fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, dan/atau memiliki nilai penting lainnya yang sesuai dengan kepentingan pembangunan kota; dan/atau d. merupakan Sub BWP yang dinilai perlu dikembangkan, diperbaiki, dilestarikan, dan/atau direvitalisasi agar dapat mencapai standar tertentu berdasarkan pertimbangan ekonomi, sosialbudaya, dan/atau lingkungan. (3) Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda a. b.



Lokasi



Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yakni: a.Batas fisik, seperti blok dan subblok; b. Fungsi kawasan, seperti zona dan subzona; c. W ilayah administratif, seperti RT, RW, desa/kelurahan, dan kecamatan; d. P enentuan secara kultural tradisional, seperti kampung, desa adat, gampong, dan nagari; e. Kesatuan karakteristik tematik, seperti kawasan kota lama, lingkungan sentra perindustrian rakyat, kawasan sentra pendidikan, kawasan perkampungan tertentu, dan kawasan permukiman tradisional; dan f. Jenis kawasan, seperti kawasan baru yang berkembang cepat,



1. Terdapat 2 kawasan yang termasuk dalam BWP yang diprioritaskan yaitu Sungguminasa dan Cambayya 2. Terdapat permukiman yang masih sangat dekat dengan kawasan sempadan sungai



lokasi; dan tema penanganan. Pasal 48



(4) Lokasi dan tema penanganan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas: a. Sub BWP I.A dan Sub BWP I.C dengan tema penataan pusat kota budaya; dan b. Sub BWP I.E, Sub BWP II.A, dan Sub BWP II.C dengan tema penataan kawasan tangguh bencana banjir.



Penilaian Mandiri



Telah mengelaborasi berbagai aspek, meliputi : kondisi eksisting lingkungan yang dominan, fungsi sub BWP, kualitas visual komponenkomponen di dalam sub BWP, dan letak geografis sub BWP dalam konteks Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya Identifikasi dan penetapan lokasinya telah dilakukan secara obyektif dan perencanaan pengembangan kawasan permukiman yang tahan banjir.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Tema Penanganan



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK kawasan terbangun yang memerlukan penataan, kawasan dilestarikan, kawasan rawan bencana, dan kawasan gabungan atau campuran. Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yakni: a. Perbaikan prasarana, sarana, dan blok/kawasan, contohnya melalui penataan lingkungan permukiman kumuh (perbaikan kampung), dan penataan lingkungan Permukiman tradisional; b.Pengembangan kembali prasarana, sarana, dan blok/kawasan, contohnya melalui peremajaan kawasan, pengembangan kawasan terpadu, serta rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan pascabencana; c. Pembangunan baru prasarana, sarana, dan blok/kawasan,



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda



Pasal 48 (5) Penanganan Sub BWP yang diprioritaskan di Sub BWP I.A dan Sub BWP I.C sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a, terdiri atas: a. revitalisasi dan penataan situs-situs cagar budaya; b. penataan jalur wisata untuk pejalan kaki dan pesepeda serta angkutan khusus wisata; c. penataan kampungkampung kreatif di sekitar situs cagar budaya; d. pengembangan ruang terbuka publik pendukung pariwisata; e. pengembangan koridor penyedia amenitas akomodasi penginapan, kuliner,



Penilaian Mandiri



Telah menyesuaikan dengan penanganan kawasan sebagaimana norma dan kriteria dalam penataan bangunan dan lingkungan.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK contohnya melalui pembangunan kawasan permukiman (Kawasan Siap Bangun/Lingkungan Siap Bangun-Berdiri Sendiri), pembangunan kawasan terpadu, dan/atau d. Pelestarian/pelindungan blok/kawasan, contohnya melalui pelestarian kawasan, konservasi kawasan, dan revitalisasi kawasan.



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda dan souvenir; pengembangan gerbang kawasan Benteng Kalegowa; g. penanganan potensi genangan dan banjir di kawasan; h. integrasi rute wisata dengan kawasan tepian sungai; dan i. pengembangan kawasan berorientasi transit untuk antisipasi rencana jalur kereta api perkotaan Mamminasata dan integrasi moda dengan rencana jalur kereta api trans Sulawesi. (6) Penanganan Sub BWP yang diprioritaskan di Sub BWP I.E, Sub BWP II.A, dan Sub BWP II.C sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf b, terdiri atas: a. rehabilitasi dan pengembangan tanggul banjir; b. pengembangan saluran drainase pembuang dan pintu f.



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda air; penataan ruang terbuka publik, jalur pejalan kaki, jaluur hijau, dan lansekap bantaran sungai; d. pengembangan areal kebun komunitas di bantaran sungai; e. relokasi dan adaptasi permukiman di tepian sungai rawan bencana banjir; f. pengembangan jalur dan ruang evakuasi bencana; dan g. pengembangan jalur dan dermaga wisata sungai. (7) Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. c.



Penilaian Mandiri



No 5.



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya Ketentuan Pemanfaatan Ruang 1) Program Pemanfaatan Ruang



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yakni: a. Mendukung perwujudan rencana struktur ruang dan rencana pola ruang di BWP, serta perwujudan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya; b. Mendukung program penataan ruang; c. Realistis, objektif, terukur, dan dapat dilaksanakan dalam jangka waktu perencanaan; d. Konsisten dan berkesinambungan terhadap program yang disusun, baik dalam jangka waktu tahunan maupun lima tahunan; e. Terjaganya sinkronisasi antarprogram dalam satu kerangka program terpadu pengembangan kawasan perkotaan.



Kawasan Perkotaan Sungguminasa - Cambayya



Muatan Raperda



Penilaian Mandiri



Pasal 49, 85, 131, dan 173 : (1) Ketentuan pemanfaatan ruang berpedoman pada rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya; (2) Program pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan indikasi program utama lima tahunan tercantum dalam Lampiran VI.1 (BWP I), Lampiran VI.2 (BWP II), Lampiran VI.3 (BWP III), Lampiran VI.4 (BWP IV), yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;



Sudah mengelaborasi rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya di Kota Sungguminasa Cambayya



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya a. Program Perwujudan Rencana Struktur Ruang



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yakni: Program perwujudan rencana struktur ruang yang meliputi: a) perwujudan pusat pelayanan kegiatan di BWP; b) perwujudan jaringan transportasi di BWP;dan c) perwujudan jaringan prasarana untuk BWP, yang mencakup pula prasarana nasional dan wilayah/regional didalam BWP yang terdiri atas: (1) perwujudan jaringan energi/kelistrikan; (2) perwujudan jaringan telekomunikasi; (3) perwujudan jaringan air minum; (4) perwujudan jaringan drainase; (5) perwujudan jaringan air limbah; dan/atau (6) perwujudan jaringan prasarana lainnya. 2) program perwujudan



Kondisi Eksisting Di Daerah Prioritas Masing Masing Sub BWP



Muatan Raperda 1.



Pengembangan dan penataan pusat pelayanan kota Sungguminasa dan Cambayya 2. Pembangunan Baru Jalan Tol Ruas Jalan Sultan Alauddin – Jembatan Kembar 3. Pengembangan Baru Jalan Arteri Sekunder Ring Road Mamminasata 4. Pengembangan Baru Jalan Kolektor Primer 3 Ruas Jalan Bokolu 5. Pengembangan Baru Jalan Lokal Sekunder 6. Pengembangan Baru Jalan Lingkungan Primer 7. Pengembangan Baru Jalan Lingkungan Sekunder 8. Peningkatan Kapasitas (Pelebaran) Jalan Bokolu 9. Preservasi Jaringan Jalan Arteri Primer 10. Preservasi Jaringan Jalan Kolektor Primer 11. Preservasi Jaringan Jalan Lokal Primer 12. Preservasi Jaringan



Penilaian Mandiri Sudah mengelaborasi rencana srtruktur ruang Kota Sungguminasa



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK rencana pola ruang di BWP yang



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda Jalan Lokal Sekunder 13. Preservasi Jaringan Jalan Lingkungan Primer 14. Preservasi Jaringan Jalan Lingkungan Sekunder 15. Pengembangan Jalur Pejalan Kaki Arteri Primer di Ruas Jalan Andi Mallombassang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Usman Salengke 16. Pengembangan Jalur Pejalan Kaki Kolektor Primer 1 di Ruas Jalan Poros Palangga 17. Pengembangan Jalur Pejalan Kaki Kolektor Primer 3 di Ruas Jalan Poros Malino, Jalan Abd. Mutalib Dg Narang,Jalan Kacong Dg Lalang, Jalan Syekh Yusuf, Jalan Bokolu 18. Pengembangan Jalur Pejalan Kaki Lokal Primer di Ruas Jalan Abd. Jalan Rasyid Dg. Lurang, Jalan Alternatif I, Jalan Ana



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda Gowa, Jalan Andi Tonro, Jalan Arung Matoa, Jalan Baji Areng, Jalan Baso Dg. Ngawing, Jalan Basoi Dg. Bunga, Jalan Belaka, Jalan Belibis, Jalan Benteng Somba Opu, Jalan Bukit Tamarunang, Jalan Dato Ripanggantungan Jalan Dg. Tata, Jalan Dg. Tata Lama, Jalan Dg. Tata Lama 1, Jalan Dg. Tata Lama 2 Jalan Inspeksi Kanal, Jalan Macanda, Jalan Macanda 2, Jalan Manggarupi, Jalan Mangka Dg Bombong, Jalan Masjid Raya, Jalan Mesjid Raya Sungguminasa, Jalan Nurul Jihad, Jalan Paccalaya, Jalan Pallantikang, Jalan Pariwisata Macanda, Jalan Pattiro, Jalan Pelita Borong Bulu, Jalan Pelita Taborong, Jalan Pelita Teang, Jalan Poros SPMA/STTP, Jalan Sirajuddin Rani Jalan



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda Swadaya, Jalan Tirta Jeneberang, Jalan Tumanurung Raya, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Jalan Yusuf Bauty 19. Pengembangan Jalur Pejalan Kaki Lokal Sekunder di Ruas Jalan Abd. Rasyid Dg Lurang II, Jalan Andi Baso Erang, Jalan Anyelir, Jalan Balla Lompoa, Jalan Bate Salapang, Jalan Belaka 1, Jalan Beringin, Jalan Bontotangga, Jalan Budaya, Jalan Dahlia, Jalan Dato Gappa, Jalan Dirgantara, Jalan Garuda, Jalan Gusung Raya Taeng, Jalan Habibu Kale, Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Inspeksi Kanal Lr.1, Jalan Inspeksi Kanal Lr.2, Jalan Inspeksi Kanal, Jalan Jambu, Jalan Jenecinong, Jalan Jenemadingin, Jalan Manyampa 1, Jalan Mappala, Jalan



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda Matahari, Jalan Mundingin, Jalan Pallantikang 1, Jalan Pallantikan 3, Jalan Pallantikang 5, Jalan Pasar Terminal, Jalan Pendidikan, Jalan Jalan Sepakat, Jalan Sungguminasa 2, Jalan Syekh Yusuf III, Jalan Syekh Yusuf VI, Jalan Taeng, Jalan Tumanurung, Jalan Tunggul Bunga, Jalan Yompo Dg. Naba 20. Pengembangan Jalur Sepeda Arteri Primer di Ruas Jalan Andi Mallombassang, Jalan KH Wahid Hasyim, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Usman Salengke 21. Pengembangan Jalur Sepeda Kolektor Primer 1 di Ruas Jalan Poros Palangga 22. Pengembangan Jalur Sepeda Lokal Primer di Ruas Jalan Abd. Jalan Rasyid Dg. Lurang, Jalan Alternatif I, Jalan Ana Gowa, Jalan Andi Tonro, Jalan



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda Arung Matoa, Jalan Baji Areng, Jalan Baso Dg. Ngawing, Jalan Basoi Dg. Bunga, Jalan Belaka, Jalan Belibis, Jalan Benteng Somba Opu, Jalan Bukit Tamarunang, Jalan Dato Ripanggantungan Jalan Dg. Tata, Jalan Dg. Tata Lama, Jalan Dg. Tata Lama 1, Jalan Dg. Tata Lama 2 Jalan Inspeksi Kanal, Jalan Macanda, Jalan Macanda 2, Jalan Manggarupi, Jalan Mangka Dg Bombong, Jalan Masjid Raya, Jalan Mesjid Raya Sungguminasa, Jalan Nurul Jihad, Jalan Paccalaya, Jalan Pallantikang, Jalan Pariwisata Macanda, Jalan Pattiro, Jalan Pelita Borong Bulu, Jalan Pelita Taborong, Jalan Pelita Teang, Jalan Poros SPMA/STTP, Jalan Sirajuddin Rani Jalan Swadaya, Jalan Tirta



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda Jeneberang, Jalan Tumanurung Raya, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Jalan Yusuf Bauty 23. Pengembangan Jalur Sepeda Lokal Sekunder di Ruas Jalan Abd. Rasyid Dg Lurang II, Jalan Andi Baso Erang, Jalan Anyelir, Jalan Balla Lompoa, Jalan Bate Salapang, Jalan Belaka 1, Jalan Beringin, Jalan Bontotangga, Jalan Budaya, Jalan Dahlia, Jalan Dato Gappa, Jalan Dirgantara, Jalan Garuda, Jalan Gusung Raya Taeng, Jalan Habibu Kale, Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan Inspeksi Kanal Lr.1, Jalan Inspeksi Kanal Lr.2, Jalan Inspeksi Kanal, Jalan Jambu, Jalan Jenecinong, Jalan Jenemadingin, Jalan Manyampa 1, Jalan Mappala, Jalan Matahari, Jalan



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda Mundingin, Jalan Pallantikang 1, Jalan Pallantikan 3, Jalan Pallantikang 5, Jalan Pasar Terminal, Jalan Pendidikan, Jalan Jalan Sepakat, Jalan Sungguminasa 2, Jalan Syekh Yusuf III, Jalan Syekh Yusuf VI, Jalan Taeng, Jalan Tumanurung, Jalan Tunggul Bunga, Jalan Yompo Dg. Naba 24. Rencana Pengembangan baru SUTT 150 KV pada Sub BWP I.A, Sub BWP I.B, Sub BWP I.C, Sub BWP I.D, Sub BWP I.E 25. Rencana Pengembangan baru SUTM pada Sub BWP I.E, Sub BWP II.A dan Sub BWP II.C 26. Rencana Pengembangan Baru SUTR pada Sub BWP I.A, Sub BWP I.B, Sub BWP I.C, Sub BWP I.D, Sub BWP I.E, Sub BWP II.A, Sub BWP II.B, dan Sub BWP



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda II.C. 27. Rencana Pengembangan Kabel Tanah pada Sub BWP I.A, Sub BWP I.B, Sub BWP I.C, Sub BWP I.E, Sub BWP II.A, Sub BWP II.B, dan Sub BWP II.C 28. Pengembangan Baru Gardu Listrik Baru sebanya 74 unit 29. Pengembangan Jaringan Serat Optik pada Sub BWP I.A, Sub BWP I.B, Sub BWP I.C, Sub BWP I.D, Sub BWP I.E, Sub BWP II.A 30. Rencana Pengembangan 3 BTS baru pada Sub BWP I.C Blok I.C.3, Sub BWP I.E Blok I.E.2, Sub BWP II.A Blok II.A.2 31. Rencana Pengembangan Jaringan Perpipaan di seluruh sub BWP 32. Pembangunan Jaringan SPAM di Seluruh Sub BWP 33. Normalisasi Drainase



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda 34. Peningkatan Kapasitas Drainase 35. Penambahan Drainase 36. Pembangunan Kolam Retensi pada Sub BWP I.A Blok I.A.1 dan Blok I.A.2, Sub BWP I.C Blok I.C.3, Sub BWP I.D Blok I.D.1, Sub BWP I.E Blok I.E.2, Sub BWP II.A Blok II.A.2, Sub BWP II.C Blok II.C.1 37. Rencana Pengembangan Saluran Distribusi Pembuangan Air Limbah meliputi Sub BWP I.A, Sub BWP I.B, Sub BWP I.C, Sub BWP I.D, Sub BWP I.E, Sub BWP II.A, Sub BWP II.B. 38. Rencana pembangunan IPAL Kota di Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya Terdapat di Sub BWP I.C Blok I.C.3 dan Sub BWP II.A Blok II.A1 dan IPAL Kawasan di Sub BWP I.A Blok I.A1, Sub



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda BWP I.B Blok I.B.1, Sub BWP I.C Blok I.C.2, Sub BWP I.E Blok I.E.1, Sub BWP II.A Blok II.A.2. 39. Pengembangan TPS di setiap Blok 40. Rencana Pengembangan Pelayanan Persampahan di setiap Kel/Desa 41. Pengembangan Baru Tempat Pengelolaan Sampah 3R pada Sub BWP I.A : Blok I.A.1 dan Blok I.A.2, Sub BWP I.B : Blok I.B.1 dan Blok I.B.2, Sub BWP I.C : Blok I.C.3 Sub BWP I.D : Blok I.D.2, Sub BWP II.B : Blok II.B.1, Sub BWP II.C : Blok II.C.2 42. Rencana Pembuatan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu pada Sub BWP I.C Blok I.C.3 dan Sub BWP II.A Blok II.A.2 43. Pembuatan Jalur Evakuasi pada a) Kelurahan Tompobalang -



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda



b)



c)



d)



e)



Jalan Swadaya, (dari Jalan Malino menuju Jalan swadaya 6 Kelurahan Tete Batu - Jalan Dato Gappa, (dr Jalan Bumi Pallangga Mas1 - Jalan Poros Palangga menuju Jalan Dato Gappa), (dari jalan Pelita lambengi - Jalan Pelita - Jalan Poros Pallangga menuju Jalan Dato Gappa) Kelurahan Tete batu - jalan Poros pallangga. (dari jalan Pembangunan ke Jalan Poros Pallangga ) Kelurahan Tetebatu jalan Stadion Kalegowa (dari Jalan Poros pallangga ke Jalan Stadion Kalegowa ) Kelurahan Tetebatu - jalan Bumi Pallangga Mas 3. (dari Jalan Poros Palangga menuju jalan Bumi



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda Palangga mas 3) Kelurahan sungguminasa Jalan usman salengke. (dari jalan malino - jalan swadaya ke jalan menuju gerbang pasar) g) Kelurahan sungguminasa jalan Habibu Kulle .(dri jalan KH. Wahid Hasyim menuju jalan Habibu Kulle h) Kelurahan Tetebatu- jalan Bakolu ( dari Jalan Nurul Jihad ke jalan bakolu) i) Kelurahan Pandang-Pandang Jalan Sultan Hasanuddin. (dari jalan Dg.Tata Lama menuju jalan Sultan Hasanuddin) j) Kelurahan Tamarunang jalanBukit Tamarunang (dari Jalan malino menuju jalan Bukit f)



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



b. Program Perwujudan Rencana Pola Ruang



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yakni: Program perwujudan rencana pola ruang di BWP yang meliputi: a) perwujudan zona lindung pada BWP termasuk didalam pemenuhan kebutuhan RTH; dan b) perwujudan zona budi daya pada BWP yang terdiri atas: (1) perwujudan penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum diBWP; (2) perwujudan ketentuan pemanfaatan ruang untuk setiap jenis pola ruang; (3) perwujudan intensitas



Kondisi Eksisting Di Daerah



Prioritas Masing Masing Sub BWP



Muatan Raperda



1. 2. 3.



4.



5.



Tamarunang) k) Kelurahan Tamarunang - jalan Bukit Tamarunang. (dari jalan Malino menuju jalan Bukit Tamarunang ) k) Pembuatan Tempat Evakuasi Bencana pada 11 Titik Tempat Pengembangan Zona Sempadan Sungai Perencanaan Zona Sekitar Danau / Waduk Pengembangan Zona Cagar Budaya pada Blok I.A.1; - Blok I.A.2; - Blok I.A.3; dan - Blok I.C.1 Rencana Pengembangan Sub Zona Rimba Kota Blok I.A.2; - Blok I.B.1; Blok I.D.1; - Blok I.D.2; - Blok II.A.1; dan - Blok II.B.1. Rencana Pengembangan Sub Zona Taman Kota Blok I.A.1; - Blok I.A.2; Blok I.A.3; - Blok I.B.2; - Blok I.C.1; - Blok



Penilaian Mandiri



Sudah mengelaborasi rencana pola ruang kawasan Kota Sungguminasa



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK pemanfaatan ruang blok; dan/atau (4) perwujudan tata bangunan.



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda I.C.2; - Blok I.C.3; Blok I.D.1; - Blok I.D.2; - Blok I.D.3; Blok I.E.1; - Blok I.E.2; - Blok II.A.1; - Blok II.A.2; - Blok II.B.1; Blok II.B.2; - Blok II.C.1; - Blok II.C.2; dan - Blok II.C.3 6. Rencana Pengembangan Sub Zona Taman Kecamatan pada Blok I.B.2; - Blok I.C.1; Blok I.D.2; - Blok I.D.3; dan - Blok II.B.1. 7. Rencana Pengembangan Sub Zona Taman Kelurahan pada Blok I.A.1; - Blok I.A.2; Blok I.A.3; - Blok I.B.1; Blok I.B.2; - Blok I.C.1; - Blok I.C.2; - Blok I.C.3; - Blok I.D.1; Blok II.A.1; - Blok II.A.2; - Blok II.A.1; dan - Blok II.B.2. 8. Rencana Pengembangan Sub Zona Taman RW pada Blok I.A.2; - Blok I.A.3; - Blok I.B.1; - Blok



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda I.B.2; - Blok I.C.1; Blok I.C.2; - Blok I.D.1; - Blok I.D.2; Blok I.D.3; - Blok I.E.1; - Blok I.E.2; Blok II.A.1; - Blok II.A.2; dan - Blok II.B.1. 9. Rencana Pengembangan Sub Zona Pemakaman Blok I.A.2; - Blok I.A.3; Blok I.B.1; - Blok I.B.2; - Blok I.C.2; - Blok I.C.3; - Blok I.D.1; Blok I.D.2; - Blok I.D.3; - Blok I.E.2; Blok II.A.1; - Blok II.A.2; - Blok II.B.1; Blok II.B.2; dan - Blok II.C.3. 10. Penataan Hutan Kota 11. Pengembangan sarana dan prasarana Hutan Kota 12. Pemeliharaan Tanaman yang ada di Hutan Kota 13. Penataan Taman Kota 14. Pengembangan sarana dan prasarana Taman Kota 15. Pemeliharaan Tanaman yang ada di



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda Taman Kota 16. Penataan Taman Kecamatan 17. Pengembangan sarana dan prasarana Taman Kecamatan 18. Pemeliharaan Tanaman yang ada di Taman Kecamatan 19. Penataan Taman Kelurahan 20. Pengembangan sarana dan prasarana Taman Kelurahan 21. Pemeliharaan Tanaman yang ada di Taman Kelurahan 22. Pengembangan sarana dan prasarana pemakaman 23. pembatasan kegiatan pemanfaatan taman hutan rakyat (BWP 3) 24. Pengembangan dan penataan Perumahan dengan kepadatan rendah, sedang dan tinggi 25. pengembangan kawasan perdagangan dan jasa skala kota, BWP, dan sub BWP 26. Perwujudan sarana pelayanan umum



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



c. Program Perwujudan Sub BWP yang Diprioritaskan Penanganannya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yakni: Program perwujudan penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya yang terdiri atas: a) program penyusunan RTBL;



Kondisi Eksisting Di Daerah



Batas Fisik, Fungsi Kawasan, Wilayah Administratif, Penentuan Secara Kultural, Kesatuan Karakteristik tematik dan Jenis Kawasan



Muatan Raperda skala Kota, Kecamatan dan Kelurahan 27. Pengembangan dan penataan sarana perkantoran 28. Pengembangan sentra industri kecil dan mikro 29. Perwujudan intensitas pemanfaatan ruang dan tata bangunan pada zona sentra industri kecil dan mikro 30. Perwujudan zona pertahanan dan keamanan 31. Perwujudan zona TPA, IPLT, gardu listrik, pergudangan, perikanan, pertanian dan pariwisata (8) Penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya merupakan upaya dalam rangka operasionalisasi rencana tata ruang yang diwujudkan ke dalam rencana penanganan Sub BWP yang diprioritaskan. (9) Lokasi dan tema penanganan Sub BWP yang diprioritaskan



Penilaian Mandiri



Sudah mengelaborasi sub BWP yang diprioritaskan penanganannya



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



b) perbaikan prasarana, sarana, dan blok/kawasan; c) pembangunan baru prasarana, sarana, dan blok/kawasan; d) pengembangan kembali prasarana, sarana, dan blok/kawasan; dan/atau e) pelestarian/pelindungan blok/kawasan.



2) Lokasi



3) Sumber Pendanaan



Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yakni: Lokasi merupakan tempat dimana usulan program akan dilaksanakan. Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yakni: Sumber pendanaan dapat berasal dari : 1) Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN); 2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ((APBD) Provinsi;



Tempat Usulan Program Yang akan dilaksanakan



Pendanaan program bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, investasi swasta dan kerja sama pendanaan



Muatan Raperda



Penilaian Mandiri



penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas: c. Sub BWP I.A dan Sub BWP I.C dengan tema penataan pusat kota budaya; dan d. Sub BWP I.E, Sub BWP II.A, dan Sub BWP II.C dengan tema penataan kawasan tangguh bencana banjir. Lokasi pemanfaatan ruang terdapat di blok dalam Sub BWP.



Telah menyesuaikan dengan tempat secara fungsional yakni pada Sub BWP, atau Blok.



Pasal 49, 85, 131, dan 173 : (3) Pendanaan program pemanfaatan ruang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, investasi swasta dan kerja sama pendanaan; dan (4) Kerja sama pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)



Sudah mengelaborasi sumbersumber pendanaan masingmasing program berdasarkan regulasi, empirik, dan kelaziman yang telah banyak diimplementasikan selama ini.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



3) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten; 4) Swasta; dan 5) Masyarakat. 4) Instansi Pelaksana



5) Waktu Pelaksanaan dan Tahapan Pelaksanaan



Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yakni: Instansi pelaksana merupakan pihak-pihak pelaksana program prioritas yang meliputi pemerintah seperti satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dinas teknis terkait, dan/atau kementerian/lembaga, swasta, dan/atau masyarakat. Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yakni: Program direncanakan dalam kurun waktu perencanaan 20 tahun yang dirinci setiap 5 (lima) tahunan dan masingmasing program



Muatan Raperda



Penilaian Mandiri



dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



Instansi pelaksana program pembangunan terdiri atas: a. pemerintah pusat; b. pemerintah provinsi; c. pemerintah kabupaten; dan d. masyarakat.



Usulan program utama direncanakan dalam kurun waktu perencanaan yang dirinci setiap 5 (lima) tahunan



Instansi pelaksana terdiri atas: a. pemerintah pusat; b. pemerintah provinsi; c. pemerintah kabupaten; dan d. masyarakat.



1. Skenario tahapan pengembangan pemanfaatan ruang Kawasan Perkotaan Sungguminasa-Cambayya terdiri dari empat tahap 5 tahunan, sebagai berikut : a. Tahap pertama, yaitu tahun 2021 – 2026, b. Tahap kedua, yaitu tahun 2026 – 2031,



Sudah mengelaborasi instansi pelaksana masing-masing program berdasarkan regulasi, empirik, dan kelaziman yang telah banyak diimplementasikan selama ini.



Disesuaikan dengan urgensi dan jangka waktu program pemanfaatan ruang



No



6



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda



mempunyai durasi pelaksanaan yang bervariasi sesuai kebutuhan. Penyusunan program prioritas disesuaikan dengan pentahapan jangka waktu 5 tahunan RPJP daerah.



c. Tahap ketiga, yaitu tahun 2031 – 2036, d. Tahap keempat, yaitu tahun 2036 – 2041,



Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, yakni: Menunjukkan penggunaan yang lebih detail/rinci untuk setiap peruntukan, mencakup blok peruntukan dan tata cara/aturan pemanfaatannya



Pasal 50 (1) Fungsi peraturan zonasi Peraturan Bupati ini meliputi: a. perangkat operasional pengendalian pemanfaatan ruang; b. acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang termasuk di dalamnya pemanfaatan ruang udara dan pemanfaatan ruang di bawah tanah; c. acuan dalam pemberian insentif dan disinsentif; d. acuan dalam pengenaan sanksi; e. rujukan teknis dalam pengembangan atau pemanfaatan lahan; dan f. penetapan lokasi



Penilaian Mandiri



Peraturan Zonasi Peraturan zonasi telah mempertimbangkan kebutuhan kedepan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Aturan Dasar



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, dan Modul Pelatihan Penyusunan Peraturan Zonasi Tahun 2009 dan 2010, yakni: a. Menyusun daftar



Kondisi Eksisting Di Daerah



Terdapat penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya berdasarkan ketentuan yang berlaku.



Muatan Raperda investasi. (2) Manfaat peraturan zonasi Peraturan Bupati ini meliputi: a. menjamin dan menjaga kualitas ruang BWP minimal yang ditetapkan; b. menjaga kualitas dan karakteristik zona dengan meminimalkan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan karakteristik zona; dan c. meminimalkan gangguan atau dampak negatif terhadap zona. (3) Muatan Peraturan Zonasi BWP meliputi: a. aturan dasar; dan b. teknik pengaturan zonasi Pasal 51 (1) Aturan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a meliputi: a. ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan; b. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang;



Penilaian Mandiri



Aturan dasar telah mempertimbangkan kebutuhan kedepan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK kegiatan; suatu daftar yang berisi rincian kegiatan yang ada, mungkin ada, atau prospektif dikembangkan pada suatu zona yang ditetapkan. b. Penetapan/delineasi blok peruntukan. c. Aturan yang berisi kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan bersyarat, diperbolehkan terbatas, atau dilarang pada suatu zona. d. Aturan kegiatan dan penggunaan lahan pada suatu zonasi dinyatakan sebagai berikut : • “I” = pemanfaatan diizinkan (P, permitted) • “T” + pemanfaatan diizinkan secara terbatas (R, restricted) • “B” = pemanfaatan memerlukan izin penggunaan bersyarat (C, conditional) • “X” pemanfaatan



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda c.



ketentuan tata bangunan; d. ketentuan prasarana minimal; e. ketentuan standar teknis; f. ketentuan khusus; dan g. ketentuan pelaksanaan (2) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: d. aturan dasar zona lindung; dan e. aturan dasar zona budidaya. (3) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. peta zonasi; dan b. teks zonasi. (4) Peta zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, adalah Peta Rencana Pola Ruang yang digambarkan dalam peta dengan skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



yang tidak dizinkan (not permitted)



Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan



Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, dan Modul Pelatihan Penyusunan Peraturan Zonasi Tahun 2009 dan 2010, yakni: a. Menyusun daftar kegiatan; suatu daftar yang berisi rincian kegiatan yang ada, mungkin ada, atau prospektif dikembangkan pada suatu zona yang ditetapkan. b. Penetapan/delineasi blok peruntukan. c. Aturan yang berisi kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan bersyarat, diperbolehkan terbatas, atau dilarang pada suatu



Terdapat kegiatan yang tidak sesuai ketentuan di beberapa lokasi pada kawasan perkotaan sungguminasa cambayya dan tidak sesuai dengan kebutuhan.



Muatan Raperda (5) Teks zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, adalah teks yang berisi ketentuan aturan dasar setiap zona dan/atau subzona sebagaimana diatur di dalam Peraturan Bupati ini. Pasal 52 (1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a, merupakan ketentuan memuat ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan pada suatu zona atau subzona meliputi: a. kategori kegiatan dan penggunaan lahan; dan b. ketentuan teknis zonasi. (2) Kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diklasifikasikan sebagai berikut: a. ruang terbuka hijau; b. ruang terbuka non hijau; c. perumahan;



Penilaian Mandiri



Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan telah mempertimbangkan kebutuhan kedepan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK zona. d. Aturan kegiatan dan penggunaan lahan pada suatu zonasi dinyatakan sebagai berikut : - “I” = pemanfaatan diizinkan (P, permitted) - “T” + pemanfaatan diizinkan secara terbatas (R, restricted) - “B” = pemanfaatan memerlukan izin penggunaan bersyarat (C, conditional) “X” pemanfaatan yang tidak dizinkan (not permitted)



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda d.



perdagangan dan jasa; e. perkantoran; f. industri; g. sarana pelayanan umum; h. pertanian; i. hutan produksi terbatas; j. perikanan; k. peruntukan lainnya; dan l. wisata. (3) Ketentuan teknis zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikelompokkan ke dalam 4 (empat) klasifikasi dengan kode sebagai berikut: a. kegiatan diperbolehkan dengan kode I; b. kegiatan diizinkan terbatas dengan kode T; c. kegiatan diizinkan bersyarat dengan kode B; dan d. kegiatan tidak diizinkan dengan kode X. (4) Klasifikasi I sebagaimana dimaksud pada ayat (3)



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda huruf a merupakan kategori kegiatan dan penggunaan lahan pada suatu zona atau subzona yang sesuai dengan rencana peruntukan ruang. (5) Klasifikasi T sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kategori kegiatan dan penggunaan lahan yang dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. pembatasan pengoperasian, baik dalam bentuk pembatasan waktu beroperasinya suatu kegiatan di dalam subzona maupun pembatasan jangka waktu pemanfaatan lahan untuk kegiatan tertentu yang diusulkan; b. pembatasan intensitas ruang, baik KDB, KLB, KDH, jarak bebas, maupun ketinggian bangunan, dengan menurunkan nilai maksimal dan



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda meninggikan nilai minimum dari intensitas ruang dalam peraturan zonasi; dan c. pembatasan jumlah pemanfaatan, jika pemanfaatan yang diusulkan telah ada mampu melayani kebutuhan, dan belum memerlukan tambahan, maka pemanfaatan tersebut tidak boleh diizinkan atau diizinkan terbatas dengan pertimbanganpertimbangan khusus. (6) Klasifikasi B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kategori kegiatan dan penggunaan lahan yang memerlukan persyaratanpersyaratan tertentu, dapat berupa persyaratan umum dan persyaratan khusus mengingat pemanfaatan ruang tersebut memiliki dampak yang besar bagi lingkungan sekitarnya.



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, dan Modul Pelatihan Penyusunan Peraturan Zonasi Tahun 2009 dan 2010, yakni: • Besaran pembangunan yang diperbolehkan



Kondisi Eksisting Di Daerah



Terdapat bangunan yang belum memenuhi standar ketentuan di beberapa wilayah kawasan perkotaan sungguminasa cambayya dan tidak sesuai dengan kebutuhan.



Muatan Raperda



Penilaian Mandiri



(7) Klasifikasi X sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan kategori kegiatan dan penggunaan lahan yang memiliki sifat tidak sesuai dengan rencana peruntukan ruang yang direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya. (8) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara lebih lengkapnya disajikan dalam tabel ITBX sebagaimana tercantum pada Lampiran VII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 53 (1) Ketentuan intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b, merupakan ketentuan mengenai besaran pembangunan yang diizinkan pada suatu zona atau subzona, terdiri atas:



• Penetapan KDB, KLB, KDH dan KWT sudah mengelaborasi dan mempertimbangkan berbagai aspek. • Mempertimbangkan aspekaspek, meliputi: - Faktor kesehatan : ketersediaan air bersih, sanitasi, sampah, ruang antar bangunan, aliran



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Ketentuan Tata Bangunan



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK berdasarkan batasan KDB, KLB, KDH atau kepadatan penduduk; • Aturan intensitas pemanfaatan ruang minimum terdiri dari : -Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimum -Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimum -Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimum • Aturan dapat ditambahkan dalam intensitas pemanfaatan ruang antara lain : -Koefisien wilayah terbangun (KWT); -Kepadatan bangunan atau unit maksimum -Kepadatan penduduk maksimum Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, dan Modul Pelatihan Penyusunan Peraturan Zonasi Tahun 2009 dan 2010, yakni: • Bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda a. koefisien dasar bangunan; b. koefisien lantai bangunan; c. koefisien dasar hijau; d. koefisien tapak basement; dan 40 e. koefisien zona terbangun. (2) Intensitas pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b diatur dalam pasal aturan dasar setiap zona dan subzona pada Peraturan Bupati ini.



Terdapat beberapa permukiman yang rawan bencana banjir tetapi memiliki ketinggian lantai bangunan yang tidak sesuai dengan aturan.



Pasal 54 (1) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c, merupakan ketentuan yang mengatur bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan bangunan pada suatu zona atau subzona, terdiri atas:



Penilaian Mandiri udara, dan cahaya sinar matahari; - Faktor sosial : ruang terbuka privat, privasi, perlindungan, jarak tempuh terhadap fasilitas lingkungan; - Faktor teknis : risiko kebakaran, keterbatasan lahan untuk bangunan/rumah; Faktor ekonomi: harga lahan, jarak dari rumah ke tempat kerja dan ongkos transportasi, ketersediaan dan ongkos penyediaan pelayanan dasar.



Sudah mengelaborasi dan mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan ketentuan tata bangunan, meliputi : risiko kebakaran, kesehatan, kenyamanan, teknologi, dan estetika, dan prasarana lingkungan permukiman perkotaan,.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



bangunan pada suatu persil/tapak yang dikuasai, yang meliputi: - Ketinggian bangunan (TB) maksimum; - Garis sempadan bangunan (GSB) minimum - Jarak bebas antar bangunan - Jarak bebas samping bangunan (JBS) dan jarak bebas belakang bangunan (JBB) • Ketinggian bangunan ditetapkan dengan mempertimbangkan keselamatan, risiko kebakaran, teknologi, estetika, dan prasarana. • GSB minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan keselamatan, risiko kebakaran, kesehatan, kenyamanan, dan estetika. Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal



Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, dan Modul Pelatihan Penyusunan Peraturan



Muatan Raperda



Penilaian Mandiri



a. garis sempadan bangunan; b. jarak bebas antar bangunan samping; c. jarak bebas antar bangunan belakang; d. tinggi bangunan; (2) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c diatur dalam pasal aturan dasar setiap zona dan subzone pada Peraturan Bupati ini.



Terdapat kegiatan yang mengganggu aktivitas di sekitar Jl.Syekh Yusuf yang diakibatkan karena tidak memadainya sarana minimal seperti parkir



Pasal 55 (1) Ketentuan prasarana dan sarana minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d, merupakan ketentuan tersedianya



Mempertimbangkan aspekaspek yang berkaitan dengan ketentuan prasarana dan sarana minimal. -



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Zonasi Tahun 2009 dan 2010, yakni: • Kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya. • Prasarana dan sarana minimal, meliputi : perumahan, komersial, PSU, industri, dan zona hijau budidaya. • Prasarana dan sarana minimal, meliputi antara lain : - Parkir; - Aksesibilitas untuk difabel - Jalur pedestrain - Jalur sepeda; - Bongkar muat, dimensi jaringan jalan dan kelengkapan (streetscape). • Penyediaan parkir untuk setiap zonasi dan setipa kegiatan ditetapkan dengan standar yang berlaku untuk setiap kegiatan atau bangunan. • Tidak diperkenankan melakukan bongkar-muat di ruang milik jalan (rumija);



dan ruas jalan yang kurang lebar.



Muatan Raperda prasarana dan sarana yang harus tersedia dalam suatu zona dan atau subzona. (2) Ketentuan prasarana dan sarana minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf d diatur dalam pasal aturan dasar setiap zona dan subzona pada Peraturan Bupati ini.



Penilaian Mandiri



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda



Penilaian Mandiri



• Dimensi jaringan jalan dan kelengkapannya ditetapkan dengan mempertimbangkan fungsi jalan, volume lalu-lintas, dan peruntukan zonasi • Kelengkapan jalan yang diatur paling sedikit meliputi badan jalan, trotoar, saluran drainase. Standar teknis



Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, dan Modul Pelatihan Penyusunan Peraturan Zonasi Tahun 2009 dan 2010



-



Pasal 56 (1) Standar teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf e, merupakan aturan-aturan teknis pembangunan sarana dan prasarana permukiman perkotaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan atau standar dan atau ketentuan teknis yang berlaku serta berisi panduan yang terukur dan ukuran yang sesuai dengan kebutuhan. (2) Standar teknis mengikuti peraturan perundangundangan, termasuk standar nasional indonesia.



Sudah mengelaborasi dan mempertimbangkan aspekaspek yang berkaitan dengan penerapan standar teknis.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya Ketentuan Khusus



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, dan Modul Pelatihan Penyusunan Peraturan Zonasi Tahun 2009 dan 2010, yakni: • Ketentuan yang mengatur pemanfaatan zona yang memiliki fungsi khusus dan diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan karakteristik zona dan kegiatannya; • Aturan tambahan yang ditampalkan (overlay) di atas aturan dasar karena adanya hal-hal khusus yang memerlukan aturan tersendiri karena belum diatur di dalam aturan dasar.



Terdapat cagar budaya, pertanian tanaman pangan, pertahanan dan keamanan, pembangkit listrik dan gardu induk di Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya.



Muatan Raperda Pasal 57 (1) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf f, merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan kegiatan dan penggunaan lahan pada zona dan atau subzona yang memiliki fungsi khusus dan terjadi pertampalan atau overlay dengan fungsi zona dan atau subzona lainnya, terdiri atas: a. ketentuan khusus zona cagar budaya; b. ketentuan khusus zona pertanian tanaman pangan; c. ketentuan khusus zona pertahanan dan keamanan; dan d. ketentuan khusus zona pembangkit listrik atau gardu induk. (2) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf f diatur dalam pasal aturan dasar setiap zona dan subzona pada Peraturan Bupati ini.



Penilaian Mandiri Sudah mengelaborasi dan mempertimbangkan aspekaspek yang berkaitan dengan penerapan aturan khusus.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya Ketentuan pelaksanaan



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK Permen ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan PZ Kabupaten/Kota, dan Modul Pelatihan Penyusunan Peraturan Zonasi Tahun 2009 dan 2010



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda Pasal 58 (1) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf g, terdiri atas: a. ketentuan untuk penggunaan lahan yang sudah ada dan tidak sesuai dengan peraturan zonasi; dan b. ketentuan pemberian insentif dan disinsentif. (2) Ketentuan untuk penggunaan lahan yang sudah ada dan tidak sesuai dengan peraturan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tetap mempertahankan fungsi dan kualitas ruang. (3) Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah insentif untuk mendorong terwujudnya perkembangan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang serta



Penilaian Mandiri Sudah mengelaborasi dan mempertimbangkan aspekaspek yang berkaitan dengan penerapan ketentuan pelaksanaan.



No



Sistematika Rancangan Perda RDTR Kawasan Perkotaan SungguminasaCambayya



Kriteria Muatan RDTR Berdasarkan NSPK



Kondisi Eksisting Di Daerah



Muatan Raperda



Penilaian Mandiri



disinsentif untuk mengendalikan atau membatasi kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang; dan (4) Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati. (5) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf g diatur dalam pasal aturan dasar setiap zona dan subzona pada Peraturan Bupati ini. Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selaku Kepala Daerah Kabupaten Gowa menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap materi muatan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sungguminasa-Cambayya. Apabila terdapat ketidaksesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan terkait bidang penataan ruang, maka persetujuan substansi dinyatakan batal.