Tata Cara Ganti Bendera Kapal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INSA



TATACARA GANTI BENDERA KAPAL 30 Maret 2009



INSTANSI YANG TERKAIT



A) DEPHUB Î Izin ganti bendera B) DEPKEU Î Fasilitas bebas pajak C) DEPPERDAG Î Tambahan T b h (Khusus kapal bukan baru)



LANDASAN HUKUM



A. DEPHUB – GANTI BENDERA 1.Permohonan 1. Permohonan nota dinas izin g ganti bendera Ditjen Hubla 2.Pelaksanaan 2. Pelaksanaan ganti bendera di Adpel/Kakanpel



LANDASAN HUKUM



B. DEPKEU 1. Bea Masuk 2 PPH = No. 2. No 254/KMK 03/2001 Pelayaran dikenakan pajak final dan dengan demikian tidak terhutang Pph Impor



LANDASAN HUKUM



3. PPN (i)



KMK 326/KMK 04/1996 (7 M Meii 1996) Pembebasan cukup dengan membubuhi cap “ ditanggung pemerintah “



(ii)



PP 146/2000 (22 Desember 2000) KMK 10/KMK 04/2001 Diharuskan mengurus SKB (Surat Keterangan Bebas Pajak) dari kantor pajak setempat.



(iii) PP 38/2003 (14 Juli 2003) Diharuskan mengurus SKB serta dikenakan pembatalan SKB jika dijual sebelum 5 tahun dari tangal pembelian pembelian.



LANDASAN HUKUM



C. PERDAGANGAN Ketentuan Umur Kapal (1) Keppres 22/1998 “ Tentang impor kapal niaga dan kapal ikan dalam keadaan baru dan bukan baru”



(2) Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M57/M-Dag/Per/12/2008 “ Tentang ketentuan impor barang modal bukan baru untuk kapal dibatasi 25 tahun”



PERMOHONAN NOTA DINAS Permohonan Nota Dinas ke Direktur Perkapalan dan Pelayaran Ditjen Perla Dokumen2 yg dilampirkan (copy) sbb: (1) Deletion Certificate (2) Bill of Sale (dilegalisir Notaris) (3) Builder B ild Certificate C tifi t (4) Protocol and Delivery Certificate (5) General Arrangement (drawing) (6) Class Certificates (7) Registry kapal Di surat permohonan dicantumkan tempat pelaksanaan ganti bendera yaitu di kantor ADPEL yang mana Waktu : sekitar 7 hari kerja (tergantung availibility pejabatnya)



PELAKSANAAN GANTI BENDERA Permohonan diajukan ke Kantor ADPEL/KAKANPEL Dokumen D Dokumenk -dokumen d k yang dil dilampirkan ik adalah d l h sbb: bb (1) Nota Dinas Penggantian Bendera (2) Lines Plan (3) General Arrangement Drawing Dokumen-dokumen asli seperti dibawah ini hanya diperlihatkan pada Dokumensaat dibuatkan Berita Acara Ganti Bendera : (1) Deletion Certificate (2) Bill of Sale (dilegalisir Notaris negara setempat) ((3)) Builder Certificate (4) Protocol and Delivery Certificate



PELAKSANAAN GANTI BENDERA …..lanjutan……



Sertifikat- sertifikat yang akan diterbitkan oleh Adpel/Syahbandar Sertifikatberlaku 3 bulan sbb: (1) Surat Ukur sementara (berlaku 2 bln) (2) Sertifikat keselamatan dan garis Muat/ OK 13 (3) Model E (4) Sertifikat Radio, IOPP /SNOP (5) Berita Acara Penggantian Bendera Kapal > 500 GT Syahbandar akan menerbitkan sertifikat sbb: (1)Sertifikat (1) Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang (2)Sertifikat (2) Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang (3)Sertifikat (3) Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Waktu Pelaksanaan : sekitar 2 hari (tergantung availability pejabatnya)



TATA CARA PENGGUNAAN BENDERA KAPAL YANG DIBANGUN DI LUAR NEGERI



M Mengajukan j k suratt permohonan h yang menerangkan k bahwa b h kapal k l yang dibangun di luar negeri telah selesai. Dokumen yang dilampirkan adalah sbb: (1) Kontrak Pembangunan Kapal yang telah dilegalisir oleh Notaris (2) Builder Certificate (3) Protocol and Delivery Certificate (4) Gambar rancang bangun kapal yg disahkan oleh Ditkapel Ahli Ukur dan Marine Inspektor p akan memeriksa kapal p dan akan menerbitkan sertifikat sertifikat– –sertifikat sama dengan diatas yang berlaku selama 3 bulan, kecuali surat ukur hanya berlaku 2 bulan. Waktu proses Nota Dinas : sekitar 7 hari kerja Waktu proses penggunaan bendera : sekitar 3 hari kerja



TATA CARA PROSES GROSSE AKTE KAPAL



Mengajukan permohonan dengan lampiran copy, kecuali DELETION CERTIFICATE ((asli)) sbb: (1) Deletion certificate (2) Builder certificate (3) Delivery certificate (4) Bill of sale (5) KTP Direktur (6) Ak Akte P Perusahaan h / pengesahan h Waktu : sekitar 5 hari kerja j



TATA CARA PENGURUSAN SKB PPN Permohonan SKB PPN diajukan ke kantor Pajak dimana perusahaan terdaftar Lampirkan dokumen sbb: (1) Kontrak jual beli (2) Invoice (3) Draft PIB (4) Surat keterangan Kegunaan Kapal (5) Surat pernyataan tidak akan menjual dalam waktu 5 thn (6) SIUPAL (7) Bukti Transfer pembelian kapal atau uang muka Waktu : sekitar 5 hari kerja



TATA CARA PROSES PIB (PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG) Dokumen2 yang dilampirkan sbb: (1) SKB PPN (2) Invoice (asli) (3) B/L (4) Packing List (5) API API-- U & SPR (6) NPWP (7) Spesifikasi kapal (8) Foto kapal (tampak kiri/kanan dan haluan/buritan) Menunjuk j agen g yg memiliki PPJK Waktu : sekitar 3 hari kerja Jika yang diimpor bukan kapal baru, harus ada surat Rekomendasi dari DEPDAG/ Direktur Impor Waktu : sekitar 7 hari kerja



INSA



T Terima Kasihh