Tata Kelola SDM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama



: Erva Mutiara Hati



NIM



: 201810050311213



1. Terdapat tiga fungsi dari tata kelola SDM pemerintahan yang dilaksanakan di dalam birtokrasi pemerintahan Indonesia yaitu Perencanaan (Planning), Pengorganisasian (Organizing), dan Koordinasi (Coordinating). Perencanaan merupakan suatu kegiatan yang telah terkoordinasi dalam mencapai tujuan tertentu yang ditentukan oleh seluruh anggota di dalam pemerintahan. Oleh karena itu perencanaan merupakan salah satu fungsi yang paling utama di dalam tata kelola pemerintahan. Sebab, dengan adanya perencanaan tersebut pemerintah dapat membuat strategi dan dapat menetapkan suatu kebijakan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu dengan adanya perencanaan tersebut dinilai dapat mengantisipasi adanya perubahan yang akan terjadi masa yang akan datang, dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dalam pelaksanaan pekerjaan serta dapat menjalankan pekerjaaan sesuai dengan rencana yang ditetapkan sejak awal. Pengorganisasian merupakan proses penentuan, pengelompokan, serta menempatkan individu pada aktivitas yang sesuai dengan bidang yang mereka miliki, serta menetapkan wewenangan secara relatif lalu di delegasikan kepada individu yang akan bekerja sesuai dengan kebutuhan SDM di dalam pemerintahan. Oleh karena itu hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar dapat melakukan pekerjaan secara efisien dan efektif serta dapat mencapai tujuan yang tepat sasaran Koordinasi merupakan suatu tindakan penyatuan, integrasi dan sinkronasi yang dilakukan di dalam pemerintahan guna untuk dapat mencapai tujuan yang sama serta memabangun komunikasi yang harmonis antara atasan pemimpin dan anggota di dalam ruang lingkup pemerintahan. 2. Dengan adanya tata kelola SDM di dalam pemerintahan memberikan manfaat yaitu mempermudah pemerintah untuk mencapai tujuan serta visi misi dengan melalui perencanaan SDM yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan bidang yang ada di lembaga pemerintahan. Oleh karena itu visi misi serta tujuan dapat dicapai dengan maksimal dan sesuai dengan sasaran yang ditargetkan. Dengan adanya perencanaan tata kelola SDM juga memberikan manfaat agar pegawai pemerintah bisa memberikan layanan yang berkualitas serta memberikan hasil yang optimal di dalam pemerintahan. Data terkait pengaruh adanya tata kelola SDM pemerintahan di dalam birokrasi pemerintahan dapat dilihat dari perekrutan ASN dan CPNS melalu aplikasi E-Formasi, perlu diketahu bahwa aplikasi E- Formasi merupakan suatu sistem yang berguna untuk penyusunan kebutuhan cpns di setiap tahunnya. Selain itu sistem tersebut juga dapat membantu pemerintah dalam mempercepat program reformasi birokrasi di Indonesia. Aplikasi yang diciptakan oleh Azwar Abu bakar ini terlahir dari landasan pemikiran untuk dapat mempercepat proses administrasi serta menjamin keakuratan suatu data terkait penempatan posisi jabatan, jumlah pegawai yang dibutuhkan, posisi penempatan pegawai, serta alokasi kelebihan dan kekurangan pegawai yang ada di dalam lembaga negara serta pemerintah pusat maupun daerah. Dapat disimpulkan bahwa dengan adanya aplikasi tersebut pemerintah telah menerapkan tata kelola SDM yang berkualitas di indonesia. Sebab, dengan adanya aplikasi E-Formasi pemerintah dapat dengan mudah melihat kemampuan dan kreatifitas yang dimiliki seseorang untuk dapat ditempatkan di bidang yang dibutuhkan di dalam lembaga pemerintah. Dengan adanya kualitas SDM yang memadahi penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dapat berjalan dengan maksimal dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu dengan adany aplikasi E-Formasi tersebut dapat disebut sebagai wujud nyata penerapan tata kelola



pemerintahan yang kompeten dan profesional. [ CITATION Lia16 \l 1033 ] 3. Tujuan dari adanya Grand Design Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 memiliki tujuan yaitu untuk memberikan arah kebijakan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional dalam kurun waktu 2010-2025 hal tersebut dilakukan agar reformasi birokrasi di Kementerian atau Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah dapat berjalan secara efektif , efisien, konsisten, terintegrasi, membentuk kelembagaan serta pembangunan yang berkelanjutan. Selain itu tujuan lainnya adalah diharapkan dapat menghilangkan prkatik penyalahgunaan kewenangan publik yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dan memberikan pelayanan yang maksimal, membuat kebijakan yang tepat sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta menjadikan birokrasi di Indonesia menjadi lebih entisipatif, proaktif dan efisien dalam menghadapi globalisasi dan dinamika pemerintahan yang akan terjadi di masa depan. 4. Salah satu kebijakan tata kelola SDM pemerintah pusat yang tertuang dalam Undang Undang No. 43 Tahun 1999 di dalam Bab II terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 34 Ayat 2 yang berisi Badan yang menyelenggarakan manajemen Pegawai Negeri Sipil mencakup perencanaan, pengembangan kualitas sumber daya Pegawai Negeri Sipil dan administrasi kepegawaian, pengawasan dan pengendalian, penyelenggaraan dan pemeliharaan informasi kepegawaian, mendukung perumusan kebijaksanaan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, serta memberikan bimbingan teknis kepada unit organisasi yang menangani kepegawaian pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut dibuat dengan tujuan agar dalam menciptakan SDM yang profesional dan memiliki integritas tinggi perlu adanya perencanaan, seleksi serta evaluasi. Agar dalam melaksanakan tugasnya pegawai dapat bekerja secara maksimal tanpa adanya hambatan.