7 0 333 KB
BADAN PERMUSYAWARATAN ( BAMUS ) NAGARI LUBUAK ALAI KEC. KAPUR IX KAB. LIMA PULUH KOTA
PEMERINTAHAN NAGARI LUBUAK ALAI KECAMATAN KAPUR IX KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN 2021
BADAN PERMUSYAWARATAN ( BAMUS ) NAGARI LUBUAK ALAI KEC. KAPUR IX KAB. LIMA PULUH KOTA Jr. Balai Tangah Nagari Lubuak Alai, Kode Pos: 26273
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN (BAMUS) NAGARI LUBUAK ALAI KECAMATAN KAPUR IX KAB. LIMA PULUH KOTA NOMOR : 001/KEP/BAMUS-SUMBAR/ /TAHUN 21 TENTANG PERATURAN TATA TERTIB BADAN PERMUSYAWARATAN ( BAMUS ) NAGARI LUBUAK ALAI KECAMATAN KAPUR IX KABUPATEN LIMA PULUH KOTA Menimbang : a.
Terbentuknya Kepengurusan Keanggotaan Badan Persmusyawaratan Nagari Lubuak Alai Periode 2021-2027 pada tahun 2021 bertempat di Kantor BAMUS Nagari Lubuak Alai
b. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota nomor
tahun
tentang petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota nomor
Tahun
tentang Badan Permusyawaratan Nagari, maka pentingnya
penyusunan
Tata
Tertib
Badan
Permusyawaratan Nagari Lubuak Alai Kecamatan Kapur IX. Mengingat
:
1.
Undang-undang
nomor
6
tahun
2014
tentang Desa 2. Peraturan Pemerintah 2014 tentang Undang-undang
Nomor
petunjuk nomor
Tahun
pelaksanaan 6
tahun
2014
tentang Nagari/Nagari 3. Peraturan Mendagri nomor 2016 tentang Nagari
Badan
110 Tahun
Permusyawaratan
4. Peraturan Daerah Lima Puluh Kota nomor Tahun
, tentang Badan Permusyawaratan
Nagari 5. Peraturan
Bupati
nomor
Lima Puluh Kota
Tahun tentang Badan
Permusyawaratan Nagari 6. Pelaksanaan Tahun
Peraturan
Daerah
nomor
tentang Badan Permusyawaratan
Nagari Memperhatikan:
Hasil Rapat anggota Badan Permusyawaratan Nagari Lubuak Alai Kecamatan Kapur IX pada tanggal 24 Juni 2021 bertempat di Kantor BAMUS Nagari Lubuak Alai. MEMUTUSKAN :
TATA TERTIB BAMUS BAB 1 KETENTUAN UMUM Pasal 1 1.
Bupati adalah Bupati Lima Puluh Kota
2.
Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada dalam wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota.
3.
Pemerintah Nagari adalah Wali Nagari
4.
Pemerintah Nagari adalah penyelenggaraan urusan pemerintah oleh Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari dalam mengatur
dan
mengurus
kepentingan
masyarakat
setempat
berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5.
Pemerintah Nagari atau yang disebut dengan nama lain adalah Wali Nagari dan Perangkat Nagari sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Nagari.
6.
Badan Permusyawaratan Nagari selanjutnya disingkat BAMUS, adalah Lembaga yang merupakan perwujudan Demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Nagari sebagai unsur Penyelenggara Pemerintah Nagari
7.
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Nagari dalam memperdayakan masyarakat
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari disingkat APB Nagari adalah Rencana keuangan Tahunan Pemerintah Nagari yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah Nagari dan BAMUS, yang ditetapkan dengan Peraturan Nagari
9.
Peraturan Daerah adalah Daerah Kabupaten/Kota.
10. Peraturan Nagari adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BAMUS Bersama Wali Nagari 11. Pimpinan Badan Permusyawaratan Nagari adalah Ketua dan wakilwakil Ketua BAMUS. 12. Pimpinan
Rapat
adalah
Badan Permusyawaratan
seorang
Nagari
unsur
sebagai
alat
Pimpinan kelengkapan
BAMUS yang sedang memimpin rapat. 13. Tokoh Masyarakat adalah tokoh Agama, Wanita, Pemuda, dan pemuka- pemuka masyarakat lainnya yang bertempat tinggal di Nagari bersangkutan dengan memperhatikan peraturan perundangundangan 14. Tokoh Agama adalah pemuka Agama yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia 15. Gerakan
Pemberdayaan
dan
Kesejahteraan
Keluarga
untuk
selanjutnya disingkat PKK adalah Gerakan Nasional kaum wanita adalah Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra kerja Pemerintah Nagari yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana pengendali dan penggeraka untuk menuju terwujudnya keluarga yang beriman, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri kesetaraan dan keadilan Gender serta kesadaran hukum dan lingkungan
16. Rukun Warga selanjutnya disingkat dengan RW adalah : bagian dari wilayah Pemerintah Nagari dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui
musyawarah
Pengurus
RT
diwilayah
kerjanya
yang
ditetapkan oleh Pemerintah Nagari 17. Rukun Tetangga untuk selanjutnya disingkat dengan RT adalah : Lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan Pemerintahan dan Kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Nagari 18. Karang Taruna adalah : Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah
pengembangan
Generasi
Muda
yang
tumbuh
dan
berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama Generasi Muda di wilayah Nagari atau Komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha Kesejahteraan Sosial yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Bermaksud memberikan kepastian hukum terhadap BAMUS sebagai lembaga di Nagari yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Nagari Pengaturan BAMUS bertujuan : (1)
Mempertegas peran BAMUS dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari
(2)
Mendorong BAMUS agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Nagari
(3)
Mendorong BAMUS dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Nagari. BAB III KEDUDUKAN, SUSUNAN, TUGAS, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBANBADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI Bagian Pertama Kedudukan, Susunan, Tugas dan Wewenang Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS)
Pasal 3 1. Badan
Perwakilan
Nagari
merupakan
wahana
untuk
melaksanakan Demokrasi berdasarkan Pancasila. 2.
Badan
Permusyawaratan
Nagari
berkedudukan
sejajar
dan
menjadi Mitra Pemerintah Nagari. Pasal 4 1. Badan Permusyawaratan Nagari terdiri atas Pimpinan dan alat kelengkapan Badan Permusyawaratan Nagari lainnya. 2. Anggota BAMUS adalah wakil dari penduduk Nagari bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Pasal 5 Badan Permusyawaratan Nagari mempunyai tugas dan wewenang : 1. Melakukan proses pemilihan Wali Nagari 2. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wali Nagari. 3. Bersama dengan Wali Nagari membentuk Peraturan Nagari. 4. Bersama dengan Wali Nagari menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari. 5. Melaksanakan Pengawasan terhadap : a. Pelaksanaan Peraturan Nagari b. Pelaksanaan Keputusan Wali Nagari c. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari d. Tugas Pembantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Provinsi. e. Program pengembangan wilayah Nagari untuk industri, jasa, dan lain – lain yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten atau pihak lain. 6. Memberikan
pendapat
dan
pertimbangan
kepada
Pemerintah
Nagari terhadap rencana perjanjian dengan pihak ketiga yang menyangkut kepentingan Nagari. 7. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. 8. Memimpin Musyawarah Nagari.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Badan Permusyawaratan Nagari Pasal 6 1. Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pasal 4 Keputusan ini, Badan Permusyawaratan Nagari mempunyai hak-hak sebagai berikut : a) Meminta pertanggungjawaban Wali Nagari. b) Meminta keterangan kepada Pemerintah Nagari. c) Mengadakan penyelidikan. d) Mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Nagari. e) Mengajukan pernyataan pendapat. f) Mengajukan Rancangan Peraturan Nagari. g) Menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari. h) Menetapkan Tata tertib Badan Permusyawaratan Nagari. 2. Pelaksanaan hak-hak tersebut sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dilaksanakan dengan memperhatikan batas-batas wewenang serta tanggung jawab antara Badan Permusyawaratan Nagari dan Wali Nagari. Pasal 7 Selain hak-hak sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 6 Keputusan ini, Badan Permusyawaratan Nagari Mempunyai hak : a. Mengajukan pertanyaan. b. Keuangan/Administrasi yang pelaksanaannya diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku. Paragraf 1 Hak Meminta Pertanggung Jawaban Wali Nagari Pasal 8 1. Wali
Nagari
wajib
menyampaikan
Laporan
Keterangan Pertanggung jawaban Akhir Tahun Anggaran kepada Badan Permusyawaratan Nagari pada setiap akhir tahun anggaran, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Nagari. 2. Pembahasan
pertanggungjawaban
Wali
Nagari
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dilakukan dalam Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Nagari melalui beberapa tahap, yaitu :
a. Tahap
Pertama
adalah
menyampaikan
pertanggungjawaban
Wali Nagari. b. Tahap
kedua
adalah
pandangan
umum
anggota
Badan Permusyawaratan Nagari, c. Tahap Ketiga adalah Jawaban Wali Nagari. d. Tahap keempat adalah pengambilan keputusan dalam Rapat Badan Permusyawaratan
Nagari
menerima
atau
menolak
pertanggungjawaban Wali Nagari. 3. Pertanggung jawaban Wali Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pasal ini dinilai oleh Badan Permusyawaratan Nagari dan
diambil keputusan untuk
dapat
diterima
jika
disetujui
oleh
sekurang-kurangnya 50 % ditambah 1 (satu) dari jumlah Anggota Badan Permusyawaratan Nagari yang hadir. 4. Pertanggungjawaban Wali Nagari dapat ditolak oleh sekurangkurangnya 50 % ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Permusyawaratan Nagari yang hadir dengan dasar-dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 9 1. Dalam
jangka
waktu
30
hari
sejak
penolakan
sebagaimana
dimaksud pasal 8 ayat (3) Keputusan ini Wali Nagari segera melengkapi
dan
atau
menyempurnakan
serta
menyampaikan
kembali kepada Badan Permusyawaratan Nagari. 2. Apabila pertanggung jawaban Wali Nagari sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditolak untuk kedua kalinya, maka kasusnya harus dibahas melalui dengar pendapat untuk meminta penilaian publik dari para ahli yang berkompeten bersama Badan Permusyawaratan Nagari menilai kasus yang dirujuk oleh Badan Permusyawaratan Nagari sebagai alasan penolakannya. 3. Jika
hasil
penilaian
menyimpulkan
publik
bahwa
Wali
dimaksud Nagari
ayat
(2)
benar-benar
pasal
ini
melakukan
kesalahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka Badan Permusyawaratan Nagari dapat mengusulkan pemberhentian Wali Nagari
Kepada
Bupati
dengan
memperhatikan
sebagaimana dimaksud pasal 12 Keputusan ini.
ketentuan
Pasal 10 1. Sekurang-kurang
2/3
Permusyawaratan
(dua
per
Nagari
tiga)
dari
berhak
anggota
untuk
Badan meminta
pertanggungjawaban Wali Nagari. 2. Permintaan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah terhadap penyimpangan pelaksanaan tugas dan kewajiban Wali Nagari dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari berdasarkan
kebijakan
yang
ditetapkan
bersama
Badan
Permusyawaratan Nagari. 3. Mekanisme pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini mengikuti pasal 8 dan pasal 9 Keputusan ini. Pasal 11 Tata cara Pemilihan dan pemberhentian Wali Nagari diatur dengan Peraturan Daerah. Paragraf 2 Hak Meminta Keterangan Kepada Pemerintah Nagari Pasal 12 1. Sekurang-kurangnya 2 orang anggota Badan Permusyawaratan Nagari dapat mengajukan usulan kepada Badan Permusyawaratan Nagari
untuk
masyarakat
meminta
lainnya
keterangan
tentang
suatu
Pemerintah kebijaksanaan
Nagari
dan
Pemerintah
Nagari. 2. Pemerintah Nagari dan warga masyarakat lainnya sesuai ayat (1) diatas; wajib memberikan keterangan kepada anggota Badan Permusyawaratan Nagari. 3. Apabila Pemerintah Nagari dan warga masyarakat lainnya sesuai ayat (1) dan ayat (2) diatas, menolak memberikan keterangan kepada Badan Permusyawaratan Nagari ditindak lanjuti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Usul sebagaimana dimaksud
ayat (1) pasal ini, disampaikan
kepada pimpinan Badan Permusyawaratan Nagari disusun secara singkat, jelas dan ditanda tangani oleh para pengusul. 5. Usul sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini diberikan nomor pokok oleh Sekretaris Badan Permusyawaratan Nagari. 6. Usul
meminta
keterangan
tersebut
oleh
Pimpinan
Badan
Permusyawaratan Nagari disampaikan dalam Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Nagari.
7. Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan dengan lisan atas usul permintaan keterangan tersebut. 8. Pembicaraan mengenai sesuatu usul meminta keterangan dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada: a. Anggota
Badan
Permusyawaratan
Nagari
lain
untuk
memberikan pandangan. b. Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan tersebut. 9. Keputusan atas usul permintaan keterangan kepada Pemerintah Nagari dapat disetujui atau ditolak dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna itu atau Rapat Paripurna lain. 10. Selama Nagari
usul
permintaan
belum
keterangan
memperoleh
Badan
keputusan,
para
Permusyawaratan pengusul
berhak
mengajukan perubahan atau menarik kembali. 11. Apabila usul permintaan keterangan kepada Pemerintah Nagari disetujui sebagai permintaan keterangan Badan Permusyawaratan Nagari maka permintaan
tersebut
dikirim
kepada
Pemerintah
Nagari untuk memberikan keterangan. 12. Dalam
memberikan
keterangan
Pemerintah
Nagari
sebagaimana dimaksud ayat (9) pasal ini, diadakan pembicaraan dengan memberikan kesempatan kepada pengusul maupun anggota Badan
Permusyawaratan
Nagari
lainnya
untuk
memberikan
pandangan. 13. Atas
pandangan
para
pengusul
dan
para
anggota
Badan Permusyawaratan Nagari Pemerintah Nagari memberikan jawaban. 14. Badan Permusyawaratan Nagari dapat menyatakan pandapatnya terhadap jawaban tersebut. 15. Untuk keperluan dapat
diajukan
sebagaimana dimaksud ayat usul
pernyataan
yang
(12)
diselesaikan
pasal
ini
menurut
ketentuan dalam pasal 1 ayat (1) keputusan ini. 16. Jika setelah jawaban Pemerintah Nagari sebagaimana dimaksud ayat (10) pasal ini, tidak diajukan sesuatu usul pernyataan pendapat, maka pembicaraan mengenai keterangan pemerintah Nagari seperti pada ayat (11) dinyatakan selesai oleh Badan Permusyawaratan Nagari.
Paragraf 3 Hak Penyelidikan Pasal 13 1. Selain pasal 12 diatas, anggota BAMUS berhak meminta Pejabat Pemerintah Nagari atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan kepada BAMUS tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan Nagarinya. 2. Apabila pihak-pihak sebagaimana disebutkan ayat
(1)
diatas
menolak memberikan keterangan kepada BAMUS, ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan per undang – undang yang berlaku. Pasal 14 Hak untuk mengadakan penyelidikan, pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Paragraf 4 Hak Mengadakan Perubahan Rancangan Peraturan Nagari Pasal 15 1. Setiap
anggota
Badan
Permusyawaratan
Nagari
dapat
mengajukan usul perubahan atas rancangan Peraturan Nagari 2. Pokok-pokok usul perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, disampaikan dalam Pemandangan Umum
para anggota pada
pembicaraan tahap II. 3. Usul perubahan sebagaimana ayat (1) pasal ini disampaikan oleh anggota dalam pembicaraan tahap II untuk dibahas dan diambil keputusan. Paragraf 5 Hak Mengajukan Pernyataan Pendapat Pasal 16 1. Sekurang-kurangnya 3 orang anggota Badan Permusyawaratan Nagari dapat mengajukan pernyataan pendapat. 2. Usul pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, disampaikan
secara
tertulis
kepada
pimpinan
Badan
Permusyawaratan Nagari dengan disertai daftar nama dan tanda tangan para pengusul.
3. Usul sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini diberikan nomor pokok oleh Sekretaris Badan Permusyawaratan Nagari. 4.
Usul
pernyataan
pendapat
tersebut
oleh
Pimpinan
Badan
Permusyawaratan Nagari disampaikan dalam Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Nagari. 5. Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini,
para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan
dengan lisan atas usul pernyataan pendapat tersebut. 6. Pembicaraan
mengenai
sesuatu
usul
pernyataan
pendapat
dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada : a. Anggota
Badan
Permusyawaratan
Nagari
lain
untuk
memberikan pandangan. b. Wali Nagari untuk menyatakan pendapat. c. Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota Badan Perwakilan Rakyat dan pendapat Wali Nagari. 7. Pembicaraan diakhiri dengan keputusan Badan Permusyawaratan Nagari yang menerima atau menolak usul menyatakan pendapat tersebut menjadi pernyataan pendapat Badan Permusyawaratan Nagari. Paragraf 6 Hak Prakarsa Mengenai Rancangan Peraturan Nagari Pasal 17 1. Sekurang-kurangnya 3 orang anggota Badan Permusyawaratan Nagari dapat mengajukan sesuatu usul prakarsa pengaturan urusan Nagari. 2. Usul
prakarsa
sebagaimana
dimaksud
ayat
(1)
pasal
ini,
disampaikan kepada pimpinan Badan Permusyawaratan Nagari dalam bentuk Rancangan Peraturan Nagari disertai penjelasan secara tertulis. 3. Usul sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini diberikan nomor pokok oleh Sekretaris Badan Permusyawaratan Nagari. 4. Usul prakarsa tersebut oleh Pimpinan Badan Permusyawaratan Nagari disampaikan dalam Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Nagari. 5. Dalam
rapat
paripurna
para
pengusul
diberi
kesempatan
memberikan penjelasan atas usul sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini.
6. Pembicaraan
mengenai
sesuatu
usul
prakarsa
dilakukan
dengan memberikan kesempatan kepada : a. Anggota
Badan
Permusyawaratan
Nagari
lain
untuk
memberikan pandangan. b. Wali Nagari untuk menyatakan pendapat. c. Para pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota Badan Perwakilan Rakyat dan pendapat Wali Nagari. 7. Pembicaraan
diakhiri
Permusyawaratan
dengan
keputusan
Badan
Nagari yang menerima atau menolak usul
menyatakan pendapat tersebut menjadi pernyataan pendapat Badan Permusyawaratan Nagari. 8. Tata Cara Pembahasan Rancangan Peraturan Nagari atas Prakarsa Badan Permusyawaratan Nagari mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan Rancangan Peraturan Nagari atas prakarsa Wali Nagari. 9. Selama
prakarsa
belum
diputuskan
menjadi
prakarsa
Badan Permusyawaratan Nagari para pengusul berhak mengajukan perubahan atau mencabutnya kembali. Paragraf 7 Hak Keuangan Pasal 18 1. Ketua, Wakil Ketua dan anggota BAMUS karena jabatannya sesuai kedudukan BAMUS berhak memperoleh kedudukan Keuangan; 2. Kedudukan Keuangan sesuai ayat (1) diatas, adalah hak yang diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua dan anggota BAMUS yang meliputi : a. Uang Sidang b. Penunjang kegiatan BAMUS c. Paket d. Perjalanan Dinas e. Dan lain-lain kebutuhan 3. Kedudukan Keuangan
sesuai
ayat
(2)
diatas,
diatur
dengan
Peraturan perundang – undangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.
Dalam
menjalankan
tugas,
wewenang
dan
hak-haknya,
Badan Permusyawaratan Nagari berkewajiban : a. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia b. Mengamalkan Panca Sila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 c. Membina Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Nagari d. Meningkatkan
kesejahteraan
rakyat
di
Nagari
berdasarkan
demokrasi ekonomi e. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya. BAB IV KEANGGOTAAN BAMUS Pasal 19 (1)
Anggota
BAMUS
merupakan
wakil
dari
penduduk
Nagari
berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokrasi melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. (2)
Jumlah anggota BAMUS sebagaimana ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit lima (5) dan paling banyak sembilan (9) orang.
(3)
Penetapan jumlah anggota BAMUS dengan memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Nagari.
(4)
Penetapan jumlah anggota BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan : a.
Nagari yang memilki penduduk kurang dan/atau sama dengan 5.000 jiwa, maka anggota BAMUS berjumlah 5 orang
b.
Nagari yang memiliki penduduk 5001 jiwa sampai dengan 10.000 jiwa, maka anggota BAMUS berjumlah 7 orang
c.
Nagari yang memiliki penduduk lebih dari 10.000 jiwa, maka anggota BAMUS berjumlah 9 orang Pasal 20
Pengisian Keanggotaan BAMUS dilakukan melalui : (1)
Pengisian anggota BAMUS berdasarkan keterwakilan wilayah, dan
(2)
Pengisian anggota BAMUS berdasarkan keterwakilan perempuan
Pasal 21 1. Calon anggota BAMUS terpilih adalah calon anggota BAMUS dengan suara terbanyak 2. Dalam hal menentukan calon anggota terpilih juga menetapkan calon anggota daftar tunggu pengganti antar waktu sesuai dengan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan. Pasal 22 1. Calon Anggota BAMUS terpilih disampaikan oleh panitia kepada Wali Nagari paling lambat 7 (tujuh) hari sejak anggota BAMUS terpilih ditetapkan dengan keputusan panitia 2. Calon anggota BAMUS terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wali Nagari kepada Bupati melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisian untuk disahkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 23 1. Masa keanggotaan BAMUS selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji 2. Anggota BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut Pemberhentian Anggota BAMUS Pasal 24 (1)
(2)
Anggota BAMUS berhenti karena : a.
Meninggal dunia
b.
Mengundurkan diri
c.
Diberhentikan
Anggota BAMUS diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) point C, apabila: a.
Berakhir masa keanggotaan
b.
Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selam 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun
c.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BAMUS
d.
Tidak melaksanakan kewajiban
e.
Melanggar larangan sebagai anggota BAMUS
f.
Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BAMUS
g.
Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh
kekuatan
hukum
yang
tetap
karena
melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih h.
Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BAMUS lainya yang menjadi tugas dan kewajibannya selam 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah
i.
Adanya perubahan Nagari status Nagari menjadi Kelurahan, penggabungan 2 (dua) Nagari atau lebih menjadi 1 (satu) Nagari baru, pemekaran atau penghapusan Nagari
j.
Bertempat tinggal di luar wilayah asal pemilihan dan/atau
k.
Ditetapkan sebagai calon Wali Nagari
l.
Ditetapkan sebagai Perangkat Nagari Pasal 25
(1)
Pemberhentian anggota BAMUS diusulkan oleh pimpinan BAMUS berdasarkan hasil musyawarah BAMUS kepada Bupati melalui Wali Nagari
(2)
Wali Nagari menindak lanjuti usulan pemberhentian anggota BAMUS kepada Bupati melalui Camat Paling lambat 7 (Tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian
(3)
Camat menindaklanjuti usulan pemberhentian anggota BAMUS kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian
(4)
Bupati meresmikan pemberhentian anggota BAMUS paling 30 lambat (Tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian kerja anggota BAMUS
(5)
Peresmian pemberhentian anggota BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati. Pemberhetian Sementara Pasal 26
(1)
Anggota BAMUS diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan
sebagai
tersangka
dalam
tindak
pidana
korupsi,
terorisme, makar, Operasi Tangkap Tangan dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
(2)
Dalam hal keanggotaan BAMUS yang diberhentikan sementara berkedudukan
sebagai
pimpinan
BAMUS,
diikuti
dengan
pemberhentian sebagai pimpinan BAMUS. (3)
Dalam hal pimpinan BAMUS diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pimpinan BAMUS lainya memimpin rapat pemilihan BAMUS pengganti antar waktu. Pengisian Anggota BAMUS Antar Waktu Pasal 27
1.
Anggota BAMUS yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota
BAMUS
nomor
urut
berikutnya
berdasarkan
hasil
pemilihan anggota BAMUS di wilayah pemilihan. 2.
Dalam
hal
sebagaimana
calon
anggota
dimaksud
BAMUS
pada
ayat
nomor (1)
urut
berikutnya
meninggal
dunia,
mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BAMUS, digantikan oleh calon anggota BAMUS nomor urut berikutnya sesuai keterwakilan wilayah. Pasal 28 1.
Masa jabatan anggota BAMUS antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota BAMUS yang digantikannya.
2.
Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung satu periode. Pasal 29
(1)
Penggantian antar waktu anggota BAMUS tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota BAMUS yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
(2)
Keanggotaaan
BAMUS
sebagaimana
Anggota BAMUS dilarang :
dimaksud
pada
ayat
(1)
Larangan Anggota BAMUS Pasal 30 (1)
Merugikan
kepentingan
umum,
meresahkan
sekelompok
masyarakat Nagari, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Nagari (2)
Melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya
(3)
Menyalahgunakan wewenang
(4)
Melanggar sumpah/janji jabatan Merangkap jabatan sebagai Wali Nagari dan Perangkat Nagari
(5)
Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Wali Nagari, Perangkat Nagari dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
(6)
Sebagai pelaksana proyek Nagari
(7)
Menjadi pengurus partai Politik
(8)
Menjadi dan/ atau pengurus organisasi terlarang
(9)
Menjadi pengurus Lembaga swadya Masyarakat BAB V KELEMBAGAAN BAMUS Pasal 31
(1)
(2)
Kelembagaan BAMUS terdiri atas : a.
Pimpinan, dan
b.
Bidang
Pimpinan BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) point A terdiri atas
(3)
a.
1 (satu) orang ketua
b.
1 (satu) orang wakil ketua, dan
c.
1 (satu) orang sekretaris
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) point B terdiri atas : a.
Bidang penyelenggaraan Pemerintah Nagari dan pembinaan masyarakat
b.
Bidang pembangunan Nagari dan pemberdayaan masyarakat Nagari
(4)
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh ketua bidang
(5)
Pimpinan BAMUS dan ketua bidang merangkap sebagai anggota BAMUS Pasal 32
(1)
Pimpinan BAMUS dan ketua bidang sebagaimana dimaksud dipilih dari dan oleh anggota BAMUS secara langsung dalam rapat BAMUS yang diadakan secara khusus.
(2)
Rapat pemilihan pimpinan BAMUS dan ketua bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda
(3)
Selama pimpinan BAMUS belum terbentuk, segala kegiatan rapat untuk sementara dipimpin oleh anggota tertua dan termuda yang disebut dengan pimpinan sementara
(4)
Dalam
hal
anggota
tertua
dan/atau
termuda
sebagaimana
dimaksud ayat (3) berhalangan, maka sebagai penggantinya adalah anggota tertua dan/atau anggota yang termuda yang hadir (5)
Rapat pemilihan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji
(6)
Rapat pemilihan pimpinan dan/atau ketua bidang berikutnya karena pimpinan dan/atau ketua bidang berhenti, dipimpin oleh ketua atau pimpinan BAMUS lainya berdasarkan kesepakatan pimpinan BAMUS Pasal 33
(1)
Pemilihan pimpinan BAMUS sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua sepertiga) jumlah anggota BAMUS
(2)
Apabila anggota BAMUS belum mencapai quorum sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lambat 1 (satu) jam.
(3)
Apabila penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum juga tercapai quorum, maka rapat paripurna ditunda paling lambat 1 (satu) jam lagi.
(4)
Apabila penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih belum
mencapai
quorum,
maka
rapat
paripurna
pimpinan BAMUS ditunda paling lambat 3 (tiga) hari
pemilihan
Pasal 34 (1)
Calon pimpinan BAMUS diusulkan oleh anggota BAMUS
(2)
Calon pimpinan BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan sementara BAMUS untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih.
(3)
Calon yang berhak dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan pimpinan sementara BAMUS setelah dibahas bersama-sama dengan anggota BAMUS Pasal 35
Pemilihan pimpinan BAMUS sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan dengan cara bermusyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka pemilihan pimpinan BAMUS dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. (1)
Untuk
melaksanakan
pemilihan
calon
pimpinan
BAMUS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dapat dibentuk panitia
teknis
pemilihan
yang
ditetapkan
dengan
keputusan
pimpinan sementara BAMUS (2)
Calon terpilih pimpinan BAMUS yang mendapat dukungan suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan BAMUS sesuai urutan perolehan suara.
(3)
Apabila di dalam pelaksanaan pemilihan calon ketua terdapat suara terbanyak yang sama, maka penentuan calon ketua ditentukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4)
Apabila
musyawarah
dimaksud
ayat
(5)
untuk tidak
mencapai
dapat
mufakat
dicapai,
maka
sebagaimana dilaksanakan
pemilihan ulang, khusus untuk calon yang memiliki suara yang terbanyak yang sama. Pasal 36 (1)
Pimpinan dan ketua bidang terpilih, ditetapkan dengan keputusan BAMUS
(2)
Keputusan BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan camat atas nama bupati.
Pasal 37 (1)
Anggota Badan Permusyawaratan Nagari berkantor di Kantor BAMUS.
(2)
Untuk
mendukung
pelaksanaan
tugas
kelembagaan
BAMUS
diangkat 1 (satu) orang tenaga staf administrasi BAMUS, dalam menyelenggarakan tugas dan kewajibannya. (3)
Staf administrasi sebagaimana dimaksud ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Wali Nagari dengan keputusan Wali Nagari.
(4)
Masa bakti staf administrasi BAMUS selama 1 (satu) tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku.
(5)
Staf administrasi BAMUS berhak mendapatkan penghasilan setiap bulan
yang
dianggarkan
dalam
APB
Nagari
dan
besaran
penghasilan diatur lebih lanjut dengan keputusan Wali Nagari. Pasal 38 Mekanisme
pengangkatan
staf
administrasi
BAMUS
sebagaimana
dimaksud pada pasal 37 ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan Wali Nagari. BAB VI FUNGSI DAN TUGAS BAMUS Fungsi BAMUS Pasal 39 Badan Permusyawaratan Nagari mempunyai fungsi : (1)
Membahas dan menyepakati rancangan peraturan Nagari bersama Wali Nagari
(2)
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Nagari
(3)
Melakukan pengawasan kinerja Wali Nagari Pasal 40
Badan Permusyawaratan Nagari mempunyai tugas : (1)
Menggali aspirasi masyarakat
(2)
Menampung aspirasi masyarakat
(3)
Mengelola aspirasi masyarakat
(4)
Menyalurkan aspirasi masyarakat
(5)
Menyelenggarakan musyawarah BAMUS
(6)
Menyelenggarakan musyawarah Nagari
(7)
Membentuk panitia pemilihan Wali Nagari
(8)
Menyelenggarakan musyawarah Nagari khusus untuk pemilihan Wali Nagari antar waktu
(9)
Membahas
dan menyepakati rancangan peraturan Nagari
bersama Wali Nagari (10) Melaksanakan pengawasan terhadap Wali Nagari (11) Melakukan
evaluasi
laporan
keterangan
penyelenggaraan
pemerintahan Nagari (12) Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah Nagari dan lembaga Nagari lainnya dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Musyawarah BAMUS Pasal 41 (1)
Musyawarah BAMUS dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BAMUS terhadap hal-hal yang bersifat strategis
(2)
Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan Nagari, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Nagari, menetapkan peraturan tata tertib BAMUS dan usulan pemberhentian anggota BAMUS
(3)
BAMUS
menyelenggarakan
musyawarah
BAMUS
dengan
mekanisme sebagai berikut : a.
Musyawarah BAMUS dipimpin oleh pimpinan BAMUS
b.
Musyawarah BAMUS dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua sepertiga) dari jumlah anggota BAMUS
c.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat
d.
Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara
e.
Pemungutan suara sebagai mana dimaksud dalam point D dinyatakan sah apabaila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BAMUS yang hadir
f.
Hasil musyawarah BAMUS ditetapkan dengan keputusan BAMUS dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekertaris BAMUS Penyelenggaraan Musyawarah Nagari Pasal 42
(1)
Musyawarah Nagari diselenggarakan oleh BAMUS yang difasilitasi oleh Pemerintah Nagari.
(2)
Musyawarah Nagari merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BAMUS, Pemerintah Nagari, dan unsur masyarakat Nagari untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah Nagari.
(3)
Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
(4)
a.
Penataan Nagari
b.
Perencanaan Nagari
c.
Kerjasama Nagari Rencana Investasi yang masuk ke Nagari.
d.
Pembentukan BUM Nagari
e.
Penambahan dan pelepasan Aset Nagari dan,
f.
Kejadian luar biasa
Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas :
(5)
a.
Tokoh Adat
b.
Tokoh Agama
c.
Tokoh Masyarakat
d.
Tokoh Pendidikan
e.
Kepala Jorong
f.
Perwakilan Kelompok tani
g.
Perwakilan Kelompok perajin
h.
Perwakilan Kelompok perempuan
i.
Perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak dan,
j.
Perwakilan Kelompok masyarakat tidak mapan
Selain unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4), musyawarah Nagari dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat
(6)
Musyawarah Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja Nagari
(7)
Musyawarah Nagari diselenggarakan paling sedikit dua kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai kebutuhan Pasal 43
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Nagari, Masyarakat Nagari, Pemerintah Nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari didampingi
oleh
Pemerintah
Kabupaten
yang
secara
teknis
dilaksanakan oleh satuan kerja Nagari, dan atau pihak ketiga (2)
Camat
melakukan
koordinasi
pendampingan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di wilayahnya Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Nagari Pasal 44 (1)
BAMUS
dan Wali
Nagari membahas dan menyepakati
rancangan peraturan Nagari yang diajukan BAMUS dan atau Wali Nagari.
(2)
Pembahasan rancangan peraturan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh BAMUS dalam musyawarah BAMUS.
(3)
Rancangan
peraturan
Nagari
yang
diusulkan
Wali
Nagari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah internal BAMUS paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak rancangan peraturan Nagari diterima oleh BAMUS (4)
Pelaksanaan
pembahasan
rancangan
peraturan
Nagari
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara BAMUS dan Wali Nagari untuk pertama kali dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pelaksanaan musyawarah internal BAMUS (5)
Apabila pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mencapai kata sepakat, maka diadakan pembahasan kembali antara BAMUS dan Wali Nagari untuk yang kedua paling lambat 3 (tiga) hari sejak pembahasan pertama
(6)
Apabila pembahasan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak mencapai kata sepakat, maka diadakan pembahasan kembali antara BAMUS dan Wali Nagari untuk yang ketiga paling lambat 2 (dua) hari sejak pembahasan kedua
(7)
Dalam pembahsan antara BAMUS dan Wali Nagari sebagimana dimaksud pada ayat (6) tidak mancapai kata sepakat, maka pengambilan keputusan dilakukan vooting dengan suara terbanyak
(8)
Setiap
pembahsan
rancangan
peraturan
Nagari
dilakukan
pencatatan proses yang dituangkan dalam notulen dan berita acara musyawarah Pasal 45 (1)
Dalam hal pembahasan rancangan peraturan Nagari antara BAMUS dan Wali Nagari tidak mencapai kata sepakat, musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati
(2)
Rancangan peraturan Nagari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wali Nagari kepada camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 (tujuh) hari sejak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapatkan evaluasi dan pembinaan
(3)
Tindak lanjut evaluasi dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk : a.
Penghentian pembahasan atau,
b.
Pembinaan
untuk
tidak
lanjut
kesepakatan
rancangan
peraturan Nagari (4)
Tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) point B dapat dihadiri camat atau pejabat lain yang ditunjuk Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Wali Nagari Pasal 46
(1)
BAMUS melakukan pengawasan terhadap kinerja Wali Nagari
(2)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a.
Perencanaan kegiatan pemerintah Nagari dalam menyusun peraturan Nagari tentang RPJM Nagari dan peraturan Nagari tentang RKP Nagari (Rencana Kerja Pemerintah Nagari)
b.
Kesesuaian pelaksanaan kegiatan yang sudah dituangkan dalam LKPPN dengan APB Nagari
c. (3)
Pelaporan penyelenggaraan pemerintah Nagari
Bentuk pengawasan BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi yang pelaksanaannya diadakan rapat koordinasi antara pemerintah Nagari dengan BAMUS setiap tiga (3) bulan sekali selanjutnya disebut dengan rapat koordinasi tribulan
BAB VII RAPAT BADAN PERMUSYAWARATAN NAGARI Persidangan Pasal 47 (1)
BAMUS mengadakan rapat sekurang-kurangnya 12 kali dalam setahun
(2)
Sekurang-kurangnya 2/3 atau 1/2 ditambah satu dari jumlah anggota BAMUS atau atas permintaan Wali Nagari, ketua BAMUS dapat mengundang anggotanya untuk mengadakan rapat selambatlambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permintaan itu diterima
(3)
BAMUS mengadakan rapat atas undangan ketua BAMUS
(4)
Rapat BAMUS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh ketua BAMUS
(5)
Dalam hal ketua BAMUS berhalangan, rapat dipimpin oleh salah seorang wakil ketua
(6)
Jenis rapat BAMUS diatur sebagai berikut : a.
Rapat paripurna : 1. Menyepakati
dan
memutuskan
pembuatan
Rancangan Peraturan Nagari (RAPB Nagari) 2. Menyepakati dan memutuskan peraturan Nagari yang diajukan
dari
pemerintah
Nagari.
Rapat
paripurna
dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam setahun a) Rapat paripurna khusus : i. Mengajukan
hak
bertanya
atau
mengemukakan
pendapat Wali Nagari ii. Mengajukan usulan dari hasil manampung aspirasi masyarakat anggota
setelah
dikonsultasikan
BAMUS
rapat
oleh
paripurna
seluruh khusus
dilaksanakan minimal 4 (empat) kali dalam setahun b) Rapat Pimpinan: i. Membahas berkenaan
usulan hasil
anggota rapat
BAMUS
dengan
keterwakilan
pendapat
dari
masyarakat. ii. Mengevaluasi
kinerja
pemerintah
Nagari
dalam
menjalankan rencana pembangunan jangka pendek (RPJP) maupun RJMP
iii. Mengevaluasi
kinerja
Pemerintah
Nagari
dalam
menjalankan Peraturan Nagari iv. Pengawasan/mengevaluasi kinerja Wali Nagari dalam pelaksanaan
penggunaan
APB
NAGARI
Rapat
Pimpinan dilaksanakan minimal 4 (empat) kali dalam satu tahun b.
Rapat Panitia Musyawarah : i. Pembentukan BUMNAG ii. Musyawarah Rencana Pembangunan Nagari iii. Musyawarah tentang Aset dan kekayaan Nagari iv. Dan lain-lain yang dianggap perlu. v. Rapat panitia musyawarah dilaksanakan minimal 4 (empat) kali dalam satu tahun.
c.
Rapat Gabungan Bidang : i. Pembahasan hasil survei ke lapangan tentang hasil temuan terkait dengan Pemerintah Nagari. ii. Pembangunan Nagari iii. Pembahasan hasil survei ke Tanah Kas Nagari iv. Pembahasan hasil studi banding ke Wilayah luar Nagari Rapat gabungan bidang dilaksanakan minimal 3 (tiga) kali dalam satu tahun. Sifat Rapat Pasal 48
Keseluruhan rapat-rapat BAMUS bersifat terbuka untuk umum, kecuali atas permintaan anggota
sekurang
–
kurangnya
1/5
(seperlima)
jumlah
atau apabila dipandang perlu oleh pimpinan BAMUS untuk
dinyatakan sebagai rapat tertutup karena rahasia Negara, rahasia Desa dan atau rapat
- rapat yang bersifat rahasia dan tidak boleh
diumumkan oleh mereka yang mengetahui pembicaraan rapat tertutup. Pasal 49 Rapat tertutup dapat mengambil keputusan kecuali : a) Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua BAMUS. b) Pembahasan
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Desa
(ditentukan dengan Peraturan Desa ) c) Penetapan,
Perubahan
Pendapatan Desa.
dan
atau
Penghapusan
Sumber
d) Persetujuan
penyelesaian
Perkara
Perdata
secara
damai
(ditentukan dengan Peraturan Desa) e) Kebijakan Tata Ruang Desa (ditentukan dengan Peraturan Desa)
Pasal 50 1. Pembicaraan pada saat rapat tertutup dibuatkan laporan secara tertulis untuk disampaikan secara tertutup. 2. Pada laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dengan jelas pernyataan mengenai sifat rapat yaitu "Rahasia", kemudian Pimpinan BAMUS dapat memutuskan bahwa sesuatu hal yang muncul pada rapat tertutup tidak dimasukkan dalam laporan. Waktu Rapat Pasal 51 1. Waktu – Waktu Rapat BAMUS a.
Siang Hari Hari Senin s/d Kamis Pukul 09.00 -15.00 Hari Jum'at Pukul 08.00 -11.00 Hari Sabtu Pukul 08.00 -12.00
b.
Malam Hari Pukul 20.00 -23.00
2. Merubah waktu rapat atau akan terjadi penyimpangan dari waktu rapat sebagaimana dimaksud ayat (1) ditentukan oleh rapat yang bersangkutan. Tata Cara Rapat Pasal 52 1. Setiap rapat akan disediakan daftar hadir, sebelum rapat dimulai setiap anggota BAMUS harus menandatangani daftar hadir. 2. Untuk para undangan disediakan daftar hadir tersendiri. 3. Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat apabila quorum telah tercapai yaitu daftar hadir telah ditandatangani oleh 2/3 atau setidaktidaknya lebih dari separuh anggota BAMUS. 4. Anggota BAMUS apabila
yang
telah
menandatangani
daftar
hadir
akan meninggalkan rapat harus memberitahukan pada
Pimpinan Rapat.
Pasal 53 1. Pada waktu yang telah ditetapkan untuk pembukaan rapat anggota BAMUS 2. belum mencapai quorum, pimpinan rapat mengundurkan rapat paling lama 1 (satu) jam 3. Jika pada waktu akhir pengunduran sebagimana dimaksud ayat (1) quorum belum tercapai, pimpinan rapat menunda rapat sampai waktu yang ditentukan. Pasal 54 1. Setelah rapat dibuka, Sekretaris BAMUS membacakan suratsurat
yang dipandang perlu untuk dibicarakan dalam rapat
kecuali surat-surat mengenai urusan rumah tangga BAMUS. 2. Setiap persoalan dalam anggota sebelum dibahas dalam
rapat
paripurna dapat dibahas lebih dahulu dalam rapat lain yang ditentukan
untuk
memperlancar
jalannya
rapat
paripurna
BAMUS. Tata Cara Pembicaraan Pasal 55 1. Untuk
kelancaran
menetapkan
jalannya
tahap
rapat,
pembicaraan
pimpinan
dan
pembicara
rapat agar
mencatatkan namanya terlebih dahulu sebelum pembicaraan mengenai suatu hal dimulai. 2. Bagi anggota yang tidak mencatatkan namanya tidak dapat menggunakan hak bicara Pasal 56 1. Untuk
kelancaran
jalannya
rapat,
pimpinan
rapat
dapat
menetapkan lamanya waktu berbicara. 2. Dalam hal pembicaraan sudah melampaui dalam batas waktu yang
telah
ditentukan,
pimpinan
rapat
memperingatkan
pembicara supaya mengakhiri pembicaraannya. 3. Pimpinan
rapat
dapat
memperingatkan
menyimpang dari pokok permasalahan.
pembicara
yang
Pasal 57 1. Pimpinan
rapat
hanya
berbicara
selaku
pimpinan
rapat
untuk menyelesaikan masalah yang menjadi pokok pembicaraan dan menyimpulkan pembicaraan dalam rapat. 2. Apabila pimpinan rapat hendak berbicara selaku anggota rapat, maka untuk sementara pimpinan rapat diserahkan pada pimpinan yang lain. Pasal 58 1. Anggota
berbicara
ditempat
yang
telah
disediakan
setelah
mendapat ijin dari pimpinan rapat. 2. Pembicara tidak boleh diganggu selama berbicara. Pasal 59 1. Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan atau disepakati lain dalam rapat. 2. Untuk
kepentingan
pembicaraan,
pimpinan
rapat
dapat
mengadakan penyimpangan dari urutan pembicara. 3. Seorang anggota BAMUS berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, maka diganti oleh anggota lain pada giliran berikutnya. Pasal 60 1. Pimpinan
rapat
memperingatkan
pembicara
apabila
pembicaraannya menyimpang atau bertentangan dengan peraturan tata tertib. 2. Pada saat seorang anggota BAMUS yang telah mendapat ijin sedang
berbicara, kepada anggota lain dengan seizin pimpinan rapat dapat menyampaikan pembicaraan sela (interupsi) untuk : a) Meminta
penjelasan duduk permasalahan yang sebenarnya
mengenai hal-hal yang sedang dibicarakan. b) Usul penundaan pembicaraan. 3. Permasalahan mengenai hal-hal yang dibicarakan sebagaimana
dimaksud ayat (2) tidak diperbolehkan adanya perdebatan. 4. Lamanya kesempatan berbicara ditentukan oleh pimpinan rapat. 5. Untuk kelancaran rapat, tidak diperkenankan interupsi diatas
interupsi.
Pasal 61 Apabila seorang pembicara dalam menggunakan perkataan yang tidak patut dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya
rapat,
pembicara
pimpinan
tertib
kembali
rapat dan
memberikan memberikan
peringatan
supaya
kesempatan
kepada
pembicara untuk menarik kembali perkataan yang tidak layak tersebut. Pasal 62 Dalam hal seorang pembicara tidak mengindahkan peringatan pimpinan rapat dan mengulangi hal yang sama, maka pimpinan rapat melarang meneruskan pembicaraannya, apabila larangan tersebut juga tidak diindahkan
maka pimpinan
rapat meminta kepada yang
bersangkutan untuk meninggalkan rapat. Pasal 63 Apabila terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud pada pasal 65 dan pimpinan rapat berpendapat/mengambil keputusan bahwa rapat tidak mungkin diteruskan, maka pimpinan rapat menunda rapat sampai waktu yang disepakati Pimpinan
atau
ditentukan
kemudian
oleh
rapat menunda rapat sampai waktu yang disepakati atau
ditentukan kemudian oleh Pimpinan BAMUS. Pasal 64 1. Sebelum
rapat
ditutup,
pimpinan
kesimpulan/keputusan mengenai rapat
dan
pimpinan
apabila rapat
rapat
hasil
rapat
mengambil
pembicaraan
dalam
tidak diperlukan suatu keputusan,
menyatakan
bahwa
rapat atau pembicaraan
selesai. 2. Apabila
pembicaraan
mengenai
pokok
permasalahan
telah
selesai, pimpinan rapat mengusulkan agar ditutup. 3. Pada setiap rapat seperti disebut dalam pasal 43 dibuat catatan rapat yang ditandatangani pimpinan rapat yang memuat pokok pembicaraan, kesimpulan dan keputusan rapat serta dilengkapi dengan keterangan mengenai : a. b. c. d. e. f. g. h.
Jenis dan sifat rapat. Hari dan tanggal rapat. Tempat rapat. Acara rapat. Waktu pembukaan dan penutupan rapat. Pimpinan dan Sekretaris rapat. Jumlah dan nama anggota yang hadir. Undangan yang hadir.
Undangan dan Peninjau Rapat Pasal 65 1. Undangan adalah Mereka yang bukan anggota BAMUS yang hadir dalam rapat atas undangan pimpinan BAMUS. 2. Peninjau adalah mereka yang hadir dalam rapat paripurna BAMUS yaitu sebagai undangan BAMUS. 3. Untuk undangan dan peninjau disediakan tempat tersendiri. 4. Undangan dan peninjau wajib mentaati tata tertib rapat dan atau ketentuan lain yang diatur oleh BAMUS. 5. Undangan dapat berbicara dalam rapat atas persetujuan Pimpinan rapat, tetapi tidak mempunyai hak suara. 6. Peninjau tidak mempunyai hak suara, dan tidak boleh menyatakan sesuatu baik dengan perkataan maupun dengan cara lain. 7. Setiap undangan rapat ditandatangani oleh ketua atau wakil Ketua BAMUS. BAB VIII PRODUK HUKUM BAMUS Pasal 66 (1)
Jenis produk hukum BAMUS berbentuk : a.
Peraturan BAMUS;
b.
Keputusan BAMUS; dan
c.
Keputusan pimpinan BAMUS
(2)
Keputusan BAMUS ditetapkan dalam rapat paripurna
(3)
Keputusan pimpinan BAMUS ditetapkan dalam rapat pimpinan BAMUS Pasal 67
(1)
Pengambilan keputusan dalam rapat BAMUS dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)
Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tidak
tercapai
maka keputusan diambil
berdasarkan
suara terbanyak. Pasal 68 (1)
Rapat badan permusyawaratan Nagari dipimpin oleh pimpinan BAMUS
(2)
BAMUS
menyelenggarakan
rapat
dengan
mekanisme
sebagai
berikut : a.
Rapat dinyatakan saha apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua sepertiga) dari jumlah anggota BAMUS
b.
Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat
c.
Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara
d.
Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam point C dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu seperdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BAMUS yang hadir
e.
Hasil
musyawarah
BAMUS
ditetapkan
dengan
keputusan
BAMUS dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekertaris BAMUS. BAB IX HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BAMUS Hak BAMUS Pasal 69 Badan permusyawaratan Nagari berhak : (1)
Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan Nagari kepada pemerintah Nagari
(2)
Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintah Nagari, pelaksanaan, pembangunan Nagari, pembinaan kemasyarakatan Nagari, dan pemberdayaan masyarakat Nagari
(3)
Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari anggaran pendapa tan dan belanja Nagari. Pengawasan Pasal 70
(1)
BAMUS melakukan pengawasan melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Wali Nagari
(2)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelengaraan pemerintah Nagari.
Pernyataan pendapat Pasal 71 (1)
BAMUS menggunakan hak menyatakan pendapat berdasarkan keputusan BAMUS
(2)
Pernyataan
pendapat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelanggaran pemerintahan Nagari. (3)
Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pembahaasan
dan
pendalam
suatu
objek
penyelenggaraan
pemerintahan Nagari yang dilakukan dalam musywarah BAMUS. (4)
Keputusan
BAMUS
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
berdasarkan hasil musyawarah BAMUS. Biaya Operasional Pasal 72 BAMUS mendapatkan biaya operasional yang bersumber dari APB Nagari. (1)
Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (10) digunakan untuk dukungan pelaksaan fungsi dan tugas BAMUS.
(2)
Alokasi biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan komponen kebutuhan operasional dan kemampuan keuangan Nagari. Hak Anggota BAMUS Pasal 73
(1)
Anggota BAMUS berhak : a.
Mengajukan usul rancangan peraturan Nagari
b.
Mengajukan pertanyaan
c.
Menyampaikan usul atau pendapat
d.
Memilih dan dipilih
e.
Mendapatkan tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja Nagari
(2)
Hak anggota BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) point A sampai dengan point D digunakan dalam musyawarah BAMUS
(3)
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BAMUS berhak :
a.
Memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosoialisasi, pembimbingan teknis dan kunjungan lapangan yang dilakukan didalam negeri.
b.
Penghargaan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten bagi pimpinan dan anggota BAMUS yang berprestasi. Pasal 74
(1)
Pimpinan dan anggota BAMUS mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan setiap bulan
(2)
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi, dan tunjangan lainnya
(3)
Tunjangan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tunjangan kedudukan.
(4)
Tunjangan
lainnya
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
merupakan tunjangan kinerja. (5)
Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam rangka menunjang kegiatan dan kepentingan dinas anggota BAMUS.
Pasal 75 Besaraan
tunjangan
kedudukan
anggota
BAMUS
sebagaimana
dimaksud pasal 41 ayat (1) diberikan setiap bulan dan ditetapkan dengan keputusan bupati Pasal 76 1.
Penghargaan kepada pimpinan dan anggota BAMUS sebagaimana dimaksud pasal 40 ayat (3) point B diberikan pada tingkat kabupaten dalam 2 (dua) kategori :
2.
a.
Kategori pimpinan, dan
b.
Kategori anggota
Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Anggota BAMUS Pasal 77 Anggota badan permusyawaratan Nagari wajib: (1)
Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang- undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
(2)
Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan pemerintah Nagari
(3)
Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
(4)
Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Nagari
(5)
Menjaga norma-norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga pemerintah Nagari dan lembaga Nagari lainnya, dan
(6)
Mengawal
aspirasi
masyarakat,
menjaga
kewibawaan
dan
kestabilan penyelenggaraan pemerintahan Nagari serta mempelopori penyelenggaraan
pemerintah
Nagari
berdasarkan
tata
kelola
pemerintahan yang baik. Laporan Kinerja BAMUS Pasal 78 (1)
Laporan kinerja BAMUS merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BAMUS dalam 1 (satu) tahun anggaran. Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika.
(2)
a.
Dasar hukum
b.
Pelaksanaan tugas dan
c.
Penutup
Laporan kinerja BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada camat serta disampaikan kepada Wali Nagari dan forum musyawarah Nagari secara tertulis dan lisan.
(3)
Laporan kinerja BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran
Pasal 79 (1)
Laporan
kinerja
BAMUS
yang
disampaikan
kepada
Camat
sebagaimana dalam pasal 45 ayat (3) digunakan Camat untuk evaluasi
kinerja
BAMUS
serta
pelaksanaan
pembinaan
dan
pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Nagari. (2)
Laporan
kinerja
BAMUS
yang
disampaikan
pada
forum
musyawarah Nagari sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BAMUS kepada masyarakat Nagari.
Kewenangan BAMUS Pasal 80 Badan permusyawaratan Nagari berwenang : (1)
Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapat aspirasi
(2)
Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah Nagari secara lisan dan tertulis
(3)
Mengajukan
rancangan
peraturan
Nagari
yang
menjadi
kewenangannya (4)
Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Wali Nagari
(5)
Meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan Nagari kepada pemerintah Nagari BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 81
Camat atas nama bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan
peran
BAMUS
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan Nagari di wilayahnya. Pasal 82 Pembinan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, meliputi : (1)
Memfasilitasi penyusunan peraturan Nagari
(2)
Memberikan bimbingan, pemantau, evaluasi dan pelaporan
(3)
Melaksanakan bimbingan teknis dan pendidikan serta pelatihan
(4)
Pengembangan sosialisasi,
kapasitas
melalui
pembimbingan
pendidikan
teknis
dan
sebagaimana
pelatihan, dimaksud
dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten. BAB XII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 83 Format jenis buku administrasi BAMUS dan laporan kinerja tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini. Pasal 84 (1)
Anggota BAMUS dari Nagari yang mengalami perubahan status Nagari menjadi Kelurahan, penggabungan 1 (dua) Nagari atau lebih menjadi 1 (satu) Nagari, pemekaran atau penghapusan Nagari, diberhentikan dengan hormat dari jabatanya.
(2)
Anggota BAMUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penghargaan
dan/atau
pesangon
sesuai
dengan
kemampuan
keuangan Pemerintah Nagari. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 85 (1)
Anggota
BAMUS
yang
sudah
ada
sebelum
diundangkannya
peraturan tata tertib ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatanya. (2)
Pembentukan
anggota
BAMUS
baru
menyesuaikan
dengan
peraturan yang baru, peraturan Bupati No. 47 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Nagari. BAB XIV PENUTUP Pasal 86 (1)
Peraturan Tata Tertib BAMUS Lubuak Alai ini, dapat dilakukan perubahan apabila terdapat unsur perbedaan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
(2)
Keputusan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Nagari Lubuak Alai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
(3)
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh Badan Permusyawaratan Nagari Lubuak Alai. Pelaksanaan perubahan dilaksanakan/dilakukan melalui rapat Paripurna.
Ditetapkan
: Di Kantor BAMUS Nagari Lubuak Alai
Tanggal
: 12 Juli 2021
Oleh
: BAMUS Nagari Lubuak Alai
Tanda Tangan
ABU NAWAS
: ………………………………….
Ketua Bamus
ROSPIANETI, S.Pd
: ……………………………………..
Wakil Ketua Bamus
GUSPRIMA SARI, S.Pd
: ………………………………….
Sekretaris Bamus
NASRIL
: ………………………………….
Bid. penyelenggaraan Pemerintah Nagari & pembinaan masyarakat
RETNO WIDODO Bid. pembangunan Nagari & pemberdayaan masyarakat Nagari
: ………………………………….