Tata Tertib Calon Ketum HMI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB PEMILIHAN BAKAL CALON DAN CALON KETUA UMUM/FORMATEUR DAN MIDE FORMATEUR HMI KOMISARIAT PERSIAPAN MUARA TEWEH 1. Pemilihan dilakukan secara bertahap, yaitu : a. Pencalonan bakal ketua umum (formateur) b. Pencalonan ketua umum (formateur) c. Pencalonan mide formateur d. Pemilihan mide formateur 2. Pemilihan dilakukan secara langsung, umum, bebas dan rahasia 3. Setiap peserta penuh berhak mengajukan 1 (satu) orang ketua umum. 4. Setiap utusan penuh berhak mengajukan 2 (dua) orang calon mide formatur. 5. Calon ketua umum (formateur) dianggap sahbila minimal didukung oleh 1 suara. 6. Calon mide formateur dianggap sah bila didukung minimal 1 (satu) suara utusan penuh. 7. Calon ketua umum (formateur) dan mide formateur yang sah harus menyatakan kesediaannya baik secaralisan atau pun tertulis di depan forum RAK. 8. Setiap calon ketua umum (formateur) dan mide formateur akan dipilih dengan cara: a. Menuliskan 1 (satu) nama orang dari calon ketua umum (formateur) b. Menuliskan 2 (dua) orang nama dari calon mide formateur. 9. Apabila hanya ada satu nama calon ketua umum (formateur) maka dia dinyatakan sebagai ketua umum (formateur). 10. Apabila ada 2 (dua) calon mide formateur, maka langsung ditetapkan sebagai mide formateur. 11. Apabila ketua umum (formateur) dan mide formateur mempunyai suara yang sama, maka dilakukan pemilihan tahap kedua. 12. Sebelum dilakukan pemilihan dilakukan uji criteria calon.



KRITERIA KETUA UMUM (FORMATEUR) DAN MIDE FORMATEUR HMI KOMISARIAT (PASAL 38 AD/ART HMI) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Bertaqwa kepada Allah SWT. Dapat membaca Al Qur’an. Tidak sedang dijatuhi sangsi organisasi. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun. Pernah menjadi Pengurus Komisariat. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus. Sehat jasmani dan rohani. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insanaka demis. Tidak menjadi personalia Pengurus Komisariat untuk periode ketigakalinya kecuali jabatan Ketua Umum.



KRITERIA MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI PENGURUS KOMISARIAT (Pasal 48 AD/ART HMI) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Bertaq wakepada Allah SWT. Dapat membaca AL Qur’an Tidak pernah dijatuhi sangsi organisasi karena melanggar AD/ART. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II Pernah menjadi Presidium Pengurus Komisariat atau Presidium Pengurus badan Khusus ditingkat Pengurus Komisariat atau ketua umum Korkom. Sehat secara jasmani dan rohani. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insanakademis yakni karyatulis ilmiah. Tidak menjadi anggota MPK-PK untuk yang ketigakalinya. MPK-PK berjumlah5 (lima) orang (pasal 48.c)