Tata Tertib Konfercab TJB 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB KONFERCAB PENGURUS CABANG IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 (1) Konferensi Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat, selanjutnya dalam tata tertib ini disingkat menjadi konfercab, merupakan forum musyawarah tertinggi dalam Organisasi IAI di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (2) Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia Tanjung Jabung Barat diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada tanggal 19 Desember 2018, bertempat di Hotel AW Syariah Kuala Tungkal. BAB II TUGAS DAN WEWENANG KONFERCAB Pasal 2 Konfercab mempunyai tugas dan wewenang untuk : 1. Menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 2. Memilih dan Menetapkan : a. Ketua Pengurus Cabang b. Ketua Dewan Penasehat Cabang BAB III PENYELENGGARA KONFERCAB Pasal 3 Penyelenggara Konfercab : 1. Penyelenggara Konfercab adalah Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2014-2018. 2. Penyelenggara Konfercab bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya Konfercab. 3. Penyelenggara Konfercab membentuk pantia yang terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana. 4. Panitia Pengarah Konfercab adalah unsur dalam Penyelenggara Konfercab yang memiliki tugas dan fungsi : a. Merancang materi Konfercab; b. Mengarahkan pelaksanaan Konfercab; c. Mengkaji informasi dan aspirasi yang berkembang dalam dinamika Konfercab; dan



d. Membantu penyelenggara Konfercab dalam mengambil kebijakankebijakan yang dipandang perlu demi lancar, tertib, sukses dan berkualitasnya penyelenggaraan Konfercab. 5. Panitia Pengarah Konfercab berkewajiban mengantarkan persidangan sampai terbentuknya presidium sidang. 6. Panitia Pelaksana Konfercab adalah unsur penyelenggara Konfercab yang bertanggung jawab menyiapkan pelaksanaan dan teknis penyelenggara Konfercab. BAB IV PESERTA DAN PENINJAU KONFERCAB Peserta Konfercab Pasal 4 Peserta Konfercab terdiri dari : 1. Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2. Anggota Ikatan Apoteker IndonesiaCabang Tanjung Jabung Barat Peninjau Konfercab Pasal 5 Peninjau Konfercab adalah Pengurus Daerah Provinsi Jambi BAB V HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DAN PENINJAU Pasal 6 1. Kewajiban Peserta dan Peninjau adalah : a. Mentaati Tata Tertib Konfercab b. Menjaga ketertiban, kelancaran dan kondusifitas sidang serta penyelenggaraan Konfercab. c. Berbicara melalui dan diatur serta disetujui pimpinan sidang. d. Dan apabila ada Peserta dan Peninjau yang melanggar isi ketentuan pasal ini, maka pimpinan sidang berhak menegur peserta atau peninjau yang bersangkutan. Dan apabila tidak mengindahkan teguran, maka pimpinan sidang berhak mengeluarkan peserta dan peninjau dari ruangan sidang yang sedang berlangsung 2. Hak Peserta dan Peninjau adalah : a. Memiliki hak bicara. b. Peserta berhak mengusulkan pergantian pimpinan sidang apabila dianggap tidak mampu memimpin sidang atau alasan lain yang disepakati oleh forum. c. Dapat melakukan interupsi sepanjang terkait dengan materi dimaksud dan seizin pimpinan sidang.



BAB VI HAK MEMILIH KETUA, DAN KETUA DEWAN PENGAWAS CABANG IKATAN APOTEKER INDONESIA TANJUNG JABUNG BARAT Pasal 7 Peserta Konfercab yang memiliki hak suara untuk pemilihan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Tanjung Jabung Barat dan Ketua Dewan Pengawas Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Jambi terdiri dari : a. Ketua Tanjung Jabung Barat Demisioner, 1 (satu) suara b. Setiap Apoteker yang terdaftar sebagai anggota IAI Tanjung Jabung Barat, 1 (satu) suara. BAB VII KEABSAHAN KONFERCAB, KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN Keabsahan Konfercab Pasal 8 (1) Konfercab dianggap sah apabila dihadiri minimal oleh ½ (setengah) plus 1 (satu) dari jumlah pemilik hak suara. (2) Apabila jumlah pemilik hak suara belum memenuhi minimal ½ (setengah) plus 1 (satu) dari jumlah pemilik hak suara, maka Konfercab dapat ditunda maksimum 2 (dua) kali 10 (sepuluh) menit. (3) Apabila setelah ditunda 2 (dua) kali 10 (sepuluh) menit belum memenuhi kuota minimal ½ (setengah) plus 1 (satu) dari jumlah pemilik hak suara, maka sidang dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah dengan persetujuan pemilik hak suara yang hadir. Kuorum dan Pengambilan Keputusan Pasal 9 (1) Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (2) Dalam hal Konfercab mengambil keputusan tentang pemilihan Ketua, sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pemilik hak suara yang terdaftar yang memiliki hak memilih harus hadir. (3) Apabila jumlah peserta belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Konfercab dapat ditunda maksimum 2x (dua kali) 10 (sepuluh) menit. (4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih belum memenuhi, pengambilan suara dapat dilanjutkan dengan persetujuan pemilik suara yang hadir.



BAB VIII SIDANG DAN RAPAT Jenis-jenis Sidang Pasal 10 (1) Konfercab dilaksanakan dalam bentuk Sidang Pleno yang terbagi atas : a. Sidang Pleno I, dengan agenda : 1. Pembahasan Draft Agenda dan Draft Tata Tertib Konfercab 2. Pemilihan Presidium Konfercab b. Sidang Pleno II, dengan agenda : 1. Laporan Pertanggungjawaban PC IAI Tanjung Jabung Barat Masa Bakti 2014 - 2018 2. Tanggapan Peserta 3. Pengesahan Hasil Laporan Pertanggungjawaban dan Kegiatan c. Sidang Pleno III, dengan agenda : 1. Pemilihan Ketua PC IAI Tanjung Jabung Barat Masa Bakti 2018 2022 2. Pemilihan Ketua Dewan Penasehat Cabang Tanjung Jabung Barat Masa Bakti 2018 - 2022 3. Pembentukan dan Penetapan Formatur Pimpinan Sidang Pasal 11 (1) Setiap sidang dipimpin oleh Pimpinan Sidang (2) Pimpinan Sidang terdiri dari : a. Panitia Pengarah, yang memimpin jalannya sidang pleno sampai terpilihnya Presidium. b. Presidium yang memimpin jalannya Sidang Pleno Selanjutnya. (3) Presidium dipilih dari peserta Sidang Pleno. Sidang Pleno Pasal 12 (1) Sidang Pleno pertama dipimpin oleh Panitia Pengarah yang bertindak sebagai Pimpinan Sementara sampai terpilihnya Presidium. (2) Pimpinan Sementara memiliki tugas memimpin jalannya Sidang Pleno untuk : a. Menetapkan Tata Tertib dan Jadwal Acara Konfercab b. Memilih dan Menetapkan Presidium (3) Presidium berjumlah 3 (tiga) orang yang dipilih dari peserta Konfercab (4) Susunan Presidium terdiri atas : a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota c. 1 (satu) orang anggota



(5) Presidium memiliki tugas : a. Memimpin sidang pleno selama Konfercab b. Menjaga kelancaran dan ketertiban Konfercab c. Merumuskan, mencatat dan merangkum hasil sidang pleno d. Menetapkan dan menandatangani hasil sidang pleno e. Menyiapkan Berita Acara tentang Pemilihan Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Tanjung Jabung Barat, . f. Memimpin pemilihan dan menetapkan anggota formatur. g. Menyerahkan seluruh hasil Konfercab kepada ketua terpilih pada saat Konfercab berakhir dengan Berita Acara. BAB IX TATA CARA PENCALONAN DAN PEMILIHAN KETUA CABANG DAN KETUA DEWAN PENASEHAT CABANG IKATAN APOTEKER INDONESIA JAMBI KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT Kriteria dan Persyaratan Calon Pasal 13 Calon ketua Ikatan Apoteker Indonesia Tanjung Jabung Barat dan Ketua Dewan Pengawas Cabang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Terdaftar sebagai anggota Ikatan Apoteker Indonesia di wilayah Tanjung Jabung Barat 2. Pernah menjadi Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia di tingkat Cabang, Daerah, dan/atau Pusat. 3. Bersedia dicalonkan sebagai Ketua Pengurus Cabang 4. Bersedia menyampaikan strategi mewujudkan Visi dan Melaksanakan Misi Ikatan Apoteker Indonesia secara langsung dihadapan peserta sidang. 5. Bakal calon yang telah memenuhi persyaratan dan menyatakan kesediaan serta ditetapkan menjadi calon tidak boleh mengundurkan diri. Tata Cara Pencalonan Ketua Tanjung Jabung Barat Pasal 14 (1) Pimpinan Sidang mencatat dan membuat daftar usulan bakal calon Ketua Tanjung Jabung Barat yang diajukan oleh Anggota Cabang. (2) Setiap Anggota Cabang dapat mengajukan usulan secara tertulis bakal calon ketua sebanyak 1 (satu) orang. (3) Pimpinan Sidang mencatat dan mengklarifikasi persyaratan dan kesediaan bakal calon untuk dicalonkan sebagai calon Ketua Tanjung Jabung Barat kepada bakal calon yang bersangkutan. (4) Pimpinan Sidang mengumumkan bakal calon ketua yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan sebagaimana pasal 13. (5) Bakal calon sah apabila didukung oleh sekurangnya 3 (tiga) suara.



(6) Apabila bakal calon memenuhi persyaratan dan kesediaan sebagai calon Ketua Tanjung Jabung Barat lebih dari 1 (satu) orang, maka Pimpinan Sidang menetapkan calon Ketua Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pemilihan. (7) Apabila bakal calon Ketua Tanjung Jabung Barat hanya 1 (satu) orang maka Pimpinan Sidang menetapkan secara aklamasi calon Ketua Tanjung Jabung Barat sebagai Ketua Tanjung Jabung Barat. Tata Cara Pencalonan Dewan Penasehat Cabang Pasal 15 (1) Pimpinan Sidang mencatat dan membuat daftar usulan bakal calon Ketua Dewan Penasehat Cabang yang diajukan oleh anggota Cabang. (2) Setiap anggota Cabang dapat mengajukan usulan secara tertulis bakal calon Ketua Dewan Penasehat Cabang sebanyak 1 (satu) orang untuk setiap anggota Cabang. (3) Pimpinan Sidang mencatat dan mengklarifikasi persyaratan dan kesediaan bakal calon untuk dicalonkan sebagai calon Ketua Dewan Penasehat Cabang kepada bakal calon yang bersangkutan. (4) Pimpinan Sidang mengumumkan bakal calon Ketua Dewan Penasehat Cabang yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan sebagaimana pasal 15.Bakal calon sah apabila didukung oleh sekurangnya 3 (tiga) suara. (5) Apabila bakal calon memenuhi persyaratan dan kesediaan sebagai calon Ketua Dewan Penasehat Cabang lebih dari 1 (satu) orang, maka Pimpinan Sidang menetapkan calon Ketua Dewan Penasehat Cabang untuk dilakukan pemilihan suara terbanyak (voting). (6) Apabila setelah penjaringan ulang usulan bakal dan dilakukan klarifikasi persyaratan dan kesediaan, ternyata hanya 1 (satu) orang yang memenuhi persyaratan dan kesediaan sebagai calon Ketua Dewan Penasehat Cabang maka Pimpinan Sidang menetapkan secara aklamasi calon Ketua Dewan Penasehat Cabang. Tata Cara Pemilihan Ketua Tanjung Jabung Barat Pasal 16 (1) (2)



(3)



Pimpinan Sidang membuat dan menetapkan daftar peserta yang memiliki hak suara sebagai daftar pemilih. Pimpinan Sidang mempersilahkan kepada masing-masing calon Ketua Tanjung Jabung Barat untuk menyampaikan Visi, Misi dan Program Umum Organsasi bila terpilih sebagai Ketua Tanjung Jabung Barat dengan waktu paling lama 5 (lima ) menit untuk masing-masing calon. Pimpinan Sidang memerintahkan kepada panitia untuk mempersiapkan perlengkapan pemilihan suara meliputi Kertas Suara, Kotak Suara dan Papan Tulis Rekapitulasi Suara.



(4)



Pimpinan Sidang memberi perintah kepada panitia untuk membagikan kertas suara kepada peserta yang memiliki hak suara sesuai dengan daftar pemilih yang telah ditetapkan. (5) Pemilih menuliskan nama calon Ketua Tanjung Jabung Barat pada kertas suara secara jelas dan memasukkan kedalam kotak suara. (6) Pimpinan Sidang memimpin proses penghitungan suara dengan dibantu panitia untuk menuliskan hasilnya pada papan tulis Rekapitulasi Suara serta didampingi 2 (dua) orang saksi dari unsur peserta. (7) Calon Ketua Tanjung Jabung Barat yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan oleh Pimpinan Sidang sebagai Ketua Tanjung Jabung Barat. (8) Apabila Calon Ketua Tanjung Jabung Barat yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan pemilihan hanya 2 (dua) orang dan mendapatkan jumlah suara yang sama, maka dilakukan pemilihan suara ulang. (9) Pimpinan Sidang menetapkan Calon Ketua Pegurus Cabang dengan suara terbanyak sebagai Ketua Tanjung Jabung Barat Masa Bakti 2018-2022. (10) Ketua PC Terpilih langsung menjadi Ketua Tim Formatur Tanjung Jabung Barat. Tata Cara Pemilihan Ketua Dewan Penasehat Cabang Pasal 17 (1) Pimpinan Sidang membuat dan menetapkan daftar peserta yang memiliki hak suara sebagai daftar pemilih. (2) Pimpinan Sidang memerintahkan kepada panitia untuk mempersiapkan perlengkapan pemilihan suara meliputi Kertas Suara, Kotak Suara dan Papan Tulis Rekapitulasi Suara. (3) Pimpinan Sidang memberi perintah kepada panitia untuk membagikan kertas suara kepada peserta yang memiliki hak suara sesuai dengan daftar pemilih yang telah ditetapkan. (4) Pemilih menuliskan nama calon Ketua Dewan Penasehat Cabang pada kertas suara secara jelas dan memasukkan kedalam kotak suara. (5) Pimpinan Sidang memimpin proses penghitungan suara dengan dibantu panitia untuk menuliskan hasilnya pada papan tulis Rekapitulasi Suara serta didampingi 2 (dua) orang saksi dari unsur peserta. (6) Calon Ketua Dewan Penasehat Cabang yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan oleh Pimpinan Sidang sebagai Ketua Dewan Penasehat Cabang. (7) Apabila Calon Ketua Dewan Penasehat Cabang yang memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan pemilihan hanya 2 (dua) orang dan mendapatkan jumlah suara yang sama, maka dilakukan pemilihan suara ulang. (8) Pimpinan Sidang menetapkan Calon Ketua Dewan Penasehat Cabang dengan suara terbanyak sebagai Ketua Dewan Penasehat Cabang Tanjung Jabung Barat Masa Bakti 2018 - 2022.



BAB X FORMATUR Pasal 18 (1) Pemilihan dan penetapan anggota Formatur Tanjung Jabung Barat melalui Sidang Pleno IV yang dipimpin langsung oleh Ketua Tanjung Jabung Barat terpilih. (2) Formatur Tanjung Jabung Barat terdiri atas Ketua Tanjung Jabung Barat Masa Bakti 2018 - 2022 sebagai Ketua dan 4 (empat) orang anggota yang diusulkan oleh peserta sidang dan ditetapkan oleh ketua formatur. (3) Formatur Tanjung Jabung Barat bertugas membantu Ketua Terpilih untuk menyusun Kepengurusan Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Tanjung Jabung Barat Masa Bakti 2018 - 2022 paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Konfercab berakhir. (4) Apabila susunan pengurus sesuai yang tercantum pada ayat (3) tidak terbentuk maka Ketua Tanjung Jabung Barat Terpilih diberi kewenangan untuk menyusun kepengurusan. (5) Ketua Dewan Penasehat Cabang Terpilih menyusun kepengurusan berkoordinasi dengan Ketua Tanjung Jabung Barat Terpilih. BAB XI LAIN-LAIN Pasal 19 (1) Presidium Konfercab menetapkan, menandatangani dan menyerahkan hasilhasil Konfercab kepada Ketua Tanjung Jabung Barat Terpilih dan Ketua Dewan Penasehat Cabang Terpilih. (2) Tugas Presidium dinyatakan selesai.



BAB XII KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Segala sesuatu yang belum diatur dalam Tata Tertib ini diputuskan oleh Konfercab.



Pasal 21 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Kuala Tungkal Pada tanggal : 19 Desember 2018 PIMPINAN SIDANG SEMENTARA KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT



Kresdianti, S.Si., Apt Ketua



Puji Lestari, S.Far., Apt. Sekretaris



Cicilia Oktari, S.Farm., Apt. Anggota



Eka Yulia, S.Farm., Apt. Anggota



IKATAN APOTEKER INDONESIA P



PENGURUS CABANG KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PROPINSI JAMBI Sekretariat : Apotek Hafsah Medika, Jl. Sultan Thaha RT. 08 Kuala Tungkal – Jambi



SURAT KEPUTUSAN KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR : 001/KONFERCAB.IAI.TJB/XII/2018 TENTANG AGENDA ACARA DAN TATA TERTIB KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA Menimbang



Mengingat



Memperhatikan



: a. Bahwa Konfercab merupakan organ pemegang kekuasaan tertinggi Ikatan Apoteker di tingkat Cabang, yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kedaulatan anggota terhadap eksistensi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), yang wajib diadakan sedikitnya sekali dalam 4 (empat) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa jabatan pengurus berakhir. b. Bahwa forum Konfercab dapat menetapkan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti organisasi, guna mewujudkan maksud dan tujuan Ikatan Apoteker Indonesia. c. Bahwa sehubungan dengan butir a dan b diatas maka, ditetapkanlah Keputusan Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia tentang Rekomendasi Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia. : 1. Pasal 19, Anggaran Dasar Ikatan Apoteker Indonesia; 2. Pasal 19 ayat (1) huruf b, Pasal 27 ayat (1) huruf a, Pasal 33 ayat (10) huruf a, Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia; : Hasil Musyawarah dan mufakat peserta Konfercab IAI Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 19 Desember 2018 di Hotel AW Syariah Kuala Tungkal.



MEMUTUSKAN Menetapkan



Pertama Kedua



: Keputusan Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 001/KONFERCAB.IAI.TJB/XII/2018 tentang Agenda Acara dan Tata Tertib Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat. : Rekomendasi Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan. Ditetapkan di : Kuala Tungkal Pada tanggal : 19 Desember 2018



PIMPINAN SIDANG SEMENTARA KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT



Kresdianti, S.Si., Apt Ketua



Puji Lestari, S.Far., Apt. Sekretaris



Cicilia Oktari, S.Farm., Apt. Anggota



Eka Yulia, S.Farm., Apt. Anggota



IKATAN APOTEKER INDONESIA P



PENGURUS CABANG KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PROPINSI JAMBI Sekretariat : Apotek Hafsah Medika, Jl. Sultan Thaha RT. 08 Kuala Tungkal – Jambi



SURAT KEPUTUSAN KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR : 002/KONFERCAB.IAI.TJB/XII/2018 TENTANG PEMILIHAN DAN PENETAPAN PRESIDIUM KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA Menimbang



Mengingat



Memperhatikan



: a. Bahwa Konfercab merupakan organ pemegang kekuasaan tertinggi Ikatan Apoteker di tingkat Cabang, yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kedaulatan anggota terhadap eksistensi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), yang wajib diadakan sedikitnya sekali dalam 4 (empat) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa jabatan pengurus berakhir. b. Bahwa demi berlangsungnya siding-sidang yang berhasil untuk mengambil keputusan-keputusan Konfercab, perlu dipilihnya presidium Konfercab yang kompeten dari peserta Konfercab secara demokratis. c. Bahwa sehubungan dengan butir a dan b diatas maka, ditetapkanlah Keputusan Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia tentang pemilihan dan penetapan Presidium Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat. : 1. Pasal 5, Anggaran Dasar Ikatan Apoteker Indonesia; 2. Pasal 19, Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia; : Hasil Musyawarah dan mufakat peserta Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia Tanjung Jabung Barat tanggal 19 Desember 2018 di Hotel AW Syariah, Kuala Tungkal.



MEMUTUSKAN Menetapkan



Pertama



Kedua



Ketiga



Keempat



: Keputusan Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia Tanjung Jabung Barat No. 002/KONFERCAB.IAI.TJB/XII/2018 tentang Pemilihan dan Penetapan Presidium Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia Tanjung Jabung Barat. : Presidium Konfercab IAI Tanjung Jabung Barat adalah : 1. Kresdianti, S.Si., Apt. sebagai Ketua 2. Puji Lestari, S.Far., Apt. sebagai Sekretaris 3. Eka Yulia, S.Farm., Apt. sebagai Anggota : Presidium dalam menjalankan tugas dan sidangsidang Konfercab, senantiasa melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Tata Tertib Konfercab dari Ikatan Apoteker Indonesia. Setiap Keputusan Presidium harus ditetapkan dengan Surat Keputusan Konfercab yang ditandatangani oleh Pimpinan Presidium dan dilengkapi dengan Berita Acara yang ditandatangani anggota-anggota presidium. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan. Ditetapkan di : Kuala Tungkal Pada tanggal : 19 Desember 2018



PIMPINAN SIDANG SEMENTARA KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT



Kresdianti, S.Si., Apt Ketua



Puji Lestari, S.Far., Apt. Sekretaris



Cicilia Oktari, S.Farm., Apt. Anggota



Eka Yulia, S.Farm., Apt. Anggota



IKATAN APOTEKER INDONESIA P



PENGURUS CABANG KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PROPINSI JAMBI Sekretariat : Apotek Hafsah Medika, Jl. Sultan Thaha RT. 08 Kuala Tungkal – Jambi



SURAT KEPUTUSAN KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR : 003/KONFERCAB.IAI.TJB/XII/2018 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KETUA PC IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PERIODE 2014 - 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA Menimbang



Mengingat



Memperhatikan



: a. Bahwa Konfercab merupakan organ pemegang kekuasaan tertinggi Ikatan Apoteker di tingkat Cabang, yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kedaulatan anggota terhadap eksistensi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), yang wajib diadakan sedikitnya sekali dalam 4 (empat) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa jabatan pengurus berakhir. b. Bahwa dalam rangka memenuhi amanat Pasal 19 ayat (1) huruf c Anggaran Rumah Tangga, Ketua PC IAI Tanjung Jabung Barat berkewajiban menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam forum Konfercab. c. Bahwa sehubungan dengan butir a dan b diatas maka, ditetapkanlah Keputusan Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua PC Ikatan Apoteker Indonesia Tanjung Jabung Barat Periode 2014-2018. : 1. Pasal 5, Anggaran Dasar Ikatan Apoteker Indonesia; 2. Pasal 19, Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia; : Hasil Musyawarah dan mufakat peserta Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia Tanjung Jabung Barat tanggal 19 Desember 2018 di Hotel AW Syariah



MEMUTUSKAN Menetapkan



Pertama Kedua



Ketiga



Keempat



: Keputusan Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia Tanjung Jabung Barat No.003/KONFERCAB.IAI.TJB/XII/2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua PC Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat : Menerima Laporan Pertanggungjawaban Ketua PC Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2014 - 2018. : Ketua PC Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2014 - 2018, sejawat Rolly Pasrida, S.Far., Apt., dinyatakan DEMISIONER. Laporan Pertanggungjawaban Ketua PC Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2014-2018 sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan. Ditetapkan di : Kuala Tungkal Pada tanggal : 19 Desember 2018 PRESIDIUM KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT



Kresdianti, S.Si., Apt Ketua



Eka Yulia, S.Farm., Apt. Anggota



Puji Lestari, S.Far., Apt. Sekretaris



IKATAN APOTEKER INDONESIA P



PENGURUS CABANG KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PROPINSI JAMBI Sekretariat : Apotek Hafsah Medika, Jl. Sultan Thaha RT. 08 Kuala Tungkal – Jambi



SURAT KEPUTUSAN KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR : 004/KONFERCAB.IAI.TJB/XII/2018 TENTANG PENETAPAN SEJAWAT SEBAGAI KETUA CABANG IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PERIODE 2018-2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA Menimbang



Mengingat



: a. Bahwa Konfercab merupakan organ pemegang kekuasaan tertinggi Ikatan Apoteker di tingkat Cabang, yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kedaulatan anggota terhadap eksistensi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), yang wajib diadakan sedikitnya sekali dalam 4 (empat) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa jabatan pengurus berakhir. b. Bahwa dengan Demisionernya Ketua Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2014-2018, maka perlu dilakukan pemilihan dan penetapan Ketua Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2018-2022, untuk menjaga kesinambungan organisasi guna mewujudkan maksud dan tujuan Ikatan Apoteker Indonesia. c. Bahwa sehubungan dengan butir a dan b diatas maka, ditetapkanlah Keputusan Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia tentang Penetapan Ketua Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2018-2022. : 1. Pasal 5 dan Pasal 25 ayat (2), Anggaran Dasar Ikatan Apoteker Indonesia; 2. Pasal 19 ayat (1) huruf e butir i, Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia;



Memperhatikan



: Hasil Musyawarah dan mufakat peserta Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 19 Desember 2018 di Hotel AW Syariah Kuala Tungkal MEMUTUSKAN



Menetapkan



Pertama



Kedua



Ketiga



: Keputusan Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia Tanjung Jabung Barat No. 004/KONFERCAB.IAI.TJB/XII/2018 tentang Penetapan Sejawat Sebagai Ketua Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2018-2022. : Berita Acara Hasil Pemilihan Ketua Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barati Periode 2018-2022 sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini. : Ketua Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barati Periode 2018-2022 bersamasama dengan Formatur yang ditetapkan melalui Konfercab menyusun kepengurusan Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barati Periode 2018-2022, untuk ditetapkan paling lambat 30 hari kerja setelah pelaksanaan Konfercab berakhir. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan. Ditetapkan di : Kuala Tungkal Pada tanggal : 19 Desember 2018 PIMPINAN SIDANG KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT



Kresdianti, S.Si., Apt Ketua



Eka Yulia, S.Farm., Apt. Anggota



Puji Lestari, S.Far., Apt. Sekretaris



IKATAN APOTEKER INDONESIA P



PENGURUS CABANG KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PROPINSI JAMBI Sekretariat : Apotek Hafsah Medika, Jl. Sultan Thaha RT. 08 Kuala Tungkal – Jambi



BERITA ACARA HASIL PEMILIHAN KETUA CABANG IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PERIODE 2018-2022 Pada hari ini Rabu tanggal sembilan belas bulan Desember dua ribu delapan belas, bertempat di Hotel AW Syariah Kuala Tungkal, dalam forum Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia Tanjung Jabung Barat, telah dilaksanakan Pemilihan Ketua Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2018-2022 dengan cara pemungutan suara, hasil pemilihan ketua sebagai berikut : Faizah Hafsa, S.Si., Apt. Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. PIMPINAN SIDANG KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT



Kresdianti, S.Si., Apt Ketua



Puji Lestari, S.Far., Apt. Sekretaris



Eka Yulia, S.Farm., Apt. Anggota Saksi: 1. Samsul Arifin, S.Farm., Apt. 2. Surahman Kurniadi, S.Farm., Apt



IKATAN APOTEKER INDONESIA P



PENGURUS CABANG KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PROPINSI JAMBI Sekretariat : Apotek Hafsah Medika, Jl. Sultan Thaha RT. 08 Kuala Tungkal – Jambi



SURAT KEPUTUSAN KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR : 005/KONFERCAB.IAI.TJB/XII/2018 TENTANG PENETAPAN SEJAWAT SEBAGAI KETUA DEWAN PENASEHAT CABANG IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PERIODE 2018-2022 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA Menimbang



Mengingat



: a. Bahwa Konfercab merupakan organ pemegang kekuasaan tertinggi Ikatan Apoteker di tingkat Cabang, yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kedaulatan anggota terhadap eksistensi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), yang wajib diadakan sedikitnya sekali dalam 4 (empat) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa jabatan pengurus berakhir. b. Bahwa dengan Demisionernya Ketua Dewan Penasehat Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 20142018, maka perlu dilakukan pemilihan dan penetapan Ketua Dewan Penasehat Cabang Ikatan apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2018-2022, untuk menjaga kesinambungan organisasi guna mewujudkan maksud dan tujuan Ikatan Apoteker Indonesia. c. Bahwa sehubungan dengan butir a dan b diatas maka, ditetapkanlah Keputusan Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia tentang Penetapan Ketua Dewan Penasehat Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2014-2018. : 1. Pasal 5 dan Pasal 25 ayat (2), Anggaran Dasar Ikatan Apoteker Indonesia;



Memperhatikan



2. Pasal 19 ayat (1) huruf e butir i, Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia; : Hasil Musyawarah dan mufakat peserta Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat tanggal 12 Desember 2018 di Hotel AW Syariah Kuala Tungkal MEMUTUSKAN



Menetapkan



Pertama



Kedua



Ketiga



: Keputusan Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia Jambi No. 005/KONFERCAB.IAI.TJB/XII/2018 tentang Penetapan Sejawat Sebagai Ketua Dewan Penasehat Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 20182022. : Berita Acara Hasil Pemilihan Ketua Dewan Penasehat Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2018-2022 sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keputusan ini. : 1. Ketua Dewan Penasehat Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2018-2022 agar segera memilih namanama untuk mengisi Susunan Kepengurusannya, berpedoman kepada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, berkoordinasi dengan Ketua Cabang Ikatan Apoteker Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2018-2022. 2. Menyampaikan kepada Ketua Cabang Ikatan Apoteker Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2018-2022, untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan.



Ditetapkan di : Kuala Tungkal Pada tanggal : 19 Desember 2018 PRESIDIUM KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT



Kresdianti, S.Si., Apt Ketua



Puji Lestari, S.Far., Apt. Sekretaris



Eka Yulia, S.Farm., Apt. Anggota



IKATAN APOTEKER INDONESIA P



PENGURUS CABANG KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PROPINSI JAMBI Sekretariat : Apotek Hafsah Medika, Jl. Sultan Thaha RT. 08 Kuala Tungkal – Jambi



BERITA ACARA HASIL PEMILIHAN KETUA DEWAN PENASEHAT IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PERIODE 2018-2022 Pada hari ini Rabu tanggal sembilan belas bulan Desember dua ribu delapan belas, bertempat di Hotel AW Syariah Kuala Tungkal, dalam forum Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat, telah dilaksanakan Pemilihan Ketua Dewan Penasehat Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Tanjung Jabung Barat Periode 2018-2022 dengan cara pemungutan suara, hasil pemilihan ketua sebagai berikut: Rolly Pasrida, S.Far., Apt



Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. PRESIDIUM KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT



Kresdianti, S.Si., Apt Ketua



Puji Lestari, S.Far., Apt. Sekretaris



Eka Yulia, S.Farm., Apt. Anggota



IKATAN APOTEKER INDONESIA P



PENGURUS CABANG KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT PROPINSI JAMBI Sekretariat : Apotek Hafsah Medika, Jl. Sultan Thaha RT. 08 Kuala Tungkal – Jambi



SURAT KEPUTUSAN KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT NOMOR : 008/KONFERCAB.IAI.TJB/XII/2018 TENTANG PEMILIHAN DAN PENETAPAN FORMATUR KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2018 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA Menimbang



Mengingat Memperhatikan



: a. Bahwa Konfercab merupakan organ pemegang kekuasaan tertinggi Ikatan Apoteker di tingkat Cabang, yang dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kedaulatan anggota terhadap eksistensi Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), yang wajib diadakan sedikitnya sekali dalam 4 (empat) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa jabatan pengurus berakhir. b. Bahwa dalam rangka penyusunan Kepengurusan Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Jambi Periode 2018-2022, maka Ketua Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2018-2022 dapat dibantu oleh Formatur Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia. c. Bahwa sehubungan dengan butir a dan b diatas maka, ditetapkanlah Keputusan Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia tentang Pemilihan dan Penetapan Formatur Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia Jambi. : 1. Anggaran Dasar Ikatan Apoteker Indonesia; 2. Anggaran Rumah Tangga Ikatan Apoteker Indonesia; : Hasil Musyawarah dan mufakat peserta Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung



Jabung Barat tanggal 19 Desember esember 2018 di Hotel AW Syariah Kuala Tungkal. MEMUTUSKAN Menetapkan



: Keputusan Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 008/KONFERCAB.IAI.TJB/XII/2018 tentang Pemilihan dan Penetapan Formatur Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2018



Pertama



: Formatur Konfercab Ikatan Apoteker Indonesia, adalah : 1 Faizah Hafsa sebagai Ketua 2 sebagai Anggota 3. ......................................... sebagai Anggota 4. ......................................... sebagai Anggota 5. ......................................... sebagai Anggota : Formatur dipimpin oleh Ketua Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2018-2022 Setiap anggota formatur diminta atau tidak berkewajiban memberikan masukan/pertimbangan dalam proses seleksi calon-calon pengurus Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2018-2022, kepada Ketua Cabang Ikatan Apoteker Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat Periode 2018-2022 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki apabila terdapat kekeliruan.



Kedua Ketiga



Keempat



Ditetapkan di : Kuala Tungkal Pada tanggal : 19 Desember 2018 PIMPINAN SIDANG KONFERCAB IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT



....................................... Ketua



....................................... Sekretaris



....................................... Anggota