9 0 47 KB
TATA TERTIB KONTRAKAN 1. Penghuni Kontrakan mengisi Formulir yang disediakan Pemilik Kontrakan dan melampirkan 2 Lembar Fotokopi KTP yang masih berlaku 2. Tidak dibenarkan membawa teman wanita kedalam kamar kontrakan tanpa kecuali 3. Tidak dibenarkan membawa teman laki-laki menginap tanpa seizin pemilik kontrakan 4. Pintu selalu terkunci jika meninggalkan kamar 5. MEMBAYAR UANG KONTRAKAN 3 HARI SEBELUM JATUH TEMPO / TANGGAL MASUK SETIAP BULANNNYA 6. Penghuni Kontrakan wajib membayar biaya tambahan atas pemakaian listrik dari barang elektronik yang dibawa sesuai tarif yang berlaku 7. Mematikan Lampu dan Alat Elektronik yang menggunakan listrik jika tidak dipergunakan 8. Menutup Air Kran Kamar Mandi setelah dipergunakan 9. Dilarang
menyalakan
Musik
Kencang-Kencang
yang
bisa
menyebabkan
ketidaknyamanan sesama penghuni Kontrakan 10.
MENJAGA KETERTIBAN, KETENTRAMAN, KEAMANAN, SOPAN SANTUN
DAN KEBERSIHAN LINGKUNGAN SEKITAR KONTRAKAN 11.
KEHILANGAN
KUNCI
KAMAR
KONTRAKAN
DIKENAKAN
BIAYA
PEMBUATAN DUPLIKAT KUNCI 12.
Tidak diperkenankan membawa barang yang dilarang oleh pemerintah ke
Kontrakan seperti Narkoba, Senjata Tajam, Senjata Api tanpa izin resmi dan Bahan Peledak dan Sejenisnya 13.
Pemilik Motor mohon tidak menghidupkan motor didepan Kamar Kontrakan
14.
Pemilik Kontrakan Tidak Bertanggung Jawab atas Kehilangan Barang-Barang
Milik Penghuni Kontakan 15.
PEMILIK KONTRAKAN BERHAK MEMUTUSKAN SECARA SEPIHAK ATAS
SEWA
MENYEWA
APABILA
PENGHUNI
KONTRAKAN
MELANGGAR
PERATURAN DIATAS 16.
DEMIKIAN PERATURAN INI DIBUAT AGAR DIPATUHI OLEH SETIAP
PENGHUNI KONTRAKAN DEMI TERCIPTANYA SUASANA YANG TENTRAM DAN DAMAI.
PEMILIK KONTRAKAN H. ZULKARNAINI, SH, M.Si