Tata Tertib Mubes 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR I (MUBES) MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) SMA YADIKA SUMEDANG Nomor :_/MUBES I/SMA-YAK/MPK/XII/2019 Tentang TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR (MUBES) I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) SMA YADIKA SUMEDANG ==================================================================== = DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MUSYAWARAH BESAR I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) SMA YADIKA SUMEDANG Menimbang



: a. Bahwa MUSYAWARAH BESAR I (MUBES) MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) yang akan membahas, mencanangkan atau mengubah AD-ART, Laporan Pertanggung Jawaban Kepengurusan 2018-2019 dan Formateur Badan Pengurus Harian 20192020. b. Bahwa MUBES I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) telah ditetapkan penyelenggaraannya pada tanggal 11 Desember 2019, bertempat di SMA Yadika Tanjungsari Sumedang. c. Bahwa untuk kelancaran dan tertibnya pelaksanaan MUBES I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) perlu ditetapkan Tata Tertib MUBES I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK).



Mengingat



: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK).



Memperhatikan : Saran dan pendapat serta usulan yang dikemukakan dalam Sidang Pleno MUBES I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) tanggal 11 Desember 2019. MEMUTUSKAN Menetapkan :



Pertama



KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR I (MUBES) MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) TENTANG TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK). : Menetapkan Tata Tertib MUBES I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) untuk menjaga ketertiban kegiatan MUBES I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK).



Kedua



: Naskah Tata Tertib MUBES I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama keputusan ini terdapat pada lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan keputusan ini, dan dapat diubah dengan persetujuan Sidang Pleno MUBES I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK).



Ketiga



: Keputusan ini mulai berlaku semenjak ditetapkan, dengan ketentuan akan diadakan peninjauan kembali bila ternyata terdapat kesalahan/kekeliruan serta kekurangan di dalam keputusan ini. Ditetapkan : Sumedang Pada Tanggal : 11 Desember 2019 MUSYAWARAH BESAR I (MUBES) MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) SMA YADIKA SUMEDANG



PIMPINAN SIDANG SEMENTARA



Presidium I



Presidium II



Presidium III



Lampiran : Keputusan MUSYAWARAH BESAR I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) SMA YADIKA SUMEDANG Nomor : _/MUBES I – SMA YAK/MPK/XII/2019 Tentang : Tata Tertib MUSYAWARAH BESAR I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) SUMEDANG



TATA TERTIB MUSYAWARAH BESAR I (MUBES) MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) MASA BAKTI 2018-2019 Pasal 1 Ketentuan Umum MUSYAWARAH BESAR I (MUBES) MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) masa bakti 2018-2019 yang selanjutnya disebut MUBES I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 15 Anggaran Dasar MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) hasil MUBES MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) tahun 2019. Pasal 2 Penyelenggara Untuk menyelenggarakan MUBES I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK), Badan Pengurus MPK masa bakti 2018 – 2019 membentuk Panitia Musyawarah Besar MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) yang terdiri dari Panitia Pelaksana (OC), melalui surat keputusan MPK Nomor : 01/MUBES I/SMA-YAK/MPK/12/2019 MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) SUMEDANG



Pasal 4 Tempat dan Waktu MUBES MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) SUMEDANG diselenggarakan di SMA Yadika kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, hari Rabu tanggal 11 Desember 2019. Pasal 5 Tujuan MUBES I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) bertujuan : 1. Membahas laporan Kepengurusan MPK Sumedang periode 2018-2019. 2. Mengambil Kebijakan-kebijakan yang mendasar bagi organisasi baik keluar maupun kedalam. 3. Membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus OSIS Periode 2018-2019 4. Membahas Garis-garis Besar Program Kerja OSIS Periode 2018-2019 5. Menetapkan calon Ketua OSIS Periode 2019-2020



Pasal 6 Alat Kelengkapan Musyawarah Besar Alat kelengkapan MUBES I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) SMA YADIKA SUMEDANG terdiri dari : 1. Penanggung jawab 2. Dewan Guru/Pembina 3. Panitia Pelaksana (OC) 4. Pengurus MPK periode 2018-2019 5. Pengurus OSIS periode 2018-2019 6. Sidang pleno Pasal 7 1.



2. 3.



4.



1. 2. 3. 4. 5.



Pimpinan Sidang Pimpinan Sidang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan 1 (satu) orang Anggota yang terdiri dari 1 (satu) orang dari Panitia Pengarah dan 2 (dua) dari Utusan Pimpinan Sidang dipilih dari dan oleh Peserta MUBES I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) Sebelum Pimpinan terpilih, Sidang Pleno MUBES I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) dipimpin oleh Panitia Pengarah, untuk melaksanakan : a. Pengesahan Jadwal Acara MUBES I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) b. Pengesahan Tata Tertib MUBES I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) c. Pemilihan dan penetapan pimpinan MUBES I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) Pimpinan Sidang Komisi dipilih dari peserta utusan. Pasal 8 Tugas Dan Kewajiban Pimpinan Sidang Memimpin sidang sebaik-baiknya Menjaga dan mengusahakan ketertiban dan ketertiban selama jalannya sidang Mengetahui dan memberi ijin bagi peserta atau peninjau yang akan meninggalkan sidang Memberi persetujuan kepada peserta untuk berbicara Mengatur jumlah dan lamanya berbicara peserta selama sidang serta dapat menghentikan pembicaraan apabila dianggap menyimpang dari acara dan tujuan MUBES MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK), dengan memberi peringatan terlebih dahulu.



Pasal 9 Peserta Dan Peninjau 1. Peserta Utusan MUBES MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) adalah : a. Badan Pengurus MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK). b. Badan pengurus ORGANISASI INTRA SEKOLAH (OSIS) Masa Bakti 2018/2019 c. Calon Ketua Osis Masa Bakti 2019/2020 2. Peserta Peninjau MUBES I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) adalah : a. . Pembina dan Dewan Pembimbing MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) Dan ORGANISASI INTRA SEKOLAH (OSIS)



1. 2. 3.



4. 5.



Pasal 10 Hak Dan Kewajiban Peserta Dan Peninjau Peserta dan peninjau mempunyai hak bicara. Peserta dan peninjau mematuhi tata tertib dan ketentuan persidangan. Peserta dan peninjau wajib mematuhi petunjuk – petunjuk yang dikeluarkan oleh Panitia Pelaksana (OC) MUBES I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK). Peserta dan Peninjau wajib menjaga kelancaran dan ketertiban sidang. Utusan adalah peserta yang memiliki hak suara dan bicara.



Pasal 11 Quorum 1. Sidang Pleno dinyatakan sah bila dihadiri lebih dari setengah jumlah peserta sidang 2. Apabila point (a) tidak terpenuhi, maka sidang Pleno diundur 2x5 menit, dan setelah itu dinyatakan sah. Pasal 12 Keputusan 1. Keputusan diambil secara musyawarah mufakat 2. Bila point 1 (satu) tidak terpenuhi, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. Pasal 13 Ketentuan Lain Hal-hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib ini diserahkan kepada kebijaksanaan Pimpinan Sidang. Pasal 14 Penutup Tata tertib MUBES I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali atas persetujuan Forum MUBES I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) jika ada perubahan dan atau ditemukan kesalahan didalamnya.



Ditetapkan di : Sumedang Pada Tanggal : 11 Desember 2019 MUSYAWARAH BESAR I MAJELIS PERMUSYAWARATAN KELAS (MPK) SMA YADIKA SUMEDAANG



PIMPINAN SIDANG SEMENTARA



Presidium I



Presidium II



Presidium III