Tata Tertib Muskom DPK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DEWAN PENGURUS KOMISARIAT



PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA RUMAH SAKIT UMUM PRASETYA BUNDA TASIKMALAYA Sekretariat: Jl. Ir. H. Juanda No 1 (Simpang Jati) Kota Tasikmalaya HP. 0822.1821.2317, Email : [email protected]



TATA TERTIB MUSKOM DPK PPNI RSU Prasetya Bunda Tasikmalaya BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Musyawarah komisariat selanjutnya disingkat Muskom merupakan pelaksanaan kedaulatan tertinggi organisasi di tingkat Komisariat 2. Kedaulatan organisasi berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Muskom 3. Muskom dipimpin oleh Pimpinan Muskom 4. Muskom dalam melaksanakan tugasnya berlandaskan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPNI serta Tata Tertib Muskom. 5. Peserta Muskom terdiri dari Utusan dan Peninjau.



BAB II TUGAS DAN WEWENANG Pasal 2 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Mengesahkan jadwal acara dan Tata Tertib Muskom Memilih dan mengesahkan Pimpinan Muskom Memilih Ketua DPK PPNI Prasetya Bunda periode 2020 - 2025 Menunjuk Ketua terpilih sebagai Ketua Tim Formatur Memilih anggota Tim formatur Memberikan undangan kepada tim formatur untuk melengkapi personel Pengurus DPK PPNI Prasetya Bunda dan Dewan Pertimbangan. 7. Melantik Ketua DPK PPNI Prasetya Bunda terpilih oleh Ketua DPD PPNI Kota Tasikmalaya BAB III PESERTA MUSKOM Pasal 3 1. Peserta Muskom terdiri dari Utusan dan Peninjau 2. Utusan adalah anggota DPK PPNI Prasetya Bunda yang telah diverifikasi oleh Kota Tasikmalaya 3. Peninjau Muskom adalah non anggota DPK PPNI Prasetya Bunda yang hadir dalam Muskom Pasal 4 1. Utusan Muskom terdiri dari : a. Pengurus DPK PPNI Prasetya Bunda b. Anggota DPK PPNI Prasetya Bunda 2. Peninjau Muskom terdiri dari : a. Utusan Pengurus Komisariat b. Utusan Pengurus DPD PPNI Kota Tasikmalaya c. Undangan lain yang hadir



DEWAN PENGURUS KOMISARIAT



PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA RUMAH SAKIT UMUM PRASETYA BUNDA TASIKMALAYA Sekretariat: Jl. Ir. H. Juanda No 1 (Simpang Jati) Kota Tasikmalaya HP. 0822.1821.2317, Email : [email protected]



BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA Pasal 5 Hak Peserta 1. Utusan mempunyai Hak Bicara, Hak Memilih dan Hak Dipilih. 2. Satu orang peninjau mempunyai hak bicara 1 kali usulan dalam tiap BAB, tidak memiliki hak dipilih dan memilih. Pasal 6 Kewajiban Peserta 1. Setiap utusan wajib mengikuti seluruh acara Muskom 2. Setiap peserta diwajibkan mengisi daftar hadir setiap acara Muskom 3. Setiap peserta diwajibkan menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya Muskom 4. Setiap peserta berkewajiban tunduk dan taat pada tata tertib Muskom 5. Setiap utusan diwajibkan mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana (OC) dengan menunjukkan undangan atau surat rekomendasi dari DPK PPNI RSU Prasetya Bunda



BAB V HAK BICARA DAN HAK SUARA Pasal 7 Hak Bicara 1. Hak bicara adalah hak untuk menyampaikan pendapat dan/atau pertimbangan baik secara lisan maupun tertulis 2. Semua peserta mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta 3. Dalam menyampaikan pendapat dan/atau pertimbangannya disampaikan melalui pimpinan sidang, apabila tidak melalui pimpinan sidang tidak perlu ditanggapi 4. Hak bicara peninjau dibatasi maksimal 1 pertanyaan atau klarifikasi Pasal 8 Hak Suara 1. Hak suara adalah hak untuk pengambilan keputusan, baik melalui musyawarah mufakat atau melalui voting bila musyawarah mufakat tidak tercapai 2. Tiap utusan memiliki 1 hak suara 3. Pengurus Komsat yang telah demisioner, tetapi memperoleh undangan sebagai utusan memiliki 1 hak suara. 4. Peninjau tidak memiliki hak suara.



DEWAN PENGURUS KOMISARIAT



PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA RUMAH SAKIT UMUM PRASETYA BUNDA TASIKMALAYA Sekretariat: Jl. Ir. H. Juanda No 1 (Simpang Jati) Kota Tasikmalaya HP. 0822.1821.2317, Email : [email protected]



Pasal 9 Tata Cara Menyampaikan Pendapat 1. Dalam menyampaikan pendapat dan/atau pertimbangan, setiap peserta terlebih dahulu meminta izin kepada Pimpinan Sidang 2. Setelah Pimpinan Sidang memberikan izin, peserta bersangkutan diperkenankan menyampaikan pendapat dan/ atau pertimbangannya. 3. Penyampaian pendapat atau pertimbangan secara lisan harus fokus pada pokok masalah. Pimpinan sidang berhak menghentikannya jika di luar dari fokus masalah. 4. Pimpinan sidang berhak mengatur penyampaian pendapat dan pertimbangan dengan menggunakan prinsip pemerataan dan keadilan semua peserta.



BAB VI ALAT ALAT KELENGKAPAN MUSKOM Pasal 10 Alat alat kelengkapan Muskom terdiri dari: 1. Pimpinan Muskom 2. Sidang Pleno 3. Komisi 4. Formatur Pasal 11 Pimpinan Muskom 1. 2. 3. 4.



Muskom dipimpin oleh Pimpinan Muskom Pimpinan Muskom terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris dan seorang anggota Pimpinan Muskom dipilih, ditetapkan dan disahkan dalam Sidang Pleno I Penentuan komposisi dan pembagian tugas diantara unsur-unsur Pimpinan Muskom ditentukan berdasarkan kesepakatan diantara anggota Pimpinan Muskom. 5. Pimpinan Muskom berwenang dan berkewajiban : a. Memimpin sidang – sidang pleno Muskom kecuali sidang Pleno I dipimpin oleh Ketua Steering Committee. b. Menjaga kelancaran dan ketertiban Muskom. c. Menyusun kesimpulan sebagai bahan rekomendasi. 6. Apabila Ketua DPK PPNI Prasetya Bunda periode 2020 - 2025 terpilih telah dilantik, pimpinan Muskom tidak berfungsi lagi dan tidak memiliki kekuatan hukum. Acara selanjutnya diserahkan kepada Ketua DPK PPNI Prasetya Bunda periode 2020 – 2025 terpilih. Pasal 12 Sidang Pleno 1. Sidang Pleno adalah Sidang Muskom yang membahas : a. Pengesahan Tata tertib dan Jadwal acara Muskom. b. Pemilihan Pimpinan Muskom c. Pemilihan Ketua DPK PPNI Prasetya Bunda periode 2020 - 2025



DEWAN PENGURUS KOMISARIAT



PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA RUMAH SAKIT UMUM PRASETYA BUNDA TASIKMALAYA Sekretariat: Jl. Ir. H. Juanda No 1 (Simpang Jati) Kota Tasikmalaya HP. 0822.1821.2317, Email : [email protected]



d. e. f. g.



Pengesahan dan/atau pelantikan Ketua DPK PPNI Prasetya Bunda periode 2020 - 2025 Pembentukan Tim Formatur Pemilihan dan/atau pelantikan pengurus DPK PPNI Prasetya Bunda periode 2020 - 2025 Penutupan Muskom



2. Sidang Pleno I dipimpin oleh Ketua Steering Committee 3. Sidang Pleno II-IV dipimpin oleh Pimpinan Muskom. Pasal 13 Komisi 1. 2. 3. 4. 5.



Muskom dapat membentuk Komisi/Sub Komisi sesuai dengan kebutuhan Setiap peserta Muskom wajib menjadi salah satu anggota komisi, kecuali Pimpinan Muskom Pimpinan Komisi terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris dan seorang anggota Pimpinan Komisi dipilih dari anggota komisi. Komisi bertugas membahas materi dan mengambil keputusan yang terkait dengan pokok bahasan dengan komisi yang menjadi bidang tugasnya. 6. Laporan Komisi disusun oleh Pimpinan Komisi dengan memperhatikan masukan dan saran anggota pada sidang Komisi 7. Laporan hasil sidang Komisi disampaikan pada sidang Pleno untuk mendapatan pembahasan dan pengesahan 8. Apabila Komisi telah menyampaikan laporannya dan sudah mendapatkan persetujuan/pengesahan Pleno, maka secara otomatis Komisi tidak berfungsi lagi dan tidak memiliki kekuatan hukum Pasal 14 Tim Formatur 1. Tim Formatur bertugas menyusun kepengurusan lengkap Pengurus DPK PPNI Prasetya Bunda dan Dewan Pertimbangan DPK PPNI Prasetya Bunda 2. Tim Formatur diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tugasnya sebelum pengambilan sumpah dan pelantikan pengurus 3. Anggota formatur terdiri dari 5 (lima) orang: a. Ketua DPK PPNI Prasetya Bunda terpilih 1 (satu) orang; b. 2 (dua) perwakilan dari pengurus DPK PPNI Prasetya Bunda demisioner c. 2 (dua) orang perwakilan dari anggota DPK PPNI Prasetya Bunda 4. Ketua formatur adalah Ketua DPK PPNI Prasetya Bunda terpilih 5. Apabila tugas tim formatur telah selesai dan/ atau telah melewati batas akhir masa tugasnya, secara otomatis tim formatur tidak berfungsi lagi dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Tugas selanjutnya menjadi tugas dan tanggung jawab Ketua terpilih.



DEWAN PENGURUS KOMISARIAT



PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA RUMAH SAKIT UMUM PRASETYA BUNDA TASIKMALAYA Sekretariat: Jl. Ir. H. Juanda No 1 (Simpang Jati) Kota Tasikmalaya HP. 0822.1821.2317, Email : [email protected]



BAB VII QUORUM DAN TATACARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 15 Quorum 1. Sidang pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu utusan Muskom yang telah terdaftar oleh Panitia 2. Apabila Sidang tidak mencapai quorum seperti ayat 1 pasal ini, sidang ditunda sampai 2 (dua) kali 10 (sepuluh) menit. 3. Apabila sampai 2 (dua) kali penundaan masih belum tercapai quorum, maka Pimpinan Muskom mempunyai wewenang menyatakan sidang tersebut dapat dimulai. Pasal 16 Tatacara Pengambilan Keputusan 1. Pengambilan Keputusan pada dasarnya diusahakan melalui musyawarah untuk mufakat 2. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara voting.



BAB VIII PERSYARATAN & TATA CARA PEMILIHAN KETUA DPK PPNI RSU PRASETYA BUNDA, PEMBENTUKAN DEWAN PERTIMBANGAN Pasal 17 Persyaratan Calon Ketua DPK PPNI Prasetya Bunda Persyaratan Calon Ketua Komsat DPK PPNI Prasetya Bunda sebagai berikut : 1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Anggota PPNI aktif (dengan menunjukkan NIRA Nasional dan atau Kartu Tanda Anggota) 3. Pernah/ aktif menjadi pengurus PPNI 4. Menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan menjadi calon Ketua; 5. Wawasan luas dan berkomitmen tinggi terhadap organisasi dan profesi 6. Memiliki komitmen dan loyalitas terhadap organisasi PPNI 7. Berintegritasi dan memiliki rekam jejak yang baik 8. Memiliki kemampuan yang baik dalam berkomunikasi 9. Pendidikan Sarjana Keperawatan dengan masa kerja minimal 4 tahun, Pendidikan D3/D4 Keperawatan dengan masa kerja minimal 5 tahun di RSU Prasetya Bunda. Pasal 18 Tata Cara Pemilihan Ketua DPK PPNI Prasetya Bunda 1. Pemilihan Ketua dilaksanakan dengan 2 (dua) tahap, yaitu tahap pemilihan bakal calon dan pemilihan Ketua 2. Setiap utusan hanya boleh mencalonkan 1 (satu) nama lengkap bakal calon Ketua. 3. Seorang bakal calon berhak maju ke dalam pemilihan calon Ketua apabila masuk dalam 5 besar pemilihan bakal calon



DEWAN PENGURUS KOMISARIAT



PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA RUMAH SAKIT UMUM PRASETYA BUNDA TASIKMALAYA Sekretariat: Jl. Ir. H. Juanda No 1 (Simpang Jati) Kota Tasikmalaya HP. 0822.1821.2317, Email : [email protected]



4. Apabila calon hanya 2 (dua) orang, pemilihan dilakukan dengan 1 (satu) putaran berdasarkan suara terbanyak, apabila dalam pemilihan calon Ketua ternyata hanya ada 1 (satu) calon, maka calon tersebut dapat langsung terpilih secara aklamasi 5. Ketua terpilih adalah peraih suara terbanyak 6. Bila jumlah suara yang sama pada bakal calon, maka pimpinan Muskom melakukan deadlock 2 x 15 menit untuk dilakukan perundingan-perundingan terlebih dahulu 7. Deadlock hanya bisa dilakukan 2 kali 8. Jika deadlock telah dilakukan 2 kali ternyata tidak menghasilkan suatu bentuk keputusan, maka sidang ditentukan dengan menambah aturan-aturan yang dianggap perlu oleh pimpinan Muskom.



DEWAN PENGURUS KOMISARIAT



PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA RUMAH SAKIT UMUM PRASETYA BUNDA TASIKMALAYA Sekretariat: Jl. Ir. H. Juanda No 1 (Simpang Jati) Kota Tasikmalaya HP. 0822.1821.2317, Email : [email protected]



BAB IX PENUTUP Pasal 19 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini, diputuskan oleh Muskom sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART PPNI. 2. Apabila dalam musyawarah terjadi perbedaan pendapat yang tidak bisa diselesaikan, maka keputusan akhir dikembalikan kepada AD/ART PPNI. Pasal 20 Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Tasikmalaya Pada tanggal : 31 Desember 2019



DPK PPNI RSU PRASETYA BUNDA SELAKU PIMPINAN MUSYAWARAH Ketua



Sekretaris



Anton Suseno, S.Kep.,Ners NIRA : 32780180732



Enjang Roby, A.Md.Kep NIRA : 32780499839



DEWAN PENGURUS KOMISARIAT



PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA RUMAH SAKIT UMUM PRASETYA BUNDA TASIKMALAYA Sekretariat: Jl. Ir. H. Juanda No 1 (Simpang Jati) Kota Tasikmalaya HP. 0822.1821.2317, Email : [email protected]



PANITIA PENGARAH (STREERING COMMITTEE (SC) MUSKOM DPK PPNI Prasetya Bunda Tim Steerring Committee : 1) Ketua 3) Sekretaris Anggota



Anton Suseno, S.Kep.,Ners Enjang Roby, A.Md.Kep Ahmad Supiadin, A.Md.Kep



TUGAS STEERING COMMITEE 1. Membuat dan menentukan arah, sasaran, serta tujuan pelaksanan event 2. Mencari dan membentuk kepanitiaan Organizer Committee 3. Merumuskan tema dan kemasan event yang akan diselenggarakan 4. Memimpin dan memberikan pengarahan teknis pada Organizer Committee 5. Memberi alternatif solusi jika terjadi masalah dalam penyelenggaraan event 6. Bertindak sebagai wakil dari panitia pelaksana dalam interaksi dengan organisasi terkait 7. Membantu Panitia dalam mencari sumber dana yang dapat diminta untuk berpartisipasi 8. Menghubungi sumber-sumber dana untuk mendapatkan komitmen sponsor 9. Melakukan rapat diantara para Steering Committee 10. Memantau dan melakukan evaluasi khusus yang ditujukan pada perbaikan kinerja Organizer Committee. 11. Bersama ketua dan sekretaris panitia membuat LPJ keseluruhan kegiatan TUGAS ORGANIZER COMMITTEE 1. 2. 3. 4. 5.



Melakukan koordinasi dengan bidang kerja lainnya dalam kepanitiaan event Berpartisipasi aktif melaksanakan kegiatan sesuai rencana Saling memberikan bantuan lintas divisi Melaporkan perkembangan kerjanya dalam rapat-rapat kepanitiaan Mempertanggungjawabkan segala kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan kepada koordinator divisi atau ketua pelaksana