5 0 92 KB
TATA TERTIB MUSYAWARAH GUGUS DEPAN ( MUGUS ) GERAKAN PRAMUKA
PANGKALAN
: SMP NEGERI 4 PLAKAT TINGGI
NOMOR GUGUS DEPAN
: 10.057-10.058
MASA BHAKTI
: 2021-2024
Jln. Desa Tanjung Keputran Kec. Plakat Tinggi Kab. Musi Banyuasin Kode Pos. 30758
TATA TERTIB MUSYAWARAH GUGUS DEPAN ( MUGUS ) GERAKAN PRAMUKA GUGUS DEPAN 10.057-10.058
PANGKALAN SMP NEGERI 4 PLAKAT TINGGI TAHUN 2021 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1.
Musyawarah Gugus Depan Kab. Musi Banyuasin 10.057-10.058 Pangkalan SMP Negeri 4 Plakat Tinggi yang selanjutnya disingkat MUGUS merupakan Musyawarah tertinggi. 2. MUGUS diselenggarakan oleh Majelis Pembimbing Gugus Depan dan para Pembina Pramuka SMP Negeri 4 Plakat Tinggi pada tanggal 23 September 2021 bertempat di SMP Negeri 4 Plakat Tinggi Kab. Musi Banyuasin. 3. MUGUS diikuti oleh peserta sebagaimana diatur dalam BAB IV Pasal 6 dalam tata tertib ini. 4. MUGUS dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah peserta yang telah ditetapkan. BAB II KELENGKAPAN SIDANG DAN KETENTUAN SIDANG Pasal 2 KELENGKAPAN SIDANG 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Untuk melaksanakan sidang dibutuhkan beberapa kelengkapan, seperti: Pimpinan Sidang Peserta Sidang Peninjau Palu Sidang Draft Sidang Lembar Konsideran. Pasal 3 KETENTUAN SIDANG
Dalam persidangan ada beberapa ketentuan mendasar yang harus dipahami oleh pimpinan, peserta, dan peninjau sidang, diantaranya: 1. Serah Terima Pimpinan Sidang Serah terima pimpinan sidang dilaksanakan dihadapan peserta sidang dengan penyerahterimaan palu sidang sebagai simbol. 2. Penggunaan Palu Sidang Jumlah ketukan: 1) 1 (satu) kali ketukan: Menerima dan menyerahkan pimpinan sidang, mengesahkan keputusan poin per poin, serta menskorsing dan mencabut kembali skorsing yang waktunya tidak terlalu lama sehingga peserta tidak perlu meninggalkan tempat sidang. 2) 2 (dua) kali ketukan: Skorsing atau mencabut kembali skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya untuk lobbying, istirahat dan sebagainya yang waktunya 2 x 15 menit, dan sebagainya. 3) 3 ( tiga ) kali ketukan: Untuk membuka atau menutup sidang secara resmi dan untuk mengesahkan putusan final atau akhir sidang. 4) Ketukan berulang-ulang : Menenangkan peserta sidang (forum). 3. Interupsi Interupsi adalah menyela atau meminta waktu kepada pimpinan sidang untuk berbicara dan menemukakan pendapat. Jenis-jenis tingkatan interupsi : 1) Interupsi point of previlege (preverence) : digunakan apabila ada kepentingan yang sangat mendesak misalnya izin ke belakang. 2) Interupsi point of information : digunakan untuk memberikan informasi penting kepada peserta sidang. 3) Interupsi point of order : interupsi yang bersifat meminta kepada presidium sidang untuk mengambil tindakan atau bisa juga untuk usulan baru yang berkaitan dengan permasalahan
yang dibahas dalam persidangan. Misalnya penambahan dan pengurangan point, waktu skorsing, ishoma dan usulan yang lain. 4) Interupsi point of justification : digunakan untuk menguatkan pendapat sebelumnya. 5) Interupsi point of clarification (clearing) : interupsi yang sifatnya menjernihkan suatu permasalahan yang sedang diperdebatkan. BAB III PIMPINAN, TUGAS, DAN WEWENANG Pasal 4 PIMPINAN SIDANG 1.
Sidang Pleno I dipimpin oleh pimpinan sidang yang terdiri dari 3 orang dari panitia.
2.
Sidang Pleno II dan III dipimpin oleh presidium yang terdiri dari satu orang dari unsur mabi dan dua orang dari unsur pembina. Pasal 5 TUGAS DAN WEWENANG
MUGUS memiliki tugas dan wewenang untuk : Menyusun rencana kerja Gerakan Pramuka Gugus Depan 10.057-10.058 Pangkalan SMP Negeri 4 Plakat Tinggi masa bhakti 2021-2024. 2. Memilih ketua dan pengurus Gugus Depan 10.057-10.058 Pangkalan SMP Negeri 4 Plakat Tinggi masa bhakti 2021-2024. 1.
BAB IV QUORUM, PESERTA, DAN PENINJAU Pasal 6 QUORUM 1.
MUGUS ini dianggap sah apabila dihadiri oleh 50% + 1 dari jumlah peserta yang sah.
2.
Apabila point 1 tidak tercapai, maka sidang di Skorsing selama 1 x 5 menit lalu sidang dibuka kembali tanpa memperhatikan quorum dengan kesepakatan bersama. Pasal 7 PESERTA DAN PENINJAU
1.
Peserta MUGUS terdiri dari : Mabi/Pembina Dewan Galang Pramuka SMP Negeri 4 Plakat Tinggi. 2. Peninjau MUGUS adalah tamu undangan atau pihak-pihak terkait yang disahkan oleh Mabi/Pembina Pramuka SMP Negeri 4 Plakat Tinggi. a) b)
BAB V HAK, KEWAJIBAN, DAN SANKSI Pasal 8 Hak dan kewajiban peserta dan peninjau adalah sebagai berikut : 1. Setiap peserta dan peninjau berkewajiban mentaati tata tertib MUGUS 2. Setiap peserta sidang mempunyai hak bicara dan hak suara 3. Setiap peninjau hanya memiliki hak bicara
4.
Setiap peserta dan peninjau hanya boleh bicara setelah mendapat izin dari presidium sidang 5. Setiap peserta mendapat perlakuan yang sama dari presidium sidang 6. Setiap peserta hanya boleh keluar setelah mendapat izin dari presidium sidang. Pasal 9 SANKSI-SANKSI 1. 2.
Sanksi diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertib Sanksi dapat berupa peringatan, pencabutan hak suara, atau dikeluarkan dari sidang oleh pimpinan sidang atas persetujuan quorum. BAB VI TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 10
1. 2.
Keputusan diambil secara musyawarah mufakat. Apabila ketentuan pada point 1 tidak tercapai maka keputusan dapat diambil secara pemungutan suara terbanyak (voting) 3. Apabila hasil pemungutan suara berimbang maka dilakukan lobbying selama 1 x 5 menit, apabila masih berimbang maka keputusan ini diambil secara musyawarah mufakat 4. Pemungutan suara dapat dilakukan secara lisan atau tulisan sesuai kesepakatan peserta sidang. Pasal 11 1. 2. 3. 4. 5.
Seluruh pelaksanaan sidang harus dicatat dalam berita acara persidangan yang berisi : Waktu, tempat, dan tanggal persidangan Jenis persidangan adalah pleno Presidium/Pimpinan sidang Jumlah peserta yang menandatangani daftar hadir Kesimpulan keputusan sidang. BAB VII PERSIDANGAN Pasal 12
Musyawarah dan rapat-rapat MUGUS terdiri dari beberapa Sidang Pleno. Sidang pleno merupakan persidangan yang dihadiri oleh seluruh peserta MUGUS dan terbagi dalam 3 (tiga) tahap persidangan, yaitu : 1) Sidang pleno I membahas Agenda Acara dan Tata Tertib serta Pemilihan Presidium Sidang. 2) Sidang pleno II membahas Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus, Pandangan Umum dan Pernyataan Demisioner. 3) Sidang pleno III membahas Tata Cara Pemilihan Majelis Pembimbing Gugusdepan BAB VIII PRESIDIUM/PIMPINAN SIDANG Pasal 13 1.
Presidium/Pimpinan sidang pleno terdiri dari 3 (Tiga) orang, yaitu seorang ketua berada ditengah yang didampingi oleh seorang sekretaris samping kanan dan seorang anggota samping kiri. 2. Sidang pleno pertama dipimpin oleh pimpinan sidang sementara yang berasal dari panitia.
3.
Sidang pleno selanjutnya dipimpin oleh presidium sidang yang dipilih oleh peserta MUGUS.
4.
Peserta utusan MUGUS berhak memilih dan dipilih menjadi presidium sidang.
Pasal 14 TUGAS, HAK, DAN KEWAJIBAN PRESIDIUM/PIMPINAN SIDANG 1. 2.
1. 2. 3. 4. 5.
Tugas Presidium/Pimpinan sidang: Memimpin jalannya sidang agar tertib untuk mencapai mufakat Berusaha mempertemukan pendapat-pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan menunjukan persoalan yang sebenarnya, serta mengembalikan jalannya sidang kepada pokok pembicaraan. Hak dan Kewajiban Presidium/Pimpinan sidang: Mengatur urutan pembicaraan Mengatur dan mentertibkan pembicara Menetapkan waktu bagi pembicara Menyimpulkan pembicaraan-pembicaraan Mengumumkan tiap-tiap hasil keputusan yang diambil.
Pasal 15 Apabila oleh karena sesuatu dan perihal lain pimpinan sidang memandang perlu untuk membicarakan masalah-masalah yang perlu dirundingkan atau harus berkonsultasi maka sidang dapat di skorsing/di pending. BAB IX KETENTUAN TAMBAHAN Pasal 16 1.
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian oleh pimpinan MUGUS atau presidium sidang berdasarkan musyawarah mufakat. 2. Tata tertib ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Pada tanggal Waktu
: Tanjung Keputran : 23 September 2021 : Pukul … : … WIB
PIMPINAN SIDANG Ketua
Sekretaris
Anggota
(..........................................)
(..........................................)
(......................................)